Minggu, 24 Januari 2016

Toleransi Dalam Tinjauan Syar'i

0


       PENGERTIAN TOLERANSI
       a.  Bahasa  
      Berasal dari kataسَمَحَ  dengan wazn تفاعَل  menjadi تسامح yang berarti  تساهل فيه (murah hati, bersikap mudah/toleransi).[1] Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia berasal dari kata “Toleran” artinya membiarkan,mendiamkan dan sikap lapang dada dalam pergaulan. Sedangkan menurut WJS. Poerwadarminta, adalah sikap kelapangdadaan dalam arti suka rukun kepada siapapun, membiarkan orang lain berpendapat dan berpendirian lain tak mau menggangu kebebasan berfikir dan keyakinan orang lain.[2]  Adapun toleransi dalam Bahasa Inggris berasal dari kata “ Toleration” atau “Tolerance” artinya membiarkan suatu perbuatan yang dikerjakan orang lain, meskipun pada dasarnya kita tidak senang dengan perbuatan itu.[3]
Sedangkan menurut Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali makna toleransi adalah:
1.    Kerelaan hati dan kedemawanan
2.    Kelapangan dada kerenan kebersihan dan ketaqwaan
3.    Kelamahlembutan karena kemudahan
4.    Muka ceria karena kegembiraan
5.    Rendah diri di hadapan kaum Muslmin bukan karena kehinaan
6.    Mudah dalam berhubungan sosial tanpa penipuan dan kelalaian
7.    Menggampangkan dalam berdakwah ke jalan Allah tanpa basa-basi
8.    Terikat dan tunduk kepada agama Allah tanpa rasa keberatan
9.    Merupakan inti Islam
10.  Iman yang paling utama
11.  Puncak tertinggi budi pekerti (akhlaq)[4]
b.      Menurut Syar’i
Toleransi dalam Islam dikenal dengan as-Samahah, istilah ini berasal dari hadits Ubadah bin Shamit dalam Musnad Imam Ahmad:
عن عُبَادَةَ بْنَ الصَّامِتِ يَقُولُ إِنَّ رَجُلًا أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَا نَبِيَّ اللَّهِ أَيُّ الْعَمَلِ أَفْضَلُ قَالَ الْإِيمَانُ بِاللَّهِ وَتَصْدِيقٌ بِهِ وَجِهَادٌ فِي سَبِيلِهِ قَالَ أُرِيدُ أَهْوَنَ مِنْ ذَلِكَ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ السَّمَاحَةُ وَالصَّبْرُ قَالَ أُرِيدُ أَهْوَنَ مِنْ ذَلِكَ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ لَا تَتَّهِمِ اللَّهَ تَبَارَكَ وَتَعَالَى فِي شَيْءٍ قَضَى لَكَ بِهِ
Artinya:  “ Dari 'Ubadah bin Ash Shamit berkata: Ada seorang laki-laki datang kepada Nabi Shallallahu'alaihiwasallam dan berkata: Wahai Nabi Allah amalan apa yang paling utama? Rasulullah menjawab: "Beriman kepada Allah dan membenarkannya dan berjihad dijalanNya." Orang itu berkata: Saya ingin yang lebih mudah dari itu wahai Rasulullah! Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Berlapang dada dan bersabar." orang itu berkata lagi: Saya ingin yang lebih mudah dari itu wahai Rasulullah?. Maka, Rasulullah berkata: "Janganlah kamu berprasangka buruk kepada Allah dalam suatu yang telah diputuskan untukmu."  Disebutkan juga dalam riwayat Ibnu Abbas, bahwasanya Rasulullah menyukai agama yang hanifiyyah dan as-samhatu.[5]
Tidak ada definisi khusus memang  tentang  masalah toleransi yang tersebut dalam nash. Hanya saja kita bisa memahaminya melalui banyak ayat dalam al-Qur’an, hadits, serta melalui perkataan para ulama. Sebagai berikut: 
a.      Perintah Berbuat Kebaikan
Dalam surat an-Nahl: 90 Allah berfirman: “ Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran”
b.      Perintah Untuk Melapangkan Dan Menghilangkan Kesulitan
Firman Allah dalam Al-A’raf: 199, An-Nuur:22, al-Baqarah 237, Al-Imran :134, al-Hijr: 85, az-Zukhruf: 89, as-Syura: 43
Jadilah engkau pemaaf dan suruhlah orang mengerjakan yang ma'ruf, serta berpalinglah dari pada orang-orang yang bodoh” (al-A’raf:199)
Dan janganlah orang-orang yang mempunyai kelebihan dan kelapangan di antara kamu bersumpah bahwa mereka (tidak) akan memberi (bantuan) kepada kaum kerabat(nya), orang-orang yang miskin dan orang-orang yang berhijrah pada jalan Allah, dan hendaklah mereka memaafkan dan berlapang dada. Apakah kamu tidak ingin bahwa Allah mengampunimu? Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”( an-Nuur:22)
Jika kamu menceraikan isteri-isterimu sebelum kamu bercampur dengan mereka, padahal sesungguhnya kamu sudah menentukan maharnya, maka bayarlah seperdua dari mahar yang telah kamu tentukan itu, kecuali jika isteri-isterimu itu memaafkan atau dimaafkan oleh orang yang memegang ikatan nikah, dan pemaafan kamu itu lebih dekat kepada takwa. Dan janganlah kamu melupakan keutamaan di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Melihat segala apa yang kamu kerjakan” (al-Baqarah:237)
“Yaitu) orang-orang yang menafkahkan (hartanya), baik di waktu lapang maupun sempit, dan orang-orang yang menahan amarahnya dan memaafkan (kesalahan) orang. Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan” (al-Imran:134)
“Dan tidaklah Kami ciptakan langit dan bumi dan apa yang ada di antara keduanya, melainkan dengan benar. Dan sesungguhnya saat (kiamat) itu pasti akan datang, maka maafkanlah (mereka) dengan cara yang baik.” (al-Hijr:85)
“Maka berpalinglah (hai Muhammad) dari mereka dan katakanlah: "Salam (selamat tinggal)". Kelak mereka akan mengetahui (nasib mereka yang buruk)” (az-Zukhruf:89)
“Tetapi orang yang bersabar dan memaafkan, sesungguhnya (perbuatan) yang demikian itu termasuk hal-hal yang diutamakan” (as-Syura:43)
c.       Membalas Keburukan Dengan Kebaikan
 “Dan orang-orang yang sabar karena mencari keridhaan Tuhannya, mendirikan shalat, dan menafkahkan sebagian rezeki yang Kami berikan kepada mereka, secara sembunyi atau terang-terangan serta menolak kejahatan dengan kebaikan; orang-orang itulah yang mendapat tempat kesudahan (yang baik)” (ar-Ra’d:22)
Tolaklah perbuatan buruk mereka dengan yang lebih baik. Kami lebih mengetahui apa yang mereka sifatkan” (al-Mukminun:96)
“Dan tidaklah sama kebaikan dan kejahatan. Tolaklah (kejahatan itu) dengan cara yang lebih baik, maka tiba-tiba orang yang antaramu dan antara dia ada permusuhan seolah-olah telah menjadi teman yang sangat setia” (Fushilat: 34)
d.      Mengangkat Kesusahan
 “Dan berjihadlah kamu pada jalan Allah dengan jihad yang sebenar-benarnya. Dia telah memilih kamu dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan. (Ikutilah) agama orang tuamu Ibrahim. Dia (Allah) telah menamai kamu sekalian orang-orang muslim dari dahulu, dan (begitu pula) dalam (Al Quran) ini, supaya Rasul itu menjadi saksi atas dirimu dan supaya kamu semua menjadi saksi atas segenap manusia, maka dirikanlah sembahyang, tunaikanlah zakat dan berpeganglah kamu pada tali Allah. Dia adalah Pelindungmu, maka Dialah sebaik-baik Pelindung dan sebaik-baik Penolong”  (Al-Hajj:78)         
“Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur”(al-Baqarah:185)
 “Yaitu) orang-orang yang mengikut Rasul, Nabi yang ummi yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma'ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk dan membuang dari mereka beban-beban dan belenggu-belenggu yang ada pada mereka. Maka orang-orang yang beriman kepadanya. memuliakannya, menolongnya dan mengikuti cahaya yang terang yang diturunkan kepadanya (Al Quran), mereka itulah orang-orang yang beruntung (al-A’raf:157)
            Jika kita perhatikan secara teliti, ayat-ayat diatas semuanya berbicara pada konteks mu’alamah bukan pada konteks aqidah, sehingga tidak ayat ini tidak bisa digunakan melegalkan toleransi yang berkaitan dengan masalah aqidah, semisal ikut merayakan hari raya orang kafir atau sekedar mengucapkan selamat saja. Karena pada perkara ini para ulama sudah bersepakat haram hukumnya. Karena hari raya adalah bagian dari syari’at dan bernilai ibadah dalam agama mereka, sedangkan umat Islam diperintahkan oleh Rasulullah untuk menyelisihi mereka[6]
e.       Kaidah Fiqih
Dalam kaidah fiqih kita mengenal kaidahالمشقة تجلب التيسير" " salah satu hadits yang menjadi landasan kaidah ini adalah hadits Rasulullah yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dari Jabir bin Abdullah dalam musnadnya  "...بعثت بالحنفية والسمحة ..." artinya “ …sesungguhnya Aku (Nabi Muhammad) di utus untuk agama yang lurus dan toleransi...”[7]
Rasulullah diutus Allah dengan membawa Islam, jadi logikanya agama dimana Rasulullah diutus itulah yang disifati dalam hadits diatas, dan sudah tentu agama itu adalah agama islam karena Islam adalah agama yang dibawa Rasululullah. Islam adalah agama yang sempurna yang mengatur segala macam urusan, baik urusan dunia atau urusan akhirat, urusan sesama agama maupun urusan dengan orang yang beda agama. Kita tidak akan mendapatkan hal ini secara spesifik pada agama diluar Islam. Kaidah fiqih ini adalah salah satu contoh bahwa Islam itu sebenarnya menginginkan hubungan yang baik terhadap sesama manusia. Bahkan, pada perintah jihad sekalipun. Karena jihad bertujuan untuk meninggikan kalimat Allah. Maksudnya adalah kalimat tauhid, sedangkan syari’at Islam merupakan pengejawantahan dari kalimat tersebut.

       BATASAN-BATASAN TOLERANSI TERHADAP NON-MUSLIM
Sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya, agama Islam adalah agama yang paling toleran, namun bukan toleransi tanpa batas yang sering didengungkan kaum Sekularis dan Liberalis. Islam mempunyai prinsip ushul (pokok) dan furu’ (cabang). Ummat Islam dalam perkara ushuliyyah menolak toleransi antar agama, karena perkara ini berkaitan dengan masalah i’tiqadi (perkara keyakinan), menerima toleransi pada ranah ini berimplikasi pada rusaknya aqidah. Sedangkan masalah furu’iyah kaitannya dengan permasalahan fiqih yang masih mengandung perbedaan pendapat dikalangan ulama. Perkaranya bisa pada masalah tatacara pelaksanaan ibadah, muamalah dan semua perkara yang yang masuk dalam ranah ijtihad. Pada hal ini Islam memberikan ruang pada toleransi.
 Imam al-Badzdawi[8] berkata dalam sebuah pernyataan yang dinukil oleh Syaikh at-Thuraiqi ,“...pada dasarnya berhak atas orang kafir hukum-hukum Islam (dalam darul Islam), namun hal itu bukan dimaksudkan agar Allah mengampuninya. Hanya saja itu berlaku hanya sebatas masalah sosial dunia saja. Bukan sebagaimana pada kaum muslimin, bagi mereka perkara itu juga berpengaruh pada perkara akhiratnya (ampunan Allah).”[9] Maknanya al-Badzdawi hanya membatasi pada masalah yang sifatnya sosial saja, tidak untuk perkara yang berkaitan dengan masalah akhirat.
Syaikh Mahmas al-Jal’ud membagi hubungan dengan orang kafir dalam dua bagian. Pertama, hubungan kaum muslimin dengan orang kafir yang netral, artinya tidak memerangi kaum muslimin. Beliau membolehkannya, dengan landasan ayat:
ادع إلى سبيل ربك بالحكمة والموظة الحسنة وجادلهم بالتى هي أحسن....
Artinya: “ dan serulah kepada jalan Rabbmu dengan hikmah, peringatan yang baik, dan debatlah mereka dengan cara yang lebih baik…” (an-Nahl: 125).
Pada saat orang-orang kafir itu ingin mengadakan hubungan sosial dengan kaum muslimin dan kedua belah pihak mendapatkan manfaat maka dalam hal ini tidak dilarang. Kedua, hubungan dengan kafir harbi (yang memerangi kaum muslimin), maka sebagaimana para ulama yang lain beliau mewajibkan memerangi mereka. Beliau mengklasifikasikan kafir yang wajib diperangi pada tiga golongan; (kaum kafir penyembah berhala, kafir dari kalangan Yahudi dan kafir dari kalangan Nashrani). Setiap golongan dari mereka ada kaidah-kaidah berbeda yang diterapkan ketika memerangi mereka.[10]
Namun ada satu celah yang harus dipahami, celah ini bisa digunakan untuk melegalkan ide toleransi ala Pluralis dan Liberalis. Masalahnya terdapat pada penafsiran pada  kalimat    "لا اكراه فى الدين"  dalam surat al-Baqarah: 226. Jika ditinjau dari makna secara tekstual memang benar makna kalimat itu adalah “…tidak ada paksaaan dalam beragama…” yang secara tidak langsung ayat ini memberikan kebebasan kepada manusia untuk memilih agamanya sendiri dan tidak boleh ada klaim kebenaran pada masing-masing agama, karena Allah tidak pernah memaksa hambaNya memililih agama tertentu. Pendapat ini berimplikasi pada ide toleransi bebas tanpa aturan. Ini jelas tidak benar, karena landasannya hanya berdasar logika saja. Tentunya untuk memahami tafsir ayat itu kita harus merujuk kepada tafsir para ulama mufassirin yang telah mendapat rekomendasi ummat Islam. Namun terkadang mereka menolak tafsiran para ulama Islam dan lebih mengacu pada tafsiran metode Orientalis. Karena pada dasarnya mereka ingin memutus mata rantai syari’at dengan mengkaburkan seluruh tafsir para ulama yang mereka anggap tidak sesuai meskipun telah diakui umat Islam seluruh dunia.
Mengenai ayat diatas, Ibnu Katsir berkata,” Tidak ada paksaan dan tidak boleh memaksa seseorang untuk masuk ke dalam Islam. Hanya mereka yang mendapat hidayah saja yang masuk kedalam Islam. Barangsiapa telah Allah tutup dan butakan mata hatinya serta telah Allah tulikan kedua telinganya. Maka tidak perlu memaksa orang ini untuk masuk kedalan Islam”[11].Imam at-Thabari berpendapat ayat ini diperuntukkan bagi mereka yang membayar jizyah di negara Islam.[12] Sedangkan Imam al-Qurthubi menjelaskan bahwa sebenarnya ayat ini telah dimansukh dengan ayat perintah untuk berjihad  (at-Tahrim:9)
 " يآيّهاالنبي جاهد الكفار والمنافقين...." artinya “Wahai Nabi, berjihadlah kalian terhadap  orang-orang kafir dan Munafik…”[13]
Sebenarnya ketiga penafsiran diatas tidak bertentangan, pada awal ayat ini turun maknanya sebagaimana yang ditafsirkan oleh Ibnu Katsir, kemudian ayat itu dimansukh sebagaimana penjelasan al-Qurthubi, kemudian berlaku seperti pada pendapat at-Thabari. Jelas sudah ayat ini tidak berkaitan dengan masalah kebebasan memilih agama tertentu.
Adapun sikap kaum Muslimin sudah jelas sebagaimana firman Allah dalam surat Al-Kafirun:6   لكم دينكم ولي الدين " ( bagimu agamamu dan bagiku agamaku ). Toleransi itu membiarkan bukan mengikut, logikanya seperti itu. Menurut para ulama mufassirun, kekafiran adalah suatu millah (agama) apapun bentuknya, ini merupakan esensi yang terkandung pada ayat ini. Toleransi yang diinginkan orang kafir pada hari ini sebenarnya kaum muslimin dipaksa harus mempercayai keyakinan mereka, sedangkan toleransi hanyalah sebuah kedok yang digunakan sebagai alat untuk memuluskan rencana mereka.
C.    KESIMPULAN
Dari uraian diatas dapat kita simpulkan bahwa Islam adalah agama yang sangat menjunjung toleransi, namun toleransi dalam batas tertentu selama tidak berkaitan dalam perkara i’tiqadiyat (keyakinan). Jika toleransi yang dimaksud sampai melanggar batas ini, maka hal ini tidak bisa dikatakan sebagai toleransi dan menyalahi syari’at Islam.
Wallahu a’lam bis-Shawwab

DAFTAR PUSTAKA
1.      Al-Imam al-Hafidz ‘Imaduddin Abu Fida’ Isma’il bin Katsir ad-Dimasyq, Tafsir al-Qur’anul adzim, (Qahirah: Darul Aqidah, 1429 H/2008 M)
2.      Al-Imam Ibnu Jarir at-Thabari, Jami’ul Bayân ‘an Aayil Qur’an, (Beirut: Darul Fikr, 1421 H/2001 M)
3.      Abu Abdillah Muhammad bin Ahmad al-Anshari al-Qurthubi, al-Jâmi’ fi Ahkâmil Qur’an, (ttp: tp, tt)
4.      Musnad Imam Ahmad bin Hanbal (ttp: ar-Risalah,tt)
5.      Abdullah bin Ibrahim bin Ali at-Thuraiqi, al-Isti’ânah bi-Ghari al-Muslimin fi Fiqhi al-Islâmi, (Saudi Arabia: Jami’ah Imam Muhammad bin Su’ud al-Islamiyah, 1407 H)
6.      Mahmas bin Abdullah bin Muhammad al-Jal’ud, al-Muwâlah wal Mu’âdah fî as-Syarî’ah al-Islâmiyah, (ttp: Maktabah Ibnul Jauzi, 1410 H/1989 M)
7.      Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, Iqtidhâ’ Shirâtal Mustaqîm Mukhalafâtu Ashâbul Jahîm, (ttp: Maktabah Riyadh, tt)
8.      Muhammad Shidqi bin Ahmad bin Muhammad al-Burnu, al-Wajîz fî Idhâhi Qawa’id  al-Fiqhi al-Kulliyyât, (Beirut: Muassasah ar-Risalah,1416 H)
9.      Bilal Shafiyuddin, Mafhum at-Tasâmuh fî al-Islâm wa Shilatuhu bi Mafhumi al-Wajîb, Risalah milik universitas Damaskus Fakultas Syari’ah tahun 1430 H
10.  Louis Ma’luf, al-Munjid fî al-Lughâh wal I’lâm, (Beirut: al-Muthaba’ah al-Katsulikiyah, 1980 M)
11.  Ibnu Mandhur, Lisânul Arab, versi Maktabah Syamilah
12.  (http:// groups.yahoo.com/group/assunnah)
13.  Pendidikan dan Penelitian TOLERANSI DALAM PERSPEKTIF AGAMA-AGAMA.html




[1] Louis Ma’luf, al-Munjid fî al-Lughâh wal I’lâm, huruf sa’, (Beirut: al-Muthaba’ah al-Katsulikiyah, 1980 hlm. 349, makna semisal disebutkan oleh Ibnu Mandhur dalam Lisanul Arab, Maktabah Syamilah
[2] Pendidikan dan Penelitian TOLERANSI DALAM PERSPEKTIF AGAMA-AGAMA.html, diposkan oleh Bang Yus, 5 Desember 2011
[3] Bilal Shafiyuddin, Mafhum at-Tasâmuh fi al-Islâm wa Shilatuhu bi Mafhumi al-Wajîb, disampaikan dalam “Mu’tamar at-Tasâmuh ad-Dîni fî as-Syari’ah al-Islamiyah, di Univ. Damaskus, Fak. Syari’ah pada tanggal 19-20 Rajab 1430 H
[4] Diambil dari arsip mailinglist As-Sunnah (http:// groups.yahoo.com/group/assunnah), merujuk pada kitab: Salim bin ‘Ied al-Hilali, Toleransi dalam pandangan al-Qur’an dan as-Sunnah, alih bahasa: Abu Abdillah Mohammad afiduddin as-Sidawi terbitan Maktabah Salafy Press, di unggah pada 15 Maret 2003
[5] Dalam musnad Ahmad (ar-Risalah 4/17, no. 2107)
[6] Ibnu Taimiyyah, Iqtidhâ’ Shirâtal Mustaqim Mukhâlafatu Ashâbul Jahîm, (ttp: Maktabah Riyadh, tt), hlm. 179
[7] Muhammad Shidqi bin Ahmad bin Muhammad al-Burnu, al-Wâjiz fî Idhâhi Qawa’id al-Fiqhi al-Kulliyyât, (Beirut: Muassasah ar-Risalah, 1416H/1996M), hlm. 219
[8] Beliau adalah Ali bin Muhammad bin Abdul Karim al-Hanafi panggilannya Abu Hasan, beliau seorang ulama yang faqih, ahli dalam masalah Ushul, seorang Mufassir dan mempunyai banyak tulisan dalam berbagai bidang ilmu (Siyar A’lam Nubala’)
[9] Abdullah bin Ibrahim bin Ali at-Thuraiqi, al-Isti’ânah bi-Ghari al-Muslimin fî Fiqhi al-Islâmi, (Saudi Arabia: Jami’ah Imam Muhammad bin Su’ud al-Islamiyah, 1407 H), hlm. 86
[10] Mahmas bin Abdullah bin Muhammad al-Jal’ud, al-Muwâlah wal Mu’âdah fî as-Syarî’ah al-Islâmiyah, (ttp: Maktabah Ibnul Jauzi, 1410H/1989M), hlm. 620-627, vol.II
[11] Ibnu Katsir, Tafsir al-Qur’anul adzim, (Qahirah: Darul Aqidah, 1429H/2008M), hlm. 470, vol. I
[12] at-Thabari, Jamî’ul Bayân ‘an Aayil Qur’an, (Beirut: Darul Fikr, 1421H/2001M), hlm. 23, vol. III
[13] al-Qurthubi, al-Jâmi’ fî Ahkâmil Qur’an, (ttp: tp, tt), hlm. 280, vol. III

0 komentar:

Posting Komentar

www.ayeey.com www.resepkuekeringku.com www.desainrumahnya.com www.yayasanbabysitterku.com www.luvne.com www.cicicookies.com www.tipscantiknya.com www.mbepp.com www.kumpulanrumusnya.com www.trikcantik.net