Kamis, 17 Maret 2016

Zakat Perhiasan dan Hukum al-Maghsyusy

0

by: Tyo el-Bungry
ZAKAT PERHIASAN
Malikiyah berpendapat berdasarkan ijma’, perhiasan yang wajib dizakati adalah yang dijadikan barang dagang, perhiasan tersebut dihitung berdasarkan timbangannya bukan harga bentuknya. Juga yang dijadikan simpanan atau kenangan bukan untuk dipakai, maka wajib dizakati.
Syafi’iyah menganggap wajib pada perhiasan yang dimaksudkan untuk disimpan dan ditabung, wadah-wadah, perhiasan wanita yang dipakai oleh laki-laki, perhiasan laki-laki yang dipakai wanita seperti asesoris pedang, emas yang dighashab lalu dijadikan perhiasan, perhiasan wanita yang boros (yakni mencapai 200 mitsqal atau sekitar 850 gram), dan juga perhiasan yang dimakruhkan memakainya. Untuk perhiasan yang rusak dan tidak bias dipakai lagi, maka wajib dizakati.
Hanabilah berpendapat kewajiban zakat pada perhiasan yang dijadikan barang dagang, perhiasan yang diharamkan untuk wanita yang ia tidak memiliki hak menggunakannya, dan juga perhiasan wanita jika telah rusak dan membutuhkan pembentukan.
Hanafiyah menganggap akan wajibnya zakat pada perhiasan laki-laki ataupun perempuan, baik berupa batang atau cetakan. Dengan dalil, “Bahwa Nabi Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda kepada perempuan yang di tangannya ada dua gelang emas, ‘Apakah kamu memberikan zakat perhiasan ini?’ ia menjawab, ‘Tidak’. Maka Rasulullah bersabda, ‘Apakah engkau akan bergembira jika Allah memberikanmu dua gelang dari api?”(hadits dhaif diriwayatkan oleh Abu Dawud)
Yang dijadikan pertimbangan menurut selain Syafi’iyah dalam nishab adalah beratnya bukan harganya. Maka jika memiliki perhiasan harganya 200 dirham, sementara beratnya kurang dari 200, maka tidak wajib zakat.
Hanabilah mengecualikan jika perhiasan tersebut untuk berdagang, maka dihargai. Jika harganya mencapai nishab, ia wajib zakat.
Syafi’iyah berkata jika harga dengan berat berbeda, maka perhitungan berdasarkan harga bukan berat. Berbeda dengan yang diharamkan karena bendanya seperti bejana-bejana, maka perhitungan dengan beratnya.
Kesimpulan bahwa tidak adanya zakat perhiasan yang dipakai, ini menurut Jumhur. Namun jika perhiasan yang dipakai berlebihan maka tetap dikeluarkan zakatnya.
Hukum al-Maghsyusy
al-Maghsyusy adalah barang yang tercampur dengan yang lebih rendah nilainya dari barang tersebut, seperti emas dengan perak atau perak dengan tembaga.
Dalam permasalahan zakatnya, para fuqaha’ memiliki tiga pendapat:
1.      Hanafiyah berpendapat bahwa yang terhitung adalah yang paling mendominasi, jika mendominasi perak maka perak, jika emas maka emas. Jika yang dominan pada emas dan perak adalah barang lain, maka setatusnya adalah sebagai barang dagangan dan nilainya harus mencapai satu nishab, dan harus diniatkan dagang sebagaimana barang-barang yang lain, kecuali jika ada sejumlah perak murni yang mencapai satu nishab. Adapun barang lain yang setara dengan emas atau perak, diperselisihkan. Pendapat yang terpilih adalah harusnya zakat, sebagai bentuk kehati-hatian.
2.      Malikiyah melihat bahwa yang dijadikan pertimbangan adalah pasaran harga. Maka, zakat wajib untuk harta yang genap timbangannya, sedangkan barang yang tercampur dan kurang timbangannya, jika masing-masing laku di pasaran seperti barang yang genap timbangannya maka terkena kewajiban zakat. Jika tidak laku di pasaran, maka yang murni dihitung dengan menaksir pembersihan dari barang yang tercampur. Berdasarkan hal ini, maka jika bercampur digugurkan dan dizakatkan yang murni dari barang tersebut.
3.      Syafi’iyah dan Hanabilah berpendapat bahwa tidak berkewajiban zakat pada barang yang bercampur, kecuali yang murni dari maghsyusy telah mencapai satu nishab. Dengan dalil, “Tidak ada untuk yang kurang dari lima auqiyah dari perak kewajiban shadaqah”
Maka untuk perhiasan yang akan dizakati adalah yang murni (24 karat), jika tidak maka sesuai dengan ketentuan yang telah disebutkan di atas. Wallahu A’lam!
Maraji’ :
1.      Al-Fikh al-Islam wa Adillatuhu oleh Wahbah az-Zuhaili
2.      Kifayah al-Akhyar oleh Abu Bakr bin Muhammad al-Husaini asy-Syafi’I ulama’ abad 9 H


Minggu, 13 Maret 2016

AGAR MUSIBAH BERNILAI PAHALA

0


Oleh : Tyo el-Bungry
Dalam menjalani kehidupannya manusia tidak terlepas dari dua hal, yaitu kebahagiaan dan kesedihan. Ibarat dua sisi mata uang yang tidak mungkin dipisahkan, kehidupan manusia selalu diwarnai dengan kebahagiaan dan kesedihan yang datang silih berganti. Terlebih bagi kaum Muslimin, kebahagiaan dan kesedihan adalah ujian yang diberikan oleh Allah Ta’ala kepada hamba-Nya guna mengukur kadar keimanan masing-masing, sebagaimana firman-Nya, “Apakah manusia itu mengira bahwa mereka dibiarkan (saja) mengatakan : "Kami telah beriman", sedang mereka tidak diuji lagi? Dan sesungguhnya Kami telah menguji orang-orang yang sebelum mereka, maka sesungguhnya Allah mengetahui orang-orang yang benar dan sesungguhnya Dia mengetahui orang-orang yang dusta. (QS. Al-Ankabut :2-3)

Namun acapkali manusia terlena dan lupa untuk bersyukur atas kebahagiaan yang telah Allah Ta’ala beriakan kepadanya. Atau tatkala ia diberi ujian berupa kesedihan, ia menyalahkan dan menganggap Allah Ta’ala telah berbuat tidak adil kepadanya. Na’udzubillah!

Lalu apa yang harus kita lakukan tatkala musibah menimpa kita? Ada beberapa langkah yang dapat kita tempuh agar kita sukses melewati musibah dan musibah menjadi rahmat yang akan meninggikan derajat kita:

Pertama, apabila ditimpa musibah mengucapkan Inna Lillahi wa Inna Ilaihi Raji’un (sesungguhnya kami adalah milik Allah dan hanya kepada-Nya lah kami akan kembali), namun tidak hanya sekadar diucapkan di lisan saja tapi juga harus memahami maknanya dan mengamalkan konsekuensi dari ucapan tersebut.

Disebutkan bahwa Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, “Tidaklah seorang hamba yang ditimpa musibah, lalu mengucapkan : Innâ Lillahi wa Innâ Ilaihi Raji'un, Allahumma ajurni fi mushibati wa akhlif li khoiron minha (sesungguhnya kami adalah milik Allah dan hanya kepada-Nya lah kami akan kembali, ya Allah, berilah ganjaran dalam musibahku ini dan berilah ganti kepadaku dengan yang lebih baik darinya), niscaya Allah akan memberi ganjaran pada musibahnya, dan akan menggantikan dengan yang lebih baik darinya.

Setelah kita memahami bahwa sejatinya kita dan apa yang kita miliki adalah pemberian serta amanah yang diberikan oleh Allah, dan akan kembali kepada-Nya. Maka seorang hamba akan lebih berlapang dada dan bersabar ketika musibah menimpanya.

Kedua, mengetahui dan meyakini akan takdir Allah Ta’ala, baik takdir yang baik atau takdir yang buruk. Seorang hamba akan merasa ringan melalui ujian manakala ia faham bahwa yang terjadi di muka bumi ini adalah takdir dari Allah Ta’ala, sebagaimana firman-Nya,
Tiada suatu bencanapun yang menimpa di bumi dan (tidak pula) pada dirimu sendiri melainkan telah tertulis dalam kitab (Lauhul Mahfuzh) sebelum Kami menciptakannya. Sesungguhnya yang demikian itu adalah mudah bagi Allah. (Kami jelaskan yang demikian itu) supaya kamu jangan berduka cita terhadap apa yang luput dari kamu, dan supaya kamu jangan terlalu gembira terhadap apa yang diberikan-Nya kepadamu. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang sombong lagi membanggakan diri “(QS. Al-hadid : 22-23)

Di dalam ayat ini dengan jelas menyebutkan bahwa Allah telah menetapkan takdir atas segala sesuatu. Dan dengan memahaminya semoga para hamba akan menerima dan tidak bersedih atas segala yang menimpa atau hilang darinya, serta tidak terlalu gembira terhadap pemberian Allah yang diberikan kepadanya.

Aisyah Radhiallahu ‘Anha bertanya kepada Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam tentang Tha’un, lalu beliau bersabda,

كَانَ عَذَابًا يَبْعَثُهُ اللَّهُ عَلَى مَنْ يَشَاءُ فَجَعَلَهُ اللَّهُ رَحْمَةً لِلْمُؤْمِنِينَ مَا مِنْ عَبْدٍ يَكُونُ فِي بَلَدٍ يَكُونُ فِيهِ وَيَمْكُثُ فِيهِ لَا يَخْرُجُ مِنْ الْبَلَدِ صَابِرًا مُحْتَسِبًا يَعْلَمُ أَنَّهُ لَا يُصِيبُهُ إِلَّا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَهُ إِلَّا كَانَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِ شَهِيدٍ
Tho'un itu adalah sebagai azab yang dikirim Allah kepada siapa- siapa yang dikehendaki-Nya, maka dijadikan-Nya tho'un itu sebagai rahmat bagi orang-orang yang beriman. Maka seorang hamba yang terkena tho'un, lalu ia tetap tinggal di negerinya dengan sabar dan mengharap ganjaran dari Allah, dia mengetahui bahwasanya musibah yang menimpanya itu sudah Allah takdirkan untuknya. Maka, pasti dia mendapat ganjaran seperti ganjaran orang yang mati syahid” (HR. al-Bukhari  no. 6619)

Dari hadits ini dapat kita simpulkan bahwa ketika seorang hamba tertimpa musibah, lalu ia bersabar dan mengharapkan pahala dari Allah Ta’ala serta mengetahui bahwa ini adalah ketetapan yang telah Allah berikan kepadanya, maka ia akan mendapatkan pahala yang besar.

Ketiga, ketika tertimpa musibah, hendaknya kita menengok dan meneladani orang lain yang tertimpa musibah sama seperti kita, sehingga kita akan melaluinya dengan tenang dan ringan. Sebab dengan melihat orang lain, kita akan mengetahui bahwa tidak hanya kita saja yang sedang tertimpa musibah, bahkan tidak sedikit dari mereka yang tertimpa musibah lebih berat dari kita.

Ibnu Qayyim Rahimahullah berkata, “Sesungguhnya kalau manusia memeriksa seluruh penduduk bumi, yang dia lihat adalah orang-orang yang tertimpa musibah. Berpaling ke kiri dan ke kanan tidaklah terlepas dari orang-orang yang tertimpa musibah.

Terkadang penderitaan yang dirasakan sendiri akan terasa lebih berat, tapi jika ada orang lain yang menderita dengan penderitaan yang sama atau bahkan lebih berat dari dirinya, ia akan merasakan keringanan dalam menjalani musibah tersebut.

Keempat, meyakini bahwa cobaan yang kita terima, jika dilalui dengan sabar dan ridha atas musibah yang menimpa, Allah akan menggantinya dengan yang lebih baik. Bahkan musibah yang menimpa kita dapat menghapuskan dosa-dosa dan menyucikan jiwa-jiwa kita, dan bagi yang bersabar akan mendapatkan shalawat, rahmat, dan hidayah dari Allah Ta’ala. Ini sebagaimana firman Allah Ta’ala di dalam surah al-Baqarah ayat 157,

أُولَئِكَ عَلَيْهِمْ صَلَوَاتٌ مِنْ رَبِّهِمْ وَرَحْمَةٌ وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُهْتَدُون
“Merekalah (orang-orang yang bersabar) yang memperoleh ampunan dan rahmat dari Rab mereka, dan merekalah orang-orang yang mendapat petunjuk”

Dalam tafsir al-Qurthubi disebutkan bahwa ini adalah nikmat dari Allah yang diberikan kepada orang-orang yang bersabar, shalawat kepada hambanya adalah mengampuninya, merahmatinya, memberkahinya, dan memuliakannya di dunia dan akhirat. Az-Zujaj berkata, “Shalawat dari Allah Ta’ala adalah ampunan dan sanjungan kebaikan.”

Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda,

ما يصيب المسلم من نصب ولا وصب ولا هم ولا حزن ولا أذى ولا غم حتى الشوكة يشاكها إلا كفر الله بها من خطاياه.
“Tidaklah seorang muslim tertimpa oleh keletihan, penyakit yang terus menerus, kesusahan, kesedihan, gangguan, kegundahdulanaan hingga duri yang menusuknya, melainkan Allah akan menghapus sebagian dari kesalahan-kesalahannya.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)

Seberapa berat ujian yang kita hadapi, jika dihadapi dengan kesabaran dan kerelaan akan bernilai pahala bagi kita.

Kelima, yakin bahwa apa yang menimpa kita adalah yang terbaik bagi kita. Sebab Allah mengetahui apa yang dibutuhkan oleh hamba-Nya bukan yang diinginkan oleh hamba-Nya. Dengan mengetahuinya, maka kita akan yakin bahwa Allah sedang merencanakan skenario yang pas dan cocok bagi hamba-Nya. Ini sebagaimana firman-Nya dalam surah al-Baqarah ayat 216, “…Boleh jadi engkau membenci sesuatu, padahal itu adalah yang terbaik bagimu, dan boleh jadi engkau menyukai sesuatu, padahal itu adalah buruk bagimu. Allah mengetahui sedangkan engkau tidak mengetahui.”

Terkadang kita tidak menerima atas apa yang telah Allah berikan kepada kita, kita justru menuntut agar Allah mengabulkan apa yang kita inginkan, padahal belum tentu yang kita dapat adalah hal yang buruk. Maka sudah semestinya seorang hamba untuk mengedepankan husnudzan kepada Allah, dan meyakini bahwa yang diberikan adalah yang terbaik baginya.

Keenam, meng-intropeksi diri kita. Sebab segala yang menimpa seorang hamba adalah buah dari perilakunya. Mulai dari maksiat yang ia tidak tinggalkan, dosa yang ia remehkan, atau bahkan kedzaliman yang ia lakukan, keseluruhannya adalah salah satu dari sekian sebab yang menyebabkan Allah menurunkan musibah kepada hambanya, sebagai pengingat agar ia kembali kepada jalan yang benar.

Allah Ta’ala berfirman, “Apa saja nikmat yang kamu peroleh adalah dari Allah, dan apa saja bencana yang menimpamu, maka dari (kesalahan) dirimu sendiri. Kami mengutusmu menjadi Rasul kepada segenap manusia. Dan cukuplah Allah menjadi saksi.” (QS. An-Nisa’ : 79)

Dari keseluruhan ini apabila seorang hamba mampu memenuhinya dan melakukannya dalam kehidupan sehari-harinya, terlebih dalam kondisi tertimpa musibah. Insya’a Allah ia akan melalui ujian itu dengan sabar dan mudah.


Wallahu A’lam

Senin, 07 Maret 2016

Zakat Emas dan Perak

0


Zakat Nuqud (Logam Mulia)
Para fuqaha’ sepakat mengenai kewajiban zakat logam (emas dan perak), baik berbentuk lempengan, tercetak, atau berupa wadah. Bahkan menurut Hanafiyah perhiasan yang dipakai juga wajib dizakati.
Nishab dan kadar zakat

Emas
 
 



Nishab 20 mitsqal
1 mitsqal = 4,25 gram
Maka 20 mitsqal = 85 gram
 

Perak
 

Nishab 200 dirham
1 dirham = 2,975 gram
Maka 200 dirham = 595 gram
 
 





Menurut Jumhur, salah satu dari emas dan perak dapat digabungkan dengan yang lain untuk menyempurnakan nishab, emas digabungkan dengan perak atau sebaliknya. Seperti seseorang mempunyai 100 dirham dan 5 mitsqal seharga 100 dirham. Maka ia wajib zakat, sebab tujuannya dan zakatnya sama, keduanya adalah satu jenis. Namun menurut Syafi’iyah tidak bisa digabungkan, sebagaimana unta dan sapi yang tidak bisa digabungkan.
Kadar zakatnya adalah 2,5 %
Dalilnya sabda Nabi Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam yang diriwayatkan oleh sahabat Ali Radhiallahu ‘Anhu,
“Jika kamu mempunyai 200 dirham dan telah genap satu tahun, maka di dalamnya ada zakat 5 dirham. Dan kamu tidak memiliki tanggungan atas emas sampai kamu memiliki 20 dinar, jika kamu memiliki 20 dinar dan telah genap satu tahun, maka zakatnya ½ dinar.” (HR. Abu Dawud dan al-Baihaqi dengan sanad bagus, nailu al-Authar IV/138)

Zakat emas
20 X 2,5% = 0,5 mitsqal atau
85 X 2,5% = 2,125 gram
 

Zakat perak
200 X 2,5% = 5 dirham atau
595 X 2,5% = 14,875 gram
 
 







Untuk emas zakatnya dikeluarkan dalam bentuk emas, dan perak dalam bentuk perak. Jika ingin mengeluarkan zakat berbentuk emas untuk zakat perak, atau bentuk perak untuk zakat emas. Menurut Malikiyah boleh dengan syarat sesuai dengan harga, dan tidak diperbolehkan menurut Syafi’iyah.
Pengurangan Atau Penambahan Dari Nishab
Jika emas atau perak tidak mencapai nishab maka tidak ada kewajiban zakat atasnya. Adapun jika terdapat kelebihan dari nishab maka ada perbedaan dalam masalah ini,
Menurut Abu Hanifah tidak ada zakat atasnya kecuali sampai 40 dirham, maka di dalamnya dikeluarkan zakat 1 dirham, kemudian untuk setiap 40 dirham dikeluarkan 1 dirham. Untuk dinar juga tidak ada sampai mencapai 4 dinar, lalu dikeluarkan 1 dinar. Ini pendapat yang shahih menurut mayoritas Hanafiyah, dengan dalil sabda Nabi Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam, “...Untuk setiap 40 dirham ada kewajiban zakat 1 dirham...”(HR. Ahmad, Abu Dawud, dan at-Tirmidzi dari Ali bin Abi Thalib)
Adapun Jumhur Fuqaha’ dan dua murid Abu Hanifah berpendapat bahwa apa yang lebih dari 200, maka zakatnya adalah sesuai dengan hitungannya, meskipun mungkin tambahannya hanya sedikit. Karena sabda Nabi Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam, “Berikanlah 2,5%! Untuk setiap 40 dirham 1 dirham. Tidak ada kewajiban atas kalian sampai genap 200 dirham, maka di dalamnya ada kewajiban zakat 5 dirham. Apa yang lebih dari itu, maka dengan hitungan tersebut.” (HR. Ad-Daruquthni dan al-Atsram, HR. Abu Dawud dari Ali, hadits ini diriwayatkan dengan sanad mauquf pada Ali dan Ibnu Umar) dan inilah yang bisa diterima akal.
Ex: 210 dirham X 2,5 % = 5,25 dirham atau 600 gram X 2,5 % = 15 gram 
Bertambah Nishab di Pertengahan Haul
Hanafiyah : mensyaratkan bahwa nishab sempurna pada akhir tahun, baik itu berkurang dipertengahan haul asal tidak semuanya, maka wajib dizakati. Adapun jika bertambah di pertengahan haul, baik dari hibah atau warisan, maka disatukan dengan pokok harta dan dikeluarkan zakatnya. Sebab jika dihitung sendiri-sendiri akan menyulitkan dan tujuan diadakannya haul sejatinya adalah sebagai bentuk kemudahan bagi muzakki.
Malikiyah dan Syafi’iyah : adapun harta yang bertambah di pertengahan haul selain hewan ternak, jika itu dari hibbah, warisan, jual-beli, atau yang lainnya maka tidak wajib dizakati kecuali setelah sampai satu haul. Adapun jika berasal dari keuntungan harta atau perniagaan, maka dizakati untuk haul dari pokok harta tersebut.
Hanabilah : tambahan harta di pertengahan haul selain keuntung perniagaan dan hasil jual-beli, hibah, warisan, harta ganimah, atau yang semisalnya. Maka haulnya sendiri-sendiri, tidak ada kewajiban zakat kecuali setelah satu haul.
Kesimpulannya bahwa haul adalah syarat zakat yang telah disepakati dan juga untuk hasil jual-beli atau keuntungan perniagaan digabungkan dengan pokok nishabnya. Adapun tambahan di pertengahan haul yang masih berasal dari satu jenis harta selain dari hasil dan keuntungan, maka digabungkan dan dikeluarkan zakatnya, ini menurut Hanafiyah. Sebagai bentuk kemudahan bagi muzakki dan agar terhindar dari kesukaran, sebab jika harus dihitung sendiri-sendiri akan menyulitkan. Padahal adanya haul adalah sebagai bentuk kemudahan bagi manusia dalam mengeluarkan zakat. Untuk Jumhur berpendapat setiap tambahan dihitung dengan haul yang baru. Wallahu A’lam bish-Shawab!
Maraji’ :
1.      Fikhu az-Zakkah oleh Yusuf al-Qardhawi

2.      Al-Fikh al-Islamy wa Adillatuhu oleh Dr. Wahbah az-Zuhaili

Jumat, 04 Maret 2016

LGBT DALAM TATANAN DUNIA BARU (The New World Order)

0

by : Ashab el- Yamin
          Maraknya fenomena Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT)  akhir-akhir inimembelalakkan mata berbagai pihak, berbagai diskusi baik di media sosial maupun diruang publik umum digelar. Intinya satu, kaum LGBT meminta legalisasi hukum atas keberadaan mereka di Indonesia. Banyak yang kontra, namun yang pro juga tidak sedikit. Meski jelas, ini bertentangan dengan naluri manusia.
            Berbicara LGBT dalam perspektif semua agama jelas tidak diterima. Dalam Islam  ijma' ulama mengharamkan, hanya para ulama berbeda pendapat dalam mengklasifikasikan hukumannya kedalam hadd atau ta'zir.
            Namun, bukan itu persoalannya, karena perilaku menyimpang ini sudah ada semenjak zaman Nabi Luth. Tapi siapa yang memunculkannya keruang publik itulah yang seharusnya menjadi fokus. Ibarat kita panik dengan kotornya air kamar mandi kita, fokus kita bukan pada krannya, tapi sumber airnyalah yang harus dicek.
             Pertanyaannya, mungkinkah kaum yang mempunyai orientasi seks menyimpang ini secara kebetulan memiliki fikiran yang sama untuk berkumpul membentuk sebuah lembaga yang menuntut legalisasi hukum negara tanpa adanya fasilitator media dan dana?, tentu akan aneh jika ada yang menjawab "ya"
Pasti dibalik itu ada invisible hand yang mengendalikannya secara sisitemik. Siapakah mereka?, itu yang harus diungkap ke ruang publik sebagai bentuk kontra narasi dari opini yang sedang mereka bangun. Sayangnya sebagian besar media massa justru terkesan membesar-besarkan LGBT-nya. Mereka yang menolak habis-habisan, mengeluarkan beribu argumentasi, untuk menyerang balik logika yang dipakai kaum LGBT. Ini bukan tidak perlu, hanya saja hal yang semacam ini bukan menjadi fokus dalam menyelesaikan masalah. Dan hanya berfungsi membangun opini diawal saja. Pepatah China mengatakan “ Daripada mengutuki kegelapan, lebih baik ambil lilin dan nyalakan”. Maknanya fokus kita bukan pada permasalahan yang ada. Tapi pada solusinya.
Gerakan LGBT yang ada saat ini bukan muncul by accident tapi by desain, di belakang mereka ada gerakan kuat super rahasia yang menjadi dalang bagi kemunculan  LGBT ke ruang publik. Gerakan ini memiliki sejarah panjang, serta merupakan implementasi  dari sebuah konspirasi global dunia. Mereka adalah kelompok Illuminati. Illuminati adalah organisasi rahasia Yahudi yang bergerak di “bawah tanah”, menjalankan segenap agenda Zionisme yang didasarkan pada ajaran Kabbala, baik secara terbuka, maupun klandestin (rahasia). Organisasi ini terbentuk berdasarkan ajaran Kabbalah yang telah ada sekitar 4000 tahun yang lalu. Pendirinya adalah Adam Weishaupt (1748-1830), ia adalah utopis pertama yang memimpikan Tatanan Dunia Baru (Novus Ordo Seclorum) atau yang kita kenal dengan The New Wold Order. Tujuan ada lima:
a.       Menumbangkan kerajaan-kerajaan
b.      Menghapuskan kepemilikan pribadi dan warisan
c.       Menghilangkan kecintaan kepada tanah air
d.      Meniadakan kehidupan keluarga dan lembaga perkawinan, dan pembentukan pendidikan yang bersifat komunal bagi anak-anak
e.       Menghapuskan semua agama yang ada
Meskipun pada akhirnya gagal, dialah sebenarnya peletak dasar ideologi The New World Order. Kemudian pada tanggal 1 Mei 1776 didirikan Illuminati zaman pencerahan sebagai kelanjutan dari Illuminati sebelumnya. Mereka terinspirasi dari karya fiksi ilmiyah berjudul “ The Illuminatus! Triology” karya Robert Shea dan Robert Anton Wilson tahun 1775. Sama dengan Illuminati sebelumnya Illuminati zaman pencerahan ini juga menginginkan tantanan baru dalam dunia (The New World Order).
 Dalam kongres Zionis internasional -1, yang berlangsung pada tanggal 29-31 Agustus 1897di Bazzel Switzerland mengesahkan dokumen rahasia “The Protocols”. Sebagai acuan utama zionis seluruh dunia. Perlu diketahui, sebenarnya protokol ini dulunya adalah buah karya Adam Weshaupt yang dikirimkan melalui seorang kurir yang mati disambar petir di Bavaria. Saat diperiksa oleh polisi dilipatan bajunya terdapat pesan bersandi yang dijahit yang berisi The Protocols of the Elders of Zion‘ (Protokol dari para Pinisepuh Zion). Dokumen ini  memuat sebuah agenda besar dengan tujuan utama untuk penguasaan dunia oleh kaum Zionis. Inilah yang menjadikan acuan dasar Zionisme diseluruh dunia.
Adapun istilah The New World Order sendiri adalah ungkapan bahasa Inggris, sama seperti kita mengatakan “Tatanan Dunia Baru” dalam bahasa Indonesia. Asalnya dari bahasa Latin Novus Ordo Seclorum. Ordo adalah sebuah wadah ikatan persaudaraan Yahudi yang ada sejak zaman Kabbalah kuno. Slogan mereka adalah Novus Ordo Seclorum (Tatanan Dunia Baru) dan E Pluribus Unum (Pemerintahan Satu Dunia). Dalam sejarahnya Ordo ini kemudian terpecah menjadi tiga Ordo Hijau, Ordo Kuning dan Ordo Putih. Namun yang tersisa saat ini adalah Ordo Putih, eksistensinya diduga karena gerakannya yang super rahasia. Ordo ini disamping mengemabangkan ajaran Kabbalah juga merumuskan misi Kabbalah untuk menentukan jalannya peradaban ummat manusia dengan membentuk pemerintahan satu dunia (E Pluribus Unum) dibawah kepemimpinan kaum yahudi.
Tentang misi The New World Order, seorang penulis senior Barat, Ralph Epersoon, dalam sebuah tulisannya yang juga berjudul  "The New Word Order" mengatakan:
" The New World Order will include changes:
(Tatanan dunia baru akan memasukkan perubahan pada:)
The Family:  Homosexual marriages will be legalized, parents will not be allowed to raise their children (the state will;) all women will be employed by state and and  not  allowed  to be "homemakers"; divorce will become ex- ceedingly  easy  and  monogynous  marriage will be slowly phased out;
(Keluarga : Perkawinan sesama jenis/Homoseksual akan di legalkan; negara akan melarang orang tua untuk tidak memelihara/membesarkan anak-anak mereka [menghambat pertumbuhan manusia di muka bumi]. Semua wanita akan di perbudak oleh negara dan tidak diperbolehkan untuk berkeluarga. Perceraian akan menjadi sangat mudah ditemui [merebak] dna menikah antara laki dan perempuan sedikit demi sedikit akan dihapus secara bertahap)
The Workplace: the government will become the owner of all of the factors of production; the private ownership of property will be outlawed;
(Tempat kerja : Pemerintah akan menjadi pemilik semua pabrik produksi dan pemilik rahasia property akan di lindungi)
Religion: religion  will  be  outlawed  and  believers will  be  either  eliminated  or  imprisoned; there  will be a new religion:  the  worship of  man  and  his  mind;  all  will  believe  in the new religion; (Ralph Epersoon, The New World Order,( tt, tp), hal. 18)
(Agama: Agama akan tidak diakui/di legalkan dan penganutnya akan di singkirkan/dibunuh atau di penjarakan. Dan akan nada sebuah agama baru yang menjadi kepercayaan manusia)
Maksud agama baru disini, justru bukan sebuah agama layaknya Islam, Kristen, Hindu atau Budha. Tapi mereka akan merusak agama dan menjadikan masyarakat dunia bebas dari keterikatan pada semua agama. Dan hidup bebas tanpa tata dan nilai. Dengan sistem Demokrasi, Liberalisme, Sekularisme, dan Plurasime mereka berhasil menghantarkan semua agama pada jurang kehancuran. Kelompok ini juga menguasi hampir seluruh sektor kehidupan manusia, baik sektor pemerintahannya, ekonomi perbankan, sosial, politik, kesehatan, kemanana dan lainnya. Sehingga dari sinilah dapat mengerti dengan jelas apa dan siapa yang LGBT itu sebenarnya.
Apa yang harus kita lakukan sebagi ummat Islam?, sebuah pertanyaan wajar bagi yang masih peduli dengan masa depan. Diatas sudah kita singgung bahwa kita tidak harus melulu fokus pada sebuah persoalan, tapi kita mencoba fokus pada solusinya.
Melawan tatanan dunia baru bukan berbicara bagaimana melawan mereka dengan senjata, juga bukan untuk berebut kekuasaan dengan mereka tapi bagaimana menyadarkan diri kita dan orang di seluruh dunia agar berada dalam koridor al-Qur’an dan as-Sunnah, dan menyingkap siapa musuh dan jebakannya. yang menjadi ancaman adalah rusaknya aqidah dan taruhannya adalah tempat kembali kita apakah surga atau neraka.
Meskipun hampir seluruh sektor kehidupan saat ini dibawah kendali Yahudi, cara solusi satu-satunya untuk membalik serangan ini adalah dengan Islam itu sendiri. Kita harus berfikir bagiamana caranya agar kaum muslimin kembali kepada aqidah yang benar. Sehingga ummat Islam benar-benar menjadi muslim yang ideologis,  itulah satu-satunya cara. Jika ummat Islam kuat dalam  hal ini, tidak akan pernah di kuasai dan dikalahkan oleh siapapun.
Organisasi yang mengusung The New Wold Order bergerak dalam sebuah sistem yang teroganisir rapi. Maka, melawannya juga harus dengan sebuah sistem yang terorganisir pula. Kebenaran yang tidak terorgnisir akan dikalahkan dengan kebathilan yang terorganisir, begitu kata sahabat Ali bin Abi Thalib. Melihat kenyataan ini maka bisa kita simpulkan, hanya system khilafah ‘ala minhaj an-Nubuwah yang bisa menjawab tantangan ini. Tapi hal ini tidak akan pernah terwujud jika aqidah ummat Islam masih amburadul sehingga seruan  untuk menegakkan Khilafah kalah dengan suara sumbang agen-agen zionis yang menebar syubhat di setiap sudut negri Islam.   
Wallahu a’lam bishawab,




www.ayeey.com www.resepkuekeringku.com www.desainrumahnya.com www.yayasanbabysitterku.com www.luvne.com www.cicicookies.com www.tipscantiknya.com www.mbepp.com www.kumpulanrumusnya.com www.trikcantik.net