Sabtu, 23 Januari 2016

Hukum Safar Wanita Tanpa Mahram

0

Add caption

         oleh: Tyo Budi
                PENGERTIAN SAFAR dan MAHRAM
Pengertian Safar
Safar secara bahasa adalah melakukan perjalanan. Safar juga berarti terbuka, disebut demikian  karena orang yang melakukan safar akan terbuka dirinya dari tempat tinggalnya ke tempat yang terbuka. Begitu juga orang yang melakukan safar akan terbuka akhlaq, perilaku dan perangai aslinya, yang selama ini tertutup ketika seseorang tidak mengadakan perjalanan.[1]
Oleh karenanya, wanita yang tidak menggunakan jilbab, sehingga sebagian anggota tubuhnya terlihat disebut dengan “Safirah“ (wanita terbuka auratnya).
Adapun Safar secara istilah yaitu keluarnya seseorang dari rumahnya dengan maksud melakukan perjalanan, dimana tempat dia dengan tempat yang akan ditiju adalah tiga hari perjalanan atau lebih menggunakan onta atau dengan jalan kaki. Atau menurut Hanafiyah sekitar 86 km dan 85 km menurut Syafi’yah.[2]
 Para ulama berbeda pendapat di dalam menentukan batasnya. Mayoritas ulama menentukan bahwa safar adalah perjalanan yang jaraknya lebih dari 85 km. Sedangkan sebagian lainnya mengatakan, batasan suatu perjalanan disebut dengan safar atau tidak, dikembalikan kepada kebiasaan masyarakat masing-masing. Mereka berpedoman dengan kaidah fiqih yang menyatakan: “Setiap istilah yang tidak mempunyai batasan di dalam bahasa Arab, dan tidak pula dalam syariat (al-Qur’an dan sunnah), maka dikembalikan kepada kebiasaan masyarakat”
1.      Pengertian Mahram
Mahram secara bahasa adalah seseorang yang diharamkan menikah dengannya. [3]
Mahram bagi wanita menurut  Abi Maryam Majd Fathi Said adalah siapa saja yang diharamkan menikah dengannya secara mutlak (selamanya) seperti ayah, saudara laki-laki, keponakan laki-laki, dan yang dihukumi sama dengan mereka melalui susuan, demikian pula suami dari putri-putrinya (menantu) yang telah bercampur dengan mereka (yakni menantu tersebut telah melakukan jima’ dengan putrinya sebagaimana layaknya suami istri). Termasuk dalam hitungan mahram bagi wanita adalah suaminya.” (Al Manhiyat Al ‘Asyr Li An Nisa’, hal:68)

DALIL LARANGAN SAFAR TANPA MAHRAM BAGI WANITA
1. Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhu, dia berkata: Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
لاَ تُسَافِرِ الْمَرْأَةُ إِلاَّ مَعَ ذِي مَحْرَمٍ وَلاَ يَدْخُلُ عَلَيْهَا رَجُلٌ إِلاَّ وَمَعَهَا مَحْرَمٌ فَقَالَ رَجُلٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي أُرِيدُ أَنْ أَخْرُجَ فِي جَيْشِ كَذَا وَكَذَا وَامْرَأَتِي تُرِيدُ الْحَجَّ فَقَالَ اخْرُجْ مَعَهَا

"Janganlah wanita safar (bepergian jauh) kecuali bersama dengan mahromnya, dan janganlah seorang (laki-laki) menemuinya melainkan wanita itu disertai mahromnya. Maka seseorang berkata: “Wahai Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam sesungguhnya aku ingin pergi mengikuti perang anu dan anu, sedangkan istriku ingin menunaikan ibadah haji.” Beliau bersabda: “Keluarlah (pergilah berhaji) bersamanya (istrimu)". [HSR. Imam Bukhari (Fathul Baari IV/172), Muslim (hal. 978) dan Ahmad I/222 dan 246]

2. Dari Ibnu Umar Radhiyallahu 'anhuma dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
لاَ تُسَافِرِ الْمَرْأَةُ ثَلاَثًا إِلاَّ مَعَ ذِي مَحْرَمٍ
"Janganlah seorang wanita safar sejauh tiga hari (perjalanan) melainkan bersama dengan mahramnya". [HR. Imam Bukhari (1087), Muslim (hal. 970) dan Ahmad II/13; 19; 142-143; 182 dan Abu Daud]

3. Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu berkata: Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
لاَ يَحِلُّ لامْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ أَنْ تُسَافِرَ مَسِيرَةَ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ لَيْسَ مَعَهَا حُرْمَةٌ
"Tidak halal (boleh) bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir safar sejauh sehari semalam (perjalanan) dengan tanpa mahram (yang menyertainya)". [HR. Imam Bukhari (Fathul Baari II/566), Muslim (hal. 487) dan Ahmad II/437; 445; 493; dan 506]

4. Dari Qaz’ah maula Ziyaad berkata: "Aku mendengar Abu Sa’id (Al-Khudry Radhiyallahu 'anhu), yang telah mengikuti dua belas peperangan bersama Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, berkata: “Empat perkara yang aku dengar dari rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam yang membuat aku takjub dan kagum, yaitu: “Janganlah seorang wanita safar sejauh dua hari (perjalanan) tanpa disertai suami atau mahramnya, janganlah berpuasa pada dua hari Idul Fitri dan Idul Adlha, janganlah sholat setelah mengerjakan dua sholat yaitu setelah sholat Ashar sampai tenggelam matahari dan setelah sholat Subuh sampai terbit matahari, dan janganlah bepergian jauh kecuali menuju tiga masjid: masjidil Haram, masjidku (masjid nabawi) dan masjidil Aqsho." [HR. Imam Bukhari (Fathul Baari IV/73), Muslim (hal. 976) dan Ahmad III/34 dan 45]

   BENTUK-BENTUK SAFAR dan HUKUMNYA bagi WANITA
Safar yang dilakukan oleh wanita bisa dibagi menjadi tiga bentuk:
Pertama: Safar Mubah, seperti melakukan perjalan untuk rekreasi.
Kedua: Safar Mustahab (yang dianjurkan), seperti melakukan perjalanan untuk mengunjungi orang sakit atau  menyambung silaturahim. Imam Baghawi menuturkan, “Para ulama tidak berbeda pendapat tentang ketidakbolehan seorang perempuan melakukan perjalanan yang bukan wajib, kecuali harus disertai suaminya atau mahramnya. Kecuali bagi perempuan kafir yang masuk Islam kemudian ingin berhijrah dari Dar al-Harbi (Negara Kafir) atau dia dalam keadaan ditawan musuh dan bisa lepas.” [4] 
Ketiga: Safar Wajib, seperti melakukan perjalanan untuk melaksanakan ibadah haji, menolong orang sakit, dan berbakti kepada orang tua. Jika seorang wanita melakukan safar dalam bentuk ketiga ini tanpa mahram, para ulama   berselisih pendapat tentang status hukumnya.
Pendapat Pertama, seorang wanita tidak boleh melaksanakan ibadah haji kecuali dengan mahramnya. Ini adalah pendapat Abu Hanifah dan Ahmad dalam salah satu riwayat dari beliau. Mereka berdalil dengan keumuman hadits yang melarang seorang wanita melakukan safar tanpa mahram, diantaranya adalah hadits Ibnu Abbas ra bahwa dia mendengar Nabi  saw bersabda: “Janganlah sekali-kali seorang laki-laki berkhalwat dengan seorang wanita dan janganlah sekali-kali seorang wanita bepergian kecuali bersama mahramnya.”Lalu ada seorang laki-laki berkata, “Wahai Rasulullah, aku telah mendaftarkan diriku untuk mengikuti suatu peperangan sedangkan istriku pergi menunaikan hajji.”Maka Beliau bersabda, “Tunaikanlah haji bersama istrimu.” (HR. Bukhari).
Hadits tersebut menunjukkan bahwa mahram adalah syarat wajib haji bagi seorang wanita muslimah.
Pendapat Kedua, seorang wanita muslimah dibolehkan melaksanakan ibadah haji tanpa mahram. Mahram bukanlah syarat wajib haji bagi seorang wanita muslimah.Ini adalah pendapat Hasan Basri, Auza’i, Imam Malik Syafi’I, dan Ahmad dalam salah satu riwayat dari beliau, serta pendapat Zhahiriyah. Pendapat ini dipilih oleh Ibnu Taimiyah dalam riwayat terakhir beliau[5].
Imam Malik menyatakan bahwa mahram bisa diganti dengan rombongan wanita yang bisa dipercaya selama perjalanan aman. Imam al-Baji al-Maliki berkata: “Adapun yang disebut oleh sebagian ulama dari teman-teman kami, itu dalam keadaan sendiri dan jumlah yang sedikit. Adapun dalam keadaan jumlah rombongan sangat banyak, sedang jalan – yang dilewati – adalah jalan umum yang ramai dan aman, maka bagi saya keadaan tersebut seperti keadaan dalam kota yang banyak pasar-pasarnya dan para pedagang yang berjualan, maka seperti ini dianggap aman bagi wanita yang bepergian tanpa mahram dan tanpa teman wanita.( Al-Muntaqa: III/17)
Dalil mereka adalah sebagai berikut:
Dalil Pertama, hadits Adi bin Hatim ra, bahwa Nabi saw bersabda:
“Seandainya kamu diberi umur panjang, kamu pasti akan melihat seorang wanita yang mengendarai kendaraan berjalan dari Al-Hirah hingga melakukan thawaf di Ka’bah tanpa takut kepada siapapun kecuali kepada Allah.” (HR. Bukhari).
Hadits tersebut berisi tentang pujian dan sanjungan pada suatu perbuatan, hal itu menunjukkan kebolehan.Sebaliknya hadist yang mengandung celaan kepada suatu perbuatan menunjukkan keharaman perbuatan tersebut.[6]
Dalil Kedua, atsar Ibnu Umar ra.
Dari Ibnu Umar bahwa beliau memerdekakan beberapa budak perempuannya.Kemudian beliau berhaji dengan mereka.Setelah dimerdekakan, tentunya mereka bukan mahram lagi bagi Ibnu Umar.Berarti para wanita tersebut pergi haji tanpa mahram.(Disebutkan Ibnu Hazm dalam al-Muhalla).
Dalil Ketiga, atsar Aisyah:
Dari Aisyah tatkala ada orang yang menyampaikan kepada beliau bahwa mahram adalah syarat wajib haji bagi wanita muslimah, beliau berkata, “Apakah semua wanita memiliki mahram untuk pergi haji?” (Riwayat Baihaqi).
Dalil Keempat, kaidah fiqhiyah.
“Dalam masalah ibadah mahdhah dasarnya adalah  ta’abbud (menerima apa adanya tanpa dicari-cari alasannya, seperti jumlah rakaat shalat) dan dalam masalah muamalah dasarnya adalah  ta’lil (bisa dicerna dengan akal dan bisa dicari alasannya, seperti jual beli dan pernikahan).”
Masalah safar wanita termasuk dalam katagori muamalah, sehingga bisa kita cari alasan dan hikmahnya, yaitu untuk menjaga keselamatan wanita itu sendiri dan ini bisa terwujud dengan adanya teman-teman wanita yang bisa dipercaya apalagi dalam jumlah yang banyak dan jalan dianggap aman.
Dalil Kelima, kaidah fiqhiyah.
“Hukum yang ditetapkan dengan ijtihad bisa berubah menurut perubahan waktu, keadaan, tempat dan perorangan.”
Berdasarkan kaidah tersebut, sebagian ulama kontemporer seperti Syaikh Abdurrazaq Afifimembolehkan seorang wanita bepergian sendiri atau bersama beberapa temannya yang bisa dipercaya dengan naik pesawat, diantar oleh mahramnya ketika pergi dan dijemput juga ketika datang.  Bahkan keadaan seperti ini jauh lebih aman dibanding jika seorang wanita berjalan sendiri di dalam kota, khususnya kota-kota besar. (Fatawa wa Rasail: I/201)
Dalil Keenam, kaidah fiqhiyah.
“Apa-apa yang diharamkan karena dzatnya, tidaklah dibolehkan kecuali dalam keadaan darurat, dan apa-apa yang diharamkan dengan tujuan menutup jalan (kemaksiatan), maka dibolehkan pada saat dibutuhkan.”
Ketidak bolehan wanita melakukan safar tanpa mahram tujuannya untuk menutup jalan kemaksiatan dan bahaya baginya. Oleh karena itu, hal itu menjadi dibolehkan manakala ada kebutuhan, khususnya jika ditemani dengan rombongan yang dipercaya dan keadaan jalan aman.
Pendapat yang kuat:
Pendapat yang kuat bahwa mahram bukanlah syarat wajib haji bagi wanita muslimah berdasarkan hadits dan atsar di atas.Tetapi boleh bersama rombongan perempuan yang bisa dipercaya, khususnya jika keadaan aman.
Adapun hadits Ibnu Abbas yang mensyaratkan mahram, peristiwa tersebut bukan pada haji wajib, tetapi pada haji yang sunnah. Sebab, haji baru diwajibkan pada tahun 10 H, dimana Rasulullah pada waktu itu juga melaksanakan ibadah haji.
Walaupun demikian, diharapkan bagi wanita yang ingin melaksanakan haji dan umrah atau melakukan safar wajib lainnya, hendaknya bersama mahramnya, karena itu lebih terhindar dari fitnah dan marabahaya lainnya. Ini pada safar wajib, tentunya dalam safar mubah dan mustahab lebih ditekankan lagi.  Tetapi dalam keadaan-keadaan tertentu yang dibutuhkan sekali, kita bisa mengambil pendapat ulama yang membolehkan dengan syarat-syarat yang sangat ketat. Dengan demikian Islam dipahami sebagai agama yang selalu menjaga kehormatan dan keselamatan wanita, sekaligus memberikan solusi-solusi yang bisa dipertanggungjawabkan baik secara agama maupun secara sosial disaat tidak ada pilihan lain.
  KESIMPULAN
            Diantara bentuk kesempurnaan Islam adalah ia sangat menjunjung tinggi martabat seorang wanita. Disaat agama-agama lain merendahkan kedudukan wanita, Islam dengan syumuliyah nya sangat memperhatikan hak-hak mereka. Sedangkan diantara perhatian Islam adalah mengharuskan bagi mereka tatkala dalam bersafar  adanya mahram yang menemaninya. Hal ini tidak lain hanyalah untuk menjaga dirinya dalam perjalanan yang ia lakukan dari gangguan yang tidak diinginkan.
            Para ulama’ sepakat akan keharusan keikutsertaan mahram bagi wanita dalam safar dalam safar yang mubah dan mustahab. Namun, mereka berbeda pendapat mengenai keikutsertaan mahram bagiwanita dalam safar yang waajib, seperti menunaikan ibadah haji dan yang lainnya. Apakah ia wajib ditemani oleh mahramnya atau ia boleh bersama rombongan sesama wanita yang lain?.
Pendapat yang kuat adalah ia tidak mengapa tidak disertai mahramnya dengan syarat ia bersama rombongan wanita yang tsiqah.
  
  REFERENSI
2.      Ibnu Hajar al-Asqalani, Umdatu al-Qari, (Beirut: darul kutub Al-Islamiyah, 1971 M)
3.      Abi Zakaria Muhyiddin An-Nawawi, al-Majmu’, (Beirut:darul Fikr, 1417 H/1996 M)
4.      al-Muntaqa:
5.      Ibnu Hajar Fathu al-Bari, (Dar al-Kutub al-Islamiyah:Beirut, 1410 H/1989 M)
6.      Ibnu Mandhur, Lisan al-Arab, (Beirut:Daru Shadir, tt)
7.      Prof,Dr. Wahbah Az-Zuhaili, Al-Fiqhu al-Islami wa Adillatuhu, (Darul Fikr:Damaskus, 2008 M)
8.       (Mukhtar as-Shihah: 1/ 56)









[1] (Ibnu Mandhur, Lisan al-Arab, (Beirut:Daru Shadir, tt)
[2] Prof.Dr Wahbah Az-Zuhaili, Al-Fiqhu al-Islami wa Adillatuhu, ( Darul Fikr:Damaskus,1978 M), Vol.IX, hlm.480
[3]Imam Muahammad bin Abi Bakar Ar-Razi, Mukhtar as-Shihah, (Beirut:Dar al-Kutubal-Islamiyah, tt), Vol.1, Hal. 56)
[4] Ibnu Hajar Fathu al-Bari, (Dar al-Kutub al-Islamiyah:Beirut, 1971 M), Vol.IV,  hlm.76
[5] Abi Zakaria muhyidddin an-Nawawi, al-Majmu’ Syarhu al-Muhadzab, (Beirut:Darul Fikr), Jilid.VIII Hal.382
[6] Ibnu Hajar al-Asqalani Umdatu al-Qari, (Beirut: darul kutubbul islamiyah), jilid.XVI Hal.148

0 komentar:

Posting Komentar

www.ayeey.com www.resepkuekeringku.com www.desainrumahnya.com www.yayasanbabysitterku.com www.luvne.com www.cicicookies.com www.tipscantiknya.com www.mbepp.com www.kumpulanrumusnya.com www.trikcantik.net