Sabtu, 02 Januari 2016

Hukum Ghonimah dan Fa`i

0


Oleh : Herman Budi Zamroni

Pengertian :
Ghonimah secara bahasa : keuntungan yang didapat dengan mudah
Secara Istilah adalah harta yang diperoleh dari musuh Islam melalui peperangan dan pertempuran yang pembagiannya diatur oleh agama.

Nafal secara bahasa : tambahan
Secara Istilah adalah harta rampasan perang yang diberikan oleh imam secara khusus untuk tentara tertentu sebagai dorongan kepadanya agar aktif bertempur.
Salaba secara bahasa : merampas
Secara Istilah adalah perlengkapan perang (termasuk kuda atau unta yang ditunggangi) yang berhasil dirampas tentara Islam dari prajurit musuh yang dibunuhnya.
Fa`i secara bahasa : kembali
Secara Istilah adalah harta (rampasan perang) yang diperoleh dari musuh tanpa terjadinya pertempuran.
Sejarah Pensyari’atan Ghanimah :
Terjadi pertama kali pada Perang Badar, yaitu pada 17 Ramadan 2 H.
Peperangan antara kaum Muslimin dan kaum musyrikin Quraisy ini berakhir dengan kemenangan umat Islam. Karena kalah, kaum musyrikin meninggalkan harta yang banyak di medan perang.
Harta itu kemudian dikumpulkan dan diambil oleh umat Islam. Akan tetapi, segera setelah itu, umat Islam berbeda pendapat tentang cara pembagiannya.
Mereka kemudian bertanya kepada Rasulullah SAW untuk menyelesaikan perbedaan pendapat itulah turun ayat Alquran yang menjelaskan tata cara pembagian rampasan perang.
Al-Anfal : 1
يَسْأَلُونَكَ عَنِ الأَنفَالِ قُلِ الأَنفَالُ لِلّهِ وَالرَّسُولِ فَاتَّقُواْ اللّهَ وَأَصْلِحُواْ ذَاتَ بِيْنِكُمْ وَأَطِيعُواْ اللّهَ وَرَسُولَهُ إِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَ
Dalil-dalil Ghanimah dan Fa`i:
وَاعْلَمُواْ أَنَّمَا غَنِمْتُم مِّن شَيْءٍ فَأَنَّ لِلّهِ خُمُسَهُ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ إِن كُنتُمْ آمَنتُمْ بِاللّهِ وَمَا أَنزَلْنَا عَلَى عَبْدِنَا يَوْمَ الْفُرْقَانِ يَوْمَ الْتَقَى الْجَمْعَانِ وَاللّهُ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ
Allah SWT berfirman, “Ketahuilah, sesungguhnya apa saja yang dapat kamu peroleh sebagai rampasan perang, maka sesungguhnya seperlima untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan ibnu sabil, jika kamu beriman kepada Allah dan kepada apa yang Kami turunkan kepada hagmba Kami (Muhammad) di hari furqan, yaitu di hari bertemunya dua pasukan. Dan Allah Mahakuasa atas segala sesuatu.” (QS.Al-Anfal: 41).
عن جَابِرُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: " أُعْطِيتُ خَمْسًا لَمْ يُعْطَهُنَّ أَحَدٌ قَبْلِي: نُصِرْتُ بِالرُّعْبِ مَسِيرَةَ شَهْرٍ، وَجُعِلَتْ لِي الأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُورًا، فَأَيُّمَا رَجُلٍ مِنْ أُمَّتِي أَدْرَكَتْهُ الصَّلاَةُ فَلْيُصَلِّ، وَأُحِلَّتْ لِي المَغَانِمُ وَلَمْ تَحِلَّ لِأَحَدٍ قَبْلِي، وَأُعْطِيتُ الشَّفَاعَةَ، وَكَانَ النَّبِيُّ يُبْعَثُ إِلَى قَوْمِهِ خَاصَّةً وَبُعِثْتُ إِلَى النَّاسِ عَامَّةً
Dari Jabir bin Abdillah, sesungguhnya Nabi bersabda: “Aku diberikan lima hal yang tidak pernah diberikan kepada nabi mana pun sebelumku. Aku ditolong di saat menghadapi kegoncangan sepanjang perjalanan sebulan, dijadikan bagiku tanah sebagai tempat bersujud serta bersuci, di mana pun umatku menemui waktu salat ia boleh shalat, dihalalkan untukku ganimah yang tidak dihalalkan kepada seorang nabi pun sebelumku, diberikan kepadaku syafaat, dan aku diutus untuk seluruh manusia.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Allah SWT berfirman : “Dan apa saja harta rampasan (fai) yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya (dari harta benda) mereka, maka untuk mendapatkan itu kamu tidak mengerahkan seekor kuda pun dan (tidak pula) seekor unta pun, tetapi Allah yang memberikan kekuasaan kepada Rasul-Nya terhadap siapa yang dikehendaki-Nya. Dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.”
(QS. Al-Hasyr
: 6).
Hukum Ghanimah :
Ulama Mazhab Hanafi berpendapat bahwa harta ghanimah itu harus dibagi di wilayah Islam. Alasannya adalah karena pemilikan harta ghanimah tidak sempuma kecuali setelah dikuasai, dan penguasaan itu tidak sempuma kecuali setelah dibawa ke wilayah Islam.
Akan tetapi, mereka berpendapat jika imam membagi harta ghanimah itu di medan perang atau di wilayah musuh karena tuntutan keadaan tertentu, maka hukumnya adalah boleh.
Jumhur ulama (Mazhab Syafi'i, Maliki, dan Hanbali) berpendapat bahwa imam boleh membagi harta ghanimah di wilayah musuh, dengan alasan Nabi SAW melakukan hal yang demikian pada Perang Hunain (HR. Bukhari dan Tabrani) dan perang dengan Bani Mustaliq (HR. Baihaqi).
Sebab perbedaan :
Jumhur ulama berpendapat bahwa peralihan pemilikan harta rampasan dari tangan musuh ke tangan tentara Islam sudah terjadi ketika harta itu berhasil diambil dan dikuasai tentara Islam.
Ulama Mazhab Hanafi, hal itu terwujud melalui tiga peringkat:
1. Ketika harta itu berhasil dirampas dan dikuasai tentara Islam di medan perang, maka terwujud prinsip hak secara umum.
2. Setelah harta ghanimah sampai di wilayah Islam dan belum dibagi-bagikan kepada yang berhak, hak umum itu diperkukuh; dan
3. Setelah dibagi-bagi, maka harta ghanimah menjadi hak milik pribadi.
Bahaya Ghulul :
Semua ulama fikih sepakat bahwa berkhianat tentang harta ghanimah (gulul) ini hukumnya adalah haram karena dapat memecah-belah hati kaum Muslimin dan dapat menyebabkan kekalahan kaum Muslimin dalam peperangan.
Allah SWT berfirman, "Tidak mungkin seorang nabi berkhianat dalam urusan harta rampasan perang. Barangsiapa yang berkhianat dalam urusan rampasan perang itu, maka pada hari kiamat ia akan datang membawa apa yang dikhianatkannya itu; kemudian tiap-tiap diri akan diberi pembalasan tentang apa yang ia kerjakan dengan (pembalasan) setimpal, sedang mereka tidak dianiaya.” (QS. Ali Imran: 161)
Ibnu Umar meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW bersabda tentang seseorang bernama Karkarah, “Dia di dalam neraka." Para sahabat kemudian pergi melihat orang itu dan mendapatkan di sisinya barang (harta rampasan perang) yang dicurinya.” (HR. Bukhari).
Boleh memanfaatkan ghanimah di medan perang :
Ulama juga sepakat bahwa harta rampasan yang sudah dikuasai dan belum dibawa ke wilayah Islam, yaitu yang berupa barang konsumsi (makanan dan minuman), boleh dimanfaatkan, termasuk kayu bakar.
Alasan yang dianut jumhur ulama adalah firman Allah SWT, "Maka makanlah dari sebagian rampasan perang yang telah kamu ambil itu, sebagai makanan yang halal lagi baik dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Mahapengampun lagi Mahapenyayang.” (QS.Al-Anfal: 69).
Sejalan dengan itu Ibnu Umar berkata, "Dalam salah satu peperangan kami memperoleh madu dan anggur, kemudian kami makan dan tidak kami bagi-bagi.” (HR Bukhari).
Imam Malik berpendapat bahwa unta, sapi, dan kambing termasuk dalam kategori makanan yang bisa dimakan kaum Muslimin jika mereka berada di daerah musuh. Akan tetapi, menurut ulama Mazhab Hanafi, kebolehan itu disebabkan pemanfaatan seperti itu merupakan kebutuhan umum para tentara, baik kaya maupun miskin.
Menurut mereka, kebutuhan itu mendatangkan keadaan darurat. Karena alasan darurat, maka pemanfaatan itu hanya diperkenankan sejauh kebutuhan saat itu sudah terpenuhi, dan hanya berhubungan dengan konsumsi.
Di luar barang-barang konsumtif itu, ulama juga sepakat bahwa harta itu tidak boleh dimanfaatkan oleh tentara. Mereka juga sepakat, apabila terdapat harta ghanimah, seperti senjata atau hewan, yang tidak mungkin dibawa ke wilayah Islam karena adanya kesulitan tertentu, maka tentara Islam diperintahkan untuk menyembelih dan merusak senjata itu. Hal itu dimaksudkan agar barang-barang itu tidak dapat dimanfaatkan lagi oleh musuh.


Pembagian Ghanimah :
Jumhur Ulama : berdasarkan surah Al-Anfal (8) ayat 41. Harta ghanimah itu pertama-tama dibagi menjadi lima bagian. Seperlima menjadi hak Allah SWT sebagaimana tersebut di dalam ayat di atas.
Adapun sisanya yang betjumlah empat perlima dibagi-bagikan kepada tentara, sesuai dengan hadis Nabi SAW, "Seperlima untuk Allah dan empat perlima lainnya untuk tentara." (HR. Bukhari). Hal ini dianut oleh jumhur ulama.
Ulama Mazhab Hanafi, hak kerabat Nabi SAW hanya dibagikan kepada kerabat yang miskin saja.
Jumhur ulama, semua kerabat Nabi SAW dari Bani Hasyim dan Bani Muthalib mendapat bagian, baik kaya maupun miskin.
Alasan mereka karena Nabi SAW menyatakan bahwa mereka, kaya dan miskin, yang dekat dan yang jauh, laki-laki dan perempuan, semuanya mendapat bagian. Hanya saja lelaki mendapat dua kali bagian wanita (HR. Bukhari dan Ahmad bin Hanbal).
Pembagian seperlima Ghanimah setelah Nabi SAW wafat :
Imam Syafi‘i, Imam Ahmad bin Hanbal dan para ahli hadis berpendapat bahwa yang seperlima itu tetap dibagi lima, satu bagian yang semula untuk Allah SWT dan Rasul-Nya dijadikan untuk kemaslahatan umum dan empat bagian lagi tetap seperti semula.
Ulama Mazhab Hanafi berpendapat bahwa bagian Allah SWT dan Rasul-Nya dan bagian kerabat Nabi SAW menjadi hilang, karena bagiannya itu didasarkan pada kerasulan dan bukan pada kepemimpinannya. Maka, seperlima dari harta ghanimah tersebut hanya dibagi menjadi tiga bagian, yaitu untuk anak yatim, fakir miskin dan ibnu sabil.
Imam Malik berpendapat bahwa pembagiannya diserahkan kepada imam untuk dibelanjakan di jalan Allah SWT.
Sifat Muqotil/tentara yang berhak atas ghanimah :
Jumhur Ulama, syarat tentara ; ikut berperang, laki-laki, Muslim, dan merdeka.
Yang dimaksudkan dengan tentara yang ikut berperang adalah orang yang menyaksikan peperangan dan berniat untuk berjihad, meskipun ia tidak sampai bertempur bersama tentara Islam yang lain.

Pendapat ini didasarkan pada pendapat Abu Bakar as-Siddiq dan Umar bin Khathab (sahabat, dua khalifah pertama) yang mengatakan, "Ghanimah itu dibagikan kepada orang yang menyaksikan peperangan." (Riwayat at-Tabrani dan Baihaqi).
Para tentara itu dibagi dalam dua kategori, yaitu tentara berkuda dan tentara pejalan kaki.
Menurut ulama Mazhab Hanafi, perbandingan bagian tentara berkuda dan bagian tentara pejalan kaki adalah 2:1.
Jumhur ulama, perbandingannya adalah 3:1. Besarnya bagian tentara berkuda itu, menurut jumhur ulama, dikarenakan kuda membutuhkan makanan.
Jumhur ulama juga berpendapat bahwa tentara yang menggunakan selain kuda bagiannya sama dengan bagian tentara pejalan kaki, karena tidak ada hadisnya dari Rasulullah SAW.
Menurut Wahbah Az-Zuhaili, pendapat jumhur ulama lebih tepat karena Rasulullah SAW membagi kepada tentara berkuda tiga bagian, yaitu satu bagian untuk tentara dan dua bagian untuk kudanya (HR. Bukhari. Muslim, Ibnu Majah, Abu Dawud. Tirmizi, Ahmad bin Hanbal, dan Baihaqi)
.
Terdapat juga orang-orang yang ikut atau menyaksikan pertempuran yang tidak mempunyai saham tertentu dalam harta ghanimah. Mereka itu adalah wanita, anak-anak, budak, dan kafir dzimmi. Mereka tidak mendapat bagian yang sempurna seperti tentara, tetapi hanya diberi sedikit yang dikeluarkan dari yang seperlima.
Landasannya adalah hadis Nabi SAW. Tentang anak-anak, Rasulullah SAW pada Perang Khaibar mengeluarkan pemberian (bukan bagian) kepada anak-anak (HR. Tirmidzi).
Sedangkan tentang wanita dan budak, diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa ketika Rasulullah SAW ditanya tentang wanita dan hamba sahaya. Nabi SAW menjelaskan bahwa mereka tidak memperoleh bagian, kecuali jika diberi (HR. Al-Khamsah (lima ahli hadis) kecuali Bukhari).
Berkenaan dengan nonmuslim dari kalangan dzimmi yang ikut berperang di pihak Islam, ulama fikih berbeda pendapat.
Sufyan as-Sauri dan Abdurrahman al-Auza'i (keduanya ahli fikih dari kalangan tabiin) berpendapat bahwa mereka mendapat bagian (saham) dari harta ghanimah.
Ulama Mazhab Hanafi berpendapat bahwa mereka tidak mempunyai bagian, tetapi mereka diberi sedikit.
Ghanimah berupa tanah :
pembagiannya dapat dilakukan seperti harta ghanimah lainnya tersebut di atas, dan dapat juga diwakafkan kepada kaum Muslimin.
Tanah yang diwakafkan itu boleh digarap oleh baik muslim maupun kafir dzimmi.
Apabila tanah itu diwakafkan oleh imam, maka atas tanah itu dikenakan Wiara (pajak tanah) secara terus-menerus yang diambil dari penggarap atau pemegangnya. Kharaj itu merupakan sewa tanah yang diambil setiap tahun.
Pembagian Fa`i :
Fai adalah harta musuh yang diambil umat Islam tanpa melalui pertempuran.
Surah al-Hasyr (59) ayat 6-10, menyatakan bahwa harta fai adalah hak Rasulullah SAW dan beliau berhak mengeluarkannya untuk kepentingan apa pun.
Diriwayatkan bahwa harta Bani Nadir yang merupakan harta fai seluruhnya menjadi wewenang Nabi SAW. Harta itu sebagian dikeluarkannya untuk menafkahi keluarga setahun dan selebihnya untuk kepentingan kendaraan dan senjata (HR. Bukhari, Muslim, dan Ahmad bin Hanbal).
Setelah Nabi SAW wafat, ulama sepakat menyatakan bahwa harta fai menjadi milik umat Islam. Dalam hal ini, menurut ijma ulama, pembagian harta fai diserahkan kepada pendapat dan ijtihad imam. Imam boleh menafkahkan harta itu untuk keperluan apa pun, sejauh menurut ijtihadnya mendatangkan kemaslahatan.

Syubhat-syubhat :
1.      Haram membagi harta Ghanimah di Suriah, karena harta yang menjadi ghanimah dulunya milik kaum muslimin yang dirampas oleh kafir Nushairiyah. Hal ini dibenarkan, karena menurut pendapat Syafi’iyah orang kafir tidak bisa memiliki harta kaum muslimin dengan jalan merampas. Berdasarkan dalil :
عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا، قَالَ: ذَهَبَ فَرَسٌ لَهُ، فَأَخَذَهُ العَدُوُّ، فَظَهَرَ عَلَيْهِ المُسْلِمُونَ، فَرُدَّ عَلَيْهِ فِي زَمَنِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَأَبَقَ عَبْدٌ لَهُ فَلَحِقَ بِالرُّومِ، فَظَهَرَ عَلَيْهِمُ المُسْلِمُونَ، فَرَدَّهُ عَلَيْهِ خَالِدُ بْنُ الوَلِيدِ بَعْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ {البخاري 3067}
Sedang menurut Jumhur, orang kafir dapat memiliki harta kaum muslimin. Berdasarkan dalil di samping:
2.       Fa`i di Indonesia :
Berdasarkan ijtihad bahwa Indonesia bukan negara Islam, tidak membayar jizyah kepada negara Islam dan tidak sedang mengadakan perjanjian damai dengan negara Islam.
Maka, mengambil harta orang kafir (bukan orang islam yang bermukim) di negara kafir dibolehkan dan disebut fa`i. Dan hasilnya harus diserahkan kepada Imam.
Sebagian ulama berpendapat bahwa fa`i tidak terjadi kecuali setelah diumumkannya perang, karena fa`i adalah hasil dari sebuah operasi jihad. Dan yang berhak mengumumkan jihad adalah imam.
Tetapi, sebagian ulama berpendapat boleh walau tanpa ada pengumuman jihad, sebagaimana yang terjadi pada kelompok Abu Basheer di Daumatul Jandal yang merampas harta kafir Makkah di perjalanan, setelah perjanjian Hudaibiyah.
Sedang di Indonesia, pelaksanaannya bermasalah karena umat islam yang lemah, belum terjadinya jihad secara merata, belum tahunya umat tentang hukum Islam terkhusus tentang jihad dan fa`i. Maka, pelaksanaannya harus dipertimbangkan. Ada sebuah kaidah : دفع المفسدات أولى من جلب المصالح “Menolak mafsadat lebih diutamakan daripada mengerjakan amal yang membawa kemaslahatan”
Kemungkinan yang terjadi setelah merampas harta orang kafir di Indonesia : Buruknya isu kepada ajaran Islam, dipenjarakannya pelaku sekaligus jaringannya, dan sebagainya. Sedang, keuntungannya tidak sebanding dengan kerugiannya. Berapa juta harta yang mampu dirampok? Wallahu ‘alam..

Semoga bermanfaat!

0 komentar:

Posting Komentar

www.ayeey.com www.resepkuekeringku.com www.desainrumahnya.com www.yayasanbabysitterku.com www.luvne.com www.cicicookies.com www.tipscantiknya.com www.mbepp.com www.kumpulanrumusnya.com www.trikcantik.net