Senin, 09 Mei 2016

KHAWARIQUL ‘ADAH DALAM TINJAUAN AKIDAH

0


Oleh: Amar Ma’ruf[1]
I.       Pendahuluan
Islam adalah  agama yang sangat memperhatikan setiap urusan manusia, karena tidaklah setiap perkara yang diperintah oleh syariat  pasti akan membawa kemaslahatan (kebaikan) kepada manusia dan meninggalkanya pasti mewariskan mafsadat (kerusakan dan kehancuran) , begitu pula dalam larangan yang dilarang oleh syariat untuk mengerjakanya pasti ada maslahat tatkala meninggalkanya dan beroleh mafsadat tatkala mengapilkasikanya[2]  terlebih lagi dalam masalah keyakinan. Dalam islam urusan ini sangat dibatasi dengan dalil-dalil qathi (kuat) kalau tidak demikian keyakinan umat akan mudah terombang-ambing diterpa badai fitnah yang merusak, meskipun secara kasat mata dianggap benar.
Secara naluri manusia di ciptakan untuk selalu memiliki rasa kagum terhadap perkara di luar batas kemampuanya. Dan hal inilah yang kadangkala memicu rasa untuk bisa melakukan apa yang bisa orang lain lakuakan, baik dengan cara belajar dan mencoba sampai ia bisa melakukan apa yang orang lain bisa sementara dirinya sebelum itu tidak bisa. Namun kadangkala rasa kagum dan ingin bisa melakukan apa yang orang lain lakukan berada di luar batas nalar indera manusia umumnya, seperti bisa meramalkan kejadian masa depan sesorang,  bisa terbang,  bisa berjalan di atas air, atau yang kita sebut sakti mandara guna.
Fenomena (khorikul ‘adah) termasuk dalam ranah keyakinan atau akidah, maka kosekwensinya haruslah berlandaskan pada nash sarih dan qathi tidak boleh hanya berlandaskan perkataan manusia, atau hanya sekedar melihat kemudian menjustivikasi kebenaranya.
Bahkan Ahlu Sunnah sepakat bahwa khariqul ‘adah atau kemampuan yang terjadi diluar akal manusia itu ada dan benar, yang Allah berikan kepada para Nabi dan Rasul, dan juga para wali-wali Allah yang dikehendakinya, baik itu berupa karamah, mukjizat, maunah, irhash atau yang lainya.[3]
 Dalam Islam ada beberapa perkara yang termasuk dalam ranah khariqul ‘adah, dan tentunya berlandaskan pada nash yang sarih diantarannya, adanya mukjizat, karamah, sihir, dan kahanah (perdukunan) inilah perkara yang termasuk dalam khorikul ‘adah yang secara nash  menyebutkanya dan wajib kita imani, dan tidak  terlepas dari prakteknya, ada yang harus di jauhi dan ada pula yang hanya di Imani sebagai ladang subur keimanan bahkan ada pula yang kita dianjurkanya untuk memintanya.

II.    Pengertian khawariqul ‘adah
Suatu hal yang terjadi karena sunnatullah, yang terjadi pada diri para Nabi, Rasul, dan para wali Allah Subhanahu Wata’ala, yang lebih dikenal dengan kalimat, Burhan atau bayyinat, yaitu adalah suatu hal yang terjadi karena kehendak Allah subhanhu Wata’ala yang berlandaskan Alqur’an dan as-Sunnah. atau yang terjadi kepada seorang penyihir bahkan seorang dukun. Akibat mereka bekerja sama dengan syaitan[4]      
III.    Pembagian khawariqul ‘adah
Ibnu Qayyim membagi hal ini menjadi tiga bagian, diantaranya;
1.      Khawariqul ‘adah yang terjadi hanya pada diri seorang Nabi (Mukjizat)
2.      Khawariqul ‘adah yang terjadi pada orang-orang yang mengikuti jalan Nabi (karamah, irhash, Maunah)
3.      Khawariqul ‘adah yang terjadi terhadap orang yang bermaksiat dan orang-orang munafiq. [5]
IV.    Macam-macam perbuatan diluar akal manusia.
Adapun perbuatan-perbuatan yang secara nalar diluar akal manusia adalah sebagai berikut;
1.      Mukjizat
Mu'jizat ( معجزة, Atau Mu'jizah) adalah perkara di luar kebiasaan yang diberikan oleh Allah melalui para Nabi dan Rasul-Nya untuk membuktikan kebenaran kenabian dan keabsahan risalahnya.[6]
Sebenarnya istilah mukjizat tidak ditemui baik dalam Al Quran maupun hadits-hadits rasul, kata ini adalah ungkapan yang dipakai oleh para ulama pada akhir abad kedua dan awal abad ketiga setelah maraknya pembukuan berbagai disiplin ilmu, diantaranya adalah ilmu akidah, dalam Alquran sendiri untuk menyebut kata lain sebelum mukjizat adalah ayat, bayyinah, burhan, atau sulthan. Sebagiamana yang tercantum pada ayat-ayat berikut ini:
وَأَقْسَمُوا بِاللَّهِ جَهْدَ أَيْمَانِهِمْ لَئِنْ جَاءَتْهُمْ آيَةٌ لَيُؤْمِنُنَّ بِهَا قُلْ إِنَّمَا الْآيَاتُ عِنْدَ اللَّهِ وَمَا يُشْعِرُكُمْ أَنَّهَا إِذَا
 جَاءَتْ لَا يُؤْمِنُونَ
“Mereka bersumpah dengan nama Allah dengan segala kesungguhan, bahwa sungguh jika datang kepada mereka sesuatu mukjizat, pastilah mereka beriman kepada-Nya. Katakanlah: "Sesungguhnya mukjizat-mukjizat itu hanya berada disisi Allah." Dan apakah yang memberitahukan kepadamu bahwa apabila mukjizat datang mereka tidak akan beriman” {Al An’am: 109}
Allah berfirman;
قَدْ جَاءَتْكُمْ بيِّنَةٌ مِنْ رَبِّكُمْ هَذِهِ نَاقَةُ اللَّهِ لَكُمْ آيَةً فَذَرُوهَا تَأْكُلْ فِي أَرْضِ اللَّهِ وَلَا تَمَسُّوهَا بِسُوءٍ فيَأْخُذَكُمْ
عَذَابٌ أَلِيمٌ
“Sesungguhnya telah datang bukti yang nyata kepadamu dari Tuhammu. Unta betina Allah ini menjadi tanda bagimu, maka biarkanlah dia makan dibumi Allah, dan janganlah kamu mengganggunya dengan gangguan apapun, (yang karenanya) kamu akan ditimpa siksaan yang pedih." {Al A’raf: 73}
فَذَانِكَ برْهَانَانِ مِنْ رَبِّكَ إِلَى فِرْعَوْنَ وَمَلَئِهِ إِنهُمْ كَانُوا قوْمًا فَاسِقِينَ
“Maka yang demikian itu adalah dua mukjizat dari Tuhanmu (yang akan kamu hadapkan kepada Fir'aun dan pembesar-pembesarnya). Sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang fasik." {Al Qashas: 32}
تُرِيدُونَ أَنْ تَصُدُّونَا عَمَّا كَانَ يعْبُدُ آبَاؤُنَا فَأْتُونَا بِسُلْطَانٍ مُبِينٍ
Kamu menghendaki untuk menghalang-halangi (membelokkan) kami dari apa yang selalu disembah nenek moyang kami, karena itu datangkanlah kepada kami, bukti yang nyata." {ibrahim: 10}
Adapun secara terminologi mukjizat adalah perkara atau kejadian luar biasa yang disertai dengan penentangan dan selamat dari perlawanan yang Allah tunjukan melalui tangan para Rasul[7]
Dari definisi diatas bisa di simpulkan bahwa mukjizat adalah perkara luar bisa yang terjadi di luar sunnatullah sehingga tidak ada sangkut pautnya dengan sabab-musabab, dan tidak mungkin bisa dilakuakan oleh sembarangan manusia baik dengan cara latihan ataupun uji coba karena itu semua datangnya mutlak dari Allah Subhanahu Wata’ala yang Allah turunkan kepada para nabi dan Rasul-Nya. Adapun mukjizat sendiri mempunyai syarat-syarat diantaranya;
a)      Mukjizat haruslah perkara yang luar biasa.
Maksudnya adalah mukjizat haruslah perkara yang luar biasa, baik berupa perkataan, seperti tasbihnya batu kerikil, ratapan batang kurma, dan Alquranul karim, atau berupa perbuatan seperti memancarnya air dari sela-sela jari Rasulullah. maupun berupa pembiaran, seperti tidak membakarnya api kepada Nabi Ibrahim.
b)      Perkara luar biasa tesebut berasal dari Allah sebagai penunaian janji-Nya
Hal ini sebagimana yang Allah firmankan;
ولَقَدْ أَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّن قَبْلِكَ مِنْهُم مَّن قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُم مَّن لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ
وَمَا كَانَ لِرَسُولٍ أَن يَأْتِيَ بِآيَةٍ إِلَّا بِإِذْنِ اللَّهِ ۚ فَإِذَا جَاءَ أَمْرُ اللَّهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُونَ
Dan sesungguhnya telah Kami utus beberapa orang rasul sebelum kamu, di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antara mereka ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak dapat bagi seorang rasul membawa suatu mukjizat, melainkan dengan seizin Allah; maka apabila telah datang perintah Allah, diputuskan (semua perkara) dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil. {Al-ghafir: 78}
c)      Selamat dari perlawanan.
Hal ini terjadi apabila musuh melakukan pelawanan yang serupa, maka mukjizat rasul ini sebagai hujjah dan pembatal dari perlawanan musuhnya.
d)      Mukjizat yang terjadi sesuai apa dengan pengakuan orang yang mengklaimnya, dan tidak bertentangan denganya.
e)      Mukjizat ada sebagai tantangan.
Inilah syarat pokok terjadinya sebuah mukjizat, sebagai tantangan bagi yang menentang dakwah para rasul-Nya.[8]
2.   Karamah.
Karamah dalam terminologi ulama ilmu tauhid adalah perkara atau suatu  kejadian yang luar biasa yang terjadi diluar nalar dan kemampuan manusia awam yang terjadi pada diri seorang wali Allah[9]
Abu Muin An-Nisfi pernah berkata tentang definisi karamah yaitu “Munculnya kejadian-kejadian diluar kebiasaan manusia tanpa adanya latihan, persiapan sebelumnya serta tidak ada sangkut pautnya dengan kenabian.[10]
Dari sekilas definisi di atas bahwa karamah adalah kejadian luar biasa yang di alami seorang hamba tanpa adanya kesengajaan sebelumnya dan bukan sebagai tanda dari kenabian, hal ini biasanya dialami oleh para wali (orang-orang shalih) sebagai ta’yyid (dukungan), I’anah (pertolongan), tasbit (peneguhan), atau pertolongan atas agamanya.[11] Adapun wali-wali Allah adalah orang-orang mukmin yang bertaqwa. Dan setiap mukmin yang bertaqwa adalah mereka yang termasuk para wali Allah sesuai kadar keimanan dan ketaqwaan yang mereka miliki, yang kemudian dengan keimanan dan ketaqwaannya.
 Allah memberi mereka suatu hal yang luar biasa yang secara akal manusia tidak akan bisa dilakukan kecuali dengan pertolongan-Nya. Dan ini disebut karamah.[12]
Apabila kejadian luar biasa ini terjadi bukan oleh para wali melainkan pada orang berdosa, dan sesat.  maka itu bukan termasuk karamah melainkan istidraj (penghinaan) Allah kepadanya agar semakin dalam ia terjerumus ke kubangan kemaksiatanya atau kesesatanya. Seperti kisah Musailamah Al Kadzdzab yang mampu menyembuhkan penyakit orang buta dengan usapan tanganya maka ini bukan bentuk karamah.
Contoh karamah yang dialami para wali adalah kisah Maryam binti Imran yang telah Allah abadikan dalam Al Qur’an.“Setiap Zakariya masuk untuk menemui Maryam dimihrab, ia dapati makanan disisinya. Zakariya berkata: "Hai Maryam dari mana kamu memperoleh (makanan) ini?" Maryam menjawab: "Makanan itu dari sisi Allah." Sesungguhnya Allah memberi rezeki kepada siapa yang dikehendaki-Nya tanpa hisab.” {Ali Imran: 37}
Dalam ayat yang lain Allah ta’ala menyebutkan tentang karamah walinya “Berkatalah seorang yang mempunyai ilmu dari AI Kitab ;
قَالَ الَّذِي عِندَهُ عِلْمٌ مِّنَ الْكِتَابِ أَنَا آتِيكَ بِهِ قَبْلَ أَن يَرْتَدَّ إِلَيْكَ طَرْفُكَ ۚ فَلَمَّا رَآهُ مُسْتَقِرًّا من    قَالَ هَٰذَا فَضْلِ رَبِّي لِيَبْلُوَنِي أَأَشْكُرُ أَمْ أَكْفُرُ ۖ وَمَن شَكَرَ فَإِنَّمَا يَشْكُرُ لِنَفْسِهِ ۖ وَمَن كَفَرَ فَإِنَّ رَبِّي غَنِيّ  كرِيمٌ
"Aku akan membawa singgasana itu kepadamu sebelum matamu berkedip." Maka tatkala Sulaiman melihat singgasana itu terletak di hadapannya, iapun berkata: "Ini termasuk karunia Tuhanku untuk mencoba aku apakah aku bersyukur atau mengingkari (akan nikmat-Nya). Dan barangsiapa yang bersyukur maka sesungguhnya dia bersyukur untuk (kebaikan) dirinya sendiri dan barangsiapa yang ingkar, maka sesungguhnya Tuhanku Maha Kaya lagi Maha Mulia." {An Naml: 40}
Kisah Shilah bin Asyim yang Allah hidupkan kembali kudanya setelah mati, sehingga dengan kudanya ini ia mampu kembali ke pada keluarganya, ketika ia sampai dirumah Shilah berkata kepada anaknya “Pasangkan diatasnya pelana sungguh ia tidak memakainya” maka tatkala sang anak mengenkan pelana kuda, tesungkurlah sang kuda (mati). Inilah yang dinamakan karamah yang diberikan Allah kepada Shilah bin Asyim karena bentuk ketaatanya kepada Allah sehingga kuda yang tadinya sudah tiada kembali hidup dengan izin Allah.
·         Pebedaan antara mukjizat dan karamah
1.   Mukjizat sangat berkaitan erat dengan kenabian dan tantangan kepada musuh-musuhnya, sedangkan kramah tidak demikian[13]
2.   Terjadinya mukjizat itu dengan sepengetahuan Nabi, adapun karamah bukan  kehendak wali dan tanpa sepengatahuanya.
3.   Mukjizat sengaja ingin di munculkan oleh seorang Nabi dengan izin Allah sebagai tantangan, sedangkan karamah sang wali berusaha menyembunyiknya  serta khawatir bila itu adalah istidraj, dan sangat takut bilamana karamah  yang ia dapatkan sebagai tipu daya yang menyebabknya ia terkenal.
4.   Kemunculan karamah sangat berkaitan erat dengan amal shalih, keyakinan yang benar, kesungguhan dalam ibadah, serta dampak dari menjauhi kejelekan[14]. Adapun mukjizat adalah anugerah dari Allah sebagai bentuk pertolongan akan  kebenaran risalah yang di bawa para rasul.
·         Adapun persamaanya
1.   Baik mukjizat dan karamah keduanya tidak bisa di pelajari secara alamiyah atau di wariskan kepada anak keturunan, semuanya adalah murni anugerah dari Allah namun berbeda subtansi dan tujuanya.
2.   Kemunculanya mutlak atas izin dari Allah serta bentuk dan wujudnya pun Allah yang menentukan baik dengan diutusnya malaikat[15], atau dengan cara lainya yang banyak di sebutkan dalam nash yang sarih.
3.   Maunah
Maunah adalah pertolongan yang diberikan oleh Allah kepada orang mukmin untuk mengatasi kesulitan yang menurut akal sehat hal itu melebihi kemampuannya. Maunah terjadi kepada orang biasa berkat pertolongan Allah. Misalnya, orang yang terjebak dalam kobaran api yang sangat dahsyat kemudian berkat maunah atau pertolongan Allah ia selamat dari kobaran api tersebut.[16]
4.   Irhash
irhash adalah kejadian luar biasa atau hal-hal yang istimewa pada diri calon Nabi atau Rasul ketika masih kecil atau ketika mereka belum menjadi Nabi ataupun Rasul contohnya; Nabi Muhammad selalu dinaungi oleh awan sehingga beliau tidak kepanasan saat beliau melakukan perjalanan ke negeri Syam untuk berdagang. Atau peristiwa yang terjadi pada diri Nabi Isa ketika beliau masih bayi dalam buaian ibunya, Maryam. Pada saat masih bayi, Nabi Isa dapat berbicara kepada orang-orang yang melecehkan ibunya.[17]
Pembicaraan Nabi Isa ketika beliau masih bayi diabadikan oleh Allah dalam Al-Qur’an surat Maryam ayat 22-23.
فَحَمَلَتْهُ فَانتَبَذَتْ بِهِ مَكَانًا قَصِيًّ فأجَاءَهَا الْمَخَاضُ إِلَىٰ جِذْعِ النَّخْلَةِ قَالَتْ يَا لَيْتَنِي مِتُّ قَبْلَ هَٰذَا وَكُنتُ نَسْيًا مَّنسِيًّا
 “Maka dia (Maryam) menunjuk kepada anaknya mereka berkata” Bagaimana kami akan berbicara dengan anak kecil yang masih dalam ayunan? “Dia (Isa) berkata, “Sesungguhnya aku hamba Allah, Dia memberiku kitab injil dan menjadikan aku seorang yang diberkahi dimana sja aku berada dan Dia memerintahkan kepadaku melaksanakan shalat dan menunaikan zakat selama hidup  dan berbakti kepada ibuku, dan Dia tidak menjadikan aku seorang yang sombong lagi celaka. Dan kesejahteraan semoga dilimpahkan kepadaku, pada hari kelahiranku, pada hari wafatku, dan pada hari aku dibangkitkan hidup kembali.
Dalil inilah yang menunjukan bahwasanya irhash itu terdapat pada diri calon seorang Nabi. Kalau kemampuan di luar nalar manusia yang di bawa para nabi adalah mukjizat, dan apabila yang membawanya adalah orang-orang shalih di sebut karamah, yang tentunya semua ini datang dari Allah dan atas kehendaknya sebagai pertolongan dan bukti kebenaran para wali-wali Allah dalam mengemban kebenaran, namun disana ternyata ada kemampuan di luar kebiasaan manusia sehingga orang tersebut bisa terbang di udara, berjalan di atas air, meramalkan masa depan, melihat yang hal-hal yang ghaib, atau kemampuan luar biasa lainya, yang hadirnya dengan cara menentang sayariat; seperti pesugihan, bertapa sekian hari ditempat-tempat keramat lainya, atau berkorban kepada selian Allah dengan cara-cara yang batil. Tujuanya adalah ingin mendapatkan kemampuan di luar kebiasaan manusia pada umumnya dan mendapatkan sanjungan dan pujian dihadapan manusia. Adapun perkara-perkara tersebut adalah sebagai berikut;
1.      Sihir 
Sihir adalah sebuah ikatan atau ucapan-ucapan yang bisa mempengaruhi hati dan anggota badan, dan bisa menyebabkan seseorang sakit, terbunuh, atau bercerainya seorang dengan suami atau isterinya.[18]
Imam Nawawi mengatakan bahwa orang yang belajar sihir ataupun mengajarkanya, hukumnya haram, karena termasuk kedalam dosa-dosa besar. Nabi juga telah mengingatkan kepada kita untuk menjauhi tujuh hal yang dilarang oleh agama, diantaranya adalah berbuat kekufuran, seperti sihir, ia termasuk kedalam ranah kekufuran yang menyebabkan seorang hamba terjerumus kedalam dosa-dosa besar. Karena telah mempercayai hal tersebut baik perkataan maupun perbuatan.[19]
Para ulama sepakat bahwa hukum mempelajari ilmu sihir adalah haram, dan bisa kafir bila meyakini kebolehanya[20], adapun untuk sangsi yang diterima oleh seorang penyihir adalah apabila dengan sihirnya mengantarkanya kepada kekufuran maka hukumanya adalah di bunuh dan inilah  pendapat yang sesuai dengan apa yang tertulis dalam Al Quran belandaskan pada keumuman nash yang menyatakan kemurtadan seorang penyihir (Al Baqarah: 103), dan apa yang telah di sebutkan dalam hadits yang mauquf bahwa Nabi pernah bersabda;
حدّ الساحر ضربة بالسيف
Hukuman bagi seorang penyihir adalah di penggal” (HR. At Tirmidzi) Meskipun ada sebagian ahlu ilmi yang berpendapat bahwa di bunuhnya seorang penyihir karena ulah sihirnya, inilah pendapat yang di pegang oleh imam Malik dan seluruh ulama Hanafi.
Namun apabila sihir nya tidak meyebabkan ia murtad akan tetapi ia meyakini kebolehan sihir maka ia tetap dibunuh karena membolehkan sesuatu yang telah di haramkan oleh syariat dan ia tetap dihukumi murtad, begitu pula ketika sihirnya menjadikan ia murtad atau pun tidak, akan tetapi dengan sihirnya ini telah membunuh seseorang, maka menurut madzhab Maliki, Syafi’i dan Ahmad ia tetap harus di hukum bunuh sebagai bentuk qishas. Adapun menurut Hanafi ia tidak di hukum bunuh sampai ia mengulanginya lagi, atau ia mengakui hak seorang yang sudah jelas miliknya, maka ia di bunuh sebagai hukuman atas kekafiranya atau tetap di hukum bunuh sebagai qishas, Imam Syafi’i menambahkan jika si penyihir itu berkata “saya tidak sengaja membunuh si fulan maka si penyihir harus membayar diyat atas apa yang telah ia lakukan terhadap orang tersebut”[21]
2.      Perdukunan
Istilah ini lebih sentral di telinga masyarakat indonesia dari pada sebutan penyihir sebagiamana di atas.
Yaitu suatu cara untuk bisa mengetahui apa yang terjadi dimasa depan, sehingga di sebut dukun adalah mereka yang mengaku mengetahui hal-hal yang ghaib, padahal dalam islam tiada yang lebih mengetahui perkara ghaib kecuali Allah ta’ala. Imam Ibnu Hajar Al Haitsami menambahkan bahwa yang disebut dukun adalah “orang yang mampu mengabarkan sebagian perkara ghaib, meskipun ada benarnya namun paling banyak salahnya, dan ia mengaku mendapatkan berita tersebut adalah jin”[22]
Tentunya kemauan jin untuk memberitahukan sebagian perkara ghaib kepada sang dukun bukanlah hal yang gratis, ada timbal balik antara keduanya. Keuntungan yang di peroleh manusia dari jin adalah ia mau memenuhi segala hasrat kebutuhanya, dan melaksankan semua perintahnya serta memberitakan perkara ghaib kepadanya, adapun keuntungan yang diperoleh jin dari manusia hanyalah agar manusia itu mau memuliakan, dan meminta pertolongan kepadanya serta hanya memohon bantunan disertai rasa tunduk kepadanya[23]
Para ulama sepakat bahwa ilmu perdukunan adalah sebuah dosa besar yang bisa menyebabkan seseorang terjerumus dalam kufur akbar yang artinya telah keluar dari islam. Bahkan bagi orang yang sengaja mendatangi dukun untuk meminta pertolongan kepadanya sungguh ia telah melakukan dosa yang teramat besar, dan apabila seorang dukun mempercayai dan meyakini dengan berita yang telah dibawa oleh syaitan maka dia bisa terjerumus kedalam kekafiran, karena dia telah menjadi wali bagi syaitan,[24] dan dalam hadits lain Rasulullah juga telah memberikan rambu-rambu kepada para dukun. Rasulullah pernah memberikan ancaman kepada orang seperti ini, beliau bersabda;
من أتى عرّافا فسأله عن شيء لم يقبل له صلاة اربعين ليلة 
Barangsiapa yang mendatangi dukun kemudian menayakan kepadanya sesuatu (perkara gaib), maka shalatnya tidak akan di terima selama 40 malam” (HR. Muslim dan Ahmad).
من أتى عرافا أو كاهنا فصدقه بما يقول فقد كفر بما أنزل على محمد
Barangsipa yang mendatangi dukun kemudian membenarkan apa yang ia katakan tentang perkara ghaib, sungguh ia telah kafir terhadap apa yang telah di turunkan kepada Nabi Muhammad SAW” (HR. Baihaqi) [25]
Inilah sekilas perbedaan antara (mukjizat, karamah dengan sihir dan perdukunan) meskipun keempatnya bisa menampilkan perkara diluar batas nalar manusia, namun ada perbedaan, Imam Ibnu taimiyah pernah mengatakan “perkara khorikul ‘adah bukanlah termasuk karamah. karena karamah, Allah berikan kepada para walinya, adapun khariqul adah itu terjadi karena sihir, perdukunan, serta bantuan syaitan atau yang semacamnya, bukan sebagai burhan (bukti) yang di berikan Allah kepada para wali-NYA.”[26]
3.      Sulap
Sulap secara bahasa adalah kecepatan gerakan tangan atau yang biasa disebut dengan istilah al-Syu’uudzah atau al-sya’bazdah adalah kejadian yang terjadi diluar kebiasaan (al-khawariq li al’aadah). Yaitu gerakan tangan yang cepat atau suatu hal yang menyerupai sihir.[27]
Al laits berkata; kecepatan tangan, seperti sihir sehingga perkara itu terlihat bukan seperti  dalam keadaan pandangan matanya.[28] Adapun hukum sulap sebagai berikut;
Pertama, sulap yang murni sebatas permainan, ketangkasan, keterampilan dan kecepatan tangan yang bisa dijelaskan secara ilmiah, maka hukumnya boleh, karena termasuk ke dalam kategori sain. Berkaitan dengan sain hukum asalnya adalah boleh, selama tidak ada unsur-unsur yang diharamkan. Rasulullah bersabda “Antum a’lamu biumuuri dunyaakum” (Kalian lebih mengetahui urusan dunia kalian). Ibnu Hayyan menyebutkan melakukan sulap seperti ini untuk tujuan menghibur dan menunjukan kecepatan tangan, hukumnya makruh.
Kedua, sulap yang ada unsur ilusi dan memperdaya orang lain. Ibnu Hayyan dalamTafsir al-bahr al-muhit[29] mengkategorikannya sebagai bagian dari sihir, termasuk perbuatan yang diharamkan. Karena ada unsur menipu dan memperdaya orang lain.

Allah berfirman: 
“Terbayang kepada Musa seakan-akan ia (tali-tali dan tongkat-tongkat mereka) merayap cepat, lantaran sihir mereka.” (Thaha: 66) 

“Musa menjawab: ‘Lemparkanlah (lebih dahulu)!’ Maka tatkala mereka melemparkan, mereka menyulap mata orang dan menjadikan orang banyak itu takut, serta mereka mendatangkan sihir yang besar (menakjubkan).” (Al-A’raf: 116)
Hal-hal yang dilakukan para tukang sulap dalam sihir jenis ini adalah sesuatu yang tidak sebenarnya. Bahkan hanya penipuan khayalan yang dilakukan penyulap untuk mengundang perhatian mata orang kepada apa yang dilakukannya dengan kecepatan tangannya. Allah menyebut yang demikian dengan istilah sihir. “… Serta mereka mendatangkan sihir yang besar (menakjubkan).”
Ketiga, Sulap yang lahir karena bantuan jin dengan membaca mantra-mantra dan menjalani ritual yang bententangan dengan syariat. Sulap seperti inilah yang disebut dengan sihir yang sebenarnya. Biasanya pelaku sulap bisa melakukan adegan-adegan yang diluar jangkauan kemampuan manusia biasa. Seperti memakan benda-benda tajam, kekebalan, terbang, berjalan di atas air, Hukumnya haram bahkan termasuk syirik yang mengakibatkan kekufuran, karena Allah telah melarang manusia meminta bantuan kepada jin dalam firman-Nya:
“Dan bahawasannya ada beberapa orang lelaki di antara manusia meminta perlindungan kepada beberapa lelaki di antara jin, maka jin-jin itu menambah bagi mereka dosa dan kesalahan… (QS. Al-Jin : 6)
 Jumhur ulama telah menyatakan bahwa mempelajari,mengajarkan dan mengamalkannya diharamkan. Karena Al-Qur’an menuturkan sihir seperti ini dalam redaksi celaan dan mengkatagorikannya sebagai kekufuran (QS. Al-Baqarah: 101-103). Terhadap sihir seperti ini Ibnu Hayyan menjelaskan “tidak halal mempelajari dan mengamalkannya”[30]. Rasulullah Bersabda: 

 اجتنبوا سبع مو بقات قالوا يا رسول الله وما هنّ؟ قالوا الشرك بالله و السحر و قتل النفس التي حرم الله إلاّ باالحقّ , وأكل الرّبا, وأكل مال اليتيم , وتولّ يوم الزحف, وقذف المحصنات المؤمنات الغافلات. (رواه البحاري ومسلم)
   
Jauhilah tujuh perkara yang memebinasakan. Para Sahabat berkata: Apa saja tujuh perkara itu, Ya Rasulullah?. Beliau menjawab: Menyekutukan Allah, Sihir, Membunuh jiwa yang diharamkan Allah, Memakan Riba, Memakan harta anak yatim, lari dari medan perang, dan menuding berzina kepada wanita yang menjaga diri (HR.Bukhari-Muslim)



V.    Kesimpulan
            Khawariqul ‘adah adalah perkara yang datangnya dari Allah Subhanahu Wata’ala, yang Allah karuniakan kepada para hambanya yang senantiasa berada dijalan-Nya dan senantiasa berpegang teguh terhadap Sunnah Rasul-Nya, Namun disana ada sebuah fenomena kejadian yang luar biasa yang datangnya dari Syaitan, sebagai bentuk jauhnya hamba tersebut dari Allah Subhanahu Wata’ala. Dan kita wajib mengimani perkara-perkara tersebut, yang mana datangnya dari Allah subhanhu Wata’ala, sebagai bentuk ibadah kita kepada-Nya. Yang mana Allah berikan kepada tiga golongan;
1.      Khawariqul ‘adah yang terjadi hanya pada diri seorang Nabi (Mukjizat) yang itu merupakan suatu hal yang masyru’ yang terdapat pada al-Qur’an dan sunnah
2.      Khawariqul ‘adah yang terjadi pada wali-wali Allah yang mengikuti jalan Nabi (karamah, irhash, Maunah)
3.      Khawariqul ‘adah yang terjadi terhadap orang yang bermaksiat dan orang-orang munafiq. Dan mengikuti jalan-jalan syaitan.
DAFTAR PUSTAKA
1.      DR. Abdul Aziz bin Abdurahman bin Ali bin Rabiah, Ilmu Maqashid Asy Syarie, (Riyadh: Al Maktabah Al Malik Fahad Al Wathainyah, 2002).
2.      Zuhar bin Muhammad bin Sa’id As-Shuriy, kharikul Adah ‘Inda Maturidiyah,

3.      Salih bin Abdul Aziz bin Muhammad Alu Syaikh. Kitab Al-Farqu Bainal Auliya'irrahman Wal Auliya'issyaithan Li Ibnu Taimiyah. (Kairo: Maktabah Dar Hujjah, 1433 H)

4.      Shalih bin Fauzan bin abdullah al-Fauzan , Al Irsyad ila Shahih al I’tiqad, (Riyadh. Vol ;1)

5.      Prof. Dr. Ali Muhammad Ash-Shallabi, Iman Kepada Para Rasul, (Jakarta timur: ummul Qura, 2015),

6.      Muhammad bin Shalih Al-Utsamin, Syarah Akidah Wasitiyah, (Riyadh: Dar surya Linasri, 2003),

7.      Dr. ibraim bin Muhammad bin Abdullah al-Buraikuni, Madkhol liddirasat al-Islamiyyah ‘ala madzhab Ahlu Sunnah Wal Jamaah (Damam : )

8.      Sayekh Hafidz bin Ahmad Al-Hakami, Mukhtsar ma’rijul Qobul bi Sayrhi Sulami Al Wushul Ila Ilmi Ushul, (Riyadh: Maktabah Al Kautsar, 1418 H).

9.      DR. Umar Sulaiman Al-Asyqar  Alim As Sihr wa Asy Syu’udzah, (Al Ardan: Dar An Nafais, 1997).
10.  Imam Ali bin Abi Al-Izz Al-Hanafi, Al Manhiyah Al Ilahiyah fi Tahdzib Syarh At Thawiyah, (Bairut: Dar Shabah, 1995).
11.  Abdullah Ibnu baz, syarkh kitabut tauhid. Riyadh : Maktabah Ar-Rusdhu, 1995H)
12.  Salih bin Abdul Aziz bin Muhammad Alu Syaikh, Sayrah Kitab Al-Furqon Baina Auliya Ar-Rahman Wa Auliya As-syaithan Li Ibnu Taimiyah, (Kairo: Maktabah Dar Hujjah,

13.  Muhammad bin abdur razzaq al-Husaini, Tajul ‘Urus Min Jawahiril Qamus. Dar hidayah.
14.  www. Muhammad Taqiyuddin al-Alawy.blogspot.






[1] Disampaikan dalam munadharah ilmiyah Ma’had Aly An-nuur. 12 april 2016.
[2] DR. Abdul Aziz bin Abdurahman bin Ali bin Rabiah, Ilmu Maqashid Asy Syarie, (Riyadh: Al Maktabah Al Malik Fahad Al Wathainyah, 2002). Hlm 99

[3] Zuhar bin Muhammad bin Sa’id As-Shuriy, kharikul Adah ‘Inda Maturidiyah, hlm. 4
[4] Zuhar bin Muhammad bin Sa’id As-Shuriy, kharikul Adah ‘Inda Maturidiyah, hlm. 4
[5] Salih bin Abdul Aziz bin Muhammad Alu Syaikh. Kitab Al-Farqu Bainal Auliya'irrahman Wa Auliya'issyaithan Li Ibnu Taimiyah. (Kairo: Maktabah Dar Hujjah, 1433 H) hlm. 141
[6] Shalih bin Fauzan bin abdullah al-Fauzan ,Al Irsyad ila Shahih al I’tiqad, (Riyadh: ) juz 1 hal.205.
[7]. Prof. Dr. Ali Muhammad ash-Shallabi, Iman Kepada Para Rasul, (Jakarta timur: Ummul Qura, 2015), hlm. 443
[8]. Prof. Dr. Ali Muhammad Ash-Shallabi, Iman Kepada Para Rasul, (Jakarta timur: Ummul Qura, 2015), hlm. 443
[9] Salih bin Abdul Aziz bin Muhammad Alu Syaikh. Kitab Al-Farqu Bainal Auliya'irrahman Wal Auliya'issyaithan Li Ibnu Taimiyah. (Kairo: Maktabah Dar Hujjah, 1433 H) hlm.65
[10]. Zuhar bin Muhammad bin Sa’id as-Shuriy, kharikul Adah ‘Inda Maturidiyah, hlm. 20
[11]. Muhammad bin Shalih Al-Utsamin, Syarh Akidah Wasitiyah, (Riyadh: Dar surya Linasri, 2003), hlm.626
[12] Shalih bin Fauzan bin abdullah al-Fauzan ,Al Irsyad ila Shahih al I’tiqad, juz 1 hal.195  riyadh
[13] Zuhar bin Muhammad bin Sa’id As-Shuriy, Kharikul Adah ‘Inda Maturidiyah, hlm 23
[14]. Zuhar bin Muhammad bin Sa’id As-Shuriy, Kharikul Adah ‘Inda Maturidiyah, hlm 23
[15] Seperti dalam perang badar berupa turunya para malaikat untuk ikut serta memerangi orang-orang quraisy, di sebutkan jumlah mereka ada 1000 malaikat, lihat Al Anfal:9 dan Ali Imran
[17] http://www. Muhammad Taqiyuddin al-Alawy.blogspot. (Nov; 23, 2016)
[18] Dr. ibraim bin Muhammad bin Abdullah al-Buraikuni, Madkhol liddirasat al-Islamiyyah ‘ala madzhab Ahlu Sunnah Wal Jamaah (Damam ). Hlm 169.
[19] Abdurrahman bin Hasan bin Muhammad bin Abdul Wahhab, Fathul Majid Lisyarkhi Kitabit tauhid (Darul Fawaid : 1285) Hlm 1050.
[20] Dr. ibraim bin Muhammad bin Abdullah al-Buraikuni, Madkhol liddirasat al-Islamiyyah ‘ala madzhab Ahlu Sunnah Wal Jamaah (Damam ). Hlm 169.

[21] Syeikh Hafidz bin Ahmad Al-Hakami, Mukhtsar ma’rijul Qobul bi Sayrhi Sulami Al Wushul Ila Ilmi Ushul, (Riyadh: Maktabah Al Kautsar, 1418 H). Hlm 147
[22] DR. Umar Sulaiman Al-Asyqar  Alim As Sihr wa Asy Syu’udzah, (Al Ardan: Dar An Nafais, 1997). Hlm 269
[23]  Imam Ali bin Abi Al-Izz Al-Hanafi, Al Manhiyah Al Ilahiyah fi Tahdzib Syarh At Thawiyah, (Bairut: Dar Shabah, 1995). Hlm73
[24] Syeikh Hafidz bin Ahmad Al-Hakami, Mukhtsar ma’rijul Qobul bi Sayrhi Sulami Al Wushul Ila Ilmi Ushul, (Riyadh: Maktabah Al Kautsar, 1418 H)hlm 151
[25] Syaikh bin Baz, Syarkh kitabut tauhid (Riyadh : Maktabah Ar-Rusdhu, 1995 H) hlm 75.
[26]. Salih bin Abdul Aziz bin Muhammad Alu Syaikh, Sayrah Kitab Al-Furqon Baina Auliya Ar-Rahman Wa Auliya As-syaithan Li Ibnu Taimiyah, (Kairo: Maktabah Dar Hujjah, 1433 H), hlm. 64
[27] Muhammad bin abdur razzaq al-Husaini, Tajul ‘Urus Min Jawahiril Qamus. (Dar hidayah)  9. hlm 426 (versi syamilah)
[28] Muhammad bin abdur razzaq al-Husaini, Tajul ‘Urus Min Jawahiril Qamus. Dar hidayah 9. hlm 426 (versi syamilah)
[29] Ibnu hayyan, Tafsir bahrul muhit (vol : 5 ).hlm 397 (versi syamilah)
[30] Muhammad bin abdur razzaq al-Husaini, Tajul ‘Urus Min Jawahiril Qamus.(Dar hidayah) vol: 9. hlm 426 (versi syamilah), (lihat Tafsir Rawa’I al-Bayan Juz I,hal: 83-84)

0 komentar:

Posting Komentar

www.ayeey.com www.resepkuekeringku.com www.desainrumahnya.com www.yayasanbabysitterku.com www.luvne.com www.cicicookies.com www.tipscantiknya.com www.mbepp.com www.kumpulanrumusnya.com www.trikcantik.net