Oleh:Adjie
Pendahuluan
Segala puji bagi
Allah atas segala limpahan nikmat sehat iman dan Islam sholawat serta salam
terhaturkan kepada Nabi Muhammad Salallahu
alaihi wa sallam
Jihad merupakan amal kebaikan
yang disyariatkan Allah.ia menjadi sebab kokoh dan mulianya umat
Islam,sebaliknya,jika kaum muslimin meninggalkan jihad dijalan Allah,maka
mereka akan mendapatkan kehinaan.sebagaimana yang dijelaskan didalam Hadits
yang Shahih
إِذَا
تَبَايَعْتُمْ بِالْعِينَةِ ، وَأَخَذْتُمْ أَذْنَابَ الْبَقَرِ، وَرَضِيتُمْ بِالزَّرْعِ،
وَتَرَكْتُمُ الْجِهَادَ، سَلَّطَ اللَّهُ عَلَيْكُمْ ذُلًّا لَا يَنْزِعُهُ حَتَّى
تَرْجِعُوا إِلَى دِينِكُمْ»، قَالَ أَبُو دَاوُدَ: «الْإِخْبَارُ لِجَعْفَرٍ وَهَذَا
لَفْظُهُ»
,”dari Ibnu Umar
beliau berkata:aku mendengar Rasulullah Salallahu alaihi wa sallam
bersabda,”apabila kalian telah berjual beli dengan inah,mengambil seekor sapi
dan ridha dengan pertanian serta meninggalkan jihad,maka allah akan menimpakan
kalian kerendahan (kehinaan) allah tidak mencabutnya dari kalian sampai kalian
kembali kepada agama kalian [HR. Abu Dawud dia berkata dikabarkan dari Ja’far ini
lafadz darinya]
Maka telah jelas untuk kita
tentang besarnya keutamaan Jihad disisi Allah dan seiring berjalannya
waktu.ketidak jelasaan definisi jihad membuat banyak orang terkecoh akan
definisi ini makna yang kabur dan pemahaman yang salah dalam memaknai arti
jihad,maka dari itu wajib bagi kita para Thaalibul Ilmi untuk mempelajari apa
itu jihad,pengertian,serta penjelasan para ulama tentang definisi Jihad
Pembahasan
Banyak definisi yang diberikan
para ulama tentang pengertian jihad kita akan mengambil definisi dari para
ulama empat Madzhab dalam kitabnya tentang pendefinisian makna jihad
Secara bahasa di dalam Fiqh Sunnah secara bahasa ”kata
jihad merupakan masdar dari kata جاهد يجاهد جهادا ومجاهدة yang artinya mengerahkan segala kemampuan
,sedangkan secara syari ada beberapa
makna jihad menurut empat ulama Madzhab
Madzhab Hanafi (Lahir 80H)
Adapun madzhab Hanafi sebagaimana yang dinyatakan dalam kitab Badaa,’I As-shanaa,I,” secara literal,jihad adalah
ungkapan tentang pengerahan seluruh kemampuan…sedangkan menurut pengertian
syariat jihad bermakna pengerahan seluruh kemampuan dan
tenaga dalam berperang di jalan Allah,baik dengan jiwa,harta,lisan ataupun yang
lain.
Madzhab Maliki (Lahir 93H)
Adapun definisi
jihad menurut Madzhab Maaliki,seperti yang termaktub di dalam kitab munah
jaliil,adalah perangnya seorang muslim melawan orang kafir yang tidak mempunyai
perjanjian,dalam rangka menjunjung tinggi kalimat Allah Subhanhu wa ta’ala,atau
kehadirannya disana (berperang),atau dia
memasuki wilayahnya (yaitu,tanah kaum kafir) untuk berperang.demikian yang
dikatakan oleh Ibnu Arafah
Ibn Rusyd ulama
kalangan Maaliki berkata,”setiap orang yang berpayah-payah karena Allah berarti
telah berjihad di jalan Allah.namun sesungguhnya jihad fii sabilillah kalau
berdiri sendiri maka tidak ada maksud lain selain memerangi orang kafir dengan
pedang sampai mereka masuk Islam atau membayar jizyah dalam keadaan hina.
Madzhab As-Syafii (Lahir-150H)
Madzhab
As-Syafii,sebagaimana yang dinyatakan dalam kitab Al-Iqnaa ‘mendefinisikan
jihad dengan “berperang dijalan Allah” Al-Siirazi juga menegaskan dalam kitab Al-Muhadzab
; Sesungguhnya jihad itu adalah perang.imam Ibnu Hajar berkata,”secara
syar,I adalah mengerahkan kemampuan untuk memerangi orang-orang kafir,dan
kadang-kadang digunakan untuk makna berjihad melawan hawa nafsu dan setan
Madzhab Hanbali (lahir 164)
Sedangkan madzhab
hanbali,seperti yang dituturkan di dalam kitab Al-Mughni ,karya Ibnu Qudamah
,menyatakan ,bahwa jihad yang dibahas dalam kitaab Al-jihaad,tidak
memiliki makna lain selain yang berhubungan dengan peperangan,atau berperang
melawan oaring kafir,baik fardlu kifayah maupun fardhu ain,ataupun
dalam bentuk sikap berjaga-jaga kaum mukmin terhadap musuh,menjaga perbatasan
dan celah-celah wilayah Islam.
Dalam masalah
ini,Ibnu Qudamah berkata:Ribaath merupakan pangkal dan cabang
jihad.beliau juga mengatakan:jika musuh datang,maka jihaad menjadi fardlu
‘ain bagi mereka .jika hal ini benar-benar telah ditetapkan,maka mereka
tidak boleh meninggalkan (wilayah mereka)kecuali atas seizin pemimpin
(mereka).sebab,urusan peperangan telah diserahkan kepadanya.
Perbedaan pengertian Jihaad dan Qital
Di dalam pembahasan
diatas,dari pengertian imam Madzhab yang empat bahwa Jihaad adalah
berperang melawan orang-orang kafir untuk meninggikan kalimat Allah,sudah
mahsyur penggunaan kata jihaad adalah berperang melawan orang-orang
kafir,akan tetapi kita akan membahas setelah itu bahwa kata jihaad sebagaimana yang terdapat di dalam Al-quran
dan As-sunnah lebih luas cakupanya
Jihad
Makna kata jihad
berasal dari kata جاهد يجاهد جهادا ومجاهدة yang artinya
bersungguh-sungguh,di dalam fathul baari,jihad secara syar’I adalah
menyerahkan segala kemampuan dalam
memerangi orang-orang kafir,hawa nafsu,Syaithon dan kefasikan di dalam Zaadul
Maad.Ibnul Qayyim menjelaskan jihaad terbagi menjadi Tiga belas
Yang pertama.Jihaad mendudukan hawa nafsu (meliputi 4
tahap)
1.
Berjihad
dengan mempelajari ajaran agama Islam demi kebahagiaan dunia dan akhirat
2.
Berjihad
sengan melaksanakan ilmu yang telah diperolehnya,karena ilmu tanpa amal adalah
tidak berarti,dan bahkan membahayakan.
3.
Berjihad
dengan menjalankan dakwah berdasarkan ilmu yang benar dan praktik yang nyata.
4.
Berjihad
dengan menekan diri agar sabar terhadap cobaan dakwah berupa gangguan manusia
Empat
hal inilah makna yang terkandung dalam surah Al-Ash,yang kata Imam
Syafii,seandainya Allah tidak menurunkan ayat lain kecuali Al’Ashr,niscaya
surah Al-Ashr cukup bagi manusia.
Yang kedua jihad melawan setan (meliputi 2 hal)
1.
Berjihad
melawan pemikiran setan berupa syubhat dan keragua-raguan yang dapat merusak
keimanan.perlawananya adalah dengan keyakinan
2.
Berjihad
melawan setan yang membisikan agar terjerumus kepada syahwat hawa nafsu.caranya
dengan sabar menahan diri dengan berpuasa.
Yang ketiga jihad melawan kaum kufar dan munafikin (melalui empat tahap)
1.
Berjihad
dengan Qalbu (hati)
2.
Berjihad
dengan Lisan
3.
Berjihad
dengan harta
4.
Berjihad
dengan tangan
Jihad melawan kaum
kuffar lebih utama dengan tangan (kekuasaan),sementara terhadap kaum Munafikin
dilakukan dengan lisan
Yang keempat Berjihad melawan kezaliman,kemungkaran,dan bid’ah (ditempuh
melalui tiga tahap).
1.
Berjihad
dengan tangan (kekuasaan) kalau mampu
2.
Kalau
tidak,dengan lisan
3.
Kalau
masih tidak mampu,maka terakhir dengan hati.(HR.Muslim)
Qital
Berasal dari isim musytaq قاتل يقاتل قتالا yang Artinya
berperang,yaitu berperang mengangkat senjata untuk melawan orang-orang
kafir.Qital adalah cabang tertinggi dari jihad sari tingkatan jihad yang lainya
sebagaimana sabda Rasulullah Salallahu alaihi wa sallam
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ: سَأَلَ رَجُلٌ النَّبِيَّ
صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، أَيُّ الْأَعْمَالِ
أَفْضَلُ؟ قَالَ: «الْإِيمَانُ بِاللَّهِ» ، قَالَ: ثُمَّ مَاذَا؟ قَالَ: «ثُمَّ الْجِهَادُ
فِي سَبِيلِ اللَّهِ»
Dari Abu Hurairah
dia berkata,”seorang laki-laki bertanaya kepada nabi Salallahu alaihi wa
sallam ,”Ya Rasullallah amal apakah yang paling utama ?beliau
bersabda,”Iman kepada Allah,”kemudian dia berkata,”kemudian apa?rasul menjawab
Jihad fii sabilillah [hr bukhari] Al-Hafidz Ibnu Hajar mengatakan
,”hadits ini menunjukan bahwa jihad merupakan amal yang paling utama setelah
iman kepada Allah.
Penutup
Dari pengertian
diatas jelas bahwa makna jihad tidak
hanya dipahami berperang,banyak sebagian kaum muslimin hanya menganggap jihad
adalah berperang melawan orang kafir saja dan bukan juga hanya memahami jihad
seperti yang dipahami sufi yaitu berperang melawan hawa nafsu,ini pemahaman
yang parsial,jihad sari segi maknanya lebih umum sedangkan qital lebih khusus
,jihad adalah ibadah tertinggi dan berperang dijalan Allah adalah amal yang
utama..
Daftar pustaka
1.
Az-zuhaily
, Wahbah, Fiqh Islam Wa Adillatuhu: cet Daarul fikr Bab jihad
2.
Ibnu, Hajar
Al-Asqalani , Fathul Baari Syarah
Shahih Bukhari : Daarul kutub,Bab Jihad
3.
Ibnul
Qayyim Al-jauziyah Zaadul
maad:,Jamiul Huquq Al-Mahfudzoh Maktabah Al-Manaar
4.
Qhardhawi
,Yusuf Fiqh jihaad maktabah Kairo
5.
Ibnu
Qudhama Al-Mugni, Bab:Jihaad
0 komentar:
Posting Komentar