I. MUQADDIMAH
Pada hari ini kita saksikan banyak pemuda-pemuda Islam sangat
berlebih-berlebihan dalam berhias, bahkan melebihi wanita-wanita muslimah dalam
berhias. Padahal Allah dan Rasul-Nya telah
mengharamkan kepada kita kaum muslimin untuk berlebih-berlebihan dalam
segala hal, karena ia adalah bagian dari amalan syaitan, terlebih-lebih dalam
berhias. Untuk itu sangat disayangkan dan sangat ironis bila para pemuda Islam
dan wanita muslimah pada hari ini menghamburkan harta dan menghabiskan uang
mereka hanya untuk membeli berbagai macam alat-alat perhiasan, make-up dan yang
lainnya, padahal dibelahan bumi yang lain ribuan bahkan jutaan kaum muslimin
hidup dalam kemiskinan, kekurangan makanan, kehilangan tempat tinggal,
kekurangan persenjataan, arteleri untuk berjihad dijalan Allah . Untuk itu
sudah saatnya bagi pemuda Islam dan wanita muslimah untuk menyadari semua ini
dan kembali kejalan yang benar dalam bersikap, beramal, berpenampilan, berhias
dan yang lainnya.
Maka dalam
tulisan ini akan kami angkat pembahasan tentang bagaimana hukum memakai emas
bagi seorang laki-laki muslim, apakah itu sebagai kalung, cincin, gelang,
anting-anting atau sebagai gigi palsu mereka. Apakah hal itu halal (dibolehkan)
atau sebaliknya diharamkan oleh syari’at Islam. Semoga tulisan yang sedikit ini
bermanfaat bagi penulis dan bagi seluruh pemuda-pemuda Islam dan kaum muslimin
seluruhnya. Kepada Allah kami berserah diri, Shalawat dan Salam semoga
tercurahkan kepada Nabi dan Rasul-Nya Muhammad
II.
HADITS-HADITS RASULULLAH YANG MENUNJUKKAN TENTANG KEHARAMAN MEMAKAI EMAS BAGI
KAUM LAKI-LAKI
Memang tidak terdapat satu ayat pun
didalam Al-Qur’an yang menyatakan dengan jelas (shorih) akan keharaman emas
bagi kaum laki-laki. Namun hadits-hadits shahih dari Rasulullah yang merupakan
sumber hukum kedua didalam Islam telah menyebutkan dan menjelaskan tentang
keharaman memakai emas bagi kaum laki-laki. Begitu juga ijma’ para ulama’ dan
pendapat para ulama’ salaf dalam hal ini.
Hadits pertama
عن عبد الله بن عباس رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أن رسو ل الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ
سَلَّمَ رأى خاتما من ذهب في يد رجل، فنزعه فطرحه وقال : [ يعمد أحدكم إلى جمرة من نار
فيجعلها في يده] فقيل للرجل بعد ما ذهب رسول الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ
سَلَّمَ : خذ خاتمك انتفع به، قال : لا
آخذه أبدا، وقد طرحه رسول الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ
Dari Ibnu Abbas disebutkan bahwa Rasulullah melihat seorang laki-laki memakai cincin
emas. Beliau mencabut cincin emas itu lalu membuangnya seraya berkata; “Apakah
salah seorang diantara kamu sudi meletakkan bara api ditangannya ?” Setelah
Rasulullah pergi, ada yang berkata
kepada lelaki itu ; “Ambillah cincinmu! Engkau dapat memanfaatkannya!” Ia
berkata ; “Demi Allah, aku tidak akan mengambilnya lagi, sebab Rasulullah telah
membuangnya.” (HR. Muslim)[1]
Hadits kedua
Dari Abdullah bin Amru bin ‘Ash dalam
hadits marfu’ berbunyi :
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ
عَمْرِو بْنِ الْعَاصِي عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
أَنَّهُ قَال : [َ مَنْ لَبِسَ الذَّهَبَ مِنْ أُمَّتِي فَمَاتَ وَهُوَ يَلْبَسُهُ
حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِ ذَهَبَ الْجَنَّةِ وَمَنْ لَبِسَ الْحَرِيرَ مِنْ
أُمَّتِي فَمَاتَ وَهُوَ يَلْبَسُهُ حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِ حَرِيرَ الْجَنَّة
]ِ
“Barangsiapa diantara umatku yang memakai perhiasan emas,
lalu ia wafat sedang ia masih memakainya, pasti Allah haramkan emas-emas jannah
atasnya. Dan barangsiapa yang memakai sutra dari umatku, lalu ia wafat sedang
ia masih memakainya, niscaya Allah
haramkan atasnya sutra-sutra jannah. (HR. Ahmad, dan sanadnya dinyatakan
shahih oleh Al-Albany)[2]
Hadits ketiga
حَدَّثَنَا عَفَّانُ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ أَنْبَأَنَا عَمَّارُ بْنُ أَبِي
عَمَّارٍ أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَال : [َ إِنَّ
رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَأَى فِي يَدِ رَجُلٍ
خَاتَمًا مِنْ ذَهَبٍ فَقَالَ أَلْقِ ذَا فَأَلْقَاهُ فَتَخَتَّمَ بِخَاتَمٍ
مِنْ حَدِيدٍ فَقَالَ ذَا شَرٌّ مِنْهُ فَتَخَتَّمَ بِخَاتَمٍ مِنْ فِضَّةٍ
فَسَكَتَ عَنْهُ ]
Dari Umar bin Khattab disebutkan bahwa
Rasulullah melihat seorang Shahabat
memakai cincin emas, lalu ia berpaling darinya. Shahabat itu pun membuang
cincinnya dan menggantinya dengan cincin dari besi. Maka Rasulullah berkata
kepadanya; “Ini lebih buruk lagi! Ini adalah perhiasan penduduk neraka!
“Shahabat itu membuangnya dan menggantinya dengan cincin dari perak. Setelah
itu Rasulullah membiarkannya. (HR. Ahmad) [3]
Hadits keempat
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ زُرَيْرٍ الْغَافِقِيِّ قَالَ سَمِعْتُ عَلِيًّا
رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ يَقُولُ أَخَذَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ ذَهَبًا بِيَمِينِهِ وَحَرِيرًا بِشِمَالِهِ ثُمَّ رَفَعَ بِهِمَا
يَدَيْهِ فَقَال : [َ هَذَانِ حَرَامٌ عَلَى ذُكُورِ أُمَّتِي]
Dari Ali bin Abi Thalib ia berkata : Aku telah melihat Rasulullah
mengambil sutra dan meletakkannya ditangan kanannya dan mengambil emas lalu
meletakkannya ditangan kirinya. Kemudian beliau bersabda : “Sesungguhnya dua
hal ini (sutra dan emas) diharamkan atas kaum laki-laki dari umatku”. (HR.
Ahmad : I/115, Abu Dawud : 4058, An-Nasa’I : VIII/160, dengan sanad hasan)
Hadits kelima
عَنْ أَبِي مُوسَى
الْأَشْعَرِيِّ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَال
: [ حُرِّمَ لِبَاسُ الْحَرِيرِ
وَالذَّهَبِ عَلَى ذُكُورِ أُمَّتِي وَأُحِلَّ
لإ ناثهم ] قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ
صَحِيحٌ
Dari Abu Musa Al-Asy’ary sesungguhnya
Rasulullah telah bersabda : “Telah diharamkan pakaian sutra dan emas atas
kaum laki-laki dari umatku dan dihalalkan atas wanita-wanita muslimah mereka”.
(HR. At-Turmudzi : 1720, ia berkata sanadnya hasan shahih)
Hadits keenam
Dari Hudzaifah ia berkata : Rasulullah
telah melarang kami untuk minum dengan
bejana yang terbuat dari emas dan perak dan juga makan dengannya, dan
melarang kami juga untuk memakai pakaian yang terbuat dari sutra dan dibaj[4],
dan duduk diatasnya”. (HR. Bukhari : 5834)
III. PENDAPAT PARA ULAMA’ TENTANG HUKUM MEMAKAI EMAS BAGI KAUM
LAKI-LAKI
@ Imam An-Nawawi
Rahimahullah berkata: “Adapun memakai cincin emas maka ia adalah haram bagi
kaum laki-laki menurut Ijma’ (kesepakatan) Ulama’. Begitu pula kalau sebagiannya
terbuat dari emas, sedangkan sebagiannya yang lain dari perak, maka ini juga
adalah haram. Bahkan shahabat-shahabat kami berkata: Jika mata cincin tersebut
terbuat dari emas walaupun sedikit, maka ini juga adalah haram berdasarkan
keumuman hadits-hadits diatas.”[5]
@ Abu Thibb Muhammad
Syamsul Haq Al-A’dzim Abady pensyarh Kitab “Sunan Abu Dawud” berkata tentang
hadits nomor empat diatas: Hadits ini adalah merupakan dalil bagi jumhur ulama’
dalam pengharaman emas bagi kaum laki-laki dan kehalalannya bagi kaum wanita
mereka.[6]
@ Imam Al-Hafidz Abul
‘Ula Muhammad Abdurrahman bin Abdurrahim Al-Mubarakfury berkata: Sabda Rasulullah “Telah diharamkan pakaian sutra dan emas atas kaum
laki-laki dari umatku” Dan ini berlaku bagi kaum laki-laki secara umum termasuk anak bayi
laki-laki, karena keumuman hadits tersebut. Sekalipun anak bayi laki-laki
tersebut belum termasuk Ahlut Taklif (yang terkena hukum taklify atasnya) maka
diharamkan (bagi siapa saja) untuk memakaikan sutra dan emas atas mereka.[7]
@ Syaikh
Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin berkata: Hadits-hadits diatas yang bersumber
dari Shahabat Umar bin Khattab, Ali bin Abi Thalib, Anas bin Malik, Abu Musa
Al-Asy’ary dan Shahabat Hudzaifah bin Yaman Radiyallahu 'Anhum semuanya
menunjukkan haramnya memakai emas dan sutra bagi kaum laki-laki. Adapun
dihalalkannya emas dan sutra bagi kaum wanita muslimah, beliau berkata: Adapun
hikmah dari penghalalan emas dan sutra
bagi wanita muslimah adalah karena mereka wanita muslimah membutuhkan hal
itu dalam memperhias (mempercantik) diri mereka untuk suami-suami mereka, maka
dihalalkan itu semua atas mereka. Akan tetapi kaum laki-laki tidak membutuhkan
semua itu, maka dengan ini diharamkan atas mereka pakaian yang terbuat dari
emas dan sutra.[8]
@ Abu Hasan
Mustafa bin Ismail As-Sulaiman Al-Mishry berkata: “Termasuk juga yang
diharamkan bagi kaum laki-laki adalah memakai jam tangan yang terbuat dari emas
(terdapat bahan emas padanya).”[9]
IV. kesimpulan
@ Diharamkannya
memakai emas bagi kaum laki-laki baik sedikit maupun banyak apakah itu sebagai
cincin, kalung dan lainnya. Dan itu berlaku umum termasuk juga didalamnya anak
bayi laki-laki walaupun ia masih kecil, maka diharamkan bagi seseorang untuk
memakaikan emas kepada anak bayi laki-laki.
@ Dihalalkannya
perhiasan emas bagi kaum wanita, karena hal itu adalah merupakan kebutuhan
mereka untuk memperhias diri mereka didepan orang yang dicintainya yaitu
didepan suaminya, atau didepan orang-orang yang memang halal untuk melihat
mereka.
@ Maka adalah
merupakan bentuk tasyabbuh (penyerupaan) kepada wanita, bila seorang laki-laki
memakai emas sebagai perhiasan mereka. Padahal Rasulullah telah menjelaskan
bahwasanya Allah melaknat wanita yang
memakai pakaian laki-laki dan laki-laki yang memakai pakaian wanita.
@ Termasuk juga hal
yang dilarang bagi laki-laki adalah memakai cincin yang terbuat dari besi,
karena ia adalah merupakan perhiasan ahli neraka.
@ Dilarang bagi kaum
laki-laki maupun wanita untuk makan dan minum dari bajana dan piring yang
terbuat dari emas.
@ Besarnya ancaman
bagi mereka kaum laki-laki yang memakai emas sebagai perhiasan mereka, dimana
Allah akan mengharamkan bagi mereka emas-emas jannah kelak dihari kiamat.
@ Diantara perhiasan
yang dihalalkan bagi kaum laki-laki adalah perhiasan yang terbuat dari bahan
perak.
@ Adalah kewajiban
bagi kaum muslimin untuk mencontoh Rasulullah dalam berhias. Sehingga kita
senantiasa berjalan diatas petunjuk dan risalah yang beliau sampaikan.
Demikianlah pembahasan ini kami buat
dengan sebenar-sebenarnya dan hanya mengharap ridah Allah semata. Semoga Allah
senantiasa memberikan taufiq dan inayah-Nya kepada kita semua. Shalawat dan
Salam semoga tercurahkan kepada Nabi dan Rasul-Nya Muhammad
Wallahu A’lam bish Shawab.
Referensi :
? Shahih bukhari, imam bukhari
? Shahih muslim, imam muslim
? Jami’ at-turmudzi, imam at-turmudzi
? Sunan abu dawud, imam abu dawud
? Sunan ahmad, imam ahmad bin hanbal
? Shahih muslim sharh an-nawawi
? Tuhfatul ahwadzi, imam al-mubarakfury
? Aunul ma’bud, abu thibb
? Syarh riyadush shalihin, syaikh al-utsaimin
? Fatwa-fatwa syr’iyyah, abdul hasan musthafa bin
ismail as-sulaiman al-mishri
[1] HR. Muslim, Kitabul Libas wa Az-Ziinah, Bab Tahrimul Khatam ‘ala
Ar-Rijaal, nomor : 5472
[2] HR. Ahmad, nomor : 6269
[3] HR. Ahmad, nomor : 127
[4] Dibaj adalah sesuatu yang terbuat dari sutra.
[5] Shahih Muslim Syarh An-Nawawi : XIV/ 29
[6] Aunul Ma’bud, Syarh Sunan Abu Dawud : XI/107
[7] Tuhfatul Ahwadzi, Syarh Jami’ At-Turmudzi : V/315
[8] Syarh Riyadush Shalihin : I/1111
[9] Silsilah Fatawa Asy-Syar’iyyah : 16
0 komentar:
Posting Komentar