Dikalangan masyarakat kita ketika menyembelih ayam atau sejenisnya, mereka melakukannya sampai kepala terputus. Bisa jadi karena sengaja atau karena terlalu bersemangat dalam penyembelihan. Lalu bagaimana hukumnya jika ini terjadi, apakah pelakunya telah melampaui batas, sehingga pelakunya berdosa? Dan bagaimana hukum hewan sembelihannya, apakah halal atau haram?
Jawab:
Binatang yang disembelih, jika telah memenuhi
syarat penyembelihan, yaitu terputusnya empat urat leher (saluran pernafasan,
saluran makanan, dan dua saluran darah), maka sembelihan sah dan halal. Adapun
jika diteruskan sampai memutus kepala, maka hal ini adalah perbuatan berlebihan
serta merupakan salah satu bentuk penyiksaan terhadap binatang.
Jumhur Fuqaha’ selain Hanabilah memakruhkan cara
penyembelihan seperti ini, yaitu dengan riwayat dari sahabat Umar Radhiallahu
‘Anhu yang melarang hal tersebut, dikarenakan hal ini akan menambah sakit
pada hewan sembelihan. Adapun jika itu terjadi, maka sembelihan tidak haram,
karena memotong urat kepala terjadi setelah penyembelihan.
Suatu hari Imam Ahmad ditanya berkenaan dengan
seseorang yang menyembelih ayam hingga putus kepalanya, maka beliau menjawab,
“Silahkan ia boleh memakannya!”
Pengarang buku Tamamul minnah Abu Abdurrahman
Adil bin Yusuf al-Azzazi menyatakan bahwa pendapat yang rajih adalah bahwa
sembelihannya halal dan boleh dimakan, ini juga telah ditetapkan di kalangan
sahabat Radhiallahu Anhum dan yang lainnya.
Abu Majlaz Radhiallahu Anhu berkata,
“Aku bertanya kepada Ibnu Umar Radhiallahu Anhu tentang menyembelih
hingga terputus kepalanya, lalu Ibnu Umar menyuruh untuk memakannya.”
Qatadah mengatakan, “Sesungguhnya Ali bin Abi
Thalib Radhiallahu Anhu berkomentar tentang ayam yang disembelih sampai
terputus kepalanya, ‘Itu adalah penyembelihan yang cepat, maka makanlah!’
Juga seseorang menebas leher itik dengan
pedangnya, lalu putus leher itik tersebut. Maka ia bertanya kepada Imran bin
al-Hashin Radhiallahu Anhu, dan Imran menyuruh untuk memakannya.
Hanabilah menyatakan, “Walau sampai kepala
terpisah, baik dengan disembelih atau ditebas dengan pedang, maka secara mutlak
dibolehkan (halal dagingnya), dengan sandaran atas fatwa dari sahabat Ali bin
Abi Thalib dan Imran bin al-Hashin Radhiallahu Anhuma yang menyuruh
untuk memakannya.
Kesimpulannya adalah bahwa cara penyembelihan
semacam ini adalah makruh, namun daging dari hewan yang disembelih tetap halal
dan boleh untuk dikonsumsi.
Wallahu A’lam bis-Showab
Maraji’: Al-Fiqhul Islam wa Adillatuhu, Wahbah az-Zuhaili, juz: 3, hlm: 652
Al-Mughni, Ibnu Qudamah,
juz: 13, hlm: 310
Tamamul Minnah, Abu Abdurrahman Adil bin Yusuf al-Azzazi, juz: 4,
hlm: 223
0 komentar:
Posting Komentar