Senin, 09 Mei 2016

Ijazah Palsu Dalam Tinjauan Syar’i, Bagaimana Hukumnya?

1


Oleh: Amir Syahidin bin Mardi[1]
I.                   Pendahuluan
Alhamdulillah Rab Semesta Alam. Shalawat dan salam semoga tetap terlimpahkan kepada suri tauladan kita Nabi Muhmmad Sallahu ‘alaihi wa salam, beserta keluarganya, sahabatnya, serta seluruh manusia yang mengikuti jejaknya hingga hari kiamat.
Perkembangan teknologi yang semakin pesat memang mempermudah dalam segala aspek kehidupan manusia, begitu juga dalam pendidikan. Namun selain dampak positif yang dibawa oleh perkembangan teknologi, terdapat pula aspek negatifnya. Semakin berkembangnya pemikiran manusia yang dapat memberikan berbagai inovasi baik yang bernilai positif dan negatif. Salah satunya yaitu munculnya ijazah palsu sebagai dampak negatif, yang seringkali dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab untuk ladang bisnis dan anehnya banyak sekali orang yang memesan ijazah palsu tersebut dan digunakan untuk melamar pekerjaan. Bagi mereka yang mengunakan ijazah palsu hanya berfikir praktisnya karena tidak perlu repot-repot duduk dibangku sekolahan dan belajar selama beberapa tahun untuk mendapat ijazah[2].
Ijazah sangatlah penting. Hampir setiap orang pasti membutuhkan ijazah untuk berbagai kepentingan[3]. Baik untuk menlanjutkan ke jenjang pendidikan atau sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan suatu pekerjaan yang diinginkan, karena dengan adanya ijazah dapat membuktikan tingkat pendidikan seseorang sehingga sering digunakan sebagai dasar untuk mengukur kemampuan seseorang dalam melakukan suatu pekerjaan. Mendapatkan sebuah ijazah dalam suatu jenjang bukanlah perkara yang mudah, karena dibutuhkan biaya yang terkadang cukup besar dan waktu cukup lama pula. Tapi sekarang ini, apalagi dengan kemajuan teknologi yang semakin meningkat, ijazah dapat diperoleh dengan mudah tanpa perlu bersusah payah dan memakan waktu yang cukup lama[4].
Penggunaan ijazah palsu semakin banyak digunakan. Kasus tersebut dinilai sebagai pukulan telak bagi dunia pendidikan. Masalah ini dianggap sebagai tanda ada yang tidak benar dalam pengurusan pendidikan ditangan kementerian yang terkait, seperti kementerian Riset Terknologi dan pendidikan Tinggi, serta Kemeterian pendidikan dan kebudayaan. Kasus ini merupakan tanggung jawab pemerintahan melalui lembaga-lembaga terkait untuk menjalankan fungsi pengawasan mutu pendidikan dengan baik dan perusahaan yang menerima para pelamar pekerjaan harus lebih cermat dalam mencari tenaga kerja. Ijazah yang beredar luas itu karna kurangnya pengawasan pemerintah sehingga kasus ini menjadi lebih sedikit rumit[5].
Dalam makalah ini penulis mencoba membahas masalah ijazah palsu dengan tinjauan syar’i, mulai dari defenis, hukum mengunakannya untuk bekerja dan status harta yang ia peroleh dari ijazah palsu tersebut. Semoga makalah ini bisa menjadi amal jariah penulis dan sebagai penambah khazanah keilmuan kita semua. Amin.

II.                Defenisi Ijazah Palsu
Ijazah adalah  surat tanda tamat belajar [6]. Adapun palsu yaitu: tidak sah, tiruan, gadungan, curang dan tidak jujur. Sedangkan pemalsuaan ijazah yaitu upaya atau tindakan memalsukan  ijazah dengan meniru bentuk aslinya[7] atau tidak jujur dalam proses mendapatkannya[8].
Dari pengertian diatas maka bisa kita simpulkan bahwa ijazah ialah bukti seseorang yang telah berhasil menempuh suatu jenjang pendidikan, baik dari jenjang Taman Kanak-kanak sampai menjadi seorang sarjana. Ijazah merupakan tanda bukti bahwa seseorang telah menamatkan jenjang pendidikan yang telah dilaluinya selama beberapa tahun[9].
Pemalsuan ijazah teragi menjadi dua baik secara fisik maupun secara proses. Pemalsuan ijazah secara fisik sudah tentu memprihatinkan, tetapi yang lebih memprihatinkan lagi adalah pemalsuan ijazah secara proses. Kalau kita mau jujur sekarang ini diduga banyak pemegang ijazah palsu dalam pengertian tidak melalui proses yang standar. Misalnya seorang yang hampir tidak pernah mengikuti proses belajar mengajar di kampus tiba-tiba sudah memperoleh ijazah sarjana atau magister, bahkan dengan bangganya mengikuti upacara wisuda oleh senat pergutuan tinggi pemberi ijazah tersebut[10].

III.             Manfaat Ijazah
Ijazah memiliki banyak manfaat yang diantaranya sebagia berikut:
Ø  Syarat untuk melanjutkan jenjang pendidikan selanjutnya
Seorang yang telah menyesaikan jenjang pendidikan tertentu dan berniat akan melanjutkan untuk menempuh jenjang yang lebih tinggi pasti membutuhkan ijazah pendidikan terakhir sebagiai syarat utama sebelum diterima di instansi pendidikan yang dimaksud. Tentunya kita tidak pernah mendengar pelajar yang lulus sekolah menengah pertama tiba-tiba mengambil jalur pendidikan untuk Perguruan Tinggi. Oleh karna itu ijazaah berperan penting untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi lagi.
Ø  Sebagai Ajang Pembuktian Intelektualitas Seseorang
Walaupun ijazah tidak sepenuhnya menetukan kualitas atau intelektualitas dari seseorang 100% sesuaikenyataan dan dibuktikan kebenarannya pada setiap lulusan. Namun hal ini bisa disiasati dengan melihat asal atau dimana seseorang tersebbut mengenyam pendidikan. Pda initnya, ijazah adalah bukti yang sah atas apa yang telah dipelajari selama masa pendidikan dan menentukan seberapa cerdannya sesseorang melalui nilai yang didapat tersebut.
Ø   Dapat Menunjukan Identitas Diri Seseorang
Dalam dunia kerja tentu hal yang paling awal unutk menentukan identitas adalah ijazah. Hal ini dikarnakan siapa kita dan kemampuan apa atau seberapa intelektualnya diri kita dapat dilihat dari selembar kertas ijazah tersebut.
Ø  Ijazah dan Status Sosial
Orang yang mengenyam pendidikan dalam kurun waktu tertentu biasanya akan mendapat gelar sebagai orang terdidik bahkan kaum cendekiawan. Status sosial yang kerap dipandang sebagai suatu kehormatan ini dapa kita rasakan setelah kita menyelesaikan proses pembelajaran dan mendapat ijazah sebagai bukti hasil akhir yang diperoleh.
Ø  Syarat Melamar Pekerjaan
 Bagi kita sebagai pencari kerja atau bukan penyedia lapangan pekerjaan baru tentu saja sangat bergantung pada ijazah untuk menilai kredibilitas seseorang. Ijazah bukan sekedar selembar kertas sebagai bukti kelulusan dari badan terkait namun juga sebagai jaminan ketika melamar pekerjaan.
Pihak penyedia pekerjaan pasti akan lebih memihak pada seseorang yang mengeyam pendidikan tertentu untuk mendapatkan suatu keahlian pada bidang yang dibutuhkan dibandingkan dengan memilih seseorang yang tidak mengeyam pendidikan yang berhubungan dengan pekerjaan yang akan ditawarkan.
Ø  Pengakuan yang Sah dari Negara
Untuk mendapatkan pekerjaan tentu dibutuhkan dokumen dimana ijazah merupakan salah satu poin yang paling penting. Seseorang yang mempunyai ijazah adalah orang terdidik pada bidang tertentu dan mempunyai pengakuan dari badan yang legal dari negara masing-masing.
Ø  Sebagai Penentu Besarnya Gaji Pekerjaan
GajiPenyedia lapangan kerja mungkin saja merekrut dua pegawai dari jenjang pendidikan yang berbeda untuk memegang kuasa atau jenis pekerjaan yang sama. Namun salah satu dari pegawai yang mempunyai jenjang lebih tinggi biasanya akan memperoleh gaji atau penghasilan yang lebih tinggi walaupun mempunyai tanggung jawab yang sama.
Ø  Ijazah dan Kenaikan Jabatan
Seseorang yang mempunyai karir pada badan tertentu bisa dapat melanjutkan jenjang pendidikan yang bisa diikuti secara lebih mudah melaui online untuk memperoleh gelar yang lebih tinggi. Semakin tingginya gelar yang dimiliki akan membuka kesempatan untuk dipromosikan pada jabatan yang lebih baik. Namun terdapat juga beberapa kasus dimana pegawai harus menempuh jenjang yang lebih tinggi sebagai syarat kenaikan jabatan[11].

IV.             Hukum pemalsuan ijazah
Ø  Pemalsuan ijazah adalah termasuk dari kebohongan[12] dan kecurangan[13]. Rasulullah pernah bersabda:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ حَمَلَ عَلَيْنَا السِّلَاحَ فَلَيْسَ مِنَّا وَمَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا

Artinya dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa membawa pedang untuk menyerang kami, maka dia bukan dari golongan kami. Dan barangsiapa menipu kami, maka dia bukan golongan kami[14]"
 Berkenaan hadist tersebut syaikh Ahmad bin Abdul Razaq ketika ditanya tentang orang yang curang dalam ujian, beliau berkata bahwa curang adalah haram baik dalam pelajaran maupun bukan dan pelakunya adalah pelaku dosa besar[15]. Kemudian beliau berkata lagi bahwa hadist tersebut adalah shahih dan bersifat umum baik dalam jual beli, setiap akat, janji, amanah, ujian dan lain-liannya[16]
Sabda Rasulullah lagi:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَرَّ عَلَى صُبْرَةِ طَعَامٍ فَأَدْخَلَ يَدَهُ فِيهَا فَنَالَتْ أَصَابِعُهُ بَلَلًا فَقَالَ مَا هَذَا يَا صَاحِبَ الطَّعَامِ قَالَ أَصَابَتْهُ السَّمَاءُ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ أَفَلَا جَعَلْتَهُ فَوْقَ الطَّعَامِ كَيْ يَرَاهُ النَّاسُ مَنْ غَشَّ فَلَيْسَ مِنِّي

      Artinya: Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah melewati setumpuk makanan, lalu beliau memasukkan tangannya ke dalamnya, kemudian tangan beliau menyentuh sesuatu yang basah, maka pun beliau bertanya: "Apa ini wahai pemilik makanan?" sang pemiliknya menjawab, "Makanan tersebut terkena air hujan wahai Rasulullah." Beliau bersabda: "Mengapa kamu tidak meletakkannya di bagian makanan agar manusia dapat melihatnya. Barangsiapa menipu maka dia bukan dari golonganku[17]."
Berkata Sufyan bin Uyainah bahwa hadits tersebut adalah dalil akan keharaman penipuan dan bahkan keharamannya termasuk ijma’ secara sar’i, yang secara akal maka pelakunya berdosa[18].
Ø  Pemalsuan ijazah tidak terlepas dari risywah[19] (suap-menyuap). Mendapatkan ijazah
Palsu tidaklah gratis bahkan harganya relatif mahal. Bahkan harga ijazah tersebut sesuai dengan tingkatan jenjang pendidikan yang diinginkan[20]. Berkenaan tentang risywah ini Allah Ta’ala pernah berfirman:
سَمَّاعُونَ لِلْكَذِبِ أَكَّالُونَ لِلسُّحْتِ فَإِنْ جَاءُوكَ فَاحْكُمْ بَيْنَهُمْ أَوْ أَعْرِضْ عَنْهُمْ وَإِنْ تُعْرِضْ عَنْهُمْ فَلَنْ يَضُرُّوكَ شَيْئًا وَإِنْ حَكَمْتَ فَاحْكُمْ بَيْنَهُمْ بِالْقِسْطِ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ
Artinya; Mereka itu adalah orang-orang yang suka mendengar berita bohong, banyak memakan yang haram. Jika mereka (orang Yahudi) datang kepadamu (untuk meminta putusan), maka putuskanlah (perkara itu) diantara mereka, atau berpalinglah dari mereka; jika kamu berpaling dari mereka maka mereka tidak akan memberi mudharat kepadamu sedikitpun. Dan jika kamu memutuskan perkara mereka, maka putuskanlah (perkara itu) diantara mereka dengan adil, sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang adil. (QS. Al-Maidah: 42).
Di dalam menafsirkan ayat ini, Umar bin Khaththab, Abdullah bin Mas’ud radliyallahu’anhuma dan selainnya mengatakan bahwa yang dimaksud dengan as-suhtu (sesuatu yang haram) adalah risywah (suap-menyuap).[21]
Allah berfrman lagi:
وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ
 Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui. (QS. Al-Baqarah: 188).
Imam al-Qurtubi dan Imam Ibnu Jarir at-Thabari mengatakan, “makna ayat tersebut adalah janganlah sebagian kalian memakan harta sebagian yang lian bukan dengan cara yang dibenarkan syar’i[22]”.Beliau menambahkan lagi bahwa barangsiapa yang mengambil harta orang lain bukan dengan cara yang dibenarkan syariat maka susungguhnya ia telah memakannya dengan cara yang batil. Diantara bentuk memakan dengan cara yang batil adalah: keputusan seorang hakim yang memenangkan kamu sementara kamu tahu bahwa kamu sebenarnya salah. Sesuatu yang haram tidak berubah menjadi halal dengan keputusan hakim[23].
Dalam kitab subulu as-Salam beliau as-Shan’ani berkata: Risywah adalah haram secara Ijama’ baik bagi seorang Qadhi atau bagi seorang yang bekerja membagi sedekah dan selainnya kemudian beliau menukil ayat tersebut[24].
Sedangkan dari hadist Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam Beliau pernah bersabda;
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- الرَّاشِىَ وَالْمُرْتَشِىَ        
    Artinya “Diriwayatkan dari Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu anhu, ia berkata: “Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam melaknat orang yang memberi suap dan yang menerima suap[25]
     Demikian pula menurut ijma’ Para ulama telah sepakat secara ijma’ akan haramnya suap menyuap secara umum, sebagaimana disebutkan oleh Ash-Shan’ani dalam kitabnya Subulu as-Salam, Ibnul Atsir dalam an-Nihayah fii gharib al-Hadist wa al-Atsar dan Syamsuddin bin Muhmmad bin Abu Abbas ar-Ramli dalam Nihayatu al-Muhtaj ila Syarhi al-Minhaj[26].
      Muhammad bin Ahmad al-Anshari al-Qurthubi rahimahullah di dalam kitab tafsirnya mengatakan bahwa tidak ada perbedaan pendapat di antara ulama salaf akan keharaman suap-menyuap[27]
Ø  Fatwa MUI Lebak, Banten
Ketua Komisi Fatwa Majlis Ulama Idonesia (MUI) Kabupaten Lebak, Banten KH Baijuri menegaskan pengunaan ijazah palsu hukumannya menurut ajaran Islam adalah Haram, karna terdapat kecurangan dan kebohongan publik kepada masyarakat[28]

V. Hukum Menggunakan Ijazah Palsu Untuk Bekerja
Para ulama’ sepakat behwa menggunakan ijazah palsu untuk bekerja adalah haram karna mengandung kebohongan, kecurangan[29] dan kebanyakan tidak terlepas dari suap-menyuap[30]. Ini jelas satu hal yang terlarang dalam syari’at dan tidak mungkin berubah hukumnya meskipun pelakunya bermaksud mewujudkan hal yang disyari’atkan ataupun hal yang dinilai sebagia ibadah.  Tindakan ini jelas adalah kebatilan yang nyata, karna Allah tidaklah memerintahkan kemaksiatan. Allah Ta’ala berfirman:
...قُلْ إِنَّ اللَّهَ لَا يَأْمُرُ بِالْفَحْشَاءِ أَتَقُولُونَ عَلَى اللَّهِ مَا لَا تَعْلَمُونَ.
Artinya: Katakanlah: "Sesungguhnya Allah tidak menyuruh (mengerjakan) perbuatan yang keji". Mengapa kamu mengada-adakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui? (QS. Al-A’raf: 28). Ibnu Katsir—dalam mentafsirkan ayat diatas—berkata: (قُلْ) Katakanlah wahai Muhammad kepada orang yang mengaku-ngaku demikian. (إِنَّ اللَّهَ لَا يَأْمُرُ بِالْفَحْشَاءِ) Ini adalah yang kalian perbuat berupa kekejian dan kemungkaranm dan Allah tidaklah memerintahan yang demikian itu. (أَتَقُولُونَ عَلَى اللَّهِ مَا لَا تَعْلَمُونَ) Apakah kalian sandarkan kepada Allah perkataan yang kalian tidak mengetahui kebenarannya. Kemudian kelanjutan ayat tersebut al-A’raf: 29 (قُلْ أَمَرَ رَبِّي بِالْقِسْطِ) yaitu: Allah memerintahkan untuk berlaku adil dan istiqamah      [31].

VI. Status Gaji yang Diperoleh Dengan Ijazah Palsu
Para ulama berbeda pendapan berkenaan status gaji yang diperoleh dari ijazah palsu sebagai berikut:
a.      Melarang secara mutlak:
     Karna pemalsuan ijazah dibangaun atas sesuatau yang dilarang syariat (kebohongan, penipuan dan ada unsur suap-menyuap). Padahal Allah berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَكُونُوا مَعَ الصَّادِقِينَ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَكُونُوا مَعَ الصَّادِقِينَ
      Artinya: “ wahai orang-orang yang beriman bertakwalah kepada Allah dan bersamalah kamu dengan orang-orang yang benar”. ( QS. At-Taubah: 119)
         Rasulullah pernah bersabda yang artinya:
أَلَا أُنَبِّئُكُمْ بِأَكْبَرِ الْكَبَائِرِ قُلْنَا بَلَى يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ الْإِشْرَاكُ بِاللَّهِ وَعُقُوقُ الْوَالِدَيْنِ وَكَانَ مُتَّكِئًا فَجَلَسَ فَقَالَ أَلَا وَقَوْلُ الزُّورِ وَشَهَادَةُ الزُّورِ أَلَا وَقَوْلُ الزُّورِ وَشَهَادَةُ الزُّورِ فَمَا زَالَ يَقُولُهَا حَتَّى قُلْتُ لَا يَسْكُتُ
Artinya: "Tidak maukah aku beritahukan kepada kalian sesuatu yang termasuk dari dosa besar? Kami menjawab; "Tentu wahai Rasulullah." Beliau bersabda: "Menyekutukan Allah dan mendurhakai kedua orang tua."—ketika itu beliau tengah bersandar—kemudian duduk lalu melanjutkan sabdanya: "Perkataan dusta dan kesaksian palsu, perkataan dusta dan kesaksian palsu." Beliau terus saja mengulanginya hingga saya mengira beliau tidak akan berhent."[32]
Demikanlah sehingga haram bagi siapa saja yang melanjutkan amalnya yang ia peroleh dengan ijazah yang palsu, sebagai pembebas dosa-dosa dihadapan Allah dan taubat yang benar mengharuskan penyesalan, istigfar dan tidak mengulangi kedua kalinya[33].
b.      Membolehkan dengan syarat
Para ulama’ membolehkan gaji dari seseorang yang diperoleh dengan ijazah palsu dengan syarat ijazah tersebut hanya sekedar formalitas dan ia mampu untuk berkerja dengan baik.[34] Karna gaji adalah upah untuk kerja bukan untuk ijazahnya. Pada umumnya ijazah adalah sarana untuk mengetahui layak atau tidaknya pemegang ijazah untuk melamar pekerjaan. Jika seorang itu layak dengan suatu pekerjaan tanpa melalui ijazah namun dengan pengalamannya maka ia telah mewujudkan maksud dari maslahat yang diharapkan[35].
Contoh perbandingan masalah ini adalah orang yang mendapakan SIM dengan cara yang tidak legal dan ia memang memiliki kemampuan untuk menyopir kendaraan dengan baik apakah kita katakan kepadanya “Anda haram menyopir mobil karena SIM yang anda dapat itu adalah dengan cara yang tidak benar. Demikan pula gaji yang diperoleh dengan menyopir kendaraannya”.
Demikianpula bagi orang yang merampas harta orang lain atau mencuri atau mendapatkan harta haram yang haram kemudian ia menginventariskan uang tersebut dalam perdagangan yang halal dengan transaksi yang sah, kemudian orang tersebut mendapatkan untung darinya maka untuk kasus ini mayoritas ulama fikih mengatakan bahwa keuntungan tersebut halal baginya karna orang tersebut punya tanggung jawab untuk menjaga keutuhan harta haram yang ia pengang sedangkan keuntungan tersebut dia dapatkan dari jerih payahnya.[36] Rasulullah pernah persabda:
عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَضَى أَنَّ الْخَرَاجَ بِالضَّمَانِ. قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ وَقَدْ رُوِيَ هَذَا الْحَدِيثُ مِنْ غَيْرِ هَذَا الْوَجْهِ وَالْعَمَلُ عَلَى هَذَا عِنْدَ أَهْلِ الْعِلْمِ
Artinya: Dari Aisyah bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menetapkan bahwa keuntungan itu berkait dengan jaminan (atas kerugian)[37]. Abu Isa berkata; Hadits ini hasan shahih. Hadits ini telah diriwayatkan melalui selain jalur ini dan menjadi pedoman amal menurut para ulama[38].
Dalam kitab an-Nawadir karya Ibnu Abi Zaid melalui riwayat Isa dari Ibnu Qasim, Imam Malik mengatakan;
من باع جلود ميتة مدبوغة وابتاع بالثمن غنمًا، فنمت، ثم تاب، فليتصدق بثمن الجلود لا بالغنم. قال عيسى: يرد الثمن إلى من ابتاع منه الجلود أو إلى ورثته، فإن لم يجدهم تصدق بذلك، فإن جاء خير بين الصدقة أو الثمن.
Artinya: “Siapa saja yang menjual kulit bangkai lantas uang hasil penjualannya dia pergunakan untuk membeli kambing dan akhirnya kambing tersebut beranak pinak. Setelah dia bertaubat dia berkewajiban untuk bersedekah senilai harga penjualan kulit, bukan seharga kambing.” Isa mengatakan, “Uang senilai hasil penjualan kulit tersebut dia kembalikan kepada pembeli kulit bangkai tersebut atau ahli warisnya jika tidak dijumpai maka uang tersebut disedekahkan”.[39]

VII. cara bertaubat setelah mendapatkan pekerjaan dengan ijazah palsu
Ada dua keadaan yang berbeda sehingga mempegaruhi hukum yang ada
1.      Bagi yang menjadikan ijazah sebagai syarat wajib—bukan sekedar formalitas—atau ijazah mempegaruhi besar tidaknya gaji maka tepatlah fatwa syaikh Utsaimin memberikan fatwa berkenaan hal ini sebagi berikut:
a.       Apabila pemalsuan tersebut berupa mencontek atau curang dalam ujian. Maka cara bertaubatnya yaitu: pegawai tersebut harus dites ulang, kecuali jika dia hanya melakukan kecurangan ujian pada mata kuliah yang tidak memiliki hubungan dengan pekerjaannya. Namun jika transkrip ijazah hanya berdasarkan nilai di semester terakhir, maka apabila ada yang melakukan kecurangan dalam ujian selain pada ujian semester akhirnya, tidaklah menjadi masalah.
b.      Apa bila pemalsuan tersebut berupa pemalsuan ijazah maka ia wajib keluar dari tempat ia bekerja atau dengan menyampaiakan kepada pihak perusahaan bahwa dia masuk dengan ijazah palsu, sehingga perusahaan memiliki dua pilihan yaitu menerimanya dengan kondisi terebut ataukah mengeluarkannya[40].
2.      Bagi yang menjadikan ijazah hanya sekedar formalitas dan ia mampun bekerja dalam sebagiamana mestinya. ia berkewajiban untuk bertaubat dan membersihkan gaji yang dia dapatkan dengan cara mengerahkan seluruh kemampuannya alias totalitas dalam bekerja dalam rangka memberi pelayanan kepada masyarakat kaum muslimin[41].

VIII. Kesimpulan
 Dari uraian yang telah kami sampaikan, maka kita dapat mengambil beberapa kesimpulan diantaranya.
Bahwa hukum memalsuakan ijazah dan mengunkan ijazah palsu untuk melamar pekerjaan adalah haram secara syar’i, karna mengandung penipuan, pembohongan dan suap menyuap.
Akan tetapi jika sudah terlanjur terjadi—mendapat pekerjaan dengan ijazah palsu tersebut—, dilihat terlebih dahulu apabila ijazah tersebut hanya sekedar sebagai formalitas tanpa mempengaruhi besar tidaknya gaji maka gajinya halal baginya namun dia berkewajiban untuk bertaubat dan membersihkan gaji yang dia dapatkan dengan cara mengerahkan seluruh kemampuannya alias totalitas dalam bekerja dalam rangka memberi pelayanan kepada masyarakat kaum muslimin.
Apabila ijazah tersebut mempengaruhi besar kecilnya gaji yang ia peroleh maka gajinya atau gaji tambahan yang diberikan karna ijazahnya menjadi haram dan ia berkewajiabn untuk memberitahukan kecurangannya kepada perusahaan tempat ia bekerja atau keluar dan mencari penghasilan dengan jujur.


IV.  Daftar Pustaka
  1. Ahmad bin Abdur Razaq, Fatawa lajnah li al-Buhuts wa al-Ifta’ (Riyadh: Daru al-‘Ashimah, 1998)
2.      Muhammad bin Ahmad al-Anshari al-Qurthubi, al-Jami’ li Ahkami Al-Qur’an (Daru al-Kutub al-Misyriyah: TT)
  1. Ismail bin ‘Amru bin katsir ad-Dimisqi, Tafsir Al-Qur’an al-‘Adzim, ( Daru Thayyibah lin-Nasri wa at-Tauzig, 1999
  2. Muhammad bin al-Husaini ash-Shan’ani, Subulu as-Salam (Daru al-Hadist:TT )
  3. Syamsudin bin Muhmmad bin Abu Abbas ar-Ramli, Nihayatu al-Muhta il Syarhi al-Minhaj ( Bairut: Daru al-Fikr, 1984)
  4. Ibnu Atsir, an-Nihayah fii gharib al-Hadist wa al-Atsar (Bairut: al-Maktabah al-‘Ilmiyah, 606 H)
  5. Ibnu Abi Zaid, an-Nawadir wa az-Ziyadat ‘ala ma fii al-Madinah min Ghairiha min al-Umahat (Bairut: Daru al-Magrib al-Islami, 1999)
  6. Muhammad bin Jarir at-Thabari, Jami’ al-Bayan ‘an Ta’wil ai Al-Qur’an (Bairut: Daru al-Fikr, 2001)
  7. Muhmmad bin Islmail al-Bukhari, Shahih Al-Bukhari, (Daru Thuruq an-Najah: 1422 H)
  8. Ahmad bin Taimiyah, Majmu’ Fatawa, (Huquq at-Thab’i Mahfudhah, 1997)
  9. Muhammad bin Isa at-Tirmidzi, Jami’u at-Tirmidzi (Riyadh: Daru as-Salam, 1999)
  10. Abu Dawud Sulaiman bin al-Asy’ats as-Sajtani, Sunan Abi Dawud (Bairut: Daru Ibnu Hazm, 1998)
  11. Muhammad bin Yazid ar-Rib’i Ibnu Majah, Sunan Ibnu Majah (Riyadh: Daru as-Salam, 1999)
  12. Ahmad bin Hambal, Musnad Ahmad bin Hambal, (Riyadh: Daru al-Afkar, 1998)
  13. Abi Husain bin Muslim, Shahih Muslim, (Riyadh: Daru as-Salam, 1998)
  14. Ali bin Sinan an-Nasa’i, Sunan an-Nasa’i ( Riyadh: Daru as-Salam, 1999)
  15. Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka, 2003)
  16. http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=53418
  17. http://aliftaa.jo/Question.aspx?QuestionId=1949#.VuH4Cpdf200
  18. http://aliftaa.jo/Question.aspx?QuestionId=2833#.VuHxNZdf201
  19. http://www.saaid.net/Doat/Zugail/27.htm
  20. http://referensiislam.blogspot.co.id/2012/05/hukum-ijazah-palsu-untuk-kerja.html
  1. http://lpmgemakeadilan.com/2015/06/maraknya-jual-beli-ijazah-palsu
  2. https://www.google.co.id/search?q=kegunaan%20ijazahsekolah&gws rd=ssl
  3. http://kingtale2.inspsearch.com/search/web?fcoid=417&q=ijazah+palsu+lazwardibirru



[1] Disampaikan dalam bentuk munazharah pada hari Ahad 20-03-2016.

[2]http://lpmgemakeadilan.com/2015/06/maraknya-jual-beli-ijazah-palsu. Diakses pada tanggal: 13/11/2015 Jam: 2:11 AM

[3]https://www.google.co.id/search?q=kegunaan%20ijazahsekolah&gws rd=ssl. Diakses pada tanggal: 26/12/2015 Jam: 1:15 PM

[4]http://lpmgemakeadilan.com/2015/06/maraknya-jual-beli-ijazah-palsu. Diakses pada tanggal: 13/11/2015 Jam: 2:11 AM
[5]ibid
[6]Kamus Besar Bahasa Indnesia ( Jakarta: Balai Pustaka, 2003) hal. 418
[7]Ibid hal. 817
[9]http://lpmgemakeadilan.com/2015/06/maraknya-jual-beli-ijazah-palsu. Diakses pada tanggal: 13/11/2015 Jam: 2:11 AM
[10]http://kingtale2.inspsearch.com/search/web?fcoid=417&q=ijazah+palsu+lazwardibirru. Diakses pada tanggal: 26/12/2015 Jam: 1:24 PM
[11]https://www.google.co.id/search?q=kegunaan%20ijazah%20sekolah&gws_rd=ssl. Diakses pada tanggal: 26/12/2015 Jam: 1:15 PM
[12]http://aliftaa.jo/Question.aspx?QuestionId=1949#.VuH4Cpdf200. Diakses pada tanggal 10/3/2016 Jam:  2: 22 PM.
[14]Abi Husain bin Muslim, Shahih Muslim,  kitab Iman, bab perkataan Nabi “ Barang siapa menipu kami maka bukan dari golengan kami, no 283” (Riyadh: Daru as-Salam, 1998) hlm. 57 . Ibnu Majah, Sunan Ibnu Majah, kitab perdagangan, bab larangan untuk berlaku curang, no 2225 (ar-Riyadh: Daru as-Salam, 1999) hlm. 318.
[15]Ahmad bin Abdul Razaq, Fatawa lajnah daimah li al-Buhuts wa al-Ifta’, (Riyadh: Daru al-‘Ashimah, 1998) vol. 12, hlm. 199
[16]Ibid hlm. 200
[17]Abi Husain bin Muslim, Shahih Muslim,  kitab Iman, bab perkataan Nabi “ Barang siapa menipu kami maka bukan dari golengan kami, no 284” (Riyadh: Daru as-Salam, 1998) hlm. 56
[18]Muhammad bini al-Husaini ash-Shan’ani, Subulu as-Salam (Daru al-Hadist:TT ) vol. II, hlm. 28-29.
[19]http://referensiislam.blogspot.co.id/2012/05/hukum-ijazah-palsu-untuk-kerja.html. Diakses pada tanggal: 6/11/2015 Jam: 2:27 PM
[20]http://lpmgemakeadilan.com/2015/06/maraknya-jual-beli-ijazah-palsu. Diakses pada tanggal: 13/11/2015 Jam: 2:11 AM
[21]Muhammad bin Ahmad al-Anshari al-Qurthubi, al-Jami’ li Ahkami Al-Qur’an (Daru al-Kutub al-Misyriyah: TT) vol. VI, hlm. 183
[22]Muhammad bin Jarir at-Thabari, Jami’ al-Bayan ‘an Ta’wil ai Al-Qur’an (Bairut: Daru al-Fikr, 2001) vol. II, hal. 226 dan Muhammad bin Ahmad al-Anshari al-Qurthubi, al-Jami’ li Ahkami Al-Qur’an (Daru al-Kutub al-Misyriyah: TT) vol. II, hlm. 332
[23]Muhammad bin Ahmad al-Anshari al-Qurthubi, al-Jami’ li Ahkami Al-Qur’an (Daru al-Kutub al-Misyriyah: TT) vol. II, hlm. 332
[24]Muhammad bini al-Husaini ash-Shan’ani, Subulu as-Salam (Daru al-Hadist:TT ) vol. II, hlm. 557
[25]Muhammad bin Isa at-Tirmidzi,  Jami’u at-Tirmidzi, kitab hukum-hukum, bab hukum orang yang menyuap dan menerima suapan, no 1337 (ar-Riyad: Daru as-Salam, 1999) hlm. 323. Ibnu Majah, Sunan Ibnu Majah, kitab hukum-hukum, bab kejamnya kedzaliman dalam suap-menyuap, no 2313 (ar-Riyadh: Daru as-Salam, 1999) hlm. 331. Abu Dawud, Sunan Abi Dawud, kitab perkara-perkara pengadilan,bab karahiyah-nya suap-menyuap, no 3580 (Bairut: Daru Ibnu Hazm, 1998) hlm. 551. Ahmad bin Hambal, Musnad Ahmad bin Hambal, kitab  Musnad al-Mukatsirun, bab Musnad Abdullah in Amru bin al- ‘Ash, no 6532, 6778, 6830 dan 6984 (Riyadh: Daru al-Afkar, 1998). Hlm 494.
[26]Muhammad bini al-Husaini ash-Shan’ani, Subulu as-Salam (Daru al-Hadist:TT ) vol. II,  hlm. 577.  Ibnu Atsir, an-Nihayah fii gharib al-Hadist wa al-Atsar (Bairut: al-Maktabah al-‘Ilmiyah, 606 H) vol. II hlm 226, Syamsudin bin Muhmmad bin Abu Abbas ar-Ramli, Nihayatu al-Muhta il Syarhi al-Minhaj ( Bairut: Daru al-Fikr, 1984) vol. VIII, hal. 255.
[27]Kecuali untuk mendapatkan haknya yang tidak bisa terpenuhi melainkan hanya dengan menyuap, maka disini ada ulama’ yang membolehkan. Lihat Muhammad bin Ahmad al-Anshari al-Qurthubi, al-Jami’ li Ahkami Al-Qur’an (Daru al-Kutub al-Misyriyah: TT) vol. VI, hlm. 183
[30] http://referensiislam.blogspot.co.id/2012/05/hukum-ijazah-palsu-untuk-kerja.html. Diakses pada tanggal: 6/11/2015 Jam: 2:27 PM
[31]Ismail bin ‘Amru bin katsir ad-Dimisqi, Tafsir Al-Qur’an al-‘Adzim, ( Daru Thayyibah lin-Nasri wa at-Tauzig, 1999) vol. III, hal. 402
[32] Muhmmad bin Islmail al-Bukhari, Shahih Al-Bukhari, kitab adab, bab durhaka keapada orang tua termsasuk dosa-dosa besar, no: 2976 (Daru Thuruq an-Najah: 1422 H) vol.VIII, hlm. 4
[33]http://aliftaa.jo/Question.aspx?QuestionId=2833#.VuHxNZdf201. Diakses pada tanggal: 10/3/2016 Jam: 2: 42  PM
[35]http://referensiislam.blogspot.co.id/2012/05/hukum-ijazah-palsu-untuk-kerja.html. Diakses pada tanggal: 6/11/2015 Jam: 2:27 PM
[36]ibid
[37]Ali bin Sinan an-Nasa’i, Sunan an-Nasa’i, kitab jual beli, bab larangan menunda perahan susu ternak agar menjadikan harganya malah, ketika dilihat adanya banyak susu didalam susunya, no 4495 ( Riyadh: Daru as-Salam, 1999) hlm. 621. Muhammad  bin Yazin ar-Rib’i, Sunan Ibnu  Majah, kitab perdagangan, bab  keuntungan itu berkait dengan jaminan (atas kerugian) no 2243 (Riyadh: Daru as-Salam , 1999) hlm. 321
[38]Muhammad bin Isa at-Tirmidzi, Jami’u at-Tirmidzi, kitab jual beli, bab seorang membeli budak, mempekejakan, ternyata ada cacat, no 1285 (Riyadh: Daru as-Salam, 1999) hlm. 313
[39]Ibnu Abi zaid, an-Nawadir wa az-Ziyadat ‘ala ma fii al-Madinah min Ghairiha min al-Umahat (Bairut: Daru al-Magrib al-Islami, 1999) vol. VI, hlm. 184. Lihat pula kitab Majmu’ Fatawa karya Ibnu Taimiyah jilid. 29, hlm 308-309.
[40]Ini adalah fatwa syaik Utsaimin lihat: http://www.saaid.net/Doat/Zugail/27.htm diakses pada tanggal 29/2/2016 jam: 11:23 AM
[41]Ini adalah fawa syaikh Dr. Shadiq bin Abdurrahman al-Ghirbani lihat :http://referensiislam.blogspot.co.id/2012/05/hukum-ijazah-palsu-untuk-kerja.html. Diakses pada tanggal: 6/11/2015 Jam: 2:27 PM 

1 komentar:

  1. ASSALAMUALAIKUM SAYA INGIN BERBAGI CARA SUKSES SAYA NGURUS IJAZAH saya atas nama bambang asal dari jawa timur sedikit saya ingin berbagi cerita masalah pengurusan ijazah saya yang kemarin hilang mulai dari ijazah SD sampai SMA, tapi alhamdulillah untung saja ada salah satu keluarga saya yang bekerja di salah satu dinas kabupaten di wilayah jawa timur dia memberikan petunjuk cara mengurus ijazah saya yang hilang, dia memberikan no hp BPK DR SUTANTO S.H, M.A beliau selaku kepala biro umum di kantor kemendikbud pusat jakarta nomor hp beliau 0853-2174-0123, alhamdulillah beliau betul betul bisa ngurusin masalah ijazah saya, alhamdulillah setelah saya tlp beliau di nomor hp 0853-2174-0123, saya di beri petunjuk untuk mempersiap'kan berkas yang di butuh'kan sama beliau dan hari itu juga saya langsun email berkas'nya dan saya juga langsun selesai'kan ADM'nya 50% dan sisa'nya langsun saya selesai'kan juga setelah ijazah saya sudah ke terima, alhamdulillah proses'nya sangat cepat hanya dalam 1 minggu berkas ijazah saya sudah ke terima.....alhamdulillah terima kasih kpd bpk DR SUTANTO S.H,M.A berkat bantuan bpk lamaran kerja saya sudah di terima, bagi saudara/i yang lagi bermasalah malah ijazah silah'kan hub beliau semoga beliau bisa bantu, dan ternyata juga beliau bisa bantu dengan menu di bawah ini wassalam.....

    1. Beliau bisa membantu anda yang kesulitan :
    – Ingin kuliah tapi gak ada waktu karena terbentur jam kerja
    – Ijazah hilang, rusak, dicuri, kebakaran dan kecelakaan faktor lain, dll.
    – Drop out takut dimarahin ortu
    – IPK jelek, ingin dibagusin
    – Biaya kuliah tinggi tapi ingin cepat kerja
    – Ijazah ditahan perusahaan tetapi ingin pindah ke perusahaan lain
    – Dll.
    2. PRODUK KAMI
    Semua ijazah DIPLOMA (D1,D2,D3) S/D
    SARJANA (S1, S2)..
    Hampir semua perguruan tinggi kami punya
    data basenya.
    UNIVERSITAS TARUMA NEGARA UNIVERSITAS MERCUBUANA
    UNIVERSITAS GAJAH MADA UNIVERSITAS ATMA JAYA
    UNIVERSITAS PANCASILA UNIVERSITAS MOETOPO
    UNIVERSITAS TERBUKA UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA
    UNIVERSITAS TRISAKTI UNIVERSITAS KRISTEN INDONESIA
    UNIVERSITAS BUDI LIHUR ASMI
    UNIVERSITAS ILMUKOMPUTER UNIVERSITAS DIPONOGORO
    AKADEMI BAHASA ASING BINA SARANA INFORMATIKA
    UPN VETERAN AKADEMI PARIWISATA INDONESIA
    INSTITUT TEKHNOLOGI SERPONG STIE YPKP
    STIE SUKABUMI YAI
    ISTN STIE PERBANAS
    LIA / TOEFEL STIMIK SWADHARMA
    STIMIK UKRIDA
    UNIVERSITAS NASIONAL UNIVERSITAS JAKARTA
    UNIVERSITAS BUNG KARNO UNIVERSITAS PADJAJARAN
    UNIVERSITAS BOROBUDUR UNIVERSITAS INDONESIA
    UNIVERSITAS MUHAMMADYAH UNIVERSITAS BATAM
    UNIVERSITAS SAHID DLL

    3. DATA YANG DI BUTUHKAN
    Persyaratan untuk ijazah :
    1. Nama
    2. Tempat & tgl lahir
    3. foto ukuran 4 x 6 (bebas, rapi, dan usahakan berjas),semua data discan dan di email ke alamat email bpk sutantokemendikbud@gmail.com
    4. IPK yang di inginkan
    5. universitas yang di inginkan
    6. Jurusan yang di inginkan
    7. Tahun kelulusan yang di inginkan
    8. Nama dan alamat lengkap, serta no. telphone untuk pengiriman dokumen
    9. Di kirim ke alamat email: sutantokemendikbud@gmail.com berkas akan di tindak lanjuti akan setelah pembayaran 50% masuk
    10. Pembayaran lewat Transfer ke Rekening MANDIRI, BNI, BRI,
    11. PENGIRIMAN Dokumen Via JNE
    4. Biaya – Biaya
    • SD = Rp. 1.500.000
    • SMP = Rp. 1.500.000
    • SMA = Rp. 2.000.000
    • D3 = 6.000.000
    • S1 = 7.000.000(TERGANTUN UNIVERSITAS)
    • S2 = 12.000.000(TERGANTUN UNIVERSITAS)
    • S3 / Doktoral Rp. 24.000.000
    (kampus terkenal – wajib ikut kuliah beberapa bulan)
    • D3 Kebidanan / keperawatan Rp. 8.500.000
    (minimal sudah pernah kuliah di jurusan tersebut hingga semester 4)
    • Pindah jurusan/profesi dari Bidan/Perawat ke Dokter. Rp. 32.000.000

    BalasHapus

www.ayeey.com www.resepkuekeringku.com www.desainrumahnya.com www.yayasanbabysitterku.com www.luvne.com www.cicicookies.com www.tipscantiknya.com www.mbepp.com www.kumpulanrumusnya.com www.trikcantik.net