Oleh: Amir Syahidin bin Mardi [1]
I.
Pendahuluan
Alhamdulillah Rab
Semesta Alam. Shalawat dan salam semoga tetap terlimpahkan kepada suri tauladan
kita Nabi Muhmmad Sallahu ‘alaihi wa salam, beserta keluarganya,
sahabatnya, serta seluruh manusia yang mengikuti jejaknya hingga hari kiamat.
Perkembangan teknologi
yang semakin pesat memang mempermudah dalam segala aspek kehidupan manusia,
begitu juga dalam pendidikan. Namun selain dampak positif yang dibawa oleh
perkembangan teknologi, terdapat pula aspek negatifnya. Semakin berkembangnya
pemikiran manusia yang dapat memberikan berbagai inovasi baik yang bernilai
positif dan negatif. Salah satunya yaitu munculnya ijazah palsu sebagai dampak
negatif, yang seringkali dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung
jawab untuk ladang bisnis dan anehnya banyak sekali orang yang memesan ijazah
palsu tersebut dan digunakan untuk melamar pekerjaan. Bagi mereka yang
mengunakan ijazah palsu hanya berfikir praktisnya karena tidak perlu repot-repot
duduk dibangku sekolahan dan belajar selama beberapa tahun untuk mendapat
ijazah[2].
Ijazah sangatlah
penting. Hampir setiap orang pasti membutuhkan ijazah untuk berbagai
kepentingan[3].
Baik untuk menlanjutkan ke jenjang pendidikan atau sebagai salah satu syarat
untuk mendapatkan suatu pekerjaan yang diinginkan, karena dengan adanya ijazah
dapat membuktikan tingkat pendidikan seseorang sehingga sering digunakan
sebagai dasar untuk mengukur kemampuan seseorang dalam melakukan suatu
pekerjaan. Mendapatkan sebuah ijazah dalam suatu jenjang bukanlah perkara yang
mudah, karena dibutuhkan biaya yang terkadang cukup besar dan waktu cukup lama
pula. Tapi sekarang ini, apalagi dengan kemajuan teknologi yang semakin
meningkat, ijazah dapat diperoleh dengan mudah tanpa perlu bersusah payah dan
memakan waktu yang cukup lama[4].
Penggunaan ijazah palsu
semakin banyak digunakan. Kasus tersebut dinilai sebagai pukulan telak bagi
dunia pendidikan. Masalah ini dianggap sebagai tanda ada yang tidak benar dalam
pengurusan pendidikan ditangan kementerian yang terkait, seperti kementerian
Riset Terknologi dan pendidikan Tinggi, serta Kemeterian pendidikan dan
kebudayaan. Kasus ini merupakan tanggung jawab pemerintahan melalui
lembaga-lembaga terkait untuk menjalankan fungsi pengawasan mutu pendidikan
dengan baik dan perusahaan yang menerima para pelamar pekerjaan harus lebih
cermat dalam mencari tenaga kerja. Ijazah yang beredar luas itu karna kurangnya
pengawasan pemerintah sehingga kasus ini menjadi lebih sedikit rumit[5].
Dalam makalah ini
penulis mencoba membahas masalah ijazah palsu dengan tinjauan syar’i, mulai
dari defenis, hukum mengunakannya untuk bekerja dan status harta yang ia
peroleh dari ijazah palsu tersebut. Semoga makalah ini bisa menjadi amal jariah
penulis dan sebagai penambah khazanah keilmuan kita semua. Amin.
II.
Defenisi
Ijazah Palsu
Ijazah adalah surat tanda tamat belajar [6].
Adapun palsu yaitu: tidak sah, tiruan, gadungan, curang dan tidak jujur.
Sedangkan pemalsuaan ijazah yaitu upaya atau tindakan memalsukan ijazah dengan meniru bentuk aslinya[7]
atau tidak jujur dalam proses mendapatkannya[8].
Dari pengertian diatas
maka bisa kita simpulkan bahwa ijazah ialah bukti seseorang yang telah berhasil
menempuh suatu jenjang pendidikan, baik dari jenjang Taman Kanak-kanak sampai
menjadi seorang sarjana. Ijazah merupakan tanda bukti bahwa seseorang telah
menamatkan jenjang pendidikan yang telah dilaluinya selama beberapa tahun[9].
Pemalsuan ijazah teragi
menjadi dua baik secara fisik maupun secara proses. Pemalsuan ijazah secara
fisik sudah tentu memprihatinkan, tetapi yang lebih memprihatinkan lagi adalah
pemalsuan ijazah secara proses. Kalau kita mau jujur sekarang ini diduga banyak
pemegang ijazah palsu dalam pengertian tidak melalui proses yang standar.
Misalnya seorang yang hampir tidak pernah mengikuti proses belajar mengajar di
kampus tiba-tiba sudah memperoleh ijazah sarjana atau magister, bahkan dengan
bangganya mengikuti upacara wisuda oleh senat pergutuan tinggi pemberi ijazah
tersebut[10].
III.
Manfaat
Ijazah
Ijazah
memiliki banyak manfaat yang diantaranya sebagia berikut:
Ø Syarat
untuk melanjutkan jenjang pendidikan selanjutnya
Seorang yang telah
menyesaikan jenjang pendidikan tertentu dan berniat akan melanjutkan untuk
menempuh jenjang yang lebih tinggi pasti membutuhkan ijazah pendidikan terakhir
sebagiai syarat utama sebelum diterima di instansi pendidikan yang dimaksud.
Tentunya kita tidak pernah mendengar pelajar yang lulus sekolah menengah
pertama tiba-tiba mengambil jalur pendidikan untuk Perguruan Tinggi. Oleh karna
itu ijazaah berperan penting untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih
tinggi lagi.
Ø Sebagai Ajang Pembuktian Intelektualitas Seseorang
Walaupun ijazah tidak
sepenuhnya menetukan kualitas atau intelektualitas dari seseorang 100%
sesuaikenyataan dan dibuktikan kebenarannya pada setiap lulusan. Namun hal ini
bisa disiasati dengan melihat asal atau dimana seseorang tersebbut mengenyam
pendidikan. Pda initnya, ijazah adalah bukti yang sah atas apa yang telah
dipelajari selama masa pendidikan dan menentukan seberapa cerdannya sesseorang
melalui nilai yang didapat tersebut.
Ø
Dapat Menunjukan Identitas Diri Seseorang
Dalam dunia kerja tentu
hal yang paling awal unutk menentukan identitas adalah ijazah. Hal ini
dikarnakan siapa kita dan kemampuan apa atau seberapa intelektualnya diri kita
dapat dilihat dari selembar kertas ijazah tersebut.
Ø
Ijazah dan Status Sosial
Orang yang mengenyam pendidikan dalam kurun waktu tertentu biasanya akan
mendapat gelar sebagai orang terdidik bahkan kaum cendekiawan. Status sosial
yang kerap dipandang sebagai suatu kehormatan ini dapa kita rasakan setelah kita menyelesaikan proses pembelajaran dan mendapat
ijazah sebagai bukti hasil akhir yang diperoleh.
Ø
Syarat Melamar Pekerjaan
Bagi
kita sebagai pencari kerja atau bukan penyedia lapangan pekerjaan baru tentu saja sangat bergantung pada ijazah
untuk menilai kredibilitas seseorang. Ijazah bukan sekedar selembar kertas sebagai bukti kelulusan dari badan
terkait namun juga sebagai jaminan ketika melamar pekerjaan.
Pihak penyedia pekerjaan pasti akan lebih memihak pada seseorang yang
mengeyam pendidikan tertentu untuk mendapatkan suatu keahlian pada bidang yang
dibutuhkan dibandingkan dengan memilih seseorang yang tidak mengeyam pendidikan
yang berhubungan dengan pekerjaan yang akan ditawarkan.
Ø
Pengakuan yang Sah dari Negara
Untuk mendapatkan pekerjaan tentu dibutuhkan dokumen dimana ijazah
merupakan salah satu poin yang paling penting. Seseorang yang mempunyai ijazah
adalah orang terdidik pada bidang tertentu dan mempunyai pengakuan dari badan
yang legal dari negara masing-masing.
Ø
Sebagai Penentu Besarnya Gaji
Pekerjaan
GajiPenyedia lapangan kerja mungkin saja merekrut dua pegawai dari jenjang
pendidikan yang berbeda untuk memegang kuasa atau jenis pekerjaan yang sama.
Namun salah satu dari pegawai yang mempunyai jenjang lebih tinggi biasanya akan
memperoleh gaji atau penghasilan yang lebih tinggi walaupun mempunyai tanggung
jawab yang sama.
Ø
Ijazah dan Kenaikan Jabatan
Seseorang yang mempunyai karir pada badan tertentu bisa dapat melanjutkan
jenjang pendidikan yang bisa diikuti secara lebih mudah melaui online untuk
memperoleh gelar yang lebih tinggi. Semakin tingginya gelar yang dimiliki akan
membuka kesempatan untuk dipromosikan pada jabatan yang lebih baik. Namun
terdapat juga beberapa kasus dimana pegawai harus menempuh jenjang yang lebih
tinggi sebagai syarat kenaikan jabatan[11].
IV.
Hukum
pemalsuan ijazah
Ø Pemalsuan
ijazah adalah termasuk dari kebohongan[12]
dan kecurangan[13].
Rasulullah pernah bersabda:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ حَمَلَ عَلَيْنَا السِّلَاحَ فَلَيْسَ مِنَّا
وَمَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا
Artinya dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi
wasallam bersabda: "Barangsiapa membawa pedang untuk menyerang kami,
maka dia bukan dari golongan kami. Dan barangsiapa menipu kami, maka dia bukan
golongan kami[14]"
Berkenaan hadist tersebut syaikh Ahmad bin
Abdul Razaq ketika ditanya tentang orang yang curang dalam ujian, beliau berkata
bahwa curang adalah haram baik dalam pelajaran maupun bukan dan pelakunya
adalah pelaku dosa besar[15].
Kemudian beliau berkata lagi bahwa hadist tersebut adalah shahih dan
bersifat umum baik dalam jual beli, setiap akat, janji, amanah, ujian dan
lain-liannya[16]
Sabda Rasulullah lagi:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَرَّ عَلَى صُبْرَةِ طَعَامٍ فَأَدْخَلَ يَدَهُ فِيهَا
فَنَالَتْ أَصَابِعُهُ بَلَلًا فَقَالَ مَا هَذَا يَا صَاحِبَ الطَّعَامِ قَالَ
أَصَابَتْهُ السَّمَاءُ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ أَفَلَا جَعَلْتَهُ فَوْقَ
الطَّعَامِ كَيْ يَرَاهُ النَّاسُ مَنْ غَشَّ فَلَيْسَ مِنِّي
Artinya: Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah melewati setumpuk makanan,
lalu beliau memasukkan tangannya ke dalamnya, kemudian tangan beliau menyentuh
sesuatu yang basah, maka pun beliau bertanya: "Apa ini wahai pemilik
makanan?" sang pemiliknya menjawab, "Makanan tersebut terkena air
hujan wahai Rasulullah." Beliau bersabda: "Mengapa kamu tidak
meletakkannya di bagian makanan agar manusia dapat melihatnya. Barangsiapa
menipu maka dia bukan dari golonganku[17]."
Berkata Sufyan bin
Uyainah bahwa hadits tersebut adalah dalil akan keharaman penipuan dan bahkan
keharamannya termasuk ijma’ secara sar’i, yang secara akal maka pelakunya
berdosa[18].
Ø Pemalsuan
ijazah tidak terlepas dari risywah[19]
(suap-menyuap). Mendapatkan ijazah
Palsu tidaklah gratis bahkan harganya
relatif mahal. Bahkan harga ijazah tersebut sesuai dengan tingkatan jenjang
pendidikan yang diinginkan[20].
Berkenaan tentang risywah ini Allah Ta’ala pernah berfirman:
سَمَّاعُونَ
لِلْكَذِبِ أَكَّالُونَ لِلسُّحْتِ فَإِنْ جَاءُوكَ فَاحْكُمْ بَيْنَهُمْ أَوْ
أَعْرِضْ عَنْهُمْ وَإِنْ تُعْرِضْ عَنْهُمْ فَلَنْ يَضُرُّوكَ شَيْئًا وَإِنْ
حَكَمْتَ فَاحْكُمْ بَيْنَهُمْ بِالْقِسْطِ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ
Artinya;
Mereka itu adalah orang-orang yang suka
mendengar berita bohong, banyak memakan yang haram. Jika mereka (orang Yahudi)
datang kepadamu (untuk meminta putusan), maka putuskanlah (perkara itu)
diantara mereka, atau berpalinglah dari mereka; jika kamu berpaling dari mereka
maka mereka tidak akan memberi mudharat kepadamu sedikitpun. Dan jika kamu
memutuskan perkara mereka, maka putuskanlah (perkara itu) diantara mereka
dengan adil, sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang adil.” (QS.
Al-Maidah: 42).
Di dalam menafsirkan
ayat ini, Umar bin Khaththab, Abdullah bin Mas’ud radliyallahu’anhuma dan selainnya
mengatakan bahwa yang dimaksud dengan as-suhtu (sesuatu yang haram)
adalah risywah
(suap-menyuap).[21]
Allah berfrman lagi:
وَلَا
تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى
الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ
وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Dan
janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu
dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada
hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu
dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui. (QS.
Al-Baqarah: 188).
Imam al-Qurtubi dan Imam Ibnu Jarir
at-Thabari mengatakan, “makna ayat tersebut adalah janganlah sebagian kalian
memakan harta sebagian yang lian bukan dengan cara yang dibenarkan syar’i[22]”.Beliau
menambahkan lagi bahwa barangsiapa yang mengambil harta orang lain bukan dengan
cara yang dibenarkan syariat maka susungguhnya ia telah memakannya dengan cara
yang batil. Diantara bentuk memakan dengan cara yang batil adalah: keputusan
seorang hakim yang memenangkan kamu sementara kamu tahu bahwa kamu sebenarnya
salah. Sesuatu yang haram tidak berubah menjadi halal dengan keputusan hakim[23].
Dalam kitab subulu as-Salam
beliau as-Shan’ani berkata: Risywah adalah haram secara Ijama’ baik bagi
seorang Qadhi atau bagi seorang yang bekerja membagi sedekah dan selainnya
kemudian beliau menukil ayat tersebut[24].
Sedangkan dari hadist Nabi shalallahu
‘alaihi wa sallam Beliau pernah bersabda;
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ لَعَنَ رَسُولُ
اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- الرَّاشِىَ وَالْمُرْتَشِىَ
Artinya “Diriwayatkan
dari Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu anhu, ia berkata: “Rasulullah
Shallallahu alaihi wasallam melaknat orang yang memberi suap dan yang menerima
suap”[25]
Demikian pula
menurut ijma’ Para ulama telah sepakat secara ijma’ akan
haramnya suap menyuap secara umum, sebagaimana disebutkan oleh Ash-Shan’ani dalam kitabnya Subulu as-Salam,
Ibnul Atsir dalam an-Nihayah
fii gharib al-Hadist wa al-Atsar dan Syamsuddin
bin Muhmmad bin Abu Abbas ar-Ramli dalam Nihayatu al-Muhtaj ila Syarhi
al-Minhaj[26].
Muhammad bin Ahmad
al-Anshari al-Qurthubi rahimahullah di dalam kitab
tafsirnya
mengatakan bahwa
tidak ada perbedaan pendapat di antara ulama salaf akan keharaman suap-menyuap[27]
Ø Fatwa MUI Lebak, Banten
Ketua Komisi Fatwa Majlis Ulama
Idonesia (MUI) Kabupaten Lebak, Banten KH Baijuri menegaskan pengunaan ijazah
palsu hukumannya menurut ajaran Islam adalah Haram, karna terdapat kecurangan
dan kebohongan publik kepada masyarakat[28]
V. Hukum Menggunakan Ijazah Palsu Untuk
Bekerja
Para
ulama’ sepakat behwa menggunakan ijazah palsu untuk bekerja adalah haram karna
mengandung kebohongan, kecurangan[29]
dan kebanyakan tidak terlepas dari suap-menyuap[30].
Ini jelas satu hal yang terlarang
dalam syari’at dan tidak mungkin berubah hukumnya meskipun pelakunya bermaksud
mewujudkan hal yang disyari’atkan ataupun hal yang dinilai sebagia ibadah. Tindakan ini jelas adalah
kebatilan yang nyata, karna Allah tidaklah memerintahkan kemaksiatan. Allah
Ta’ala berfirman:
...قُلْ
إِنَّ اللَّهَ لَا يَأْمُرُ بِالْفَحْشَاءِ أَتَقُولُونَ عَلَى اللَّهِ مَا لَا
تَعْلَمُونَ.
Artinya: “Katakanlah: "Sesungguhnya Allah
tidak menyuruh (mengerjakan) perbuatan yang keji". Mengapa kamu
mengada-adakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui?” (QS. Al-A’raf:
28). Ibnu Katsir—dalam mentafsirkan ayat diatas—berkata: (قُلْ) Katakanlah wahai
Muhammad kepada orang yang mengaku-ngaku demikian. (إِنَّ
اللَّهَ لَا يَأْمُرُ بِالْفَحْشَاءِ)
Ini adalah yang kalian perbuat berupa kekejian dan kemungkaranm dan Allah
tidaklah memerintahan yang demikian itu. (أَتَقُولُونَ
عَلَى اللَّهِ مَا لَا تَعْلَمُونَ)
Apakah kalian sandarkan kepada Allah perkataan yang kalian tidak mengetahui
kebenarannya. Kemudian kelanjutan ayat tersebut al-A’raf: 29 (قُلْ
أَمَرَ رَبِّي بِالْقِسْطِ)
yaitu: Allah memerintahkan untuk berlaku adil dan istiqamah [31].
VI. Status Gaji yang Diperoleh Dengan Ijazah Palsu
Para ulama berbeda pendapan berkenaan status gaji yang
diperoleh dari ijazah palsu sebagai berikut:
a. Melarang
secara mutlak:
Karna pemalsuan
ijazah dibangaun atas sesuatau yang dilarang syariat (kebohongan, penipuan dan
ada unsur suap-menyuap). Padahal Allah berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ
آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَكُونُوا مَعَ الصَّادِقِينَ
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَكُونُوا مَعَ الصَّادِقِينَ
Artinya: “ wahai orang-orang yang
beriman bertakwalah kepada Allah dan bersamalah kamu dengan orang-orang yang
benar”. ( QS. At-Taubah: 119)
Rasulullah pernah bersabda yang
artinya:
أَلَا أُنَبِّئُكُمْ بِأَكْبَرِ
الْكَبَائِرِ قُلْنَا بَلَى يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ الْإِشْرَاكُ بِاللَّهِ
وَعُقُوقُ الْوَالِدَيْنِ وَكَانَ مُتَّكِئًا فَجَلَسَ فَقَالَ أَلَا وَقَوْلُ
الزُّورِ وَشَهَادَةُ الزُّورِ أَلَا وَقَوْلُ الزُّورِ وَشَهَادَةُ الزُّورِ فَمَا
زَالَ يَقُولُهَا حَتَّى قُلْتُ لَا يَسْكُتُ
Artinya: "Tidak maukah aku beritahukan kepada kalian
sesuatu yang termasuk dari dosa besar? Kami menjawab; "Tentu wahai
Rasulullah." Beliau bersabda: "Menyekutukan Allah dan mendurhakai
kedua orang tua."—ketika itu beliau tengah bersandar—kemudian duduk lalu
melanjutkan sabdanya: "Perkataan dusta dan kesaksian palsu, perkataan
dusta dan kesaksian palsu." Beliau terus saja mengulanginya hingga saya
mengira beliau tidak akan berhent."[32]
Demikanlah sehingga haram bagi siapa saja yang melanjutkan
amalnya yang ia peroleh dengan ijazah yang palsu, sebagai pembebas dosa-dosa
dihadapan Allah dan taubat yang benar mengharuskan penyesalan, istigfar dan
tidak mengulangi kedua kalinya[33].
b. Membolehkan
dengan syarat
Para ulama’ membolehkan gaji dari
seseorang yang diperoleh dengan ijazah palsu dengan syarat ijazah tersebut
hanya sekedar formalitas dan ia mampu untuk berkerja dengan baik.[34]
Karna gaji adalah upah untuk kerja bukan untuk ijazahnya. Pada umumnya ijazah
adalah sarana untuk mengetahui layak atau tidaknya pemegang ijazah untuk
melamar pekerjaan. Jika seorang itu layak dengan suatu pekerjaan tanpa melalui
ijazah namun dengan pengalamannya maka ia telah mewujudkan maksud dari maslahat
yang diharapkan[35].
Contoh perbandingan masalah ini
adalah orang yang mendapakan SIM dengan cara yang tidak legal dan ia memang
memiliki kemampuan untuk menyopir kendaraan dengan baik apakah kita katakan
kepadanya “Anda haram menyopir mobil karena SIM yang anda dapat itu adalah
dengan cara yang tidak benar. Demikan pula gaji yang diperoleh dengan menyopir
kendaraannya”.
Demikianpula bagi orang yang
merampas harta orang lain atau mencuri atau mendapatkan harta haram yang haram
kemudian ia menginventariskan uang tersebut dalam perdagangan yang halal dengan
transaksi yang sah, kemudian orang tersebut mendapatkan untung darinya maka
untuk kasus ini mayoritas ulama fikih mengatakan bahwa keuntungan tersebut
halal baginya karna orang tersebut punya tanggung jawab untuk menjaga keutuhan
harta haram yang ia pengang sedangkan keuntungan tersebut dia dapatkan dari
jerih payahnya.[36]
Rasulullah pernah persabda:
عَنْ
عَائِشَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَضَى أَنَّ
الْخَرَاجَ بِالضَّمَانِ. قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ وَقَدْ
رُوِيَ هَذَا الْحَدِيثُ مِنْ غَيْرِ هَذَا الْوَجْهِ وَالْعَمَلُ عَلَى هَذَا
عِنْدَ أَهْلِ الْعِلْمِ
Artinya:
“Dari Aisyah bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam
menetapkan bahwa keuntungan itu berkait dengan jaminan (atas kerugian)[37]. Abu Isa berkata; Hadits ini hasan shahih. Hadits ini
telah diriwayatkan melalui selain jalur ini dan menjadi pedoman amal menurut
para ulama[38].
Dalam kitab an-Nawadir karya
Ibnu Abi Zaid melalui riwayat Isa dari Ibnu Qasim, Imam Malik mengatakan;
من باع جلود ميتة مدبوغة
وابتاع بالثمن غنمًا، فنمت، ثم تاب، فليتصدق بثمن الجلود لا بالغنم. قال عيسى: يرد
الثمن إلى من ابتاع منه الجلود أو إلى ورثته، فإن لم يجدهم تصدق بذلك، فإن جاء خير
بين الصدقة أو الثمن.
Artinya: “Siapa saja yang menjual
kulit bangkai lantas uang hasil penjualannya dia pergunakan untuk membeli
kambing dan akhirnya kambing tersebut beranak pinak. Setelah dia bertaubat dia
berkewajiban untuk bersedekah senilai harga penjualan kulit, bukan seharga
kambing.” Isa mengatakan, “Uang senilai hasil penjualan kulit tersebut dia
kembalikan kepada pembeli kulit bangkai tersebut atau ahli warisnya jika tidak
dijumpai maka uang tersebut disedekahkan”.[39]
VII. cara bertaubat setelah mendapatkan pekerjaan dengan
ijazah palsu
Ada dua keadaan yang berbeda sehingga mempegaruhi hukum yang
ada
1. Bagi yang menjadikan ijazah sebagai
syarat wajib—bukan sekedar formalitas—atau ijazah mempegaruhi besar tidaknya gaji
maka tepatlah fatwa syaikh Utsaimin memberikan fatwa berkenaan hal ini sebagi
berikut:
a. Apabila pemalsuan tersebut berupa
mencontek atau curang dalam ujian. Maka cara bertaubatnya yaitu: pegawai
tersebut harus dites ulang, kecuali jika dia hanya melakukan kecurangan ujian
pada mata kuliah yang tidak memiliki hubungan dengan pekerjaannya. Namun jika
transkrip ijazah hanya berdasarkan nilai di semester terakhir, maka apabila ada
yang melakukan kecurangan dalam ujian selain pada ujian semester akhirnya,
tidaklah menjadi masalah.
b. Apa bila pemalsuan tersebut berupa
pemalsuan ijazah maka ia wajib keluar dari tempat ia bekerja atau dengan
menyampaiakan kepada pihak perusahaan bahwa dia masuk dengan ijazah palsu,
sehingga perusahaan memiliki dua pilihan yaitu menerimanya dengan kondisi
terebut ataukah mengeluarkannya[40].
2. Bagi yang menjadikan ijazah hanya
sekedar formalitas dan ia mampun bekerja dalam sebagiamana mestinya. ia
berkewajiban untuk bertaubat dan membersihkan gaji yang dia dapatkan dengan
cara mengerahkan seluruh kemampuannya alias totalitas dalam bekerja dalam
rangka memberi pelayanan kepada masyarakat kaum muslimin[41].
VIII.
Kesimpulan
Dari uraian yang telah kami sampaikan, maka
kita dapat mengambil beberapa kesimpulan diantaranya.
Bahwa hukum memalsuakan ijazah dan
mengunkan ijazah palsu untuk melamar pekerjaan adalah haram secara syar’i,
karna mengandung penipuan, pembohongan dan suap menyuap.
Akan tetapi jika sudah terlanjur
terjadi—mendapat pekerjaan dengan ijazah palsu tersebut—, dilihat terlebih
dahulu apabila ijazah tersebut hanya sekedar sebagai formalitas tanpa
mempengaruhi besar tidaknya gaji maka gajinya halal baginya namun dia
berkewajiban untuk bertaubat dan membersihkan gaji yang dia dapatkan dengan
cara mengerahkan seluruh kemampuannya alias totalitas dalam bekerja dalam
rangka memberi pelayanan kepada masyarakat kaum muslimin.
Apabila ijazah tersebut mempengaruhi
besar kecilnya gaji yang ia peroleh maka gajinya atau gaji tambahan yang
diberikan karna ijazahnya menjadi haram dan ia berkewajiabn untuk
memberitahukan kecurangannya kepada perusahaan tempat ia bekerja atau keluar
dan mencari penghasilan dengan jujur.
IV. Daftar Pustaka
- Ahmad bin
Abdur Razaq, Fatawa lajnah li al-Buhuts wa al-Ifta’ (Riyadh: Daru
al-‘Ashimah, 1998)
2. Muhammad
bin Ahmad al-Anshari al-Qurthubi, al-Jami’ li Ahkami Al-Qur’an (Daru
al-Kutub al-Misyriyah: TT)
- Ismail bin
‘Amru bin katsir ad-Dimisqi, Tafsir Al-Qur’an al-‘Adzim, ( Daru
Thayyibah lin-Nasri wa at-Tauzig, 1999
- Muhammad
bin al-Husaini ash-Shan’ani, Subulu as-Salam (Daru al-Hadist:TT )
- Syamsudin
bin Muhmmad bin Abu Abbas ar-Ramli, Nihayatu al-Muhta il Syarhi
al-Minhaj ( Bairut: Daru al-Fikr, 1984)
- Ibnu Atsir,
an-Nihayah fii gharib al-Hadist wa al-Atsar (Bairut: al-Maktabah
al-‘Ilmiyah, 606 H)
- Ibnu Abi
Zaid, an-Nawadir wa az-Ziyadat ‘ala ma fii al-Madinah min Ghairiha min
al-Umahat (Bairut: Daru al-Magrib al-Islami, 1999)
- Muhammad
bin Jarir at-Thabari, Jami’ al-Bayan ‘an Ta’wil ai Al-Qur’an (Bairut:
Daru al-Fikr, 2001)
- Muhmmad bin
Islmail al-Bukhari, Shahih Al-Bukhari, (Daru Thuruq an-Najah: 1422
H)
- Ahmad bin
Taimiyah, Majmu’ Fatawa, (Huquq at-Thab’i Mahfudhah, 1997)
- Muhammad
bin Isa at-Tirmidzi, Jami’u at-Tirmidzi (Riyadh: Daru as-Salam,
1999)
- Abu Dawud
Sulaiman bin al-Asy’ats as-Sajtani, Sunan Abi Dawud (Bairut: Daru
Ibnu Hazm, 1998)
- Muhammad
bin Yazid ar-Rib’i Ibnu Majah, Sunan Ibnu Majah (Riyadh: Daru
as-Salam, 1999)
- Ahmad bin
Hambal, Musnad Ahmad bin Hambal, (Riyadh: Daru al-Afkar, 1998)
- Abi Husain
bin Muslim, Shahih Muslim, (Riyadh: Daru as-Salam, 1998)
- Ali bin
Sinan an-Nasa’i, Sunan an-Nasa’i ( Riyadh: Daru as-Salam, 1999)
- Kamus
Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka,
2003)
- http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=53418
- http://aliftaa.jo/Question.aspx?QuestionId=1949#.VuH4Cpdf200
- http://aliftaa.jo/Question.aspx?QuestionId=2833#.VuHxNZdf201
- http://www.saaid.net/Doat/Zugail/27.htm
- http://referensiislam.blogspot.co.id/2012/05/hukum-ijazah-palsu-untuk-kerja.html
23.
http://news.okezone.com/read/2015/06/03/340/1159449/mui-keluarkan-fatwa-haram-penggunaan-ijazah-palsu. Diakses pada tanggal: 10/3/2016 Jam: 2:55 PM
- http://lpmgemakeadilan.com/2015/06/maraknya-jual-beli-ijazah-palsu
- https://www.google.co.id/search?q=kegunaan%20ijazahsekolah&gws
rd=ssl
- http://kingtale2.inspsearch.com/search/web?fcoid=417&q=ijazah+palsu+lazwardibirru
[1] Disampaikan dalam bentuk munazharah
pada hari Ahad 20-03-2016.
[2]http://lpmgemakeadilan.com/2015/06/maraknya-jual-beli-ijazah-palsu.
Diakses pada tanggal: 13/11/2015 Jam: 2:11 AM
[3]https://www.google.co.id/search?q=kegunaan%20ijazahsekolah&gws
rd=ssl. Diakses pada tanggal: 26/12/2015 Jam: 1:15 PM
[4]http://lpmgemakeadilan.com/2015/06/maraknya-jual-beli-ijazah-palsu.
Diakses pada tanggal: 13/11/2015 Jam: 2:11 AM
[8]http://kingtale2.inspsearch.com/search/web?fcoid=417&q=ijazah+palsu+lazwardibirru.
Diakses pada tanggal: 26/12/2015 Jam: 1:24 PM
[9]http://lpmgemakeadilan.com/2015/06/maraknya-jual-beli-ijazah-palsu.
Diakses pada tanggal: 13/11/2015 Jam: 2:11 AM
[10]http://kingtale2.inspsearch.com/search/web?fcoid=417&q=ijazah+palsu+lazwardibirru.
Diakses pada tanggal: 26/12/2015 Jam: 1:24 PM
[11]https://www.google.co.id/search?q=kegunaan%20ijazah%20sekolah&gws_rd=ssl.
Diakses pada tanggal: 26/12/2015 Jam: 1:15 PM
[12]http://aliftaa.jo/Question.aspx?QuestionId=1949#.VuH4Cpdf200. Diakses pada tanggal 10/3/2016 Jam: 2: 22 PM.
[13]http://news.okezone.com/read/2015/06/03/340/1159449/mui-keluarkan-fatwa-haram-penggunaan-ijazah-palsu. Diakses pada tanggal: 10/3/2016 Jam: 2:55 PM
[14]Abi Husain bin Muslim, Shahih
Muslim, kitab Iman, bab perkataan
Nabi “ Barang siapa menipu kami maka bukan dari golengan kami, no 283” (Riyadh:
Daru as-Salam, 1998) hlm. 57 . Ibnu Majah, Sunan Ibnu Majah, kitab
perdagangan, bab larangan untuk berlaku curang, no 2225 (ar-Riyadh: Daru
as-Salam, 1999) hlm. 318.
[15]Ahmad bin Abdul Razaq, Fatawa
lajnah daimah li al-Buhuts wa al-Ifta’, (Riyadh: Daru al-‘Ashimah, 1998)
vol. 12, hlm. 199
[16]Ibid hlm. 200
[17]Abi Husain bin Muslim, Shahih
Muslim, kitab Iman, bab perkataan
Nabi “ Barang siapa menipu kami maka bukan dari golengan kami, no 284” (Riyadh:
Daru as-Salam, 1998) hlm. 56
[18]Muhammad bini al-Husaini
ash-Shan’ani, Subulu as-Salam (Daru al-Hadist:TT ) vol. II, hlm. 28-29.
[19]http://referensiislam.blogspot.co.id/2012/05/hukum-ijazah-palsu-untuk-kerja.html.
Diakses pada tanggal: 6/11/2015 Jam: 2:27 PM
[20]http://lpmgemakeadilan.com/2015/06/maraknya-jual-beli-ijazah-palsu.
Diakses pada tanggal: 13/11/2015 Jam: 2:11 AM
[21]Muhammad bin Ahmad al-Anshari
al-Qurthubi, al-Jami’ li Ahkami Al-Qur’an (Daru al-Kutub al-Misyriyah:
TT) vol. VI, hlm. 183
[22]Muhammad bin Jarir at-Thabari, Jami’
al-Bayan ‘an Ta’wil ai Al-Qur’an (Bairut: Daru al-Fikr, 2001) vol. II, hal.
226 dan Muhammad bin Ahmad al-Anshari al-Qurthubi, al-Jami’ li Ahkami
Al-Qur’an (Daru al-Kutub al-Misyriyah: TT) vol. II, hlm. 332
[23]Muhammad bin Ahmad al-Anshari
al-Qurthubi, al-Jami’ li Ahkami Al-Qur’an (Daru al-Kutub al-Misyriyah:
TT) vol. II, hlm. 332
[24]Muhammad bini al-Husaini
ash-Shan’ani, Subulu as-Salam (Daru al-Hadist:TT ) vol. II, hlm. 557
[25]Muhammad bin Isa at-Tirmidzi, Jami’u at-Tirmidzi, kitab hukum-hukum,
bab hukum orang yang menyuap dan menerima suapan, no 1337 (ar-Riyad: Daru
as-Salam, 1999) hlm. 323. Ibnu Majah, Sunan Ibnu Majah, kitab
hukum-hukum, bab kejamnya kedzaliman dalam suap-menyuap, no 2313 (ar-Riyadh:
Daru as-Salam, 1999) hlm. 331. Abu Dawud, Sunan Abi Dawud, kitab
perkara-perkara pengadilan,bab karahiyah-nya suap-menyuap, no 3580
(Bairut: Daru Ibnu Hazm, 1998) hlm. 551. Ahmad bin Hambal, Musnad Ahmad bin
Hambal, kitab Musnad
al-Mukatsirun, bab Musnad Abdullah in Amru bin al- ‘Ash, no 6532,
6778, 6830 dan 6984 (Riyadh: Daru al-Afkar, 1998). Hlm 494.
[26]Muhammad bini al-Husaini
ash-Shan’ani, Subulu as-Salam (Daru al-Hadist:TT ) vol. II, hlm. 577.
Ibnu Atsir, an-Nihayah fii gharib al-Hadist wa al-Atsar (Bairut:
al-Maktabah al-‘Ilmiyah, 606 H) vol. II hlm 226, Syamsudin bin Muhmmad bin Abu
Abbas ar-Ramli, Nihayatu al-Muhta il Syarhi al-Minhaj ( Bairut: Daru
al-Fikr, 1984) vol. VIII, hal. 255.
[27]Kecuali untuk mendapatkan haknya
yang tidak bisa terpenuhi melainkan hanya dengan menyuap, maka disini ada
ulama’ yang membolehkan. Lihat Muhammad bin Ahmad al-Anshari al-Qurthubi, al-Jami’
li Ahkami Al-Qur’an (Daru al-Kutub al-Misyriyah: TT) vol. VI, hlm. 183
[28]http://news.okezone.com/read/2015/06/03/340/1159449/mui-keluarkan-fatwa-haram-penggunaan-ijazah-palsu. Diakses pada tanggal: 10/3/2016 Jam: 2:55 PM
[29]http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=53418.
Diakses pada tanggal: 10/3/2016 Jam: 2:50 PM
[30]
http://referensiislam.blogspot.co.id/2012/05/hukum-ijazah-palsu-untuk-kerja.html.
Diakses pada tanggal: 6/11/2015 Jam: 2:27 PM
[31]Ismail bin ‘Amru bin katsir
ad-Dimisqi, Tafsir Al-Qur’an al-‘Adzim, ( Daru Thayyibah lin-Nasri wa
at-Tauzig, 1999) vol. III, hal. 402
[32] Muhmmad bin Islmail al-Bukhari, Shahih
Al-Bukhari, kitab adab, bab durhaka keapada orang tua termsasuk dosa-dosa
besar, no: 2976 (Daru Thuruq an-Najah: 1422 H) vol.VIII, hlm. 4
[33]http://aliftaa.jo/Question.aspx?QuestionId=2833#.VuHxNZdf201. Diakses pada tanggal: 10/3/2016 Jam: 2: 42 PM
[34]http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=53418. Diakses pada tanggal: 10/3/2016 Jam: 2:50 PM
[35]http://referensiislam.blogspot.co.id/2012/05/hukum-ijazah-palsu-untuk-kerja.html.
Diakses pada tanggal: 6/11/2015 Jam: 2:27 PM
[37]Ali bin Sinan an-Nasa’i, Sunan
an-Nasa’i, kitab jual beli, bab larangan menunda perahan susu ternak agar
menjadikan harganya malah, ketika dilihat adanya banyak susu didalam susunya,
no 4495 ( Riyadh: Daru as-Salam, 1999) hlm. 621. Muhammad bin Yazin ar-Rib’i, Sunan Ibnu Majah, kitab perdagangan, bab keuntungan itu berkait dengan jaminan (atas
kerugian) no 2243 (Riyadh: Daru as-Salam , 1999) hlm. 321
[38]Muhammad bin Isa at-Tirmidzi, Jami’u
at-Tirmidzi, kitab jual beli, bab seorang membeli budak, mempekejakan,
ternyata ada cacat, no 1285 (Riyadh: Daru as-Salam, 1999) hlm. 313
[39]Ibnu Abi zaid, an-Nawadir wa
az-Ziyadat ‘ala ma fii al-Madinah min Ghairiha min al-Umahat (Bairut: Daru
al-Magrib al-Islami, 1999) vol. VI, hlm. 184. Lihat pula kitab Majmu’ Fatawa
karya Ibnu Taimiyah jilid. 29, hlm 308-309.
[40]Ini adalah fatwa syaik Utsaimin
lihat: http://www.saaid.net/Doat/Zugail/27.htm
diakses pada tanggal 29/2/2016 jam: 11:23 AM
[41]Ini adalah fawa syaikh Dr. Shadiq
bin Abdurrahman al-Ghirbani lihat :http://referensiislam.blogspot.co.id/2012/05/hukum-ijazah-palsu-untuk-kerja.html.
Diakses pada tanggal: 6/11/2015 Jam: 2:27 PM
ASSALAMUALAIKUM SAYA INGIN BERBAGI CARA SUKSES SAYA NGURUS IJAZAH saya atas nama bambang asal dari jawa timur sedikit saya ingin berbagi cerita masalah pengurusan ijazah saya yang kemarin hilang mulai dari ijazah SD sampai SMA, tapi alhamdulillah untung saja ada salah satu keluarga saya yang bekerja di salah satu dinas kabupaten di wilayah jawa timur dia memberikan petunjuk cara mengurus ijazah saya yang hilang, dia memberikan no hp BPK DR SUTANTO S.H, M.A beliau selaku kepala biro umum di kantor kemendikbud pusat jakarta nomor hp beliau 0853-2174-0123, alhamdulillah beliau betul betul bisa ngurusin masalah ijazah saya, alhamdulillah setelah saya tlp beliau di nomor hp 0853-2174-0123, saya di beri petunjuk untuk mempersiap'kan berkas yang di butuh'kan sama beliau dan hari itu juga saya langsun email berkas'nya dan saya juga langsun selesai'kan ADM'nya 50% dan sisa'nya langsun saya selesai'kan juga setelah ijazah saya sudah ke terima, alhamdulillah proses'nya sangat cepat hanya dalam 1 minggu berkas ijazah saya sudah ke terima.....alhamdulillah terima kasih kpd bpk DR SUTANTO S.H,M.A berkat bantuan bpk lamaran kerja saya sudah di terima, bagi saudara/i yang lagi bermasalah malah ijazah silah'kan hub beliau semoga beliau bisa bantu, dan ternyata juga beliau bisa bantu dengan menu di bawah ini wassalam.....
BalasHapus1. Beliau bisa membantu anda yang kesulitan :
– Ingin kuliah tapi gak ada waktu karena terbentur jam kerja
– Ijazah hilang, rusak, dicuri, kebakaran dan kecelakaan faktor lain, dll.
– Drop out takut dimarahin ortu
– IPK jelek, ingin dibagusin
– Biaya kuliah tinggi tapi ingin cepat kerja
– Ijazah ditahan perusahaan tetapi ingin pindah ke perusahaan lain
– Dll.
2. PRODUK KAMI
Semua ijazah DIPLOMA (D1,D2,D3) S/D
SARJANA (S1, S2)..
Hampir semua perguruan tinggi kami punya
data basenya.
UNIVERSITAS TARUMA NEGARA UNIVERSITAS MERCUBUANA
UNIVERSITAS GAJAH MADA UNIVERSITAS ATMA JAYA
UNIVERSITAS PANCASILA UNIVERSITAS MOETOPO
UNIVERSITAS TERBUKA UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA
UNIVERSITAS TRISAKTI UNIVERSITAS KRISTEN INDONESIA
UNIVERSITAS BUDI LIHUR ASMI
UNIVERSITAS ILMUKOMPUTER UNIVERSITAS DIPONOGORO
AKADEMI BAHASA ASING BINA SARANA INFORMATIKA
UPN VETERAN AKADEMI PARIWISATA INDONESIA
INSTITUT TEKHNOLOGI SERPONG STIE YPKP
STIE SUKABUMI YAI
ISTN STIE PERBANAS
LIA / TOEFEL STIMIK SWADHARMA
STIMIK UKRIDA
UNIVERSITAS NASIONAL UNIVERSITAS JAKARTA
UNIVERSITAS BUNG KARNO UNIVERSITAS PADJAJARAN
UNIVERSITAS BOROBUDUR UNIVERSITAS INDONESIA
UNIVERSITAS MUHAMMADYAH UNIVERSITAS BATAM
UNIVERSITAS SAHID DLL
3. DATA YANG DI BUTUHKAN
Persyaratan untuk ijazah :
1. Nama
2. Tempat & tgl lahir
3. foto ukuran 4 x 6 (bebas, rapi, dan usahakan berjas),semua data discan dan di email ke alamat email bpk sutantokemendikbud@gmail.com
4. IPK yang di inginkan
5. universitas yang di inginkan
6. Jurusan yang di inginkan
7. Tahun kelulusan yang di inginkan
8. Nama dan alamat lengkap, serta no. telphone untuk pengiriman dokumen
9. Di kirim ke alamat email: sutantokemendikbud@gmail.com berkas akan di tindak lanjuti akan setelah pembayaran 50% masuk
10. Pembayaran lewat Transfer ke Rekening MANDIRI, BNI, BRI,
11. PENGIRIMAN Dokumen Via JNE
4. Biaya – Biaya
• SD = Rp. 1.500.000
• SMP = Rp. 1.500.000
• SMA = Rp. 2.000.000
• D3 = 6.000.000
• S1 = 7.000.000(TERGANTUN UNIVERSITAS)
• S2 = 12.000.000(TERGANTUN UNIVERSITAS)
• S3 / Doktoral Rp. 24.000.000
(kampus terkenal – wajib ikut kuliah beberapa bulan)
• D3 Kebidanan / keperawatan Rp. 8.500.000
(minimal sudah pernah kuliah di jurusan tersebut hingga semester 4)
• Pindah jurusan/profesi dari Bidan/Perawat ke Dokter. Rp. 32.000.000