Senin, 23 Mei 2016

WACANA ISLAM NUSANTARA DALAM TINJAUAN SYAR’I

0



oleh : Ashabul Yamin
A.    PENDAHULUAN
Menurut sebagian kalangan, visi kebangsaan Indonesia belakangan ini mendapat tantangan serius. Terutama ketika munculnya kalangan Islam radikal puritan yang berusaha melakukan penetrasi untuk merongrong kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Islam Arab yang mencoba menghapus adat istiadat lokal serta menawarkan Islam sebagai satu-satunya solusi dari berbagai krisis yang terjadi di Indonesia. Menurut kalangan itu, mereka adalah orang-orang yang sudah kehilangan rasa memiliki terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia. Indonesia bagi mereka hanya sebatas singgah, yang penting adalah cinta agama dan buang jauh-jauh cinta tanah air[1].
Melihat fenomena diatas, kalangan ”Nahdhatul Ulama” (NU) merasa terpanggil untuk mengadakan rekontruksi nasionalisme. Maka, pada muktamarnya yang ke-33 di Jombang 1-5 agustus 2015 NU mengangkat tema “ Meneguhkan kembali Islam Nusantara”. Sebab, kalangan NU merasa memiliki andil dan peran besar dalam perjuangan mempertahankan NKRI dari penjajahan bangsa asing salah satunya adalah melalui “Resolusi Jihad” yang dicetuskan oleh KH. Hasyim Asy’ari (22 Oktober 1945). Wacana ini diharapkan mampu untuk mendongrak kembali nasionalisme masyarakat Indonesia. Wacana ini sendiri sebenarnya membawa pesan menampilkan islam sesuai dengan budaya dan adat istiadat lokal tanpa kehilangan identitas keislamannya.  
Pasca digulirkannya wacana ini, berbagai kritikan, penolakan dan  protes keras bermunculan. Banyak yang menolak tapi tidak sedikit yang mendukung. Sebagian tokoh yang menolak berpendapat bahwa wacana ini sarat akan kepentingan berbagai pihak semisal kaum Sekuler[2], Liberal[3] dan Syi’ah[4] yang berpotensi menimbulkan perpecahan di tubuh ummat Islam ahlusunnah wal jama’ah.[5] Sebagian lain curiga bahwa istilah ini muncul karena ada sentimen dengan kelompok beraliran “wahabi” yang sering membid’ahkan sebagian ritual NU seperti, mauludan, slametan, tahlilan dsb.[6] Anggapan ini ditepis oleh mereka yang mendukung wacana ini. Mereka yang mendukung menyatakan bahwa wacana ini dibuat hanya sebagai sebuah metode dakwah saja. Sebagaimana halnya yang dilakukan oleh Walisongo era dakwahnya. Juga sebagai sarana untuk mempertahankan Khazanah budaya lokal Indonesia tanpa meninggalkan prinsip-prinsip keislaman.[7]
Namun berbicara fakta yang ada dilapangan, pendapat pertama memang ada ada benarnya. Beberapa bukti mengarah kesana menunjukkan bahwa wacana ini perlu untuk dikaji ulang karena kontraproduktif dan menghasilkan beberapa hal yang mengatasnamakan Islam Nusantara  dan tidak sesuai syariat Islam, seperti membaca al-Qur’an dalam langgam Jawa, pernyataan syetan ikut dalam sholat berjama’ah, malaikat Munkar dan Nakir antri di makam Gus Dur, semakin panjang jenggot semakin bodoh[8] dan lain-lain yang semakin menambah daftar kontroversi publik. Kita memang tidak pungkiri fakta, ada alumni Timur Tengah yang kurang bijak dalam berdakwah, merasa paling benar sering membid’ahkan dan menyalahkan kelompok lain hanya karena perbedaan pada maalah furu’iyah. Tapi kita semua kita sepakat, meresponnya dengan cara yang konfrontatif tentu akan menambah persoalan baru.
Terlepas dari kasus diatas, kita perlu tahu lebih dalam mengenai wacana “Islam Nusantara” ditinjau dalam perspektif  Islam. Apakah hal itu sesuai dan dibenarkan oleh syaria’at Islam? Ataukah sebuah rekayasa penyesatan aqidah secara massal yang dilakukan oleh aktor intelektual penggagas wacana ini? Atau mungkin ada campurtangan asing didalamnya? Dalam makalah ini penulis mencoba mengurai permasalahan diatas berdasar pada data-data yang penulis kumpulkan dari berbagai sumber dan mencoba menganalisa dampaknya pada ummat Islam Indonesia, serta berusaha semaksimal mungkin untuk tetap objektif dalam menyimpulkan.

B.     SEJARAH DAN KRONOLOGI TERBENTUKNYA WACANA ISLAM NUSANTARA
1.    Latar belakang pemikiran          
Terbentuknya wacana Islam Nusantara merupakan perkembangan pemikiran (ijtihad) terkini Nahdhatul Ulama[9]. Jauh sebelum muncul istilah “Islam Nusantara” NU sudah mengenal istilah “Pribumisasi Islam”. Istilah ini pertama kali dikenalkan oleh KH. Abdurrahman Wahid di era kepemimpinannya[10]. Ide ini menghasung ummat Islam di Indonesia untuk membumikan Islam sebagai agama universal  kedalam budaya dan adat istiadat lokal. Menampilan nilai-nilai keislaman yang telah terakulturasi dengan adat istiadat lokal tanpa kehilangan identitas islam yang asli.
Ide pribumisasi Islam muncul pada tahun 1990-an, disebabkan oleh kemunculan ide Sekulerisasi, Liberalisasi dan Pluralisme Islam yang berpijak pada modernitas Eropa, ide ini prakarsai oleh Nurkholis Majid[11] dan munculnya berbagai macam ormas Islam pasca lengsernya Soeharto. Gagasan  Pribumisasi Islam adalah sebagai bentuk ketidaksetujuan KH. Abdurrahman Wahid terhadap ide Nurkholis Majid disatu sisi, disisi lain sebagai reaksi dari dinamika perubahan yang terjadi ditubuh ummat Islam pasca lengsernya Soeharto pada tahun 1998[12]. Dari titik inilah gagasan tentang pribumisasi Islam muncul. Gagasan ini menitikberatkan pada budaya/tradisi lokal untuk mengatasi berbagai paham radikal yang bermunculan. Namun, KH. Abdurrahman Wahid bukanlah orang tunggal yang memiliki sepenuhnya gagasan ini. Pribumisasi Islam diakuinya hanyalah melanjutkan estafet dari strategi dakwah para Wali Songo yang metodenya berpijak pada pendekatan melalui budaya/tradisi[13].
Meski, ide ini tidak berhasil, karena tidak bisa sepenuhnya bisa diterapkan. Sebab kurang benar dalam merumuskan epistemologi/landasan dan metodologinya[14]. Namun, pada akhirnya dalam rumusan wacana Islam Nusantara Pribumisasi Islam dijadikan metodologi sebagai batu loncatan untuk memunculkan wacana Islam Nusantara[15]. 
2.    Pengertian Islam Nusantara
Sebenarnya belum ada pengertian definitif dari Istilah Islam Nusantara. Islam Nusantara yang dimaksud adalah; Islam ahlussunnah wal jama’ah, yang diamalkan, dikembangkan di bumi Nusantara  oleh para pendakwahnya, manhaj dakwah Islam di bumi Nusantara ditengah penduduknya yang multi etnis, multi budaya dan multi agama yang dilakukan secara santun dan damai[16]. 
Namun, KH. Sa’id Aqil Siradj dan Azyumardi Azra, mempunyai pengertian tersendiri. KH. Sa’id Aqil Siradj memberikan pengertian sebagai berikut, ”Islam Nusantara adalah Islam dengan cara pendekatan budaya, tidak menggunakan doktrin yang kaku dan keras. Islam Nusantara ini didakwahkan merangkul budaya, melestarikan budaya, menghormati budaya, tidak malah memberangus budaya. Berbeda dengan Islam Arab yang selalu konflik dengan sesama Islam dan perang saudara”[17]. Pengertian ini juga disetujui oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo[18]. Sedangkan menurut Azyumardi Azra, “ Islam Nusantara adalah Islam distingtif sebagai hasil interaksi, kontektualisasi, indegenisasi dan vernakulisasi Islam universal denga realitas sosial, budaya dan agama di Indonesia. Ortodoksi Islam Nusantara, (kalam Asy’ari, fiqh madzhab Syafi’i, dan Tasawwuf Ghazali menumbuhkan karakter wasathiyah yang moderat dan toleran. Islam Nusantara yang kaya dengan warisan (Islamic Legacy) menjadi harapan renaisans peradaban Islam global”[19].
Dalam situs www.islamnusantara.com, disebutkan “Islam Nusantara sebagai metodologi dakwah Islam di Nusantara terwujud dalam suatu bentuk ajaran yang telah mengalami proses persentuhan dengan tradisi yang baik (‘urfun sahih) di Nusantara, dalam hal ini wilayah Indonesia, atau respon terhadap tradisi yang tidak baik (‘urfun fasid) namun sedang dan atau telah mengalami proses dakwah; amputasi, asimilasi, atau minimalisasi, sehingga tidak bertentangan dengan diktum-diktum syariah. Sementara penyesuaian khazanah Islam dengan Nusantara berada pada bagian ajarannya yang dinamis (syaqqun mutaghayyir atau ijtihadi), bukan pada bagian ajaran yang statis (syaqqun tsabit atau qath’i)[20].
Penambahan kata “Nusantara” sebagai tarkib idhafi bagi kata “Islam” dalam istilah ilmu Nahwu mengandung arti fi (di dalam) artinya Islam yang terinternalisasi dan termanifestasi di dalam hidup dan kehidupan umat muslim Nusantara; mengandung arti bi (dengan/pada teritori) maksudnya adalah Islam yang berekspansi, berpenetrasi, berdialog dan berdakwah pada dan dengan wilayah teritorial-geografis insan-insan Nusantara sejak awal masuknya hingga kini; dan mengandung arti li (untuk, bagi) yaitu Islam dan ajarannya untuk menyempurnakan dan berdialektika bersama adat, tradisi, budaya dan peradaban Nusantara (local wisdom) yang mengandung nilai-nilai universal bagi harkat dan martabat kemanusiaan sejati”[21].
Meskipun, wacana ini diakomodir oleh NU, tapi faktanya tidak semua tokoh NU setuju dengan istilah ini. seperti KH. Hasyim yang menganjurkan mengganti dengan istilah rahmatan lil ‘alamin[22], dari kalangan NU “Garis Lurus”[23] juga sangat menentang wacana ini.    
Dari berbagai pengertian diatas dapat kita pahami bahwa pengertian dari Istilah Islam Nusantara menurut para pelopornya, adalah Islam sebagai agama universal yang diturunkan di Arab, yang aplikasinya ditampilkan dalam wajah budaya/tradisi  lokal, tanpa harus kehilangan identitas Islam itu sendiri. Akan tetapi pada prakteknya ternyata ini menjadi syubhat ditengah ummat Islam karena banyak menabrak rambu-rambu syari’at Islam.
3.    Landasan Konsep Islam Nusantara[24]
a.      Ayat-ayat al-Qur’an/hadits yang redaksinya mengakomodir tradisi atau budaya
Maksudnya adalah beberapa istilah yang digunakan oleh al-Qur’an, yang istilah itu sendiri asalnya merupakan istilah jahiliyah. Seperti pada ayat pengharaman riba (al-Imran:130), secara dhahir ayat dipahami bahwa riba yang diharamkan adalah riba yang berlipat ganda. Tapi menurut semua mujtahid semua riba itu haram. Istilah “ad’afa mudha’afah” (berlipat-lipat) hanya sebagai istilah pada yang mengambarkan keadaan masyarakat pada masa jahiliyah yang bangga jika menumpuk harta hasil riba. Contoh lain, tentang laki-laki yang baik akan mendapatkan perempuan yang baik, begitu sebaliknya, namun pada kenyataannya tidak diharamkan secara syar’i untuk tidak melakukannya (an-Nuur:26), artinya perintah ini hanya berdasarkan pada kepantasan atau tradisi saja, atau perintah untuk mendahulukan etika sebagaimana yang tertera dalam sebuah hadits riwayat Muslim, kejadiannya saat Sa’ad bin Muadz selesai memutuskan perkara dengan kaum Yahudi Bani Quraidzah, saat itu Nabi Muhammad memerintahkan para sahabat untuk berdiri demi menghormati Sa’ad bin Muadz.
b.      Pengakomodiran tradisi/budaya jahiliyah menjadi ajaran Islam
Ada beberapa budaya yang sering dilakukan masyarakat pada masa jahiliyah, namun diakomodir oleh Islam, contohnya adalah puasa as-Syuara.
Artinya: “Dari Ibnu Abbas r.a, bahwasanya Rasulullah ketika tiba dikota Madinah mendapatkan orang-orang Yahudi berpuasa di bulan Sura (Muharram), maka Rasulullah bertanya kepada mereka, “Kenapa kalian berpuasa pada hari ini?”, mereka menjawab, “Ini adalah hari yang agung, pada hari ini Allah menyelamatkan Nabi Musa dan kaumnya serta ditenggelamkannya Fir’aun beserta balatentaranya, kemudian Nabi Musah berpuasa sebagai bentuk rasa syukurnya, maka kamipun berpuasa karenanya”. Mendengar itu Rasulullah berkata, Kami adalah orang yang paling berhak dan lebih utama daripada kalian”. Setelah itu Rasulullah berpuasa dan memerintahkan para sahabat untuk berpuasa (H.R Muslim).
Dari sinilah kemudian puasa Sura dijadikan puasa sunnah bagi kaum muslimin secara umum. Dan beberapa contoh lain, semisal tradisi aqiqah dimasa jahiliyah, ritual-ritual haji seperti thawaf, hanyasaja dizaman jahiliyah mereka thawaf dengan bertelanjang, tapi tidak pada zaman Islam, dan bolehnya menerima hadiah dari tradisi kaum Majusi dihari raya mereka selain sesembelihanya.
c.       Pendekatan terhadap tradisi/budaya
Dalam tataran praktik  dakwah Islam di Nusantara,  ketika berhadapan dengan berbagai tradisi/budaya bisa digunakan empat pendekatan (approach), yaitu adaptasi, netralisasi, minimalisasi dan amputasi.
Pertama, adaptasi dilakukan untuk menyikapi tradisi/budaya yang secara prinsip tidak bertentangan dengan syari’at Islam ini merupakan implementasi dari akhlaq al-karimah yang dianjurkan oleh Rasulullah. Contohnya seperti, tradisi berbahasa pada suku jawa. Kedua, netralisasi, dilakukan untuk menyikapi tradisi/budaya yang didalamnya tercampur antara hal-hal yang diharamkan yang dapat dihilangkan dan hal-hal yang dibolehkan. Netralisasi terhadap budaya seperti ini dilakukan dengan menghilangkan keharamannya dan melestarikan selainnya. Contohnya adalah, orang jahiliyah terbiasa berkumpul pada suatu tempat dan membangga-banggakan nenek moyang dan nasab mereka yang jelas-jelas dilarang dalam islam, kemudian turun ayat (al-Baqarah:200) yang tidak melarang perkumpulannya namun hanya memerintahkan agar isinya diganti dengan zikir kepada Allah, ini menunjukkan Islam tidak mengajarkan untuk menghapus budaya secara frontal. Ketiga, minimalisasi, dilakukan untuk menyikapi budaya yang mengandung keharaman yang sangat sulit dihilangkan. Minimalisasi budaya semacam ini dilakukan dengan cara, mengurangi keharamannya sebisa mungkin, yaitu menggantinya dengan keharaman yang lebih ringan dan membiarkan jika keharamannya melalaikan pelaku dari keharaman yang lebih besar. Keempat, amputasi dilakukan untuk menyikapi keharaman budaya yang tidak dapat dihilangkan. Amputasi budaya semacam ini dilakukan dengan cara bertahap, seperti terhadap keyakinan animisme dan dinamisme. Sebagaimana Nabi Muhammad dalam menghilangkan keyakinan paganisme di negri Arab. Tradisi itu berhasil dihilangkan, namun baru terlaksana secara massif pada fathu Makkah, pada 630M/8H.
d.      Melestarikan tradisi/budaya yang menjadi media dakwah.
Tradisi/budaya yang telah menjadi media dakwah dan tidak bertentangan dengan agama, semestinya dilestarikan. Sebagaimana, tradisi kirim do’a untuk mayit. Namun, bila ditempat atau waktu tertentu tidak efektif dan justru kontra produktif bagi dakwah Islam Nusantara, maka tradisi tersebut semestinya dirubah secara arif dan bertahap sesuai kepentingan dakwah dan dikembalikan pada prinsip maslahat.
e.       Sikap dan toleransi terhadap Pluritas agama dan pemahaman keagamaan
            Disini dibahas beberapa poin penting yaitu, sikap terhadap pluralitas (perbedaan) agama, toleransi terhadap agama lain, dan toleransi terhadap pemahaman keagamaan selain ahlusunnah wal jama’ah. Jika terjadi perselisihan maka harus diselesaikan dengan cara-cara yang arif dan bijaksana serta menghindari cara-cara radikal dan kekerasan yang justru melanggar prinsip rahmatan lil alamin.

C.    PANDANGAN ISLAM TERHADAP ADAT ISTIADAT LOKAL
1.    Dalam konsep ushul dan furu’
                    Pada dasarnya, agama Islam tersusun dari dua komponen, bagian pertama berupa keyakinan dan bagian kedua berupa aturan perbuatan[25]. Bagian pertama berbicara masalah mengimani dan mengkufuri (ushul), sedangkan bagian kedua berbicara mana yang harus dikerjakan, mana yang sebaiknya dilakukan, mana yang boleh-boleh saja dan mana pula yang seharusnya tidak dikerjakan(furu’). Secara konkrit memang tidak pernah disebutkan pembagian ini secara literal dalam al-Qur’an, karena dalam al-Qur’an perkara-perkara ushul dan furu’ disebut dengan iman dan amal shalih/syari’at[26].
Permasalahan ushul berdiri diatas landasan dalil-dalil yang qath’iy. Sebagaimana yang dikatakan oleh Imam as-Syafi’i “ Semua permasalahan yang telah Allah tegakkan hujjahnya dengan jelas di KitabNya atau melalui lisan Rasul-Nya dengan dengan nash-nash yang jelas, maka tidak boleh ada perselisihan didalamnya”[27]. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah menyebut perkara ushul dengan istilah  syar’u al-munazzal, mengikutinya adalah kewajiban dan keluar darinya harus diperangi[28].
Yang kedua adalah permasalahan yang bersifat furu’, adalah hukum-hukum yang berkaitan dengan amal perbuatan, seperti hukum dan tatacara shalat, puasa, haji, transaksi muamalah dan macam-macam hukum persaksian. Dalil-dalil yang dipakai masih bersifat zhanni sehingga dalam penafsirannya akan ada perbedaan pendapat antara satu mujtahid dengan yang lainnya, dan perbedaan pendapat dalam masalah ini tidak termasuk perbedaan yang dilarang[29]. Ibnu Taimiyyah menamakannya dengan syar’u al-muawwal (perkara yang boleh ditakwil), namun syaratnya mujtahid yang berijtihad itu tidak boleh mengatakan bahwa pendapatnya adalah pendapat Allah dan RasulNya, dan tidak memaksa orang untuk sepakat dengannya[30]
Syaikh Abdurrahman Abdul Khaliq berpendapat; bahwa secara umum ilmu-ilmu keislaman itu terbagi menjadi dua, bagian pertama adalah bagian yang tsabit/tetap yang tidak akan pernah berubah seiring perubahan zaman, mencakup perkara-perkara keimanan, ibadah dan permasalahan akhlaq. Ini adalah perkara-perkara tetap dalam agama dan tidak boleh memberlakukannya sebagaimana perkara-perkara ijtihadi. Seperti pada masalah sifat-sifat Allah, malaikat, surga dan neraka, hari akhir, siksa kubur dan masalah-masalah ghaib lainnya[31].
Tiga persoalan inilah yang termasuk hal yang tetap dalam agama, setiap penambahan disampingnya masuk pada wilayah ibtida’ (bid’ah), kalaupun ada perbedaan maka itu pada permasalahan yang tidak disengaja atau dalam keadaan darurat ketika melanggarnya. Secara tabi’at, manusia adalah makhluk sosial yang butuh berhubungan dengan manusia lainnya dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari, dalam Islam masalah ini tetap diatur oleh nash-nash syar’i. Hanya saja, nash-nash itu fungsinya sebagai patokan yang berhubungan dengan perkara prinsip, sehingga boleh menggunakannya sesuai dengan konteks persoalan, waktu dan tempat yang dibutuhkan, medan ijtihadnya luas. Yang terpenting dalam perkara ini adalah tidak menyalahi kaidah-kaidah prinsip. Syaikh Abdurrahman Abdul Khaliq menyebut perkara ini dengan sebutan mutaghayyirat[32].
Yang dapat kita pahami dari argumen diatas adalah adat istiadat tidak masuk kedalam pembahasan ushul, karena adat (kebiasaan) adalah perkara muamalat yang masuk kedalam ruang lingkup furu’. Namun masalahnya, jika pada prakteknya adat istiadat mengandung berbagai macam ritual kesyirikan. Maka, ia masuk kedalam perkara ushul dan ini dilarang oleh syari’at. Maka, adat istiadat sendiri sebenarnya perlu diperinci lagi, menabrak syari’at atau tidak. Jika adat istiadat dimanapun itu, bertentangan dengan kaidah-kaidah ushul maka jelas ini dilarang dan pelakunya dihukumi kufur sesuai dengan keterangan diatas.
2.    Prinsipالعادة محكمة  (adat istiadat bisa dijadikan sebagai hukum) dalam kaidah fiqih
        Dalam ilmu fiqih kaidah ini merupakan salah satu kaidah penting, karena menunjukkan kemudahan dan penjagaan syari’at terhadap manusia untuk menghilangkan kesusahan-kesusahan dalam bermuamalah. Pengertian adat secara bahasa; berasal dari kata العود  atau المعاودة yang bermakna, pengulangan. Menurut para ahli ushul, adat bermakna pengulangan berkali-kali namun tidak berhubungan dengan nalar manusia. Contohnya seperti, gerakan pada cincin disebabkan oleh gerakan jari-jemari, gerakan dedaunan karena hembusan angin, dan semua berpindah tempatnya sesuatu karena ada gerakan. Sedangkan menurut para fuqaha’  adat adalah sebuah ibarat berulang yang membekas didalam jiwa yang masuk akal sesuai dengan tabi’at normal manusia[33].
        Landasan dalil bahwa adat bisa digunakan untuk memutuskan hukum syar’i dasarnya adalah sebuah hadits yang berbunyi: مَا رَآهُ الْمُسْلِمُونَ حَسَنًا فَهُوَ عِنْدَ اللَّهِ حَسَنٌ artinya, “ Sesuatu yang baik dalam pandangan kaum muslimin itu juga baik dalam pandangan Allah”. Berkaitan dengan hadits ini al-‘Ala’I berkata:  
وَلَمْ أَجِدْهُ مَرْفُوعًا فِي شَيْءٍ مِنْ كُتُبِ الْحَدِيثِ أَصْلًا وَلَا بِسَنَدٍ ضَعِيفِ بَعْدَ طُولِ الْبَحْثِ وَكَثْرَةِ الْكَشْفِ وَالسُّؤَالِ، وَإِنَّمَا هُوَ مِنْ قَوْلِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ مَوْقُوفًا عَلَيْهِ أَخْرَجَهُ أَحْمَدُ فِي مُسْنَدِهِ
(Aku belum pernah mendapatkannya marfu’ (bersambung sampai kepada Rasulullah) dalam kitab-kitab hadits yang asli, sanadnya tidak dha’if. Ini didapat setelah melalui proses pencarian, pembahasan dan pertanyaan yang panjang, sebenarnya ini adalah salah satu perkataan Abdullah bin Mas’ud mauquf yang diriwayatkan oleh Ahmad dalam musnadnya)[34]. Semua permasalahan dalam adat dan urfi dalam fiqih dikembalikan kepada kaidah ini sehingga kaidah ini dijadikan sebagai salah satu kaidah asli[35].
        Adat sebuah istilah lagi dalam pembahasanan adat, yaitu urf. Urf dan adat adalah dua lafadz yang maknanya sama, titik perbedaannya ada pada sisi bahasa saja. Urf terbagi dua, yang tidak bertentangan dan yang bertentangan dengan syar’i.
        Menurut muhadditsin istilah adat digunakan untuk individu maupun kelompok, sedangkan urf hanya untuk kelompok saja[36]. Pembagian urf berdasar umum dan khususnya ada tiga; pertama, urf ‘aamah (kebiasaan yang umum), adalah kebiasaan yang berlangsung tanpa terikat oleh masa tertentu, yang dikerjakan disetiap negri. Contohnya apabila seseorang bersumpah untuk tidak masuk kesuatu daerah tertentu, tapi suatu hari dia menginjakkan kaki didaerah itu, maka dia dianggap melanggar sumpah meskipun satu kakinya masih berada diluar daerah itu. Kedua, urf khass (kebiasaan khusus), adalah kebiasaan sekelompok atau suatu jama’ah tertentu ditempat tertentu. Contohnya adalah penggunaan istilah-istilah yang berbeda disetiap negara. Ketiga, urf syar’i (kebisaan yang merupakan syari’at) contoh, sholat puasa, zakat, haji dsb.
        Menurut jumhur fuqaha’, urf khass tidak bisa dianggap untuk menentukan hukum secara khusus dan meninggalkan qiyas, akan tetapi para fuqaha’ dari kalangan Hanafiyah dan Syafi’iyah membolehkannya[37]. Sedangkan sebab dari yang tidak membolehkan mengkhususkan nash atau qiyas dengan urf  karena adanya perbedaan disetiap daerah, ditakutkan ada sebuah daerah yang tidak masuk dalam kekhususan daerah itu[38].
        Lalu bagimana kedudukan urf  ini atas nash-nash syar’i?, ada dua keadaan yang harus dipahami[39]:
a.    Apabila urf  tidak bertentangan dengan dalil-dalil syar’i, maka wajib beramal dengannya, karena posisi mengamalkannya sama dengan mengamalkan dalil itu sendiri
b.    Jika urf bertentangan dengan dalil syar’i maka: 1) Jika pertentangannya dari semua sisi maka, nash didahulukan dengan 3 sebab, tidak ada hak hamba dalam merubah nash, nash lebih kuat dari urf, dan urf terkadang mengandung sesuatu yang bathil. 2) Jika pertentangannya tidak pada semua dan dalil penentangnya adalah dalil khusus atau qiyas, sedangkan urfnya adalah umum, dalam posisi ini didahulukan urf demi kemaslahatan umum. 3) Jika bertentangan dengan sebuah dalil, yang dalil itu landasannya adalah urf, maka menurut para ulama nash ditinggalkan dan wajib mengamalkan urf. 4) Apabila bertentangan dengan pendapat para mujtahid, yang para mujtahid dizaman itu melandaskan ijtihadnya diatas urf, kemudian muncul permasalahan baru, maka didahulukan urf meskipun bertentangan dengan pendapat sebelumnya.
      Dhawabit yang disebutkan adalah syarat berlakunya adat istiadat sesuai dengan syari’at Islam.
           
D.    ISLAM NUSANTARA ANTARA METODE DAKWAH DAN PROPOGANDA MUSUH
a.      Islam Nusantara Sebagai Metode Dakwah
Sebuah metode tidak terlepas dari sebuah kondisi, ini yang harus dipahami oleh setiap da’i, untuk menetapkan sebuah metode atau sebuah konsep pada sebuah masyarakat harus ada mapping (pemetaan), mapping itu sendiri mencakup SWOT[40] (Strength = Potensi, Weakness = Kelemahan, Opportunity = Peluang dan Threath = Ancaman) dari sini baru kemudian melahirkan sebuah metode yang bisa diterapkan. Atau dalam kaidah fiqih dakwahnya disebut, inzalunnas manazilahum[41] (mendakwahi manusia sesuai dengan kapasitasnya), artinya metode dakwah  harus diselaraskan dengan pekembangan manusia[42]. Ini juga yang harus kita perhatikan dari metode dakwah Walisongo, sehingga jika benar dakwah walisongo dengan melestarikan adat istiadat lokal kita bisa tahu apa alasannya.
Di Jawa, pengajaran Islam dihadapkan pada dua jenis lingkungan budaya Kejawen, yaitu lingkungan budaya istana (Majapahit) yang telah menyerap unsur-unsur Hinduisme dan budaya pedesaan (wong cilik) yang masih hidup dalam bayang-bayang animisme dan dinamisme[43] yang hanya lapisan luarnya saja yang terpengaruh oleh Hinduisme. Dari perjalanan sejarah proses Islamisasi di Jawa, tampak, bahwa Islam sangat sulit diterima dilingkungan budaya Jawa istana, karena agama Islam ditolak oleh raja.[44] Waktu itu jawa sepenuhnya dikuasai oleh kerajaan Syiwo-Budho Padjajaran Jawa Barat, sedangkan di Jawa Timur kerajaan Singosari dan Mojopahit [45]. Kerajaan Mojopahit mencapai masa kejayaannya pada masa Prabu Hayam Wuruk (1350-1389M) dengan Mahapatihnya yang terkenal, Gadjah Mada (1313-1364M). Wilayah kekuasaannya terbentang di Jawa, Sumatera, Semenanjung Malaya, Kalimantan, Sulawesi, Kepulan Nusa Tenggara, Maluku dan Papua dan sebagian Filiphina[46], setelah masa kejayaan itu, mulailah kerajaan Mojopahit mengalami kemunduran, terutama setelah terjadi pertempuran di masa Prabu Wikromo Wardhono di Mojopahit Barat dengan saudara iparnya, Bhre Wirobumi di Mojopahit Timur, yang dinamakan perang Paregreg (1401-1405M). Perang ini bukan satu-satunya perang yang terjadi, namun perang Paregreg adalah awal rentetan dari peperangan-peperangan selanjutnya yang menyebabkan lemahnya Mojopahit[47]. Disini awal masuknya Walisongo ke Tanah Jawa Ketika itu. Saat itu, khilafah Utsmaniyah di Turki dipimpin oleh Sultan Muhammad I, Sultan diberitahu oleh para pedagang Gujarat yang beragama Islam bahwa di Jawa sedang terjadi perang saudara, lalu sultan mengirim surat kepada para pembesar Afrika Utara dan Timur tengah untuk meminta dikirimkan beberapa ulama yang mempunyai “karomah”. Berdasarkan perintah Sultan Muhammad I kemudian dibentuk sebuah tim yang berintikan Sembilan orang yang ditugaskan untuk menjadi penyebar agama Islam dipulau Jawa. Kemudian tim ini berangkat pada tahun 1404M diketuai oleh Syaikh Maulana Malik Ibrahim yang berasal dari Turki, beliau adalah seorang ahli irigasi yang dianggap piawai dan pintar dalam mengatur Negara[48]. Namun pengiriman ini bukanlah satu-satunya pengiriman, terhitung ada 6 angkatan setelah itu[49].  
Metode adat digunakan oleh sunan Ampel atas permintaan dari kerajaan Majapahit atas dasar kerusakan parah yang terjadi dimasyarakat. Metode sebenarnya ini adalah hasil pandangan dari Sunan Kalijogo. Awalnya Sunan Ampel menolak ide ini, karena adat istiadat Jawa sarat akan ajaran Hindu Syiwo Budho seperti, selametan, sesajen dan sejenisnya. Sunan Ampel tidak dapat menerimanya, kata Sunan Ampel “ Apakah tidak mengkhawatirkan dikemudian hari? Bahwa adat istiadat dan upacara-upacara lama itu nanti akan dianggap sebagai ajaran Islam, sebab kalau demikian nanti apakah hal ini tidak akan menjadi bid’ah?”. Tetapi pendapat Sunan Kalijogo itu disetejui oleh Sunan Kudus, karena Sunan Kudus mempunyai keyakinan bahwa dikemudian hari aka nada orang Islam yang akan menyempurnakannya[50]
Itulah sebabnya Sunan Kalijogo memilih adat sebagai metode dakwah, sebab tantangan terberat dakwah masa itu adalah kehidupan masyarakat Jawa yang masih kuat dipengaruhi kepercayaan, tradisi, budaya, ritual, dan adat warisan nenek moyang dari agama Hindu Syiwo dan Budho maupun sisa kepercayaan animisme dan dinamisme. Menentang secara frontal pasti akan berakibat pada kegagalan dakwah, maka solusinya perlahan-lahan memasukkan unsur-unsur Islam ke dalam adat istiadat dengan tujuan menggeser kebudayaan itu sendiri.
Lalu, jika dikatakan Islam Nusantara adalah sebagai metode dakwah walisongo yang mengakomodir adat istiadat, itu benar adanya, tapi bukan dengan tujuan melestarikan budayanya. Itu hanya metode yang dipakai untuk menghantarkan masyarakat kepada pemahamam Islam yang sesungguhnya. Walaupun pada akhirnya kekhawatiran Sunan Ampel benar-benar terjadi hari ini.
b.      Islam Nusantara Sebagai Propaganda Musuh
 Definsi “musuh” disini adalah kaum Yahudi dan Nashrani (al-Baqarah:120). Kaum Yahudi dengan gerakan politiknya yang bernama Zionisme, adalah gerakan yang mempunyai peran sangat besar pada kerusakan berskala internasional. Dengan ideologi “The New World Order” yang digerakkan oleh gerakan klandestin Freemasonry, Yahudi berambisi untuk menaklukkan dunia, rivalnya adalah ideologi khilafah Islamiyah.
    Menurut seorang peneliti Barat, Ralp Epperson, secara umum Ideologi The New World Order akan merusak tatanan keluarga, ekonomi dan agama[51]. Faktanya hari ini kita mendapati kerusakan pada keluarga seperti banyaknya maraknya penyakit LGBT, legalisasi bagi tempat-tempat hiburan/pelacuran, tingginya angka perceraian, dan sebagainya. Dibidang ekonomi, ekplorasi sumberdaya di negri-negri kaum muslimin dilakukan secara terang-terangan. Ketiga, agama-agama akan dihapus. Sehingga muncullah berbagai macam paham sesat yang mengaku Islam, seperti Islam Nusantara, Islam Liberal, Islam moderat, Islam tradisional, yang justru ini akan merusak kemurnian Islam.
Semua rencana mereka untuk menguasai dunia tertuang dalam sebuah dokumen yang disebut “the protocol”, sebuah dokumen yang didalamnya terdapat 24 butir program kerja jangka panjang yang disahkan pada tanggal 29-31 Agustus 1897 di Basel Switzerland di kongres Zionis Internasional-1, sebagai acuan utama gerakan Zionis seluruh dunia[52]. Diketahui oleh publik karena dokumen bocor, melalui tangan pendeta ortodoks Rusia Sergey Nylos, lalu diterjemahkan dan dipublikasikan secara umum di Rusia.
Salah satu protokol yang dianggap penting dan memiliki pengaruh pada kondisi agama di dunia adalah protokol yang ke-14, berisi rencana penghapusan agama didunia[53]. Meskipun pada prakteknya musuh terbesar bagi mereka adalah ummat Islam. Dan yang menjadi pionir digarda terdepan dalam rencana ini adalah PBB dan Amerika Serikat,  dengan ’’war on terrorism”nya.
Lalu, melihat latar belakang dan beberapa pengertian Islam Nusantara, terlihat ada benang merah dengan war on terrorism/Crusade  yang diprakarsai oleh G. Walker Bush pasca runtuhnya menara WTC 11 September 2001.  Dan tepat 5 hari berselang, Bush memberi dua pilihan kepada dunia “with us or with teroris” dan Indonesia memilih untuk ikut Bush. Melaui BNPT dibuatlah program deradikalisasi. Dalam menjalankan tugasnya BNPT menggalang dukungan dari para tokoh-tokoh terkemuka termasuk kyai pondok pesantren. Narasi yang dibangun BNPT adalah “Nasionalisme/Cinta Tanah Air” yang diaplikasikan dengan melestarikan budaya dan adat istiadat, demi tercapainya makna “islam rahmatan lil ‘alamin” dan anti kekerasan[54]. Disini titik temunya dengan wacana Islam Nusantara. Meski sebenarnya hal ini mirip dengan Plan of Action to PVE (Prevent Violent Extremism), upaya pencegahan menghadapi kelompok Islam radikal yang  dipersentasikan di hadapan majlis umum PBB pada 15 Januari 2016[55].
Apapun itu, yang pasti musuh Islam telah bersatu padu untuk menghancurkan Islam melalui tangan orang-orang Islam sendiri, walau terkadang hal-hal yang semacam ini jarang dipahami oleh ummat Islam. Dan dampak paling ringannya, kelak akan terpatri didalam memori ummat Islam bahwa orang-orang yang menyerukan perlawanan dengan metode jihad untuk tegaknya khilafah adalah teroris, radikal, garis keras, dan sebagainya. Menjadi batu sandungan besar bagi perjuangan menegakkan syari’at Islam di Nusantara. Adapun dampak paling berbahaya dari wacana Islam Nusantara adalah rusaknya aqidah kaum muslimin, baik dari al-Wala’ wal Bara’nya ataupun meyakini dan mengamalkan keyakinan lokal yang akarnya paham animisme dan dinamisme.
E.      KESIMPULAN
Wacana Islam Nusantara adalah sebuah paradigma baru dalam memahami Islam, yang berpijak pada landasan teori yang seolah ilmiah. Tapi justru berdampak luar biasa pada keabsahan Islam. Goal settingnya mengubah pandangan masyarakat tentang hakikat Islam secara perlahan kepada Islam versi Barat. Berdampak pada kerusakan massif aqidah ummat Islam Indonesia serta menghambat segala upaya penegakkan syari’at Islam di bumi Nusantara.

F.     REFERENSI
1.      Syamsuddin, Abu al-‘Aun Muhammad bin Ahmad bin Salim as-Safarini al-Hambali, Lawami’ul Anwar, (Mu’assah al-khafiqin wa maktabatuha: Damaskus, 1402H/1982M)
2.      Sayyid Sabiq, al-‘aqaid al-Islamiyah, (Dar al-Kitab al-Arabi: Beirut, tt)
3.      Imam asy-Syafi’i, ar-Risalah, (Maktabah al-Halabi: Mesir, 1358H/1940M), tahqiq oleh Ahmad Syakir
4.      Ibnu Taimiyyah, Majmu’ Fatawa, (Mamlakah as-Su’udiyah: Madinah an-Nabawiyah, 1416H/1995M), tahqiq oleh Abdurrahman bin Muhammad bin Qasim
5.      Abdurrahman bin Abdul Khaliq Yusuf, as-Salafiyun wal a’imah al-arba’ah, (Dar as-Salafiyah: Kuwait, 1398H/1978M)
6.      DR. Muhammad Shidqi bin Ahmad bin Muhammad Al-Burnu, al-Wajiz fi idhahi qawa’id al-Fiqhi al-Kulliyah, (Muassasah ar-Risalah: Beirut, 1416H/1996M)
7.      Ibnu Nujaim, al-Asybah wa Nadha’ir ‘ala madzhab abi Hanifah, (Dar al-Kutub’ilmiyah: Beirut, 1419H/1999M)
8.      Sa’id al-Qahthani, al-hikmah fi ad-dakwah ilallah, (Maktabah al-mulk Fahd al-wathaniyah: Riyadh, 1424 H)
9.      Said Aqil Siradj dkk, Nasionalisme dan Islam Nusantara, (Kompas: Jakarta, 2015)
10.  Rachmad Abdullah, Walisongo, Gelora Jihad dan Dakwah di Tanah Jawa, (al-Wafi:Solo, 2015)
11.  Z.A Maulani, Zionisme Gerakan Menaklukkan Dunia, (Daseta: Jakarta, April 2002
12.  Sergey A. Nilus, Protocol of Zion, blueprint Zionis untuk menaklukkan dunia, alih bahasa: Indriani Grantika, (Jakarta Selatan: Change, 2014)
13.  Pizaro Novelan Tauhidi dkk, Islam Nusantara dan tantangan persatuan ahlusunnah, dalam Islam Nusantara, Islamisasi Islam atau Menusantarakan Islam?, (1 Agustus 2015)
14.  A. Ralph Epperson, The New world order, tt
15.  Draft Bahtsul Masa’il Maudhu’iyah PWNU Jawa Timur tentang Islam Nusantara di Universitas Negri Malang, pada tanggal 13 Februari 2015
16.  Ainul Fitriah, Jurnal Tasawuf dan Pemikiran Islam, Vol. 3, Juni 2013
17.  K. Mustarom,  Narasi Tunggal PBB (LKS Syamina), vol. 06 April 2016
18.  K. Subroto, Kesultanan Demak, Negara Berdasar Syari’at Islam di Tanah Jawa (LKS Syamina), Vol. II, Januari 2016
26.  Wikipedia offline
















[1] Said Aqil Siradj, Mendahulukan Cinta Tanah Air, dalam buku, Nasionalisme dan Islam Nusantara, (Kompas: Jakarta, 2015), hlm. 3
[2] Dukungan presiden Joko Widodo terhadap wacana Islam Nusantara (lihat: Polemik di balik istiIah 'Islam Nusantara' - BBC Indonesia.htm), diakses pada, Rabu 17 Februri 2016
[3]Tweet dari akun twitter milik tokoh liberal, Ulil Abshar Abdalla (Ulil Abshar Abdalla @ulil pada tanggal 21 Agustus 2015 “Jadi perbandingannya: Islam Nusantara paralel dg Katolik. Islam liberal dg Protestan liberal. Islam "Jonru" dg Protestan fundamentalis.
[5] Pizaro Novelan Tauhidi, Islam Nusantara dan tantangan persatuan ahlusunnah, dalam Islam Nusantara, Islamisasi Islam atau Menusantarakan Islam? (ttp, tt, 1 Agustus 2015), hlm. 6
[6] Islam Nusantara dan Arus Gerakan Wahabi - Islampos.htm, dikases pada 24 September 2015
[7] Ini Penjelasan Kiai NU Bagi Penolak Islam Nusantara _ Republika Online.htm, diakses pada 9 Mei 2016
[8] Heboh, Ketua NU Sebut Pria Berjenggot Goblok _ KoranNonstop.com.htm, diakses pada 9 Mei 2016
[9] Syaiful Arif dkk, Nasionalisme dan Islam Nusantara...hal. 59, Lihat juga: Menyoal urgensi Islam Nusantara sebagai sebuah identitas _ Berpikir Dan Bergerak.htm, diakses pada 9 Mei 2015
[10] KH. Abdurrahman Wahid menjadi ketua PBNU berdasar hasil Musyawarah Nasional NU dalam 3 periode berturut-turut. Periode pertama (1984-1989) terpilih karena pemikiran reformasinya terhadap NU. Kedua (1989- 1994) periode ini beliau terkenal karena penentangannya terhadap rezim Soeharto dan mulai mengeluarkan ide-ide liberalnya. Ketiga (1994-1999) beliau menominasikan dirinya sendiri untuk menjadi ketua PBNU, meskipun ditentang oleh rezim beliau tetap terpilih sebagai ketua (Wikipedia)
[11] lahir di Jombang, Jawa Timur, 17 Maret 1939 , populer dipanggil Cak Nur. Ide dan gagasannya tentang sekularisasi dan pluralisme pernah menimbulkan kontroversi dan mendapat banyak perhatian dari berbagai kalangan masyarakat, meninggal di Jakarta, 29 Agustus 2005 (Wikipedia)
[12] Ainul Fitriah, Pemikiran Abdurrahman Wahid Tentang Pribumisasi Islam dalam Jurnal Tasawuf dan Pemikiran Islam, Vol. 3, Juni 2013, hlm. 2
[13] Ibid, hlm.3
[14] Saiful Arif, Nasionalisme dan Islam Nusantara...hlm. 60
[15] Ibid, hlm. 60
[16] Draft Bahtsul Masa’il Maudhu’iyah PWNU Jawa Timur tentang Islam Nusantara di Universitas Negri Malang, pada tanggal 13 Februari 2015, hlm. 8
[17] Islam Nusantara/Menelisik 'Islam Nusantara' - Kiblat.htm, diakses pada 8 Agustus 2016
[18] www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2015/06/150614_indonesia_ islam-nusantara, diakses pada 16 Februari 2016
[20] Islam Nusantara Wujud Dinamisasi Budaya dan Peradaban Indonesia _ Islam Nusantara.htm, diakses pada 9 Mei 2016
[21] Ibid
[22] Islam Nusantara/Menelisik 'Islam Nusantara' - Kiblat.htm, diakses pada 8 Agustus 2015
[23] Kalangan NU yang mengupayakan pengembalian pemahaman wagra NU kepada ajaran KH. Hasyim Asy’ari yang murni sunni Syafi’iyah non Sekularisme, Pluralisme dan Liberalisme (www.nugarislurus.com)                       
[24] Draft Bahtsul Masa’il Maudhu’iyah..., hlm. 11-16. Perlu diketahui di makalah ini, kami hanya tulis sebagian contoh saja, untuk lebih lengkap silahkan dirujuk ke draft aslinya.
[25] Ahmad bin Salim as-Safarini, Lawami’ul Anwar, (Mu’assah al-khafiqin wa maktabatuha: Damaskus, 1402H/1982M), hlm.4, vol.1
[26]  Sayyid Sabiq, al-‘aqaid al-Islamiyah, (Dar al-Kitab al-Arabi: Beirut, tt), hlm.9, vol.I
[27] Imam asy-Syafi’i, ar-Risalah, (Maktabah al-Halabi: Mesir, 1358H/1940M), hlm. 560, vol.1, ditahqiq oleh Ahmad Syakir
[28] Ibnu Taimiyyah, Majmu’ Fatawa, (Mamlakah as-Su’udiyah: Madinah an-Nabawiyah, 1416H/1995M), hlm.395, vol. 35, tahqiq oleh Abdurrahman bin Muhammad bin Qasim
[29] Imam as-Syafi’i, ar-Risalah...hlm. 560, vol. 1
[30] Ibnu Taimiyyah, Majmu’ Fatawa...hlm. 395, vol. 35
[31] Abdurrahman bin Abdul Khaliq Yusuf, as-Salafiyun wal a’imah al-arba’ah, (Dar as-Salafiyah: Kuwait, 1398H/1978M), hlm. 24
[32] Ibid, hlm.27
[33] Al-Burnu, al-Wajiz fi idhahi qawa’id al-Fiqhi al-Kulliyah, (Muassasah ar-Risalah: Beirut, 1416H/1996M), hlm. 274
[34] Ibnu Nujaim, al-Asybah wa Nadha’ir ‘ala madzhab abi Hanifah, (Dar al-Kutub’ilmiyah: Beirut, 1419H/1999M), hlm.79
[35] Ibid, hlm. 79
[36]  al-Burnu, al-Wajiz fi idhahi qawa’id al-Fiqhi al-Kulliyah...hlm.276-278
[37] Ibid, hlm. 278
[38] Ibid, hlm. 279
[39] Ibid, hlm. 282-
[40] Teknik ini dibuat oleh Albert Humphrey, yang memimpin proyek riset pada Universitas Stanford pada dasawarsa 1960-an dan 1970-an dengan menggunakan data dari perusahaan-perusahaan Fortune 500, sebagai sebuah metode evaluasi/rencana (Wikipedia)
[41] Sa’id al-Qahthani, al-hikmah fi ad-dakwah ilallah, (Maktabah al-mulk Fahd al-wahtaniyah: Riyadh, 1424 H), hlm. 531
[42] Ibid, hal. 807
[43]  Suatu kepercayaan masyarakat bahwa tiap benda mempunyai ruh dan kekuatan ghaib
[44]  K.Subroto, Kesultanan Demak, Negara Berdasar Syari’at Islam di Tanah Jawa, dalam LKS Syamina, Vol. II, Januari 2016, hlm. 14
[45] Rachmad Abdullah, Walisongo, Gelora Jihad dan Dakwah di Tanah Jawa, (al-Wafi:Solo, 2015), hlm. 52
[46] Ibid, hlm. 56
                [47] Ibid, hlm. 58  
[48] K. Subroto, Kesultanan Demak…hlm. 15
                [49] Ibid, hlm. 16
                [50] Rachmad Abdullah, Walisongo, Gelora Dakwah dan Jihad di Tanah Jawa…hlm. 180
[51] A. Ralph Epperson, The New world order,tt, hlm. 18
[52] Z.A Maulani, Zionisme Gerakan Menaklukkan Dunia, (Daseta: Jakarta, April 2002), hlm. 85
[53] Sergey A. Nilus, Protocol of Zion, blueprint Zionis untuk menaklukkan dunia, alih bahasa:Indriani Grantika, (Jakarta Selatan: Change, 2014), hlm. 151
[54] Sa’id Aqil Siradj, Mendahulukan Cinta Tanah Air, dalam buku; Nasionalisme dan Islam Nusantara, hlm. 3  
[55] K. Mustarom,  Narasi Tunggal PBB, dalam LKS Syamina, vol. 06 April 2016, hlm. 13
www.ayeey.com www.resepkuekeringku.com www.desainrumahnya.com www.yayasanbabysitterku.com www.luvne.com www.cicicookies.com www.tipscantiknya.com www.mbepp.com www.kumpulanrumusnya.com www.trikcantik.net