Rabu, 02 Maret 2016

HUKUM BERMADZHAB DALAM ISLAM

1


HUKUM BERMADZHAB DALAM ISLAM [1]
Oleh : Ace Faturrahman

I.     Pendahuluan
Madzhab yang umumnya diartikan sebagai sebuah aliran atau ajaran merupakan sebuah realita sejarah yang tidak mungkin dihindari ataupun dihilangkan, karena pengaruhnya kita rasakan hingga sekarang. Madzhab dalam literatur Islam dibagi menjadi dua, madzhab dalam aqidah dan madzhab dalam fikih, madzhab dalam aqidah adalah madzhab Ahlu Sunnah wal Jamaah, dalam ranah aqidah umat Islam semuanya harus bermadzhab yang sesuai dengan Ahlu Sunnah wal Jamaah, maka setiap yang menyelisihi madzhab ini dikatakan sesat. Adapun madzhab dalam fikih berbeda dengan madzhab dalam aqidah, yang sering diistilahkan dengan perbedaan di dalam masalah cabang (furu’), maka madzhab dalam fikih jauh lebih mudah dan lebih bisa ditoleransi perbedaanya, oleh karenanya, perlu kajian yang mendalam mengenai hal ini  agar umat Islam tidak terpecah belah hanya karena masalah furu’iyah sehingga kaum muslimin bisa mendudukkannya secara proporsional.
Bagi seorang muslim diharuskan menjalankan syariat Islam yang berpedoman dengan Al-Qur’an dan as-Sunnah dan juga sesuai dengan pemahaman salafush shalih. Dalam menjalankan ibadah pada asalnya setiap muslim harus mengambil hukum – hukum dari kedua sumber  utama syariat yang menjadi landasan yang wajib ditaati dan diamalkan.namun kenyataannya realita membuktikan bahwa tidak semua umat Islam mampu mengeluarkan hukum – hukum secara langsung dari Al-Qur’an dan as-Sunnah. Ternyata hanya segelintir orang yang memiliki kemampuan dan kelayakan melakukannya, seperti imam – imam madzhab yang empat (Imam Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hambali).
 Mengingat karena hanya orang – orang pilihanlah yang sudah memiliki kualifikasi sampai kepada level mujtahid yang bisa meng-istinbath-kan sebuah hukum syar’i. tentunya bagi yang bukan mujtahid tidak ada pilihan lain selain mengambil hukum – hukum yang telah disimpulkan orang para mujtahid atau harus mengikuti imam mujtahid yang biasa disebut dengan bermadzhab.
Bermadzhab memang merupakan sebuah jalan untuk bisa memahami nash-nash syar’i baik dari Al-Qur’an maupun As-Sunnah, karena tidak semua orang bisa menginterpretasikan dalil-dalil yang ada dan mengkonklusikan (istimbath) sebuah hukum, hanya orang – orang yang memiliki kemampunan berijtihad  atau menggali sendiri hukum dari Al-Qur’an dan as-Sunnah dengan kapasitas ilmu yang dimilikinya yang mampu untuk menyimpulkan sebuah hukum.
Dalam sejarah Islam, madzhab fikih sebenarnya tidak hanya empat (Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi’i, Imam Ahmad Rahimahumullah)  tetapi banyak mujtahid yang lainnya bahkan dari segi keilmuanpun sebenarnya tidak kurang,  ada Al-Hasan Al-Bashri, Sufyan ats-Tsauri, Al-Laits bin Sa’ad dan masih banyak tokoh – tokoh mujtahid lainnya, akan tetapi sejarah kemudian menunjukkan – tentu saja dengan kehendak Allah Ta’ala – bahwa pemahaman dan ajaran yang berkembang adalah yang disampaikan dan diajarkan oleh empat imam yang terkenal hingga sekarang, yang lembat laun dikenal sebagai madzhab yang empat (Al-Madzhabiul Arba’ah).[2]
Dari realita akan banyak madzhab dalam fikih, timbul polemik di tengah umat, mereka dihadapkan dengan dua kubu besar yang saling bertentangan, satu pihak mengatakan wajib bermadzhab bahkan sampai kepada fanatik madzhab tertentu, di lain pihak yang begitu ektrim dengan menolak madzhab, mereka menghasung gerakan anti madzhab dengan alasan kembali kepada Al-Qur’an dan as-Sunnah dan menafikan madzhab sebagai sarana untuk memahami nash – nash syar’i.
Berpijak dari fakta itulah, penulis terdorong untuk menelaah kembali pembahasan mengenai hukum bermadzhab, dan bagaimana cara menyikapinya, karena sikap yang keliru dalam permasalahan ini akan menimbulkan kesalahan yang fatal. Wallahul musta’an.

II.      Definisi Madzhab
Madzhab (مذهب) secara bahasa adalah jalan yang ditempuh atau yang dilewati. Madzhab juga diartikan dengan sesuatu yang dituju manusia, baik yang bersifat materi atau non materi.[3]   Kata madzhab merupakan pecahan kata dari tiga huruf dza, ha, ba. Dari tiga huruf itulah terbentuk kata “ dzahaba- yadzhabu-dzahaban” yang umumnya diartikan dengan pergi atau berlalu. dan kata madzhab adalah sebuah nama tempat atau nama waktu.[4]
Namun selain itu dapat juga berarti : Berpendapat, jika seseorang mengambil pendapat orang lain, dikatakan :
ذَهَبَ إِلَى قَوْلِ فُلَانٍ
Dia berpendapat dengan pendapat si fulan.[5]
Dari makna inilah, kata madzhab lebih mendekati maknanya, yang secara bahasa umumnya diartikan dengan istilah aliran, doktrin, atau ajaran. Bahkan kata madzhab itu sendiri sudah menjadi bahasa baku dalam bahasa Indonesia.[6] Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), disebutkan bahwa arti dari madzhab adalah haluan atau aliran mengenai hukum fikih yang menjadi ikutan umat Islam (dikenal empat madzhab, yaitu madzhab Hanafi, Hambali, Maliki, dan Syafi’i). [7]
Menurut istilah madzhab adalah jalan atau cara yang telah digariskan oleh seseorang atau sekelompok orang, baik dalam masalah kayakinan, prilaku, hukum, dan lainnya.[8]
Dijelaskan dalam al-Mu’jam al-Wasith yang dimaksud  madzhab menurut para ulama adalah kumpulan pandangan dan  teori ilmiah serta filsafat yang satu sama lain berkaitan sehingga menjadi satu kesatuan yang erat.[9]
Dengan demikian yang dimaksud madzhab fikih adalah metode yang ditempuh oleh seorang ahli fikih (ulama) yang memiliki derajat mujtahid, di mana dia memiliki ciri khas tersendiri di kalangan ahli fikih dalam menentukan sejumlah hukum-hukum dalam bidang furu’ (cabang agama).[10]
Sedangkan untuk pengertian bermadzhab (التمذهب) adalah iltizamnya seseorang (bukan orang awam ) dengan  madzhab mujtahid tertentu  dalam  perkara ushul dan furu’ atau salah satu dari keduannya, atau dengan menisbahkan madzhab kepadanya.[11]


III.   Sejarah Terbentuknya Madzhab
Dalam sejarahnya, fikih mengalami fase pertumbuhan, agar membantu kita dalam memahami terbentuknya madzhab dalam fikih :
Fase pertama : fase penetapan syari’at (Marhalah Tasyri’), fase ini dimulai dari diutusnya Rasulullah menjadi nabi sampai dengan wafatnya Rasulullah di bulan Rabiul awal pada tahun 11 hijrah.[12] Fase pembentukan syari’at juga masih tetap berlaku pada masa khulafaurrasyidin sesudah wafat Rasulullah, karena mereka juga mendapat legalitas (pengesahan) dari Rasulullah untuk diikuti segala keputusannya, hal ini bukan berarti mereka menetapkan syari’at yang tidak pernah Allah tetapkan.[13]
Fase kedua : fase peletakan dasar fikih (Marhalah Ta’sis li al-Fiqh), tahun 41 H – 132 H. setelah masa khulafaurrasyidin datanglah masa sahabat yunior dan tabi’in  senior, fase ini setelah Muawiyah berhasil menyatukan negeri – negeri kaum muslimin seluruhnya. Ditandai dengan  Al-Hasan bin Ali menyerahkan urusan kaum muslimin kepada Muawiyah di tahun 41 H, yang dinamakan dengan amm al-jamaah,[14] mereka (sahabat) kemudian mengajarkan kepada para tabi’in dari generasi awal yang kemudian menjadi tokoh – tokoh terkenal di kalangan tabi’in (Kibaruttabi’in), fase ini kekuasaan Islam semakin luas, namun demikian kaum muslimin saat itu tidak kekurangan ulama yang terdiri dari kalangan tabi’in yang telah berguru dari para sahabat, sehingga tidak ada satupun kota yang dikuasai Islam waktu itu kecuali padanya terdapat mufti dan para fuqaha yang mengajarkan agama dan memberikan fatwa – fatwa tentang agama Islam.[15]
Yang menarik dari fase ini adalah adanya polarisasi atau corak dan pendekatan dalam penetapan hukum yang pada akhirnya akan berpengaruh pula pada generasi berikutnya, maka dikenallah pada fase ini dua aliran yang memiliki karekteristiknya masing – masing. Aliran pertama dikenal sebagai “Madrasah ahlu hadits”[16] dari madrasah ini lahir tiga madzhab yang terkenal ( Madzhab Maliki, Syafi’i, dan Hambali), sedangkan aliran yang kedua dikenal sebagai “ madrasah ahlu ra’yi ”[17] madrasah ini melahirkan  ulama dari kalangan tabi’in, diantaranya : Alqamah, an-Nakha’i, Syuraih bin al-Harits al-Kindi, Sa’id bin Jubair, Hammad bin Abi Salman dll. Dan kemudian dari madrasah ini nantinya muncul pendiri madzhab Hanafi.[18]
Fase ketiga : fase kematangan dan kesempurnaan (Marhalah an-Nuhd wa al-Kamal), atau dikenal dengan masa kecemerlangan fikih, 132 – 350 H. fase ini hasil dari proses fase – fase sebelumnya mengkristal dan mengalami puncaknya, banyak faktor yang menyebabkan lahirnya fase cemerlang ini yaitu :
1.    Lahirnya para mujtahid termasuk diantaranya imam madzhab yang empat (A’immah al-Madzhahib al-Arba’ah)[19]
Sebenarnya madzhab lahir dari pergulatan yang intens seorang ulama mujtahid yang selalu berinteraksi dengan sumber – sumber hukum Islam,[20] dari intensitas yang tinggi itu lahirlah pengikut masing –masing mujtahid tersebut yang berawal dari murid – murid yang berguru langsung kepadanya.[21]maka lama – kelamaan terjadilah komunitas dari masing – masing pengikut setiap syaikh hingga akhirnya terjadilah polarisasi (corak) di antara mereka, lalu sebagai identitas disebutlah bahwa pengikut syaikh ini adalah bermadzhab ini , dan syaikh itu bermadzhab itu, kemudian disusun lagi kitab – kitab khusus untuk menguatkan, sehingga tidaklah berlebihan kalau dikatakan murid – muridnyalah yang sebenarnya menjadikan upaya dan kesungguhan para mujtahid tersebut lambat laun mengkristal menjadi sebuah madzhab.[22]
2.    Perhatian yang besar dari para khalifah Bani Abbasiyah terhadap kajian fikih dan para fuqahanya.
3.    Maraknya pembukuan dari berbagai disiplin ilmu
4.    Banyaknya terjadi adu argumentasi (Munazharaat)
Fase keempat : masa kejumudan dan fanatisme madzhab (Marhalah Jumuud wa Ta’ashub Madzhabi).[23]

IV.   Sebab Terjadinya Perbedaan Madzhab
Wahbah az-Zuhaili dalam kitabnya al-Fiqh al-Islami wa adillatuhu menjelaskan hal-hal yang menyebabkan terjadinya perbedaan pendapat di antara ulama,  yaitu :
1.    Perbedaan terhadap makna lafadz-lafadz arab
terkadang nash-nash syar’i ada yang  bermakna mujmal (umum), musytarak (kata yang memiliki banyak makna), terkadang ada yang bermakna haqiqiy dan majaziy, dan perbedaan-perbedaan yang menyangkut bahasa yang memberikan peluang terjadinya perbedaan pendapat di kalangan ulama.
2.    Faktor-faktor yang menyangkut periwayatan hadits
Sebagian besar perbedaan pendapat yang terjadi di kalangan ulama adalah adanya hadits yang diperselisihkan keshahihannya, sebagian ulama mengatakan bahwa hadits ini shahih, dan sebagian yang lain mengatakan bahwa hadits ini dhaif, jika para ulama masih memperselisihkan akan keshahihannya hadits  tersebut merupakan celah yang menjadikan terjadi perbedaan karena akan berbeda pula dalam menyimpulkan hukum terkait dengan hadits yang diperselisihkan akan keshahihannya.
3.    Perbedaan sumber hukum yang dijadikan sandaran dalam menyimpulkan sebuah hukum syar’i, seperti istihsan, mashlahah mursalah, istishhab, sadd dzari’ah, perkataan sahabat Madinah  yang masih diperselisihkan apakah bisa dijadikan dalil atau tidak.
4.    Faktor-faktor yang menyangkut kaidah-kaidah ushuliyah, seperti kaidah al-amm al-makhsush bukan hujjah, mafhum bukan hujjah, nasikh, dan mansukh dan lain-lain.
5.    Berijtihad dengan qiyas
6.    Adanya Ta’arudh (saling berlawanan) dan tarjih (merajihkan) di antara dalil-dalil.[24]

V.      Hukum Bermadzhab
Di sini terjadi perselisihan pendangan di kalangan umat Islam, yang terbagi kepada dua golongan besar.
A.  Tidak wajib : sebagian ulama Ushul berpendapat bahwa bermadzhab itu tidak wajib. Umat Islam wajib mengikuti apa yang ada di dalam Al-Qur’an dan as-Sunnah. Ulama yang berpendapat demikian adalah Khujandi, Nashiruddin al-Albani dan Ibnu Hazm. Bagi golongan ini, tidak wajib mengamalkan pendapat madzhab tertentu dalam setiap masalah.[25] Ia boleh berpindah dan mengamalkan pendapat dari madzhab lain.[26] Iltizam terhadap satu madzhab saja merupakan kesulitan dan kesempitan, padahal adanya beberapa madzhab merupakan rahmat, nikmat dan karunia.[27] Muhammad Sulthan al-Ma’shumi al-Khujandi al-Makki, beliau mengatakan tidak wajib bagi seorang muslim untuk melazimi salah satu madzhab dari empat madzhab, dan barangsiapa yang melazimi salah satu  madzhab dalam setiap permasalahan-permasalahannya maka ia adalah orang yang fanatik salah, orang yang bertaklid buta, dan yang memecah belah agama sehingga terjadinya golongan-golongan dan Allah telah melarang dari berpecah belah dalam agama.[28]

B.  Wajib : Golongan ini mengatakan bermadzhab itu harus bahkan bagi orang awam hukumnya wajib,[29] Al-Amidi mengatakan bahwa orang awam dan orang yang tidak memiliki keahlian berijtihad, walaupun dapat menghasilkan sebagian ilmu yang diakui (mu’tabar) dalam berijtihad, ia wajib mengikuti pendapat para mujtahid dan berpegang dengan fatwa-fatwanya, demikian menurut ahli tahqiq dan ulama ushul.[30] Khudhari Bek pula berpandangan wajib atas orang awam meminta fatwa dan mengikuti para ulama.[31]
mayoritas ulama ushul berpendapat bahwa bermadzhab bagi orang awam itu harus, bahkan bagi orang awam yang benar-benar murni, bermadzhab itu wajib. Hanya saja mereka berbeda pendapat, apakah mengikuti madzhab itu dalam arti kata taqlid [32] atau ittiba.[33] keduanya memberikan kesimpulan yang sama yaitu bermadzhab, mereka juga tidak membedakan antara orang awam yang memang tidak faham tentang persoalan hukum dengan orang yang berpengetahuan tetapi belum sampai ke tahap mujtahid. Kedua golongan ini dianggap awam, dan bagi orang awam kewajiban mereka adalah bertanya kepada ahlu ilmi yaitu mujtahid, jika ia bertanya atau mengikuti seorang mujtahid maka ia disebut bermadzhab.[34]       

Dari kenyataan yang ada antara kedua golongan, nampaknya sangat sulit untuk mengkompromikan keduanya namun ada titik temu antara kedua golongan ini yaitu mereka bersepakat tentang keharusan mengikuti pendapat atau fatwa para imam madzhab.

C.    Berpegang Pada Satu Madzhab
Wahbah az-Zuhaili membagi pandangan ulama ushul fikih dalam masalah ini       menjadi tiga :
           Pendapat pertama mengatakan bahwa wajib melazimi madzhab imam tertentu, karena ia berkeyakinan bahwa itu adalah yang benar, dan wajib baginya beramal dengan apa yang ia yakini.
           Pendapat kedua mengatakan bahwa tidak wajib bertaklid dengan madzhab imam tertentu dalam setiap permasalahan dan peristiwa yang dihadapi. Bahkan ia boleh bertaklid kepada mujtahid mana pun yang ia kehendaki, walaupun ia beriltizam dengan madzhab tertentu seperti Abu Hanifah, Imam Syafi’i atau yang lainnya, tidak ada kewajiban untuk terus menerus mengikutinya, bahkan membolehkan baginya untuk berpindah dari madzhabnya ke madzhab yang lain, karena tidak ada kewajiban kecuali mengikuti apa yang diwajibkan Allah dan Rasul-Nya, dan Allah dan Rasul-Nya tidak mewajibkan untuk bermadzhab dengan madzhab seseorang dari para imam, Allah hanya mewajibkan untuk mengikuti ulama dan tidak mengkhususkan dengan satu imam saja tanpa imam yang lain, sebagaimana firman Allah :
فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُون                                                        
“…Maka tanyakanlah kepada orang yang berilmu, jika kamu tidak mengetahui.”
 (Q.S. Al – Anbiya : 7).”
Demikian juga orang yang meminta fatwa di zaman para sahabat dan tabi’in mereka tidak melazimi madzhab tertentu, tapi mereka bertanya  kepada orang yang bersedia menjawab tanpa terikat dengan satu orang saja tidak dengan yang lain, dan ini adalah ijma mereka atas ketidakwajiban bertaklid dengan seorang imam, atau mengikuti madzhab tertentu dalam setiap permasalahan, iltizam dengan satu madzhab saja merupakan kesulitan dan kesempitan, padahal adanya beberapa madzhab merupakan nikmat, karunia, dan rahmat bagi umat, Pendapat yang kedua adalah pendapat yang rajih dikalangan ulama ushul fikih.
          pendapat ketiga adalah pendapat imam Al-Amidi, Al-Kamal bin al-Hamam memperinci masalah ini sebagai berikut : bahwa amalan seseorang dengan melazimi sebagian permasalahannya dalam madzhab tertentu, maka tidak boleh baginya bertaklid kepada orang lain dalam masalah tersebut, jika pada sebagian tertentu ia tidak beramal dengan madzhab yang dianutnya maka boleh mengikuti madzhab yang lain, karena dalam syari’at tidak ada kewajiban mengikuti madzhab yang diiltizaminya, hanyasanya syari’at mewajibkan mengikuti ulama tanpa mengkhususkan orang alim tertentu.[35]

VI.                                       Golongan yang menolak madzhab (Allamadzhabiyah)
Terdapat sebagian kelompok yang kononnya terlalu progresif dalam ilmu agama yang berpendapat bahwa masyarakat awam pada hari ini tidak perlu mengikuti madzhab dan ulama manapun, yang perlu diikuti adalah Al-Qur’an dan as-Sunnah.[36]
Siapa pun yang mengikuti madzhab termasuk pelaku bid’ah mungkar, bahkan ada yang lebih dangkal dengan menyatakan mereka sesat dan kafir.[37] Apabila kenyataan itu keluar dari mulut seseorang, maka terbukti sekali kedangkalan mereka dalam memahami pembahasan ulama mu’tabar, mereka membayangkan ulama madzhab terdahulu mengeluarkan fatwa tanpa sandaran atau serampangan terhadap nash Al-Qur’an dan as-Sunnah.[38]
Pemahaman anti madzhab ini sangat berbahaya, ia akan tergelincir dalam pemahaman yang salah yang disebabkan oleh keangkuhan hati yang egois dalam menerima suatu perkara yang haq, dan akan terjadi pengamalan suatu hukum yang sesuai dengan hawa nafsunya dengan mengambil yang enak – enak saja. Tentu akan terjadi kesalahpahaman dalam memahami nash-nash syar’i.

VII.                                    Larangan Fanatik Madzhab dan Taklid Buta
            Sejarah mencatat fikih mengalami beberapa fase pertumbuhan, dimulai sejak diutusnya Rasulullah untuk membawa risalah Islam, kemudian fikih mengalami masa kematangan dan kesempurnaan atau yang dikenal juga dengan masa kecemerlangan fikih sampai kepada fase kejumudan dan fanatisme madzhab yang sampai sekarang pengaruhnya masih dirasakan.
Fenomena fanatisme madzhab sangat nyata dan tak bisa dielakkan karena kecenderungan pengikut madzhab tertentu adalah fanatik terhadap madzhab yang diikutinya, membela mati-matian, mencari pembenaran terhadap madzhabnya, bahkan menganggap madzhabnya lah yang paling benar dan yang lain salah, dan fenomena fanatisme inilah yang bisa berpotensi memecah belah persatuan umat.
Fanatisme madzhab adalah istilah yang diberikan kepada sikap yang hanya mengakui madzhabnya sebagai landasan dalam beragama dan menolak pendapat lain walaupun didukung oleh dalil yang kuat.[39]
Berpedoman dengan Satu madzhab dan kemudian menolak mentah-mentah pendapat di luar madzhabnya yang jelas – jelas didukung oleh dalil-dalil yang kuat yang berdasarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah, di samping hal tersebut merupakan sikap yang tidak diajarkan dalam agama Islam, bertentangan dengan sunnah Rasulullah, para sahabatnya dan salafush shalih, hal tersebut juga memberikan dampak negatif yang tidak sedikit, baik bagi pelakunya maupun umat Islam secara umum.[40]
Dampak negatif bagi pelakunya – diakui atau tidak – akan menjadikan pendapat – pendapat madzhab yang dianutnya lebih diagungkan daripada Al-Qur’an dan As-Sunnah sehingga ia menolak kebenaran sekalipun sudah jelas hujjahnya, ia akan mementahkan dalil yang shahih karena bertentangan dengan madzhabnya, berpegang dengan argumen yang rapuh karena berpaling dari argumen yang kuat, demi kepentingan madzhabnya ia rela merubah nash yang benar, dalam rangka menjunjung madzhabnya ia pun rela memalsukan dalil dan juga bisa jadi ia akan mempermainkan dalil demi membela madzhabnya. 
Bagi umat Islam secara umum tidak diragukan lagi bahwa dampak paling nampak dari sikap  fanatisme madzhab terjadinya perpecahan umat, menimbulkan api perselisihan dan permusuhan, persatuan umat terasa mustahil terwujud bila penyakit fanatik madzhab masih ada pada tubuh umat.
Syeikh Muhammad Ied al-Abbasi dalam kitab Bid’atu at-Ta’asshub al-Madzhabi beliau mengatakan : Kami tidak menentang kajian fikih madzhab pada masa sekarang, dengan syarat yaitu tanpa adanya ta’asshub (fanatisme) madzhab, karena ta’asshub madzhablah yang tidak kami sukai dan kami perangi.[41]  

VIII.  Masalah Bermadzhab
Perbedaan, pro dan kontra, selalu akan muncul dalam dinamika kehidupan manusia, tak terkecuali dalam perkara-perkara dien, dan lebih khusus lagi dalam ranah fikih yang notabene bersifat ijtihadiyah, perbedaan ini merupakan sebuah rahmat dan kemudahan dari Allah bagi umat Islam.
Tentunya hal yang tak kalah pentingnya untuk dipahami dalam masalah ini adalah sikap proporsional terhadap perbedaan yang terjadi, yaitu menempatkan sesuatu sesuai pada tempatnya, agar tidak terjadi kekeliruan dalam persoalan ini, berikut ini beberapa masalah yang terkait yang harus disikapi dengan proporsional :
1.  Taklid
Secara bahasa berarti menggantungkan kalung di leher. Sedangkan secara istilah berarti mengikuti pendapat orang lain tanpa tahu dalilnya[42], tidak mengetahui kekuatan dalilnya[43] atau iltizamnya seorang mukallaf terhadap suatu  pendapat dalam ranah hukum syar’i yang mana pendapat itu sendiri bukan merupakan sebuah hujjah.[44]
Ibnu Qayyim al-Jauziyah memberikan kriteria tentang jenis-jenis taklid yang diharamkan :
  1. Berpaling dan tidak menghiraukan dari apa yang Allah turunkan karena merasa cukup dengan apa yang telah dia ikuti dari ajaran nenek moyangnya.
  2. Taklidnya seseorang kepada orang yang tidak dia ketahui apakah orang tersebut layak diikuti atau tidak.
  3. Taklid kepada seseorang padahal telah jelas adanya dalil yang bertentangan dengan pendapat orang yang dia ikuti. [45]
Pada dasarnya memahami Islam adalah upaya yang harus dilakukan secara terus menerus oleh setiap muslim, sebagai bentuk semangat ajaran Islam yang menyerukan untuk beramal sesuai dalil yang shahih, mengetahui landasan ilmu dalam beribadah dan beramal tidak hanya sekedar ikut-ikutan tanpa disertai pemahaman, namun perbedaan tingkatan manusia dalam suatu  ilmu merupakan sunatullah yang ada di dunia ini, mereka yang tidak memiliki perangkat-perangkat berijtihad dan tidak mampu untuk mengetahui suatu hukum syar’i beserta dalilnya maka ia harus bertaklid kepada seorang mufti (mujtahid) yang ia percaya, meskipun terdapat mufti yang lebih pandai darinya.
Dan bagi mereka yang dapat mempelajari dalil-dalil dari Al-Qur’an dan As-Sunnah, maka ia tidak boleh baginya mengikuti begitu saja suatu pendapat tanpa menyelidiki terlebih dahulu kekuatan pendapat – pendapat tersebut jika disandingkan dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah.[46]
2.  Talfiq
Secara umum talfiq adalah mengamalkan dua pendapat madzhab atau lebih dalam suatu amalan yang memiliki rukun-rukun atau cabang-cabang  yang lain sehingga darinya terkesan amalan baru yang tidak dipraktekkan oleh para mutahid.
Misalnya dalam hal wudhu, seseorang mengikuti madzhab Syafi’i yang cukup mengusap sebagian kepala saat berwudhu, kemudian mengikuti madzhab Abu Hanifah dan Imam Malik yang berpendapat bahwa wudhu’ tidak batal karena bersentuhan dengan wanita tanpa syahwat.[47]

IX.   Sikap Terhadap Perbedaan Madzhab  dan Pendapat Ulama
1.    Sikap terhadap para imam
    Mereka adalah ulama pilihan dari kaum muslimin, namun mereka bukanlah orang  yang ma’sum[48] dari kesalahan. Setiap ijtihad mereka yang benar, maka mereka mendapat pahala ijtihad dan pahala dari kebenaran ijtihadnya. Adapun bila ijtihad mereka salah, mereka tetap mendapat pahala dari ijtihadnya dan mendapat udzur dari kesalahannya. Mereka mendapat pahala dalam setiap keadaan. Tidak ada bagi mereka celaan, aib, dan kekurangan karena kesalahan dalam ijtihadnya[49].
2.    Sikap terhadap masalah khilafiyah
     Perbedaaan pendapat (ikhtilaf) asalkan bersumber dari Al-Qur’an dan as-Sunnah dengan metode pengambilan hukum yang benar maka itu adalah rahmat bagi umat, perbedaan yang ada merupakan sebuah kelapangan dan kelonggaran dari Allah bagi manusia, dan yang terpenting dari ikhtilaf tersebut tidak boleh melahirkan pertentangan dan pertikaian antara sesama muslim.

X.  Kesimpulan
             Tidak dipungkiri bahwa perbedaan pendapat dalam masalah-masalah furu’iyah (ijtihadiyah) adalah realita klasik yang sudah ada sejak generasi salaf, maka kita mesti memilih sikap yang benar sehubungan dengan adanya banyak perbedaan. Sehingga kita dapat terhindar dari taklid buta dan ta’asshub (fanatik) terhadap madzhab tertentu dan memilih pendapat yang lebih benar dan bijak.
  Telah disepakati bahwa Seorang mujtahid tidak disyariatkan bertaklid kepada mujtahid lainnya dan mengambil pendapat mujtahid lain yang berbeda serta meninggalkan pendapat sendiri. Menurut mayoritas ulama, ijtihad dibolehkan bagi orang yang mampu berijtihad dan taklid dibolehkan bagi orang yang tidak mampu berijtihad. orang yang belum mencapai tingkatan mujtahid harus mengikuti seorang imam agar tidak mengeluarkan pendapat yang ganjil dalam sebuah masalah. Dianjurkan untuk mengkaji fikih dengan imam tertentu dengan syarat tidak ta’asshub (fanatik buta), karena tuntutan zaman sekarang adalah memulai belajar melalui salah satu imam madzhab kemudian menelaahnya dan setelah itu meninggalkan pendapat yang jelas kesalahannya oleh dalil.  
    Adapun orang awam kewajiban baginya adalah bertanya kepada  orang yang berilmu, karena hakikat bermadzhab adalah bagi orang berilmu yang mereka mengikuti madzhab tertentu berdasarkan dengan ilmu, dan orang awam tidak mempunyai madzhab karena madzhabnya adalah madzhab orang yang memberi fatwa kepadanya. Wallahu a’lam bisshawab.



[1] Disampaikan dalam munazharah ilmiyyah  di Ma’had A’ly An-Nuur, pada hari Ahad, 13 Rabi’uts Tsani 1437 H / 24 Januari 2016 M.
[2] Abdullah Haidir, Madzhab Fiqh kedudukan dan cara menyikapinya, (Riyadh, Dar Khalid bin Al-Waleed for Pub. & Dist, 2004), hlm. 25-26
[3]  Ibid, hlm. 11

[4] Muhammad bin Mukarram bin Mandzur al-Ifriqi al-Misri, LIsan al-Arab, (Beirut, Dar Shadir), vol. 1 cet. 1, hlm. 394

[5] Lihat Ibrahim Musthafa, dkk,  al-Mu’jam al-Wasith vol.  1 hlm. 316 (Versi Maktabah Syamilah)

[6] Abdullah Haidir, Madzhab Fiqh kedudukan dan cara menyikapinya… hlm. 11

[7] Bisa dilihat dalam “ Kamus Besar Bahasa Indonesia”, oleh tim penyusun kamus besar bahasa Indonesia Depatemen Pendidikan dan Kesehatan, Penerbit Balai Pustaka edisi ketiga hlm. 726

[8] Umar Sulaiman al-Asyqar, Al-Madkhal ilaa asy-Syari’ah wa al-Fiqh al-Islami, (Oman, Dar an-Nafais, 2005 ), hlm. 205

[9] al-Mu’jam al-Wasith hlm. 317  (Versi Maktabah Syamilah)

[10] Abdullah Haidir, Madzhab Fiqh kedudukan dan cara menyikapinya… hlm. 13

[11] Khalid bin Musa’id, At-Tamadzhub, (Riyadh, Dar al-Tadmuriyah, 2013), Vol. 1, hlm. 87
[12] Umar Sulaiman al-Asyqar, Al-Madkhal  ilaa asy-Syariah wa al- Fiqh al-Islami…hlm. 101
[13] Abdullah Haidir, Madzhab Fiqh kedudukan dan cara menyikapinya… hlm. 15-16
[14] Manna’ Qaththan, Tarikh at-Tasyri al-Islami, (Beirut, Muassasatu ar-Risalah, 1997), hlm. 193
[15] Abdullah Haidir, Madzhab Fiqh kedudukan dan cara menyikapinya… hlm. 20
[16] Dikatakan ahlu hadits karena aliaran ini sangat besar sekali perhatiannya terhadap hadits – hadits Rasulullah dimana keputusan –keputusan hukum selalu menyertakan hadits – hadits Rasulullah tidak mengherankan karena aliran ini berpusat di Madinah yang pada waktu itu lebih dikenal dengan istilah Madrasah Hijaz
[17] Karakteristik aliran ini adalah sedikit mengunakan periwatan hadits, sebagai kompensasinya mereka banyak menggunakan ra’yu (logika) dalam menetapkan hukum, hal ini sama sekali bukan berarti mereka mengesampingkan hadits Rasul sebagai landasan hukum dan mengutamakan pendapatnya, mengingat wilayah tempat tinggal mereka (Irak) jauh dari dari pusat periwayatan hadits waktu itu (Madinah), karena itu mereka banyak menggunakan analogi (qiyas) dan mencari sebab (Illat) dari sebuah masalah, lalu menjadikan sebab tersebut sebagai perbandingan bagi penetapan hukum dalam kasus yang berbeda dengan sebab yang sama.
[18] Ibid, hlm. 23-24
[19] Ibid, hlm. 25
[20] Ibid, 32
[21] Ibid.
[22] Ibid, 34-35
[23] Ibid, hlm. 29
[24] Wahbah az- Zuhaili, Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu,(Damaskus, Dar al-Fikr, 2009), Vol. 1, hlm. 77-78
[25] Wahbah az-Zuhaili, Ushul Fiqh al-Islami, (Damaskus: Dar al-Fikr, 1986), vol. 2, hlm.  1165
[26] Ibid hlm. 1166
[27] Ibid hlm. 1167
[28] Lihat Muhammad Sulthan al-Ma’shumi al-Khujandi al-Makki, Hal al-muslim Mulzimun bittibai’ madzhabin mua’yyinin min al- Mazahahib al-Arba’ah, (Kuwait, Jami’ah Ihya at-Turats al-Islam, tt), hlm. 7

[29] pendapat ini disarikan dari kitab yang berjudul “ alla Madzhabiyah akhtharu bidatin tuhaddidu al-Syari’ah al-Islamiyah” yang ditulis oleh DR. Said Ramadhan al-Buti, sebenarnya kitab ini beliau tulis untuk membantah penyataan al-Khujandi dalam kitabnya  “ Hal al-Muslim mulzimun bittibai’ madzhabin mua’yanin min al-mazhahib al-arba’ah ? ”  yang menyatakan bahwa pendapat al-Khujandi tersebut amat menyesatkan.
[30] Al-Amidi, Al-Ihkam fi Ushul al-Ahkam, (Kairo, Mussasat al-Halabi, 1955), Vol. 5, hlm.198
[31] Khudhari Bek, Ushul al-Fiqh, (Mesir, Maktabah Tijariyyah al-Kubra, 1960), hlm. 382
[32] Mengambil sebuah pendapat, bahwa fulan berkata demikian, tanpa ilmu dan mengetahui dalil perkataannya.

[33] Soal Aqidah Jakim, Bahaya Anti Madzhab, Mohd Aizam Mas’ud, Cawangan Aqidah, Bahagian penyelidikan JAKIM, hlm. 2. makna ittiba’ adalah Mengambil pendapatnya seorang mujtahid dengan mengetahui dalilnya atau mengambil pendapat seseorang yang bukan mujtahid setelah mengetahui dalil.
[34] Ibid, hlm. 4
[35] Wahbah az-Zuhaili, Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu…hal, 84
[36] Haji Jainal Sakiban al-Jauhari, Persoalan Madzhab, (Johor, Majlis Agama Islam Negeri Johor, 2010), hlm.  5
[37] Ibid.
[38] Ibid.
[39] Abdullah Haidir, Madzhab Fiqh kedudukan dan cara menyikapinya… hlm. 51

[40] Ibid hlm. 59
[41] Shalah Shawi,  Ats-Tsawabit wa al-Mutagayyirat fi Masiir al-‘Amal al-Islamy, (Amerika, Akademik Syari’ah Amerika, 1430 H), hlm. 74
[42] Wahbah az-Zuhaily, Ushul Fiqh al-Islami, (Damaskus: Darul Fikr, 1986), vol. 2, hlm. 1120, lihat juga Abu al-Khitab al-Kalwadhani, At-Tamhid fi Ushul al-Fiqh, (Jeddah: Dar al-Madani, 1985) vol. IV, hlm. 395, lihat juga Muhammad bin Husain bin Hasan al-Jizani, Ma’alim fi Ushul al-Fiqh, (Riyadh: Dar Ibnu al-Jauzi, 1996), hlm. 496
[43] Abdul Karim Zaidan, Al-Wajiz fi Ushul al-Fiqh, (Muassasah Qurtubah), hlm. 410
[44] Sa’ad bin Nashir bin Abdul Aziz asy-Syatsari, at-Taqlid wa Ahkamuhu, (Riyadh: Dar al-Wathn, 1416 H), hlm. 29
[45] Ibnu Qayyim al-Jauziyyah, I’ laamu al-Muawaqqi’iin, (Beirut, Daar al-Jail, tt), Vol. 4 hlm. 187
[46] Abdullah Haidir, Madzhab Fiqh kedudukan dan cara menyikapinya… hlm. 70
[47]  Wahbah az-Zuhaily, Ushul Fiqh al-Islami… hlm. 95
[48] Yang disucikan dari berbuat salah
[49] Muhammad bin Husain bin Hasan al-Jizani, Ma’alim fi Ushul al-Fiqh, (Riyadh: Dar Ibnu al-Jauzi, 1996), hlm. 499

Senin, 29 Februari 2016

HUKUM RUKHSHAH DALAM TIMBANGAN SYAR’I

0


Oleh: Tyo el-Bungry
Pendahulu
Alhamdulillah wa shalatu wa salam ala Musthafa Shalallahu Alaihi wa Sallam, segala puji hanya milik Allah Ta’ala yang telah melimpahkan segala nikmat kepada hambanya, shalawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada nabi kita, Rasulullah Shalallahu Alaihi wa Sallam serta kepada para keluarganya, sahabat-sahabatnya, dan orang-orang yang senantiasa mengikuti sunnahnya hingga hari kiamat. Amma ba’du.
Di dalam agama Islam terdapat banyak sekali perintah dan larangan, umat Muslimin yang beragama Islam dituntut untuk melaksanakan semua yang diperintahkan oleh Allah dan Rasul-Nya dengan kemampuan maksimalnya. Begitu juga dalam menjauhi segala macam larangannya, kaum Muslimin harus secara totalitas menjauhi semua yang telah Allah dan Rasul-Nya larangan. Namun, di dalam hukum-hukum tersebut masih terdapat keringanan yang Allah berikan kepada hamba-Nya. Seperti bolehnya seseorang memakan bangkai jika dalam kondisi sangat lapar dan tidak ada makanan lain selain bangkai tersebut, di dalam istilah syar’i hukum yang mendapat keringanan disebut dengan rukhshah.
Rukhshah berguna untuk menjadikan agama ini mudah, sehingga pada hukum-hukum syar’i yang sulit untuk dilakukan atau bahkan sampai dapat membahayakan nyawa seorang hamba bisa menjadi berubah hukum dari yang hukum asalnya haram dapat berubah menjadi boleh atau dari yang wajib dilaksanakan berubah menjadi tidak wajib.
Maka pantaslah agama Islam ini disebut dengan agama yang mudah. Tapi ternyata masih ada dari kalangan kaum Muslimin yang belum mengerti atau belum memahami akan hakekat dari rukhshah, sehingga mereka menganggap salah orang-orang yang melakukan ibadah yang di dalamnya terdapat rukhshah. Atau malah mereka yang memahami akan perihal rukhshah, lalu mereka melakukan tindakan yang salah. Mereka berupaya mencari celah di dalam ibadah sehingga bisa dikatakan mendapat rukhshah, atau mereka justru terlalu menggampangkan rukhshah, sehingga mengambil segala macam rukhshah yang ada.
Dari sinilah latarbelakang pembuatan makalah ini, penulis mencoba memaparkan hal-hal yang berkenaan dengan rukhshah, mulai dari definisinya, pembagiannya, sebab-sebab yang menyebabkan mendapat rukhshah, dan apakah semua rukhshah harus diambil?
Maka dengan tulisan ini penulis berharap akan dapat memberikan pengetahuan yang sempat asing di tengah-tengah masyarakat dan membenarkan pemahaman yang sempat keliru di tengah-tengan masyarakat.
Definisi
Secara etimologi, rukhshah ada yang mengartikan dengan sesuatu yang halus dan lembut,[1]ada juga yang mengartikan dengan hal yang mudah dan gampang[2]. Dikatakan rakhusha as-si’ru jika barang tersebut mudah untuk dibeli.[3]
Sedangkan secara terminology, rukhshah memiliki beberapa definisi.
Sebagian ulama mendifinisikan rukhshah dengan sesuatu yang boleh dikerjakan sedangkan pada dasarnya adalah haram.
Al-Amidi berkomentar bahwa definisi yang seperti ini kontradiktif. Sebab bagaimana mungkin sesuatu itu mendapat rukhshah dengan tetapnya hokum akan keharamannya.[4]
Ada juga yang mendefinisikan dengan sesuatu yang boleh dikerjakan disebabkan adanya udzur, bersamaan dengan tetapnya sabab keharamannya.
Al-Amidi juga mengomentari definisi ini, ia menganggap definisi ini tidak jami’ atau belum sempurna. Sebab rukhshah terkadang berupa melakukan sesuatu dan terkadang meninggalkan sesuatu, seperti gugurnya shaum Ramadhan bagi orang yang bersafar.
Maka al-Amidi mencoba mengubah definisi ini dengan ungkapannya, “Seharusnya dikatakan, rukhshah adalah sesuatu yang disyariatkan berupa hukum-hukum karena uzur, hingga akhir definisi. Sehingga mencakup segala peniadaan atau meninggalkan dan juga mencakup penetapan atau mengerjakan. [5]
Sedangkan al-Isnawi mendifinisikan rukhshah dengan,
الحكم الثابت على خلاف الدليل لعذر
“Hukum yang telah ditetapkan dengan membedakan dalil syar’i, disebabkan karena adanya uzur”[6]
Dalil Akan Adanya Keringanan
Dari al-Qur’an
 ...يُرِيدُ اللّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلاَ يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْر ...َ    
“...Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu...” {QS. Al-Baqarah: 185}
 ...لاَ يُكَلِّفُ اللّهُ نَفْساً إِلاَّ وُسْعَهَا  ...
“...Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya...” {QS. Al-Baqarah: 286}
رَبَّنَا وَلاَ تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْراً كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الَّذِينَ مِن قَبْلِنَا رَبَّنَا وَلاَ تُحَمِّلْنَا مَا لاَ طَاقَةَ لَنَا بِهِ
“Ya Tuhan kami, janganlah Engkau bebankan kepada kami beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang sebelum kami. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau pikulkan kepada kami apa yang tak sanggup kami memikulnya.” {Qs. Al-Baqarah: 286}
يُرِيدُ اللّهُ أَن يُخَفِّفَ عَنكُمْ وَخُلِقَ الإِنسَانُ ضَعِيفاً
“Allah hendak memberikan keringanan kepadamu , dan manusia dijadikan bersifat lemah.” {QS. An-Nisa’: 28}
مَا يُرِيدُ اللّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُم مِّنْ حَرَجٍ

“Allah tidak hendak menyulitkan kamu.” {QS. Al-Ma’idah: 6}
وَيَضَعُ عَنْهُمْ إِصْرَهُمْ وَالأَغْلاَلَ الَّتِي كَانَتْ عَلَيْهِمْ
“Dan membuang dari mereka beban-beban dan belenggu-belenggu yang ada pada mereka.” {QS. Al-Ma’idah: 6}
وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ
“Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan.” {QS. Al-Hajj: 78}
Dari as-Sunnah
الدين يسر أحب الدين الى الله الجنيفية السمحة
“Agama itu adalah mudah, agama yang disenangi Allah adalah agama yang mudah dan benar.” {HR. Al-Bukhari}
يسروا ولا تعسروا
“Mudahkanlah dan jangan mempersukar.” {HR. Al-Bukhari}

Sebab-sebab Adanya Keringanan
Ada beberapa sebab yang memungkinkan seorang hamba mendapat keringanan, di antaranya:
Safar (berpergian), di dalam bepergian kita boleh meng-qhasar shalat yang awalnya empat rakaat menjadi dua rakaat dan boleh tidak berpuasa pada bulan Ramadhan. Sebagaimana firman Allah Ta’ala, “...Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu...” (QS. Al-Baqarah: 185)
Sakit, sebab yang kedua adalah sakit, dalam keadaan sakit seorang boleh shalat dengan duduk, boleh bertayammum sebagai ganti wudhu walaupun air melimpah, tidak berpuasa pada bulan Ramadhan, dan sebagainya.
Terpaksa, di dalam keadaan terpaksa seseorang boleh memakan makanan yang haram, bahkan boleh mengucapkan kata-kata kekafiran atau berbuat perbutan kekafiran jika nyawanya terancam. Maka ia boleh melakukannya sebab terpaksa.
Lupa, lupa adalah fitrah manusia, tak ada yang bisa luput dari yang namanya lupa. Orang bisa bebas dari dosa dikarenakan lupa, sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, “Sesungguhnya Allah membolehkan (mengampuni) bagi umatku ketidak sengajaan, lupa, dan terpaksa.”(HR. Al-Bukhari) contoh dari lupa adalah seperti makan pada waktu puasa Ramadhan atau salam sebelum selesai shalat, kemudian ia berbicara secara sengaja karena ia menyangka shalatnya sudah selesai, maka shalatnya tidak batal.
Bodoh, seperti berbicara di dalam shalat karena ia tidak mengerti, maka shalatnya tidak batal. Namun ada beberapa macam jahl (bodoh), macam-macam jahl (bodoh), yaitu:
Jahl yang batil, jahl yang tidak ada udzur (ampunan) di akhirat nanti. Seperti bodohnya orang kafir dalam masalah sifat-sifat Allah Subhanahu wa Ta’ala, bodohnya para pemuas hawa nafsu dan bodohnya para pemberontak.
Jahl dalam  ijtihad yang benar atau dalam hal syubhat. Maka udzurnya dapat dibenarkan, seperti orang yang menikah dengan anak gadis dari anaknya atau anak gadis dari isterinya, dengan anggapan bahwa yang seperti itu adalah halal.
Jahl di daerah harb (orang muslim yang belum berhijrah). Maka ini termasuk udzur yang dibenarkan, seperti halnya orang yang meminum khamr karena bodoh tentang keharamannya, maka ia tidak mendapat iqab berupa had cambuk sebanyak 80 kali.
Jahlnya orang yang memberi pertolongan (syafi') kepada yang ditolong (masyfu'), jahlnya tuan (ummah) dalam memerdekakan budak dan jahlnya perawan dengan dinikahkan oleh walinya. Maka jahlnya ketiga orang ini terhitung sebagai udzur sampai mereka mengetahuinya.
Kesulitan dan umumul balwa’, seperti shalat dengan najis yang sukar dihindari. Misalnya, darah dari kudis atau kotoran dari debu jalan dan anak lecil memegang mushaf dalam rangaka belajar.
Kekurangan, kekurangan adalah salah satu macam dari kesulitan, karena setiap orang mesti senang pada kesempurnaan. Kekurangan menyebabkan keringanan, seperti anak-anak dan wanita diberi banyak kebebasan dari kewajiban yang ada pada kaum lelaki dewasa dan orang gila dan anak-anak tidak mendapatkan pembebanan karena kekurangan akalnya.[7]

Macam-macam Rukhshah
Para Fuqaha’ membagi rukhshah menjadi tujuh macam:
Pertama, keringanan dengan pengguguran kewajiban, seperti gugurnya kewajiban shalat karena adanya halangan berupa haid dan nifas dan gugurnya kewajiban haji bagi wanita yang tidak mendapatkan mahram.
Kedua, keringanan dengan pengurangan beban, seperti meng-qhasar shalat empat rekaat menjadi dua rakaat.
Ketiga, keringanan dengan penukaran, seperti ditukarnya wudhu atau mandi dengan tayammum.
Keempat, keringanan dengan mendahulukan, seperti jama’ taqdim dalam shalat dan menyegerakan zakat sebelum waktunya.
Kelima, keringanan dengan mengakhirkan, seperti jama’ ta’khir dalam shalat dan penundaan puasa Ramadhan karena sakit atau bepergian.
Keenam, keringanan dengan adanya darurat, seperti meminum khamer dikarenakan adanya sesuatu yang menyumbat tenggorokan dan tidak ada air kecuali khamer, atau memakan bangkai atau babi karena lapar yang dapat menghantarkan kepada kematian.
Ketujuh, keringanan dengan perubahan, seperti merubahan tata cara shalat dalam keadaan menakutkan di kala peperangan sedang berlangsung (shalat khouf).[8]
Sedangkan Hanafiyyah membagi Rukhshah menjadi empat macam :[9]
Pertama, kebolehan melakukan hal-hal yang haram disaat keadaan darurat atau adanya hajat yang mendesak. Seperti mengucapkan kalimat kufur disaat adanya ancaman akan dibunuh, disertai dengan ketenangan hati atas keimanan. Dengan dalil, “Barangsiapa yang kafir kepada Allah sesudah dia beriman (dia mendapat kemurkaan Allah), kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam beriman (dia tidak berdosa)...” (QS. An-Nahl : 106) atau memakan bangkai tatkala dalam kondisi kelaparan yang sangat.
Kedua, kebolehan untuk meninggalkan kewajiban jika dalam prakteknya terdapat masyaqah (kesulitan) yang akan didapat oleh mukalaf. Seperti bolehnya tidak berpuasa pada bulan Ramadhan bagi para musafir dan orang yang sakit, dengan dalil, “Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain...” (QS. Al-Baqarah : 184)
Ketiga, kebolehan di dalam berakad dan segala macam tasharufat yang manusia membutuhkannya, dengan menyelisihi kaedah yang ada. Seperti akad salam, yangmana ia adalah jual beli ma’dum (tidak ada barangnya) dan jual beli macam ini adalah batil, namun syariat membolehkannya disebabkan kebutuhan manusia, sebagaimana halnya dengan istishna’ (pemesanan membuatkan barang).
Keempat, mengangkat hukum-hukum sulit yang disyariatkan pada kaum terdahulu, lalu dijadikan ringan pada umat Muslimin. Seperti bunuh diri sebagai taubat atas maksiat, membersihkan pakaian dengan memotong bagian yang terkena najis.  
Dari sini juga terdapat kesimpulan bahwa Hanafiyah membagi rukhshah menjadi dua, yaitu rukhshah tarfih dan rukhshah isqathi.[10]
Rukhshah tarfih adalah rukhshah yang ketentuan hukum azimah-nya (asal) tetap berlaku dan dalilnya juga masih berlaku. Namun demikian, diberikan rukhshah di dalamnya sebagai bentuk keringanan bagi mukallaf.
            Seperti kebolehan mengucapkan kata-kata yang menyebabkan ia menjadi kufur. Maka dalam kondisi ini orang tersebut diberi rukhshah untuk tetap mengucapkan kata-kata kufur, akan tetapi hatinya tetap dalam keyakinan dan keimanan kepada Allah. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, “Barangsiapa yang kafir kepada Allah sesudah dia beriman (dia mendapat kemurkaan Allah), kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam beriman (dia tidak berdosa), akan tetapi orang yang melapangkan dadanya untuk kekafiran, maka kemurkaan Allah menimpanya dan baginya azab yang besar.” (an-Nahl: 106) Allah Ta’ala  memberikan pengecualian bagi orang yang dalam kondisi seperti ini. Artinya, ia tidak berdosa dan tidak pula mendapat siksa, mengingat adanya uzur dan darurat, yaitu karena jiwanya akan terancam.
Rukhshah isqathi adalah jenis rukhshah yang tidaklah hukum azimah-nya tetap berlaku, akan tetapi kondisi yang mengharuskan keringanan itu telah menggugurkan hukum azimah, dan menjadikan hukum yang disyariatkan di dalamnya sebagai rukhshah. Seperti gugurnya menyempurnakan shalat rubaiyyah dalam kondisi safar.
Hukum Rukhshah
Hukum rukhshah ada beberapa macam, ada yang bersifat wajib, nadb (sunah), ibahah (boleh), atau khilaf al-aula.
            Wajib, seperti memakan bangkai bagi orang yang terpaksa, padahal Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Maidah: 3)
Dalam ayat ini Allah mengharamkan memakan bangkai, akan tetapi bagi orang yang terpaksa dalam keadaan lapar dan di hadapannya tidak ada sesuatu selain bangkai. Maka dalam kondisi ini Allah memberikan keringanan baginya untuk memakannya sekadar menjaga kehidupannya. Bahkan memakan bangkai tersebut di saat kondisi seperti ini adalah wajib. Hal ini ditetapkan dengan dalil, “...Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan...” (QS. Al-Baqarah: 195)
Nadb, seperti mengqashar shalat dalam safar pada kondisi telah terpenuhi syarat-syaratnya.
Ibahah (boleh), seperti bolehnya akad salam, yang ditetapkan dengan hadits, “Siapa saja yang melakukan salam (pesanan) hendaklah dalam takaran dan timbangan yang jelas hingga tempo yang jelas.”
Yangmana ia adalah jual beli ma’dum (tidak ada barangnya) dan jual beli macam ini adalah batil, namun syariat membolehkannya disebabkan kebutuhan manusia, sebagaimana halnya dengan istishna’ (pemesanan membuatkan barang).
Khilaf al-Aula, sebagian ulama mengungkapkan dengan sebutan irtikab al-makruh (mengerjakan yang makruh). Misalnya adalah berbuka bagi seorang musafir pada hari Ramadhan, yang ia tidak merasakan kesulitan di dalam safarnya, juga memiliki kemampuan dan kekuatan untuk berpuasa, maka yang lebih utama baginya adalah berpuasa. Jika ia berbuka maka ia telah melakukan khilaf al-aula. [11]
Kesimpulan
          Dari pemaparan di atas dapat kita ambil kesimpulan bahwa rukhshah memang benar adanya, dan merupakan bentuk keringanan yang diberikan oleh Allah kepada hamba-Nya sebagai bentuk kasih sayang serta menunjukkan bahwa agama Islam adalah agama yang mudah.
            Lalu dapat kita ketahui juga bahwa dalam pengambilan rukhshah memiliki sebab-sebab yang menjadikan rukhshah tersebut dapat diambil dan dipakai oleh seorang hamba, sehingga kita mengetahui rambu-rambu tentang tatacara pengambilan rukhshah.

Wallahu A’lam bish Shawab

DAFTAR PUSTAKA
1.      Muhammad al-Amin bin Muhammad al-Mukhtar asy-Sya’qithi, Mudzakkarah fi Ushul al-Fiqh (Madinah : Maktabah al-Ulum wa al-Hikam, 2001)
2.      Muhammad Ibrahim al-Hafnawi, Mu’jam Gharib al-Fiqh wa al-Ushul (Kairo : Daar al-Hadits, 2009)
3.      Ibnu Qudamah al-Maqdisi, Raudhatu an-Nadzir wa Junnatu al-Munadzir (Damaskus : Muasasah ar-Risalah, 2009)
4.      Ali bin Muhammad al-Amidi, al-Ihkam fi Ushul al-Ahkam (Riadh : Daar ash-Shami’I, 2003)
5.      Jamaluddin Abdurrahim al-Isnawi, Nihayah as-Sul Syarh Minhaj al-Wushul (Beirut : Daar al-Kutub, 1999)
6.      Muhammad Shidqi bin Ahmad bin Muhammad al-Buwarnu, Al-Wajiz Fi Idhahi Qawa'id al-Fiqh al-Kuliyyah (Bairut : Muasasah ar-Risalah, 1996)
7.      Wahbah az-Zuhaili, al-Wajiz fi Ushul al-Fiqh (Damaskus : Daar al-Fikr, 1999)
8.      Abdul Hayy Abdul ‘Al, Ushul Fiqh al-Islami alih bahasa Muhammad Misbah (Jakarta Timur : Pustaka Al-Kautsar, 2014)






[1] Muhammad al-Amin bin Muhammad al-Mukhtar asy-Sya’qithi, Mudzakkarah fi Ushul al-Fiqh (Madinah : Maktabah al-Ulum wa al-Hikam, 2001), hlm. 59
[2] Muhammad Ibrahim al-Hafnawi, Mu’jam Gharib al-Fiqh wa al-Ushul (Kairo : Daar al-Hadits, 2009), hlm. 268
[3] Ibnu Qudamah al-Maqdisi, Raudhatu an-Nadzir wa Junnatu al-Munadzir (Damaskus : Muasasah ar-Risalah, 2009), hlm. 88
[4] Ali bin Muhammad al-Amidi, al-Ihkam fi Ushul al-Ahkam (Riadh : Daar ash-Shami’I, 2003), vol. 1, hlm. 176
[5] Ibid.
[6] Jamaluddin Abdurrahim al-Isnawi, Nihayah as-Sul Syarh Minhaj al-Wushul (Beirut : Daar al-Kutub, 1999), vol. 1, hlm. 63
[7] Muhammad Shidqi bin Ahmad bin Muhammad al-Buwarnu, Al-Wajiz Fi Idhahi Qawa'id al-Fiqh al-Kuliyyah (Bairut : Muasasah ar-Risalah, 1996), hlm. 227-228
[8] Ibid, hlm.229

[9] Wahbah az-Zuhaili, al-Wajiz fi Ushul al-Fiqh (Damaskus : Daar al-Fikr, 1999), hlm. 142-143
[10] Abdul Hayy Abdul ‘Al, Ushul Fiqh al-Islami alih bahasa Muhammad Misbah (Jakarta Timur : Pustaka Al-Kautsar, 2014), hlm. 165-166
[11] Ibid., hlm. 161-163
www.ayeey.com www.resepkuekeringku.com www.desainrumahnya.com www.yayasanbabysitterku.com www.luvne.com www.cicicookies.com www.tipscantiknya.com www.mbepp.com www.kumpulanrumusnya.com www.trikcantik.net