Senin, 25 April 2016

HUKUM KEBIRI BAGI PEDOFILIA?

0

Oleh : Wawan Setiawan
A.   PENDAHULUAN
Diantara tipu daya syaitan adalah terjeratnya seseorang dalam nasfsu amara bi su’,[2] dengannya akan mudah melakukan berbagai tindak keburukan dan kejahatan,[3] salah satu kejahatan yang terjadi belakangan ini ialah tindak kriminal yang terjadi kepada anak-anak di bawah umur atau dikenal dengan istilah pedofolia[4]. Sebagai contoh pedofilia, ialah apa yang dialami oleh Putri Nur Fauziah (9 tahun) yang tewas akibat kekerasan seksual di Kalideres, Jakarta Barat, pada awal oktober 2015 lalu. Mayat korban kemudian dimasukan kardus dan dibuang di pinggir jalan. Kejadian ini salah satu contoh kejadian yang terjadi di Indonesia belakangan ini. Dan dari data Lembaga Perlindungan Anak (LPA) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menunjukkan bahwa antara tahun 2010 hingga 2014, hingga kini terdapat 21.689.797 kasus pelanggaran hak terhadap anak, dan 58% di antaranya merupakan kejahatan seksual.[5]
Sehingga saking bencinya publik dengan kasus pedofilia di atas dan kejahatan seksual yang terjadi di Tanah Air, sekelompok pihak mengusulkan sanksi tambahan bagi pelaku pedofilia, yang sebelumnya berupa hukuman minimal 3 tahun, dan maksimal 15 tahun penjara[6]. Sanksi tambahan tersebut ialah  hukuman kebiri atau kastrasi.[7]  Ide hukuman kebiri ini diusulkan oleh KPAI, Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Pendidikan Nasional (KPN) kepada Presiden Jokowi hari Selasa, 20 Oktober 2015. Dengan alasan agar pelaku pedofilia merasakan jera atas perbuatannya, dan Presiden Jokowi memberi sinyal setuju lalu membahas hal tersebut bersama sejumlah pejabat seperti, Jaksa Agung M. Prasetyo. Usulan tersebut sudah ditindaklanjuti dengan penyusunan draf Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang (Perpu) bagi pelaku kejahatan anak. Dalam rancangan Perpu tersebut, pelaku dihukum kebiri secara hormonal.[8]
Namun, bolehkah hukuman kebiri bagi pelaku pedofilia dalam syari’at Islam? Mengingat Indonesia berpenduduk mayoritas umat Islam! Dari permasalahan yang terjadi di atas, penulis tertarik untuk membahasnya. Sehingga dalam pembahasan ini penulis mengkhususkan kebiri bagi pedofilia yang dilakukan dengan cara hormonal.

B.     DEFINISI
1.      Definisi Kebiri
Kebiri secara etimologi  ialah :  "وجعه خصيتاه ويقال كان جوادا فخصي غني فافتقر" yaitu "Merasakan sakit pada buah pelirnya, dikatakan bahwa kuda itu dikebiri, yaitu yang bebas, yang tidak tergantung pada yang lainnya padahal ia membutuhkannya”.[9] Juga disebutkan dalam Lisanul Arab bahwa "الخصى" ialah "الخِصْية من أَضاه التناسل واحدة" yaitu “Buah pelir yang menghilangkan keturunan yang satu”.[10]
     Adapun Kebiri secara terminologi adalah pemotongan dua buah dzakar (al khushyatain, testis), yang dapat dibarengi dengan pemotongan penis (dzakar). Jadi kebiri dapat berupa pemotongan testis saja. Dan inilah pengertian dasar dari kebiri. Namun adakalanya kebiri berupa pemotongan testis dan penis sekaligus.[11]
Dalam KBBI disebutkan bahwa kebiri ialah menghilangkan kelenjar testis agar tidak memproduksi mani (pd hewan jantan) atau memotong ovariumnya (pd hewan betina); menjadikan mandul.[12]
2.      Definisi Pedofilia
Pedofilia secara etimologi berasal dari bahasa Yunani: paidophiliapais ( "anak-anak") dan philia ( "cinta yang bersahabat" atau "persahabatan". )
Sedangkan secara terminologi ialah gangguan kejiwaan pada orang dewasa atau remaja yang telah mulai dewasa (pribadi dengan usia 16 atau lebih tua) biasanya ditandai dengan suatu kepentingan seksual primer atau eksklusif pada anak prapuber (umumnya usia 13 tahun atau lebih muda, walaupun pubertas dapat bervariasi). Korban harus 5 tahun lebih muda dari pelaku pedofilia, baru dapat diklasifikasikan sebagai pedofilia.[13]

C.    SEJARAH DAN MACAM-MACAM KEBIRI PADA MANUSIA
Praktek pengebirian sudah dilakukan manusia pada zaman dahulu. Sejarah pengebirian terjadi sudah lebih dari 4.000 tahun silam atau 2.000 tahun SM. Catatan yang ada yang menyebutkan, pengebirian yang dilakukan dengan sengaja berasal dari Kota Lagash[14] di Sumeria (Asiria). Mereka yang dikebiri umumnya budak lelaki yang biasa disebut kasim atau dalam bahasa Inggris disebut dengan eunuch atau kehilangan kesuburannya (castrated) karena perangkat biologis manusia untuk kepentingan pembuahan dipotong habis.
Kebiri zaman dahulu kadang kala dilakukan atas dasar alasan keagamaan atau sosial di budaya tertentu di Eropa, Timur Tengah, Asia Selatan, Afrika, dan Asia Timur. Setelah peperangan, pemenang biasanya mengebiri dengan memotong penis dan testis mayat prajurit yang telah dikalahkan sebagai tindakan simbolis “merampas” kekuatan dan keperkasaan mereka. Laki-laki yang dikebiri yang disebut orang kasim,  biasanya dipekerjakan dan diterima pada kelas sosial istimewa dan biasanya menjadi pegawai birokrasi atau pengurus rumah tangga istana.
Di Tiongkok kuno, pengebirian merupakan salah satu bentuk hukuman tradisional (hingga Dinasti Sui[15]) dan sarana untuk mendapatkan pekerjaan di kalangan istana kaisar. Ketika Dinasti Ming[16] berakhir tahun 1644, tercatat ada 70 ribu orang kasim di istana kaisar.Yang sangat menyedihkan adalah praktek pengebirian di China kuno yaitu para orang tua memaksa anaknya untuk melakukan itu demi mendapat uang dan mendapat pengakuan sebuah ‘kebanggaan’ bahwa anaknya menjadi kasim kekaisaran. Cara pengebirianya pun sangat kejam, saat dikebiri hanya menggunakan pisau kecil dengan memotong seluruh kemaluannya hingga testis dengan bayaran enam perak untuk sang tukang kebiri. Lalu pengobatannya dilakukan dengan cara melumasinya dengan cabe merah dan membiarkannya selama tiga hari. Jika setelah 3 hari air kencing dapat mengalir, artinya operasi sesat tersebut sukses. Dan jika tidak, anak kecil tersebut akan meninggal dengan kesakitan yang mengenaskan.[17]
Ada beberapa negara yang hari ini masih melegalkan hukum kebiri secara hormonal, yaitu :
1.    Amerika Serikat
Negara bagian California merupakan yang negara bagian AS pertama yang memberlakukan hukuman kebiri secara kimiawi bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Hukuman kebiri di California diterapkan sejak tahun 1996.
2.    Polandia (Eropa Tengah)
Pemerintah Polandia meloloskan aturan yang mengatur hukuman kebiri terhadap pelaku kejahatan seksual anak sejak tahun 2009. Namun aturan tersebut baru diberlakukan sejak tahun 2010. Penerapan hukum kebiri di Polandia dilakukan secara paksa terhadap pelaku yang telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan.
3.    Maldova/Maladewa (Samudra Hindia)
Mulai pertengahan tahun 2012, pemerintah Maldova mulai memberlakukan hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual anak. Namun hukuman ini mendapat kecaman dari Amnesty International dan disebut perlakuan tidak manusiawi.
4.    Estonia (Eropa Utara)
Pemerintah Estonia mulai memberlakukan hukuman kebiri secara kimiawi terhadap pelaku kejahatan seks mulai tahun 2012. Menteri Kehakiman Estonia saat itu, Kristen Michal menyatakan bahwa hukuman kebiri secara kimiawi akan diberikan melalui pengobatan untuk menekan libido pelaku kejahatan seks.
5.    Israel
Tidak diketahui pasti sejak kapan pemerintah Israel memberlakukan hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Namun media setempat, Haaretz, sempat memberitakan dua pelaku kejahatan seks anak yang sepakat untuk menjalani hukuman kebiri secara kimiawi pada Mei 2009.
6.    Argentina
Hukuman kebiri di Argentina baru diberlakukan di satu provinsi yakni Mendoza sejak tahun 2010. Dengan adanya aturan yang disahkan melalui dekrit oleh pemerintah provinsi, setiap pelaku kejahatan seksual atau pemerkosa di Mendoza terancam hukuman kebiri secara kimiawi.
7.    Australia
Hukuman kebiri secara kimiawi di Australia berlaku di beberapa negara bagian saja, termasuk Western Australia, Queensland, dan Victoria.
Pada tahun 2010 lalu, seorang pelaku kejahatan seksual anak yang berulang kali terjerat hukum di North Queensland kembali diadili karena meraba dan mencium gadis di bawah umur. Pria ini telah menjalani hukuman kebiri kimiawi sebelumnya, dengan secara sukarela mendapat pengobatan untuk mengurangi libidonya.
8.    Korsel
Mulai Juli 2011, pemerintah Korea Selatan (Korsel) memberikan izin kepada hakim di negaranya untuk menjatuhkan hukuman kebiri kimiawi terhadap pelaku kejahatan seksual anak. Perintah hukuman kebiri dikoordinasikan oleh komisi pada Kementerian Kehakiman Korsel.
Untuk pertama kalinya, pada Mei 2012, seorang pelaku kejahatan seksual yang berulang kali melakukan pidana yang sama, Park menjadi orang pertama yang dijatuhi hukuman kebiri kimiawi oleh komisi Kementerian Kehakiman Korsel. Saat itu, Park dinyatakan bersalah atas empat dakwaan pemerkosaan terhadap anak perempuan di bawah umur.
9.    Rusia
Pada Oktober 2011, parlemen Rusia meloloskan aturan hukum yang mengizinkan pengadilan untuk memerintahkan hukuman kebiri kimiawi terhadap pelaku kejahatan seksual. Hukuman tersebut mengancam pelaku kejahatan seksual yang menyerang anak-anak di bawah usia 14 tahun.[18]
10.  Inggris
11.  Republik Ceko
12.  Polandia
13.  Swedia
14.  Denmark dan
15.  Jerman.[19]

D.    JENIS-JENIS PENGEBIRIAN
Dalam dunia medis, metode kebiri secara garis besar ada dua macam, yaitu metode fisik dan metode hormonal (injeksi).
a.       Metode fisik dilakukan dengan cara memotong organ yang memproduksi testosteron[20], yaitu testis. Setelah testis dipotong dan dibuang melalui operasi, sisanya diikat dan kemudian dijahit. Dengan pemotongan testis tersebut, berarti sudah dihilangkan testosteron sebagai hormon pembangkit gairah seks. Akibatnya laki-laki akan kehilangan gairah seks dan sekaligus menjadi mandul permanen.
b.      Metode kebiri hormonal, yaitu dilakukan bukan dengan memotong testis atau penis, tapi dengan cara injeksi (suntikan) testosteron kepada orang yang dikebiri, yaitu menggunakan obat antiadogren yang mana berfungsi untuk menekan produksi hormon testosteron.[21]
Ada dua metode injeksi. Pertama, diinjeksikan obat yang menekan produksi hormon testosteron. Injeksi dilakukan berulang-ulang sehingga hormon testosteron seolah-olah hilang. Kedua, diinjeksikan hormon estrogen[22] kepada orang yang dikebiri, sehingga ia memiliki ciri-ciri fisik seperti perempuan. Hormon testosteron akan menurun dan gairah seksual juga akan ikut menurun. Bila suntik hormon testosteron ini dihentikan, keadaan orang yang dikebiri akan pulih seperti semula.[23]

E.     EFEK SAMPING DARI KEBIRI
Suntikan kebiri hormonal memilki efek samping, yaitu :
1
Tak mampu ereksi
9
Meningkatan kecemasan, stres, defresi, dan frustasi
2
Hipertensi[24]

10
Meningkatkan berat badan, yang berakibat menaikkan resiko penyakit jantung dan pembuluh darah
3
Mudah lelah
11
Meningkatkan resiko osteoporosis
4
Migrain
12
Mengurangi kerapatan tulang, yang berakibat
5
Bulu badan berkurang
13
Menjadikan pelaku unfertilitas (mandul)
6
Meningkatkan kadar gula darah
14
Menghilangkan syahwat
7
Memperkecil ukuran testis
15
Memperbesar kelenjar payudara pada pria[25]
8
Mengurangi massa[26] otot
16
Mengurangi jumlah sperma.[27]


F.     HUKUM KEBIRI BAGI PEDOFILIA
Hukum kebiri dapat diketahui hukumnya melalui dalil-dalil di bawah ini :
a.    Hadits Rasulallah shallallaahu 'alaihi wasallam dari jalur Sa’ad bin Abi Waqash radiyallahu ‘anhu.
عن سَعِيدَ بْنَ الْمُسَيَّبِ يَقُولُ سَمِعْتُ سَعْدَ بْنَ أَبِي وَقَّاصٍ يَقُولُ رَدَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى عُثْمَانَ بْنِ مَظْعُونٍ التَّبَتُّلَ وَلَوْ أَذِنَ لَهُ لَاخْتَصَيْنَا
“Dari Sa'id bin Al Musayyab berkata; Aku mendengar Sa'd bin Abu Waqqash berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah melarang Utsman bin Mazh'un untuk hidup membujang. Dan sekiranya beliau mengizinkannya, niscaya kami akan mengebiri.[28]
b.    Hadits Rasulallah shallallaahu 'alaihi wasallam dari jalur Qutaibah bin Sa’id radhiyallahu ‘anhu.
حدثنا قتيبة بن سعيد حدثنا جرير عن إسماعيل عن قيس قال: قال عَبْدِ اللَّهِ كُنَّا نَغْزُو مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلَيْسَ مَعَنَا نِسَاءٌ فَقُلْنَا أَلَا نَخْتَصِي فَنَهَانَا عَنْ ذَلِكَ فَرَخَّصَ لَنَا بَعْدَ ذَلِكَ أَنْ نَتَزَوَّجَ الْمَرْأَةَ بِالثَّوْبِ ثُمَّ قَرَأَ { يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تُحَرِّمُوا طَيِّبَاتِ مَا أَحَلَّ اللَّهُ لَكُمْ }
“Telah menceritakan kepada kami Qutaibah bin Said telah menceritakan Jarir dari Ismail dari Qais berkata 'Abdullah berkata; Kami pernah berperang bersama Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam namun tidak mengikut sertakan istri-istri kami, lalu kami berkata: Wahai Rasulullah, tidakkah kami dikebiri? Namun Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam melarang kami melakukannya. tapi setelah itu beliau memberikan keringanan kepada kami untuk menikahi wanita dalam waktu tertentu. lalu beliau membacakan ayat; Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu, dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas. (Al Maidah: 87).[29]
c.    Hadits Rasulullah shallallaahu 'alaihi wasallam yang diriwayatkan dari jalur Sa’id bin ‘Ash radhiyallahu ‘anhu.
وَفِي رِوَايَةٍ سعيد بن عاص "أَنَّ عُثمَانَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : " يَا رَسُولَ اللَّهِ ائْذَنْ لِي فِي الاخْتِصَاءِ فَقَالَ : إِنَّ اللَّهَ قَدْ أَبْدَلَنَا بِالرَّهْبَانِيَّةِ الْحَنِيفِيَّةَ السَّمْحَةَ
Dalam satu riwayat, dari Utsman, beliau berkata, “Ya Rasulullah, izinkanlah aku untuk mengebiri diriku sendiri.” Maka beliau menjawab, “Sesungguhnya Allah telah mengganti kerahiban dengan din yang lurus dan mudah.”[30]
d.   Hadits Rasulullah shallallaahu 'alaihi wasallam yang diriwayatkan dari jalur Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu.
حَدَّثَنَا يَحْيَى حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ هُوَ ابْنُ أَبِي خَالِدٍ حَدَّثَنِي قَيْسٌ عَنِ ابْنِ مَسْعُودٍ قَالَ كُنَّا نَغْزُو مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيْسَ لَنَا نِسَاءٌ فَقُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ أَلَا نَسْتَخْصِي فَنَهَانَا عَنْ ذَلِكَ
Telah menceritakan kepada kami Yahya telah menceritakan kepada kami Isma'il ia adalah anak Abu Khalid, telah menceritakan kepadaku Qais dari Ibnu Mas'ud ia berkata; Kami berperang bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan tidak ada para wanita yang ikut, lalu kami berkata; Wahai Rasulullah, bolehkah kami berkebiri? Namun beliau melarang hal itu.[31]
e.    Hadits yang diriwayatkan secara mauquf oleh Umar bin Khatab
قال عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ :قال رسو ل الله صلى الله عليه و سلم :" لا كَنِيسَةَ فِي الإِسْلامِ وَلا خِصَاءَ "
Rasulallah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: “Tidak ada kerahiban  dan pengebirian dalam Islam.” (HR. Ahmad)[32]
f.     Perkataan Ibnu Hajar al-Atsqalani rahimahullah
وقال ابن حجر : هو نهي تحريم بلا خلاف في بني آدم.
“Imam Ibnu Hajar Al Asqalani rahimahullah  berkata,’(Hadits yang melarang kebiri) adalah larangan pengharaman tanpa perbedaan pendapat di kalangan ulama, yaitu kebiri pada manusia.’[33]
g.    Ijma’ Ulama’
أجمع العلماء على أن خصاء بني آدم محرم ولا يجوز.
“Para ulama telah sepakat bahwa kebiri pada manusia itu diharamkan.”[34]
Dari dalil-dalil di atas dapat disimpulkan bahwa kebiri secara umum diharamkan. Adapun kebiri yang dilakukan pada hari ini ialah kebiri secara hormonal, lalu apakah kebiri secara umum dan secara hormonal dihukumi sama ?
Hukum kebiri kimia sama hukumnya dengan kebiri fisik, karena beberapa alasan:
1.    Syariah Islam dengan tegas telah mengharamkan kebiri pada manusia, tanpa ada perbedaan pendapat (khilafiyah) di kalangan fuqaha.[35]
2.    Kebiri merupakan bentuk hukuman yang memutus keturunan, sedangkan syari’at Islam melarang umatnya untuk memutus keturunan, sebagaimana Allah berfirman dalam surat al-Baqarah : 205
وَإِذَا تَوَلَّى سَعَى فِي الْأَرْضِ لِيُفْسِدَ فِيهَا وَيُهْلِكَ الْحَرْثَ وَالنَّسْلَ وَاللَّهُ لَا يُحِبُّ الْفَسَادَ (البقرة:205)
“Dan apabila dia berpaling (dari engkau), dia berusaha untuk berbuat kerusakan di bumi, serta merusak tanaman dan ternak sedang Allah tidak menyukai kerusakan.(QS. Al Baqarah:205)
Ayat ini diturukan pada seseorang yang bernama Akhnas bin Syariq dimana dialah yang merusak tanaman dan ternak kaum muslimin denga cara membakar tanaman dan membakar peternakan mereka. Akan tetapi merusak keturunan seseorang lebih diperhatikan daripada nerusak keturunan ternak, serta para mufasirin telah memasukan keturunan manusia pada keumuman ayat ini. Sebagimana dikatakan oleh Mujahid rahimahullah dalam menafsiri ayat ini :"والنسل" maksudnya ialah setiap makhluk yang berjalan, baik manusia, hewan, dan binatang melata lainya.”[36]
Diharamkannya hukum kebiri ialah demi menjaga keturunan (hifdzu an nasl). Karena keturunan dalam Islam sangatlah urgen.[37] Dan Nabi shalallahu alaihi wa sallam mencintai umatnya yang memilki banyak keturunan, oleh karenanya Rasulullah bersabda :
"تزَوَّجُوا الْوَدُودَ الْوَلُودَ فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمْ الْأُمَمَ" (رواه أبو داود)
"Nikahilah wanita-wanita yang penyayang dan subur (banyak keturunan), karena aku akan berbangga kepada umat yang lain dengan banyaknya kalian." (HR. Abu Dawud no.1754)
Dalam hadits ini menjelaskan bahwa Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam menganjurkan kepda umatnya agar menikahi wanita-wanita yang penyayang lagi subur (banyak keturunan),[38] lalu bagaiman seorang leleki dapat menurunkan keturunan sedangkan ia dalam keadaan mandul (unfertilitas) karena dikebiri ?
Serta Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam membanggakan umatnya yang melahirkan banyak keturunan.[39] Maka dapat kita ambil mafhum mukhalafah, bahwa Rasulullah melarang umatnya yang memutus keturunan.
3.    Dalam hal metode kebiri yang digunakan adalah metode hormonal kedua, yakni yang diinjeksikan adalah hormon estrogen, hukumnya juga haram dari sisi lain, karena mengakibatkan laki-laki yang dikebiri memiliki ciri-ciri fisik seperti perempuan. Padahal Islam telah mengharamkan laki-laki menyerupai perempuan atau sebaliknya perempuan menyerupai laki-laki. Sebagaimana hadis riwayat Ibnu Abbas Radiyallahu’anhu bahwa :
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُتَشَبِّهِينَ مِنْ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنْ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ(رواه البخاري)
”Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wasallam telah melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan melaknat wanita yang menyerupai laki-laki.” (HR Bukhari no.5435)
Hadis ini mengharamkan perbuatan laki-laki menyerupai wanita atau perbuatan wanita menyerupai laki-laki. Maka, metode kebiri dengan cara injeksi hormon estrogen kepada laki-laki pelaku pedofilia haram hukummya, karena menjadi perantaraan (wasilah) bagi laki-laki itu untuk menyerupai lawan jenisnya (perempuan). Kaidah fiqih dalam masalah ini menyebutkan:
الوسيلة إلى الحرام محرمة.
” (Segala perantaraan menuju yang haram hukumnya haram juga).
4.      Syariah Islam telah menetapkan hukuman untuk pelaku pedofilia sesuai  keadaan perbuatannya, sehingga tidak boleh (haram) melaksanakan jenis hukuman di luar ketentuan syariah Islam. Sebagaimana firman Allah subhanahu wata’ala :
وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْراً أَنْ يَكُونَ لَهُمْ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلالاً مُبِيناً  (الأحزاب :36)
“Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata.” (QS Al Ahzab [33]: 36).
Ayat tersebut dengan jelas melarang seorang muslim untuk membuat suatu ketentuan baru apabila sudah ada ketentuan hukum yang sudah ditetapkan dari syariah Islam. Maka dari itu haram hukumnya menerapkan hukum kebiri untuk pelaku pedofilia, karena syariah Islam sudah menetapkan rincian hukuman tertentu bagi pelaku pedofilia. [40]
Adapun rincian hukuman untuk pelaku pedofilia sebagai berikut :
a.    Jika yang dilakukan pelaku pedofilia adalah perbuatan zina, hukumannya adalah hukuman untuk pezina (had zina), yaitu dirajam jika sudah muhshan (menikah) atau dicambuk seratus kali jika bukan muhshan;[41]
b.    Jika yang dilakukan pelaku pedofilia adalah liwath (homoseksual), maka hukumannya adalah hukuman mati, bukan yang lain;[42]
c.    Jika yang dilakukan adalah pelecehan seksual (at taharusy al jinsi) yang tidak sampai pada perbuatan zina atau homoseksual, hukumannya ta’zir.[43] Namun ta’zir itu sendiri memiliki kaidah-kaidah khusus yang tidak menyelisihi nash-nash syar’i.
Haramnya kebiri juga dikuatkan oleh beberapa pendapat ormas-ormas di Indonesia yang mana mereka kontra denga hukum kebiri bagi pedofilia, mereka bersasal dari kalangan kontemporer, seperti Majlis Tarjih PP Muhammadiyah, Asosiasi Pondok Pesantren Jawa Timur, Hizbut Tahrir, serta kalangan ulama kontemporer lainnya. Mereka berdalil, kebiri berarti mengubah fisik manusia, melanggar HAM, dan melahirkan jenis hukuman baru yang tak pernah dikena dalam konsep jinayah Islamiyah.[44]
Dengan adanya alasan-alasan dan pendapat di atas maka semua jenis kebiri hukumnya haram, sebab ilah dari kedua-duanya sama.

G.    MENCEGAH KASUS PEDOFILIA
Kasus pedofilia dapat dicegah dengan:
1.      Membaca dan mentadaburi Al Qur’an, karena dengannya hati akan semakin dekat dengan Allah subhanahu wa ta’ala, sehingga terhindar dari tipu daya syaitan.[45]
2.      Melazimi dzikir pagi dan petang, karena dzikir adalah sarana terkuat untuk meraih hal-hal yang diinginkan dan menolak hal-hal yang dibenci (Ibnul Qayyim).[46] Diantaranya hal yang tidak diinginkan adalah terjerumus dalam kasus pedofilia.
3.      Ghadzul bashar terhadap aurat yang dilarang.
4.      Menjauhi teman dan lingkungan yang buruk.
5.      Mengisi waktu kosong dengan hal yang bermanfaat.
6.      Menghindari hal-hal yang membangkitkan syahwat, seperti : majalah, koran, gambar, dan lain-lain.[47]
7.      Memisahkan tempat tidur.
8.      Memberikan nasihat kepada masyarakat akan bahaya pedofilia.


H.    KESIMPULAN DAN PENUTUP
Kebiri merupakan hukuman yang dilarang oleh syari’at Islam, karena hukuman tersebut menibulkan banyak madharat, diantaranya; seseorang akan hilang kemuliaannya, terputus keturunannya, berubahnya fisik seperti perempuan dan lain sebagainya. Begitu pula dengan hukuman kebiri hormonal. Maka pelaku pedofilia tidak sepatutnya mendapatkan hukuman kebiri, karena masih banyak hukuman lain, baik itu dipenjara lebih lama, dita’zir atau yang lainnya, yang bisa membuat efek jera.
Oleh karena itu tiada pilihan lain bagi kaum muslimin untuk menyelesaikan problemnya kecuali menegakkan aqidah dan hukum Islam secara kaffah dalam segenap aspek kehidupan. Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa ta’ala, Dan tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam. (QS. Al Anbiya : 107). Dan rahmat Allah subhanahu wa ta’ala hanya akan dirasakan jika syariat-Nya dilaksanakan.
Wallahu’alam bi Shawab...
Demikianlah apa yang dapat kami tulis pada makalah ini, semoga tulisan ini bisa bermanfaat. Apabila ada kesalahan dalam penulisan, kami mohon maaf. Jazakumullah Khairan...



DAFTAR PUSTAKA :

1.    Muhammad bin Isma’il al-Bukhari, Shahih al-Bukhari, (Riyadh: Dar as-Salam, 1418 H)
2.    Muslim bin Hajjaj al-Qusyairi, Shahih Muslim, (Beirut: Dar al-Fikr, tt)
3.    Imam Al Qurthubi, Al-Jami’ Li Ahkamil Qur’an (Qahirah : Darul Kutub al-Misriyyah, 1384 H.), Vol.5
4.    Imam Ibnu Hajar Al Asqalani , Fathul Bari Syarh Shahih al-Bukhari, (Beirut : Darul Ma’rifah, 1379 H.), Vol.9
5.    Imam Badruddin Al ‘Aini, ‘Umdatul Qari (Beirut : Darul Ihyau at-Turats, tt). Vol.20 (Versi Maktabah as Syamilah)
6.    Adil Mathrudi, Al Ahkam Al Fiqhiyyah Al Muta’alliqah bi Al Syahwat, (Riyadh: Risalah Magister, Jami’ah Imam Muhammad as-Su’ud, thn. 1429 H.)
7.    Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah, (Kuwait: Waziratu Auqaf wa Syu’unil Islamiyyah, 1427 H). Vol.19 (Versi Shaftwere)
8.    Imam Ibnu Abdil Barr, Al-Istidzkar, (Beirut : Darul Kutub al- Ilmiyah, 1421 H). Vol.8 (Versi Maktabah as Syamilah)
9.    Imam Shan’ani,  Subulus Salam (Darul Hadits, tt) Vol.3 (Versi Maktabah as Syamilah)
10.  Wahbah az-Zuhaili, al-Fiqhu al-Islam wa al-Adilatuhu, (Damaskus:Darul Fikr, 1430), Vol.2
11.  Kamaluddin Jumu’ah Bakar, Masa`il wa Ahkam Yamussu Jasadal Insan, (Damaskus : Darul Multaqa’, 1426 H.)
10.  Ibnul Qayyim al Jauziyyah, Igatsatu al Lahfan min Mashayidi as Syaithan, (Beirut: Maktabah as Tsaqafiyyah, tt) Vol.1
12.    Abdurrahman Al Maliki, Nizhamul ‘Uqubat, tt, Cet.II
13.  Abu Thayyib Muhammad Syamsyul al Haq, Aiunul al Ma’bud, (Madinah al Munawarah: Darun an Nasr, Thn.1388 H), Vol.6, (Versi Maktabah as Syamilah)
14.  Ibnul Qayyim al Jauziyyah, Ahkamu Ahlud Dzimmah, (Damam : Ramadha lin Nasyir, 1418 H.), Vol. 2
15.  Abdul Aziz Abdurrahman, Ilmu Maqasid as Syari’, (Riyadh:Mamlakah al Arabiyah as Su’udiyah, thn.1423 H.), Vol.1
16.  Said bin Ali bin Wahf al Kahthani, Hisnul Muslim, alih bahasa: Qosdi Ridlwanullah, (Solo:Pustaka Arafah thn,2007 M.)
17.  Rawwas Qal’ah Jie, Mu’jam Lughah Al Fuqaha, (Beirut : Darun Nafais, 1408 H).
18.  Ibrahim Musthafa Ahmad, Mu’zamul Washit, (Daru an Nasyr: Darud Da’wah) Vol.1
19.  Muhammad bin Mukram bin Mandzur, Lisanul Arab, (Beirut: Dar Shadir) Cet. I, Vol.14
20.  Jawa Pos, (22/10/2015).
21.  Koran Tempo, (23/10/2015).
22.  Koreanberaind.com, Hindustantimes.com, CNN.com, DW.de
23.  Koran Republika Dialog Jum’at Fatwa, Jum’at, 30 Oktober 2015 M/17 Muharram 1437 H
24.  Departemen Pendidikan Nasional, KBBI, (Jakarta: Balai Pustaka th.2003)
26.  Referensi:http://id.wikipedia.org/wiki/Kebiri/http://factsanddetails.com/china.php?itemid=43/
29.  Wikipedia, softwere offline.


[1] Disampaikan dalam Munadzarah ‘Ilmiyah Ma’had Aly an Nuur, pada hari Sabtu, 19 Rabi’ul Akhir H/30 Januari 2016 M.
[2] Nafsu yang menyuruh kepada kejahatan, lihat surat Yusuf:53
[3] Ibnul Qayyim al Jauziyyah, Igatsatu al Lahfan min Mashayidi as Syaithan, (Beirut: Maktabah as Tsaqafiyyah, Tnp. Thn.) Vol.1, hlm.83
[4] Gangguan kejiwaan pada orang dewasa atau remaja.
[5] http://www.hizbut-tahrir.or.id/2015/10/26/pro-kontra-hukuman-kebiri-dalam-perspektif-syariah-islam/
[6] Sebagimana di tetapkan dalam UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
[7] Tindakan bedah atau menggunakan bahan kimia yang bertujuan untuk menghilangkan fungsi testis pada jantan atau fungsi ovarium pada betina.
[8] Koran Tempo, 23/10/2015.
[9] Ibrahim Musthafa Ahmad, Mu’zamul Washit, (Darun Nasyr: Darud Da’wah) Vol.I hlm.239
[10] Muhammad bin Mukram bin Mandzur, Lisanul Arab, (Beirut: Dar Shadir) Cet. I, Vol. 14, hlm. 229
[11] Rawwas Qal’ah Jie, Mu’jam Lughah Al Fuqaha, hlm. 150; Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah, 19/119; ‘Adil Mathrudi, Al Ahkam Al Fiqhiyyah Al Muta’alliqah bi Al Syahawaat, hlm. 88
[12] Departemen Pendidikan Nasional, KBBI, (Jakarta: Balai Pustaka th.2003), hlm.521
[13] Wikipedia, softwere offline.
[14] Adalah kota kuno yang terletak di sebelah barat laut pertemuan sungai Efrat dan Tigris. Juga salah satu kota tertua di timur dekat Kuno.
[15] Adalah sebuah dinasti yang menjadi peletak dasar bagi kejayaan Dinasti Tang sesudahnya. Dinasti ini mempersatukan Cina yang terpecah belah pada Zaman Enam Belas Negara sebelumnya.
[16] Adalah dinasti satu dari dua dinasti yang didirikan oleh pemberontakan petani sepanjang sejarah Cina.
[17].http://id.wikipedia.org/wiki/Kebiri/http://factsanddetails.com/china.php?itemid=43/http://thpardede.wordpress.com/2011/02/07/untuk-apa-di-kebiri/
[18] http://www.batamnews.co.id/berita-7495-ini-9-negara-yang-menerapkan-hukuman-kebiri-untuk-pelaku-paedofil.html
[19] Koran Republika dialog Jum’at, fatawa, edisi Jum’at, 30 Oktober 2015 M/ 17 Muharram 1437 H.
[20] Ialah hormon laki-laki yg dihasilkan oleh testis yg menyebabkan timbulnya ciri seks sekunder laki-laki.
[21] Koreanberaind.com, Hindustantimes.com, CNN.com, DW.de
[22] Ialah hormon kelamin yg dihasilkan terutama oleh indung telur dan berfungsi, antara lain, untuk merangsang munculnya tanda-tanda kelamin sekunder pd wanita atau binatang betina.
[23] Jawa Pos, 22/10/2015.
[24] Ialah tekanan darah atau denyut jantung yg lebih tinggi dp normal krn penyempitan pembuluh darah atau gangguan lainnya.
[25] Koreanberaind.com, Hindustantimes.com, CNN.com, DW.de
[26] Sejumlah besar benda (zat dsb) yg dikumpulkan (disatukan) menjadi satu (atau kesatuan).
[27] Koreanberaind.com, Hindustantimes.com, CNN.com, DW.de
[28] Shahih al-Bukhari, Kitab an Nikah bab ma Yukrahu min at Tabattul wa al Khisha, no. 5073, Shahih Muslim, Kitab an Nikah bab Istihbabu an Nikah liman Taqatu Nafsuhu Ilaihi wa Wujida Mu’nah, wa Isytighal min Ajzi an Mu’ni bi as Shaum, no. 3405
[29] Ibid, Imam al Bukhari no. 5075, Imam Muslim 3410
[30] HR. Imam Muslim
[31] (HR Bukhari no 4615; muslim no 1404; Ahmad no 3650; Ibnu Hibban no 4141).
[32] Ibnul Qayyim al Jauziyyah, Ahkamu Ahlud Dzimmah, (Damam : Ramadha lin Nasyir, 1418 H). Vol. 2
2/673
[33] Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah Kuwaitiyah, (Kuwait: Waziratu Auqaf wa Syu’unil Islamiyyah, 1427 H). Vol.19, hlm.121
[34] Adil Mathrudi, Al Ahkam Al Fiqhiyyah Al Muta’alliqah bi Al Syahwat, (Riyadh : Risalah Magister, Jami’ah Imam Muhammad as-Su’ud, 1429 H), hlm. 88
[35] Sebagaimana di katakan dalam berbagai kitab turats, misalnya: Imam Al Qurthubi, Al-Jami’ Li Ahkamil Qur’an (Qahirah : Darul Kutub al-Misriyyah, 1384). Vol.6, hlm.261, Imam Ibnu Abdil Barr, Al Istidzkar, Tahqiq: Salim Muhammad Atha, Beirut: Darul Kutub al ilmiyah, Vol.8, hlm.433, Imam Ibnu Hajar Al Asqalani, Fathul Bari, Beirut: Darul Kutub al Ilmiyah, Vol.9, hlm.111, Imam Badruddin Al ‘Aini, ‘Umdatul Qari, 20/72, Imam Shan’ani, Subulus Salam, 3/110. Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah Kuwaitiyyah, 19/119-120; ‘Adil Mathrudi, Al Ahkam Al Fiqhiyyah Al Muta’alliqah bi Al Syahwat, hlm. 88; Kamaluddin Jumu’ah Bakar, Masa`il wa Ahkam Yamussu Jasadal Insan, hlm. 90.
[36] Kamaluddin Jumu’ah Bakar, Masa`il wa Ahkam Yamussu Jasadal Insan, (Damaskus : Darul Multaqa’, 1426 H.) Hlm.89
[37] Abdul Aziz Abdurrahman, Ilmu Maqasid as Syari’, (Riyadh:Mamlakah al Arabiyah as Su’udiyah, thn.1423 H.) Vol.1, hlm.126
[38] Abu Thayyib Muhammad Syamsyul al Haq, Aiunul al Ma’bud, (Madinah al Munawarah: Darun an Nasr, thn.1388 H), Vol.6, hlm.47 (Versi Maktabah as Syamilah)
[39] Ibid, hlm.48
[40] Abdurrahman Al Maliki, Nizhamul ‘Uqubat, Cet.II, hlm. 93
[41] Wahbah az-Zuhaili, al-Fiqhul al-Islam wa al-Adilatuhu, (Damaskus:Darul Fikr, 1430), Vol. II, hlm.369-370
[42] Ibid.hlm.378
[43] Abdurrahman Al Maliki, Nizhamul ‘Uqubat, Cet.II, hlm. 93
[44] Koran Republika dialog Jum’at, fatawa, edisi Jum’at, 30 Oktober 2015 M/ 17 Muharram 1437 H.
[45] Ibnul Qayyim al Jauziyyah, Igatsatu al Lahfan min Mashayidi as Syaithan, (Beirut: Maktabah as Tsaqafiyyah, Tnp. Thn.) Vol.1, hlm.72-73
[46] Said bin Ali bin Wahf al Kahthani, Hisnul Muslim, alih bahasa: Qosdi Ridlwanullah, (Solo: Pustaka Arafah thn,2007) hlm.Muqadimah
[47] Amin Abdullah al Gharib, Nadzariyatu al Islami Ila al Liwath wa al Istimna’, (Kuwait: Maktabah al Faqih, Cet.1 1985 M) hlm.32

0 komentar:

Posting Komentar

www.ayeey.com www.resepkuekeringku.com www.desainrumahnya.com www.yayasanbabysitterku.com www.luvne.com www.cicicookies.com www.tipscantiknya.com www.mbepp.com www.kumpulanrumusnya.com www.trikcantik.net