Oleh : Wawan
Setiawan
A. PENDAHULUAN
Diantara tipu daya syaitan adalah
terjeratnya seseorang dalam nasfsu amara bi su’,[2]
dengannya
akan mudah melakukan berbagai tindak keburukan dan kejahatan,[3]
salah satu kejahatan yang terjadi
belakangan ini ialah
tindak
kriminal yang terjadi kepada anak-anak di bawah umur atau dikenal dengan istilah pedofolia[4]. Sebagai contoh pedofilia, ialah apa yang dialami oleh
Putri Nur Fauziah (9 tahun) yang tewas akibat kekerasan seksual di Kalideres,
Jakarta Barat, pada awal oktober 2015 lalu. Mayat korban kemudian dimasukan
kardus dan dibuang di pinggir jalan. Kejadian ini salah satu contoh kejadian
yang terjadi di Indonesia belakangan ini. Dan dari data Lembaga Perlindungan
Anak (LPA) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menunjukkan bahwa antara tahun 2010 hingga 2014, hingga kini terdapat
21.689.797 kasus pelanggaran hak terhadap anak, dan 58% di antaranya merupakan
kejahatan seksual.[5]
Sehingga saking bencinya publik dengan kasus pedofilia di
atas dan kejahatan seksual yang terjadi di Tanah Air, sekelompok pihak
mengusulkan sanksi tambahan bagi pelaku pedofilia, yang sebelumnya berupa
hukuman minimal 3 tahun, dan maksimal 15 tahun
penjara[6]. Sanksi tambahan tersebut
ialah hukuman kebiri atau kastrasi.[7] Ide hukuman kebiri ini diusulkan oleh KPAI,
Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Pendidikan Nasional
(KPN) kepada Presiden Jokowi hari Selasa, 20 Oktober 2015. Dengan alasan agar
pelaku pedofilia merasakan jera atas perbuatannya, dan Presiden
Jokowi memberi sinyal setuju lalu membahas hal tersebut bersama sejumlah
pejabat seperti,
Jaksa Agung M. Prasetyo. Usulan tersebut sudah ditindaklanjuti dengan
penyusunan draf Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang (Perpu) bagi pelaku
kejahatan anak. Dalam rancangan Perpu tersebut, pelaku dihukum kebiri secara
hormonal.[8]
Namun, bolehkah hukuman kebiri bagi pelaku pedofilia
dalam syari’at Islam? Mengingat Indonesia berpenduduk mayoritas umat Islam!
Dari permasalahan yang terjadi di atas, penulis tertarik untuk membahasnya. Sehingga
dalam pembahasan ini penulis mengkhususkan
kebiri bagi pedofilia yang dilakukan dengan cara hormonal.
B.
DEFINISI
1.
Definisi Kebiri
Kebiri secara etimologi
ialah : "وجعه
خصيتاه ويقال كان جوادا فخصي غني فافتقر" yaitu "Merasakan sakit pada buah pelirnya, dikatakan bahwa kuda itu
dikebiri, yaitu yang bebas, yang tidak tergantung pada yang lainnya padahal ia
membutuhkannya”.[9] Juga
disebutkan dalam Lisanul Arab bahwa "الخصى" ialah "الخِصْية
من أَضاه التناسل واحدة" yaitu “Buah pelir yang menghilangkan keturunan yang
satu”.[10]
Adapun Kebiri secara terminologi
adalah pemotongan dua buah dzakar (al khushyatain, testis), yang dapat
dibarengi dengan pemotongan penis (dzakar). Jadi kebiri dapat berupa pemotongan
testis saja.
Dan inilah pengertian dasar dari kebiri.
Namun adakalanya kebiri berupa pemotongan testis dan penis sekaligus.[11]
Dalam KBBI disebutkan bahwa kebiri ialah menghilangkan
kelenjar testis agar tidak memproduksi mani (pd hewan jantan) atau memotong
ovariumnya (pd hewan betina); menjadikan mandul.[12]
2.
Definisi Pedofilia
Pedofilia secara etimologi berasal dari bahasa Yunani: paidophilia
—pais (
"anak-anak") dan philia ( "cinta yang bersahabat" atau "persahabatan".
)
Sedangkan
secara terminologi ialah gangguan kejiwaan pada orang dewasa atau remaja yang
telah mulai dewasa (pribadi dengan usia 16 atau lebih tua) biasanya ditandai
dengan suatu kepentingan seksual primer atau eksklusif pada anak prapuber (umumnya
usia 13 tahun atau lebih muda, walaupun pubertas dapat bervariasi). Korban
harus 5 tahun lebih muda dari pelaku pedofilia, baru dapat
diklasifikasikan sebagai pedofilia.[13]
C.
SEJARAH DAN MACAM-MACAM KEBIRI PADA MANUSIA
Praktek pengebirian
sudah dilakukan manusia pada zaman dahulu. Sejarah pengebirian terjadi sudah
lebih dari 4.000 tahun silam atau 2.000 tahun SM. Catatan yang ada yang
menyebutkan, pengebirian yang dilakukan dengan sengaja berasal dari Kota Lagash[14]
di Sumeria (Asiria). Mereka yang dikebiri umumnya budak lelaki yang biasa
disebut kasim atau dalam bahasa Inggris disebut dengan eunuch atau
kehilangan kesuburannya (castrated) karena perangkat biologis manusia untuk
kepentingan pembuahan dipotong habis.
Kebiri zaman dahulu
kadang kala dilakukan atas dasar alasan keagamaan atau sosial di budaya
tertentu di Eropa, Timur Tengah, Asia Selatan, Afrika, dan Asia Timur. Setelah
peperangan, pemenang biasanya mengebiri dengan memotong penis dan testis mayat
prajurit yang telah dikalahkan sebagai tindakan simbolis “merampas” kekuatan
dan keperkasaan mereka. Laki-laki yang dikebiri yang disebut orang kasim, biasanya dipekerjakan dan diterima pada kelas
sosial istimewa dan biasanya menjadi pegawai birokrasi atau pengurus rumah
tangga istana.
Di Tiongkok kuno,
pengebirian merupakan salah satu bentuk hukuman tradisional (hingga Dinasti Sui[15])
dan sarana untuk mendapatkan pekerjaan di kalangan istana kaisar. Ketika
Dinasti Ming[16]
berakhir tahun 1644, tercatat ada 70 ribu orang kasim di istana kaisar.Yang
sangat menyedihkan adalah praktek pengebirian di China kuno yaitu para orang
tua memaksa anaknya untuk melakukan itu demi mendapat uang dan mendapat
pengakuan sebuah ‘kebanggaan’ bahwa anaknya menjadi kasim kekaisaran. Cara
pengebirianya pun sangat kejam, saat dikebiri hanya menggunakan pisau kecil
dengan memotong seluruh kemaluannya hingga testis dengan bayaran enam perak
untuk sang tukang kebiri. Lalu pengobatannya dilakukan dengan cara melumasinya
dengan cabe merah dan membiarkannya selama tiga hari. Jika setelah 3 hari air
kencing dapat mengalir, artinya operasi sesat tersebut sukses. Dan jika tidak,
anak kecil tersebut akan meninggal dengan kesakitan yang mengenaskan.[17]
Ada beberapa negara yang hari ini masih melegalkan hukum kebiri
secara hormonal, yaitu :
1. Amerika
Serikat
Negara bagian California merupakan yang
negara bagian AS pertama yang memberlakukan hukuman kebiri secara kimiawi bagi
pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Hukuman kebiri di California diterapkan
sejak tahun 1996.
2. Polandia (Eropa Tengah)
Pemerintah Polandia meloloskan aturan
yang mengatur hukuman kebiri terhadap pelaku kejahatan seksual anak sejak tahun
2009. Namun aturan tersebut baru diberlakukan sejak tahun 2010. Penerapan hukum
kebiri di Polandia dilakukan secara paksa terhadap pelaku yang telah dinyatakan
bersalah oleh pengadilan.
3. Maldova/Maladewa (Samudra Hindia)
Mulai pertengahan tahun 2012, pemerintah
Maldova mulai
memberlakukan hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual anak. Namun hukuman
ini mendapat kecaman dari Amnesty International dan disebut perlakuan tidak
manusiawi.
4. Estonia (Eropa Utara)
Pemerintah Estonia mulai memberlakukan
hukuman kebiri secara kimiawi terhadap pelaku kejahatan seks mulai tahun 2012.
Menteri Kehakiman Estonia saat itu, Kristen Michal menyatakan bahwa hukuman
kebiri secara kimiawi akan diberikan melalui pengobatan untuk menekan libido
pelaku kejahatan seks.
5. Israel
Tidak diketahui pasti sejak kapan pemerintah Israel memberlakukan hukuman
kebiri bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Namun media setempat,
Haaretz, sempat memberitakan dua pelaku kejahatan seks anak yang sepakat untuk
menjalani hukuman kebiri secara kimiawi pada Mei 2009.
6. Argentina
Hukuman kebiri di Argentina baru
diberlakukan di satu provinsi yakni Mendoza sejak tahun 2010. Dengan adanya
aturan yang disahkan melalui dekrit oleh pemerintah provinsi, setiap pelaku
kejahatan seksual atau pemerkosa di Mendoza terancam hukuman kebiri secara
kimiawi.
7. Australia
Hukuman kebiri secara kimiawi di
Australia berlaku di beberapa negara bagian saja, termasuk Western Australia,
Queensland, dan Victoria.
Pada tahun 2010 lalu, seorang pelaku
kejahatan seksual anak yang berulang kali terjerat hukum di North Queensland
kembali diadili karena meraba dan mencium gadis di bawah umur. Pria ini telah
menjalani hukuman kebiri kimiawi sebelumnya, dengan secara sukarela mendapat
pengobatan untuk mengurangi libidonya.
8. Korsel
Mulai Juli 2011, pemerintah Korea
Selatan (Korsel) memberikan izin kepada hakim di negaranya untuk menjatuhkan
hukuman kebiri kimiawi terhadap pelaku kejahatan seksual anak. Perintah hukuman
kebiri dikoordinasikan oleh komisi pada Kementerian Kehakiman Korsel.
Untuk pertama kalinya, pada Mei 2012,
seorang pelaku kejahatan seksual yang berulang kali melakukan pidana yang sama,
Park menjadi orang pertama yang dijatuhi hukuman kebiri kimiawi oleh komisi Kementerian Kehakiman
Korsel. Saat itu, Park dinyatakan bersalah atas empat dakwaan pemerkosaan
terhadap anak perempuan di bawah umur.
9. Rusia
Pada Oktober 2011, parlemen Rusia
meloloskan aturan hukum yang mengizinkan pengadilan untuk memerintahkan hukuman
kebiri kimiawi terhadap pelaku kejahatan seksual. Hukuman tersebut mengancam
pelaku kejahatan seksual yang menyerang anak-anak di bawah usia 14 tahun.[18]
10. Inggris
11. Republik Ceko
12. Polandia
13. Swedia
14. Denmark dan
15. Jerman.[19]
D.
JENIS-JENIS PENGEBIRIAN
Dalam dunia medis, metode kebiri secara
garis besar ada dua macam, yaitu metode fisik dan metode hormonal
(injeksi).
a. Metode
fisik dilakukan dengan cara memotong organ yang memproduksi testosteron[20],
yaitu testis. Setelah testis dipotong dan dibuang melalui operasi, sisanya
diikat dan kemudian dijahit. Dengan pemotongan testis tersebut, berarti sudah
dihilangkan testosteron sebagai hormon pembangkit gairah seks. Akibatnya
laki-laki akan kehilangan gairah seks dan sekaligus menjadi mandul permanen.
b. Metode
kebiri hormonal, yaitu
dilakukan
bukan dengan memotong testis atau penis, tapi dengan cara injeksi
(suntikan) testosteron kepada orang yang dikebiri, yaitu menggunakan obat antiadogren yang mana berfungsi
untuk menekan produksi hormon testosteron.[21]
Ada
dua metode injeksi. Pertama, diinjeksikan obat yang menekan produksi
hormon testosteron. Injeksi dilakukan berulang-ulang sehingga hormon testosteron
seolah-olah hilang. Kedua, diinjeksikan hormon estrogen[22]
kepada orang yang dikebiri, sehingga ia memiliki ciri-ciri fisik seperti
perempuan. Hormon testosteron akan menurun dan gairah seksual juga akan
ikut menurun. Bila suntik hormon testosteron ini dihentikan, keadaan
orang yang dikebiri akan pulih seperti semula.[23]
E.
EFEK SAMPING DARI KEBIRI
Suntikan kebiri hormonal memilki efek samping, yaitu :
1
|
Tak mampu ereksi
|
9
|
Meningkatan
kecemasan, stres, defresi, dan frustasi
|
2
|
Hipertensi[24]
|
10
|
Meningkatkan
berat badan, yang berakibat menaikkan resiko penyakit jantung dan pembuluh
darah
|
3
|
Mudah lelah
|
11
|
Meningkatkan resiko osteoporosis
|
4
|
Migrain
|
12
|
Mengurangi
kerapatan tulang, yang berakibat
|
5
|
Bulu badan
berkurang
|
13
|
Menjadikan pelaku
unfertilitas (mandul)
|
6
|
Meningkatkan
kadar gula darah
|
14
|
Menghilangkan
syahwat
|
7
|
Memperkecil
ukuran testis
|
15
|
Memperbesar
kelenjar payudara pada pria[25]
|
8
|
Mengurangi massa[26]
otot
|
16
|
Mengurangi jumlah
sperma.[27]
|
F.
HUKUM KEBIRI BAGI PEDOFILIA
Hukum kebiri dapat diketahui hukumnya melalui dalil-dalil
di bawah ini :
a.
Hadits Rasulallah shallallaahu 'alaihi wasallam
dari jalur Sa’ad bin Abi Waqash radiyallahu ‘anhu.
عن سَعِيدَ بْنَ الْمُسَيَّبِ يَقُولُ سَمِعْتُ سَعْدَ بْنَ
أَبِي وَقَّاصٍ يَقُولُ رَدَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
عَلَى عُثْمَانَ بْنِ مَظْعُونٍ التَّبَتُّلَ وَلَوْ أَذِنَ لَهُ لَاخْتَصَيْنَا
“Dari Sa'id bin Al Musayyab berkata; Aku mendengar Sa'd
bin Abu Waqqash berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah melarang
Utsman bin Mazh'un untuk hidup membujang. Dan sekiranya beliau mengizinkannya,
niscaya kami akan mengebiri.[28]
b.
Hadits Rasulallah shallallaahu 'alaihi wasallam dari
jalur Qutaibah bin Sa’id radhiyallahu ‘anhu.
حدثنا قتيبة بن
سعيد حدثنا جرير عن إسماعيل عن قيس قال: قال عَبْدِ اللَّهِ كُنَّا نَغْزُو مَعَ
النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلَيْسَ مَعَنَا نِسَاءٌ فَقُلْنَا
أَلَا نَخْتَصِي فَنَهَانَا عَنْ ذَلِكَ فَرَخَّصَ لَنَا بَعْدَ ذَلِكَ أَنْ
نَتَزَوَّجَ الْمَرْأَةَ بِالثَّوْبِ ثُمَّ قَرَأَ { يَا أَيُّهَا الَّذِينَ
آمَنُوا لَا تُحَرِّمُوا طَيِّبَاتِ مَا أَحَلَّ اللَّهُ لَكُمْ }
“Telah menceritakan kepada kami Qutaibah bin Said telah menceritakan Jarir
dari Ismail dari Qais berkata 'Abdullah berkata; Kami pernah berperang bersama
Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam namun tidak mengikut sertakan
istri-istri kami, lalu kami berkata: Wahai Rasulullah, tidakkah kami dikebiri?
Namun Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam melarang kami melakukannya.
tapi setelah itu beliau memberikan keringanan kepada kami untuk menikahi wanita
dalam waktu tertentu. lalu beliau membacakan ayat; Hai orang-orang yang
beriman, janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan
bagi kamu, dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak
menyukai orang-orang yang melampaui batas. (Al Maidah: 87).[29]
c.
Hadits Rasulullah shallallaahu 'alaihi wasallam yang
diriwayatkan dari jalur Sa’id bin ‘Ash radhiyallahu
‘anhu.
وَفِي رِوَايَةٍ
سعيد بن عاص "أَنَّ عُثمَانَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : " يَا
رَسُولَ اللَّهِ ائْذَنْ لِي فِي الاخْتِصَاءِ فَقَالَ : إِنَّ اللَّهَ قَدْ
أَبْدَلَنَا بِالرَّهْبَانِيَّةِ الْحَنِيفِيَّةَ السَّمْحَةَ
Dalam satu riwayat, dari Utsman, beliau berkata, “Ya Rasulullah, izinkanlah
aku untuk mengebiri diriku sendiri.” Maka beliau menjawab, “Sesungguhnya Allah
telah mengganti kerahiban dengan din yang lurus dan mudah.”[30]
d.
Hadits Rasulullah shallallaahu 'alaihi wasallam yang
diriwayatkan dari jalur Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu.
حَدَّثَنَا
يَحْيَى حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ هُوَ ابْنُ أَبِي خَالِدٍ حَدَّثَنِي قَيْسٌ عَنِ
ابْنِ مَسْعُودٍ قَالَ كُنَّا نَغْزُو مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيْسَ لَنَا نِسَاءٌ فَقُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ أَلَا
نَسْتَخْصِي فَنَهَانَا عَنْ ذَلِكَ
Telah menceritakan kepada kami Yahya telah menceritakan kepada kami Isma'il
ia adalah anak Abu Khalid, telah menceritakan kepadaku Qais dari Ibnu Mas'ud ia
berkata; Kami berperang bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam
dan tidak ada para wanita yang ikut, lalu kami berkata; Wahai Rasulullah,
bolehkah kami berkebiri? Namun beliau melarang hal itu.[31]
e.
Hadits yang diriwayatkan secara mauquf oleh Umar
bin Khatab
قال عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ :قال رسو ل الله صلى الله عليه
و سلم :" لا كَنِيسَةَ فِي الإِسْلامِ وَلا خِصَاءَ "
Rasulallah shallallahu
'alaihi wasallam bersabda: “Tidak ada kerahiban dan pengebirian dalam Islam.”
(HR. Ahmad)[32]
f.
Perkataan Ibnu Hajar al-Atsqalani rahimahullah
وقال
ابن حجر : هو نهي تحريم بلا خلاف في بني آدم.
“Imam Ibnu Hajar Al Asqalani rahimahullah berkata,’(Hadits yang melarang kebiri) adalah
larangan pengharaman tanpa perbedaan pendapat di kalangan ulama, yaitu kebiri
pada manusia.’[33]
g.
Ijma’ Ulama’
أجمع
العلماء على أن خصاء بني آدم محرم ولا يجوز.
“Para ulama
telah sepakat bahwa kebiri pada manusia itu diharamkan.”[34]
Dari dalil-dalil di
atas dapat disimpulkan bahwa kebiri secara umum diharamkan. Adapun kebiri yang
dilakukan pada hari ini ialah kebiri secara hormonal, lalu apakah kebiri secara
umum dan secara hormonal dihukumi sama ?
Hukum kebiri kimia sama hukumnya dengan kebiri fisik,
karena beberapa alasan:
1.
Syariah Islam dengan tegas telah
mengharamkan kebiri pada manusia, tanpa ada perbedaan pendapat (khilafiyah) di
kalangan fuqaha.[35]
2.
Kebiri merupakan bentuk hukuman yang memutus keturunan,
sedangkan syari’at Islam melarang umatnya untuk memutus keturunan, sebagaimana
Allah berfirman dalam surat al-Baqarah : 205
وَإِذَا تَوَلَّى سَعَى فِي الْأَرْضِ لِيُفْسِدَ فِيهَا وَيُهْلِكَ الْحَرْثَ
وَالنَّسْلَ وَاللَّهُ لَا يُحِبُّ الْفَسَادَ (البقرة:205)
“Dan apabila dia berpaling (dari engkau), dia berusaha
untuk berbuat kerusakan di bumi, serta merusak tanaman dan ternak sedang Allah
tidak menyukai kerusakan.(QS. Al Baqarah:205)
Ayat ini
diturukan pada seseorang yang bernama Akhnas bin Syariq dimana dialah yang
merusak tanaman dan ternak kaum muslimin denga cara membakar tanaman dan
membakar peternakan mereka. Akan tetapi merusak keturunan seseorang lebih
diperhatikan daripada nerusak keturunan ternak, serta para mufasirin telah
memasukan keturunan manusia pada keumuman ayat ini. Sebagimana dikatakan oleh
Mujahid rahimahullah dalam menafsiri ayat ini :"والنسل" maksudnya ialah setiap makhluk yang berjalan, baik manusia,
hewan, dan binatang melata lainya.”[36]
Diharamkannya
hukum kebiri ialah demi menjaga keturunan (hifdzu an nasl). Karena keturunan
dalam Islam sangatlah urgen.[37]
Dan Nabi shalallahu alaihi wa sallam mencintai umatnya yang memilki
banyak keturunan, oleh karenanya Rasulullah bersabda :
"تزَوَّجُوا
الْوَدُودَ الْوَلُودَ فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمْ الْأُمَمَ" (رواه أبو داود)
"Nikahilah wanita-wanita yang penyayang dan subur (banyak
keturunan), karena aku akan berbangga kepada umat yang lain dengan banyaknya
kalian." (HR. Abu Dawud no.1754)
Dalam hadits ini menjelaskan
bahwa Rasulullah shalallahu
alaihi wa sallam menganjurkan
kepda umatnya agar menikahi wanita-wanita yang penyayang lagi subur (banyak
keturunan),[38] lalu
bagaiman seorang leleki dapat menurunkan keturunan sedangkan ia dalam keadaan
mandul (unfertilitas) karena dikebiri ?
Serta Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam
membanggakan umatnya yang melahirkan banyak keturunan.[39]
Maka dapat kita ambil mafhum mukhalafah, bahwa Rasulullah melarang
umatnya yang memutus keturunan.
3.
Dalam hal metode kebiri yang digunakan adalah metode hormonal
kedua, yakni yang diinjeksikan adalah hormon estrogen, hukumnya juga
haram dari sisi lain, karena mengakibatkan laki-laki yang dikebiri memiliki
ciri-ciri fisik seperti perempuan. Padahal Islam telah
mengharamkan laki-laki menyerupai perempuan atau sebaliknya perempuan
menyerupai laki-laki. Sebagaimana
hadis riwayat Ibnu Abbas Radiyallahu’anhu
bahwa :
لَعَنَ رَسُولُ
اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُتَشَبِّهِينَ مِنْ الرِّجَالِ
بِالنِّسَاءِ وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنْ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ(رواه البخاري)
”Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wasallam telah melaknat
laki-laki yang menyerupai wanita dan melaknat wanita
yang menyerupai laki-laki.” (HR Bukhari no.5435)
Hadis ini mengharamkan perbuatan
laki-laki menyerupai wanita atau perbuatan wanita menyerupai laki-laki. Maka,
metode kebiri dengan cara injeksi hormon estrogen kepada laki-laki
pelaku pedofilia haram hukummya, karena menjadi perantaraan (wasilah) bagi
laki-laki itu untuk menyerupai lawan jenisnya (perempuan). Kaidah fiqih dalam
masalah ini menyebutkan:
الوسيلة إلى الحرام
محرمة.
”
(Segala perantaraan menuju yang haram hukumnya haram juga)”.
4. Syariah Islam telah
menetapkan hukuman untuk pelaku pedofilia sesuai keadaan perbuatannya, sehingga tidak boleh
(haram) melaksanakan jenis hukuman di luar ketentuan syariah Islam. Sebagaimana
firman Allah subhanahu wata’ala :
وَمَا
كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْراً أَنْ
يَكُونَ لَهُمْ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ
فَقَدْ ضَلَّ ضَلالاً مُبِيناً (الأحزاب :36)
“Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula)
bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu
ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan
barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat,
sesat yang nyata.” (QS Al Ahzab [33]: 36).
Ayat tersebut dengan jelas melarang seorang muslim untuk membuat suatu
ketentuan baru apabila sudah ada ketentuan hukum yang sudah ditetapkan dari syariah Islam.
Maka dari itu haram hukumnya menerapkan hukum kebiri untuk pelaku pedofilia,
karena syariah Islam sudah menetapkan rincian hukuman tertentu bagi pelaku
pedofilia. [40]
Adapun
rincian hukuman untuk pelaku pedofilia sebagai berikut
:
a.
Jika yang dilakukan pelaku pedofilia adalah perbuatan
zina, hukumannya adalah hukuman untuk pezina (had zina), yaitu dirajam jika
sudah muhshan (menikah) atau dicambuk seratus kali jika bukan muhshan;[41]
b.
Jika yang dilakukan pelaku pedofilia adalah liwath
(homoseksual), maka hukumannya adalah hukuman mati, bukan yang lain;[42]
c.
Jika yang dilakukan adalah pelecehan seksual (at taharusy
al jinsi) yang tidak sampai pada perbuatan zina atau homoseksual, hukumannya
ta’zir.[43]
Namun ta’zir itu sendiri memiliki kaidah-kaidah khusus yang tidak menyelisihi
nash-nash syar’i.
Haramnya
kebiri juga dikuatkan oleh beberapa pendapat ormas-ormas di Indonesia yang mana
mereka kontra denga hukum kebiri bagi pedofilia, mereka bersasal dari kalangan
kontemporer, seperti Majlis Tarjih PP Muhammadiyah, Asosiasi Pondok Pesantren
Jawa Timur, Hizbut Tahrir, serta kalangan ulama kontemporer lainnya. Mereka
berdalil, kebiri berarti mengubah fisik manusia, melanggar HAM, dan melahirkan
jenis hukuman baru yang tak pernah dikena dalam konsep jinayah Islamiyah.[44]
Dengan adanya alasan-alasan dan pendapat di atas maka semua
jenis kebiri hukumnya haram, sebab ilah dari kedua-duanya sama.
G.
MENCEGAH KASUS PEDOFILIA
Kasus pedofilia dapat dicegah dengan:
1.
Membaca dan mentadaburi Al Qur’an, karena dengannya hati
akan semakin dekat dengan Allah subhanahu wa ta’ala, sehingga terhindar
dari tipu daya syaitan.[45]
2.
Melazimi dzikir pagi dan petang, karena dzikir adalah
sarana terkuat untuk meraih hal-hal yang diinginkan dan menolak hal-hal yang
dibenci (Ibnul Qayyim).[46]
Diantaranya hal yang tidak diinginkan adalah terjerumus dalam kasus pedofilia.
3.
Ghadzul bashar terhadap aurat yang dilarang.
4.
Menjauhi teman dan lingkungan yang buruk.
5.
Mengisi waktu kosong dengan hal yang bermanfaat.
6.
Menghindari hal-hal yang membangkitkan syahwat, seperti :
majalah, koran, gambar, dan lain-lain.[47]
7.
Memisahkan tempat tidur.
8.
Memberikan nasihat kepada masyarakat akan bahaya
pedofilia.
H.
KESIMPULAN DAN PENUTUP
Kebiri merupakan
hukuman yang dilarang oleh syari’at Islam, karena hukuman tersebut menibulkan
banyak madharat, diantaranya; seseorang akan hilang kemuliaannya, terputus
keturunannya, berubahnya fisik seperti perempuan dan lain sebagainya. Begitu
pula dengan hukuman kebiri hormonal. Maka pelaku pedofilia tidak sepatutnya
mendapatkan hukuman kebiri, karena masih banyak hukuman lain, baik itu
dipenjara lebih lama, dita’zir atau yang lainnya, yang bisa membuat efek jera.
Oleh karena itu
tiada pilihan lain bagi kaum muslimin untuk menyelesaikan problemnya kecuali
menegakkan aqidah dan hukum Islam secara kaffah dalam segenap aspek
kehidupan. Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa ta’ala, ”Dan
tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta
alam. (QS. Al Anbiya : 107). Dan rahmat Allah subhanahu wa ta’ala hanya
akan dirasakan jika syariat-Nya dilaksanakan.
Wallahu’alam bi Shawab...
Demikianlah apa
yang dapat kami tulis pada makalah ini, semoga tulisan ini bisa bermanfaat. Apabila
ada kesalahan dalam penulisan, kami mohon maaf. Jazakumullah Khairan...
DAFTAR PUSTAKA :
1.
Muhammad bin Isma’il al-Bukhari, Shahih al-Bukhari,
(Riyadh: Dar as-Salam, 1418 H)
2.
Muslim bin Hajjaj al-Qusyairi, Shahih Muslim,
(Beirut: Dar al-Fikr, tt)
3.
Imam Al Qurthubi, Al-Jami’ Li Ahkamil Qur’an
(Qahirah : Darul Kutub al-Misriyyah, 1384 H.), Vol.5
4.
Imam Ibnu Hajar Al Asqalani , Fathul Bari Syarh Shahih
al-Bukhari, (Beirut : Darul Ma’rifah, 1379 H.), Vol.9
5.
Imam Badruddin Al ‘Aini, ‘Umdatul Qari (Beirut
: Darul Ihyau at-Turats, tt).
Vol.20 (Versi Maktabah as Syamilah)
6. Adil
Mathrudi, Al Ahkam Al Fiqhiyyah Al
Muta’alliqah bi Al Syahwat, (Riyadh: Risalah Magister, Jami’ah Imam Muhammad as-Su’ud,
thn. 1429 H.)
7.
Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah, (Kuwait: Waziratu Auqaf wa Syu’unil
Islamiyyah, 1427 H). Vol.19 (Versi
Shaftwere)
8.
Imam Ibnu Abdil Barr, Al-Istidzkar,
(Beirut : Darul Kutub al- Ilmiyah, 1421 H). Vol.8 (Versi Maktabah as Syamilah)
9.
Imam Shan’ani, Subulus
Salam (Darul
Hadits, tt) Vol.3 (Versi Maktabah as Syamilah)
10.
Wahbah az-Zuhaili, al-Fiqhu al-Islam wa al-Adilatuhu,
(Damaskus:Darul Fikr, 1430), Vol.2
11.
Kamaluddin Jumu’ah Bakar, Masa`il wa Ahkam Yamussu
Jasadal Insan, (Damaskus : Darul Multaqa’, 1426 H.)
10. Ibnul Qayyim al
Jauziyyah, Igatsatu al Lahfan min Mashayidi as Syaithan, (Beirut:
Maktabah as Tsaqafiyyah, tt) Vol.1
12.
Abdurrahman Al
Maliki, Nizhamul ‘Uqubat, tt,
Cet.II
13. Abu Thayyib Muhammad
Syamsyul al Haq, Aiunul al Ma’bud, (Madinah al Munawarah: Darun an Nasr,
Thn.1388 H), Vol.6, (Versi Maktabah as Syamilah)
14.
Ibnul Qayyim al Jauziyyah, Ahkamu Ahlud Dzimmah,
(Damam : Ramadha lin Nasyir, 1418 H.), Vol. 2
15.
Abdul Aziz Abdurrahman, Ilmu Maqasid as Syari’,
(Riyadh:Mamlakah al Arabiyah as Su’udiyah, thn.1423 H.), Vol.1
16.
Said bin Ali bin Wahf al Kahthani, Hisnul Muslim,
alih bahasa: Qosdi Ridlwanullah, (Solo:Pustaka Arafah thn,2007 M.)
17.
Rawwas Qal’ah Jie, Mu’jam Lughah Al Fuqaha,
(Beirut : Darun Nafais, 1408 H).
18.
Ibrahim Musthafa Ahmad, Mu’zamul Washit, (Daru an Nasyr:
Darud Da’wah) Vol.1
19.
Muhammad bin Mukram bin Mandzur, Lisanul Arab,
(Beirut: Dar Shadir) Cet. I, Vol.14
20.
Jawa Pos, (22/10/2015).
21.
Koran Tempo, (23/10/2015).
22.
Koreanberaind.com, Hindustantimes.com, CNN.com, DW.de
23.
Koran Republika Dialog Jum’at Fatwa, Jum’at, 30 Oktober
2015 M/17 Muharram 1437 H
24.
Departemen Pendidikan Nasional, KBBI, (Jakarta: Balai
Pustaka th.2003)
25.
http://www.hizbut-tahrir.or.id/2015/10/26/pro-kontra-hukuman-kebiri-dalam-perspektif-syariah-islam/
26.
Referensi:http://id.wikipedia.org/wiki/Kebiri/http://factsanddetails.com/china.php?itemid=43/
29.
Wikipedia, softwere offline.
[1] Disampaikan dalam Munadzarah ‘Ilmiyah Ma’had Aly
an Nuur, pada hari Sabtu, 19 Rabi’ul Akhir H/30 Januari 2016 M.
[2] Nafsu yang menyuruh kepada
kejahatan, lihat surat Yusuf:53
[3] Ibnul Qayyim al Jauziyyah, Igatsatu
al Lahfan min Mashayidi as Syaithan, (Beirut: Maktabah as Tsaqafiyyah, Tnp.
Thn.) Vol.1, hlm.83
[5] http://www.hizbut-tahrir.or.id/2015/10/26/pro-kontra-hukuman-kebiri-dalam-perspektif-syariah-islam/
[7] Tindakan bedah atau menggunakan
bahan kimia yang bertujuan untuk menghilangkan fungsi testis pada jantan atau
fungsi ovarium pada betina.
[8] Koran Tempo, 23/10/2015.
[10]
Muhammad bin Mukram bin Mandzur, Lisanul Arab, (Beirut: Dar Shadir) Cet.
I, Vol. 14, hlm. 229
[11]
Rawwas Qal’ah Jie, Mu’jam Lughah Al Fuqaha, hlm. 150; Al Mausu’ah Al
Fiqhiyyah, 19/119; ‘Adil Mathrudi, Al Ahkam Al Fiqhiyyah Al Muta’alliqah
bi Al Syahawaat, hlm. 88
[14] Adalah kota kuno yang terletak di
sebelah barat laut pertemuan sungai Efrat dan Tigris. Juga salah
satu kota tertua di timur dekat Kuno.
[15] Adalah sebuah dinasti yang menjadi
peletak dasar bagi kejayaan Dinasti Tang sesudahnya. Dinasti ini mempersatukan
Cina yang terpecah belah pada Zaman Enam Belas Negara sebelumnya.
[16] Adalah dinasti satu dari dua
dinasti yang didirikan oleh pemberontakan petani sepanjang sejarah Cina.
[17].http://id.wikipedia.org/wiki/Kebiri/http://factsanddetails.com/china.php?itemid=43/http://thpardede.wordpress.com/2011/02/07/untuk-apa-di-kebiri/
[18]
http://www.batamnews.co.id/berita-7495-ini-9-negara-yang-menerapkan-hukuman-kebiri-untuk-pelaku-paedofil.html
[19] Koran Republika dialog Jum’at,
fatawa, edisi Jum’at, 30 Oktober 2015 M/ 17 Muharram 1437 H.
[20] Ialah hormon laki-laki yg dihasilkan
oleh testis yg menyebabkan timbulnya ciri seks sekunder laki-laki.
[22]
Ialah hormon kelamin
yg dihasilkan terutama oleh indung telur dan berfungsi, antara lain, untuk
merangsang munculnya tanda-tanda kelamin sekunder pd wanita atau binatang
betina.
[23]
Jawa Pos, 22/10/2015.
[24]
Ialah tekanan darah atau denyut jantung yg lebih tinggi dp normal krn
penyempitan pembuluh darah atau gangguan lainnya.
[25] Koreanberaind.com,
Hindustantimes.com, CNN.com, DW.de
[27]
Koreanberaind.com, Hindustantimes.com, CNN.com, DW.de
[28]
Shahih al-Bukhari, Kitab an Nikah bab ma Yukrahu min at Tabattul wa al
Khisha, no. 5073, Shahih Muslim, Kitab an Nikah bab Istihbabu an Nikah
liman Taqatu Nafsuhu Ilaihi wa Wujida Mu’nah, wa Isytighal min Ajzi an Mu’ni bi
as Shaum, no. 3405
[29] Ibid, Imam al Bukhari no. 5075, Imam Muslim 3410
[30] HR.
Imam Muslim
[32] Ibnul Qayyim al Jauziyyah, Ahkamu Ahlud Dzimmah,
(Damam : Ramadha lin Nasyir, 1418 H). Vol. 2
2/673
[33] Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah Kuwaitiyah, (Kuwait: Waziratu Auqaf wa Syu’unil Islamiyyah,
1427 H). Vol.19, hlm.121
[34]
Adil Mathrudi, Al Ahkam Al Fiqhiyyah Al Muta’alliqah bi Al Syahwat,
(Riyadh : Risalah Magister, Jami’ah Imam Muhammad as-Su’ud, 1429 H), hlm. 88
[35] Sebagaimana di katakan dalam berbagai kitab turats,
misalnya: Imam Al Qurthubi, Al-Jami’ Li Ahkamil
Qur’an (Qahirah : Darul Kutub al-Misriyyah, 1384). Vol.6, hlm.261, Imam Ibnu Abdil Barr, Al Istidzkar,
Tahqiq: Salim Muhammad Atha,
Beirut: Darul Kutub al ilmiyah, Vol.8, hlm.433, Imam Ibnu Hajar Al
Asqalani, Fathul Bari, Beirut: Darul Kutub al Ilmiyah, Vol.9, hlm.111,
Imam Badruddin Al ‘Aini, ‘Umdatul Qari, 20/72, Imam Shan’ani, Subulus
Salam, 3/110. Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah Kuwaitiyyah, 19/119-120;
‘Adil Mathrudi, Al Ahkam Al Fiqhiyyah Al Muta’alliqah bi Al Syahwat,
hlm. 88; Kamaluddin Jumu’ah Bakar, Masa`il wa Ahkam Yamussu Jasadal Insan,
hlm. 90.
[36] Kamaluddin Jumu’ah Bakar, Masa`il
wa Ahkam Yamussu Jasadal Insan, (Damaskus : Darul Multaqa’, 1426 H.) Hlm.89
[37] Abdul Aziz Abdurrahman, Ilmu Maqasid as Syari’,
(Riyadh:Mamlakah al Arabiyah as Su’udiyah, thn.1423 H.) Vol.1, hlm.126
[38] Abu Thayyib
Muhammad Syamsyul al Haq, Aiunul al Ma’bud, (Madinah al Munawarah: Darun
an Nasr, thn.1388 H), Vol.6, hlm.47 (Versi Maktabah as Syamilah)
[41] Wahbah az-Zuhaili, al-Fiqhul al-Islam wa al-Adilatuhu, (Damaskus:Darul Fikr, 1430), Vol. II, hlm.369-370
[43] Abdurrahman Al Maliki, Nizhamul
‘Uqubat, Cet.II, hlm. 93
[45] Ibnul Qayyim al Jauziyyah, Igatsatu
al Lahfan min Mashayidi as Syaithan, (Beirut: Maktabah as Tsaqafiyyah, Tnp.
Thn.) Vol.1, hlm.72-73
[46]
Said bin Ali bin Wahf al Kahthani, Hisnul Muslim, alih bahasa: Qosdi
Ridlwanullah, (Solo: Pustaka Arafah thn,2007) hlm.Muqadimah
[47]
Amin Abdullah al Gharib, Nadzariyatu al Islami Ila al Liwath wa al Istimna’,
(Kuwait: Maktabah al Faqih, Cet.1 1985 M) hlm.32
0 komentar:
Posting Komentar