Senin, 29 Februari 2016

HUKUM RUKHSHAH DALAM TIMBANGAN SYAR’I

0


Oleh: Tyo el-Bungry
Pendahulu
Alhamdulillah wa shalatu wa salam ala Musthafa Shalallahu Alaihi wa Sallam, segala puji hanya milik Allah Ta’ala yang telah melimpahkan segala nikmat kepada hambanya, shalawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada nabi kita, Rasulullah Shalallahu Alaihi wa Sallam serta kepada para keluarganya, sahabat-sahabatnya, dan orang-orang yang senantiasa mengikuti sunnahnya hingga hari kiamat. Amma ba’du.
Di dalam agama Islam terdapat banyak sekali perintah dan larangan, umat Muslimin yang beragama Islam dituntut untuk melaksanakan semua yang diperintahkan oleh Allah dan Rasul-Nya dengan kemampuan maksimalnya. Begitu juga dalam menjauhi segala macam larangannya, kaum Muslimin harus secara totalitas menjauhi semua yang telah Allah dan Rasul-Nya larangan. Namun, di dalam hukum-hukum tersebut masih terdapat keringanan yang Allah berikan kepada hamba-Nya. Seperti bolehnya seseorang memakan bangkai jika dalam kondisi sangat lapar dan tidak ada makanan lain selain bangkai tersebut, di dalam istilah syar’i hukum yang mendapat keringanan disebut dengan rukhshah.
Rukhshah berguna untuk menjadikan agama ini mudah, sehingga pada hukum-hukum syar’i yang sulit untuk dilakukan atau bahkan sampai dapat membahayakan nyawa seorang hamba bisa menjadi berubah hukum dari yang hukum asalnya haram dapat berubah menjadi boleh atau dari yang wajib dilaksanakan berubah menjadi tidak wajib.
Maka pantaslah agama Islam ini disebut dengan agama yang mudah. Tapi ternyata masih ada dari kalangan kaum Muslimin yang belum mengerti atau belum memahami akan hakekat dari rukhshah, sehingga mereka menganggap salah orang-orang yang melakukan ibadah yang di dalamnya terdapat rukhshah. Atau malah mereka yang memahami akan perihal rukhshah, lalu mereka melakukan tindakan yang salah. Mereka berupaya mencari celah di dalam ibadah sehingga bisa dikatakan mendapat rukhshah, atau mereka justru terlalu menggampangkan rukhshah, sehingga mengambil segala macam rukhshah yang ada.
Dari sinilah latarbelakang pembuatan makalah ini, penulis mencoba memaparkan hal-hal yang berkenaan dengan rukhshah, mulai dari definisinya, pembagiannya, sebab-sebab yang menyebabkan mendapat rukhshah, dan apakah semua rukhshah harus diambil?
Maka dengan tulisan ini penulis berharap akan dapat memberikan pengetahuan yang sempat asing di tengah-tengah masyarakat dan membenarkan pemahaman yang sempat keliru di tengah-tengan masyarakat.
Definisi
Secara etimologi, rukhshah ada yang mengartikan dengan sesuatu yang halus dan lembut,[1]ada juga yang mengartikan dengan hal yang mudah dan gampang[2]. Dikatakan rakhusha as-si’ru jika barang tersebut mudah untuk dibeli.[3]
Sedangkan secara terminology, rukhshah memiliki beberapa definisi.
Sebagian ulama mendifinisikan rukhshah dengan sesuatu yang boleh dikerjakan sedangkan pada dasarnya adalah haram.
Al-Amidi berkomentar bahwa definisi yang seperti ini kontradiktif. Sebab bagaimana mungkin sesuatu itu mendapat rukhshah dengan tetapnya hokum akan keharamannya.[4]
Ada juga yang mendefinisikan dengan sesuatu yang boleh dikerjakan disebabkan adanya udzur, bersamaan dengan tetapnya sabab keharamannya.
Al-Amidi juga mengomentari definisi ini, ia menganggap definisi ini tidak jami’ atau belum sempurna. Sebab rukhshah terkadang berupa melakukan sesuatu dan terkadang meninggalkan sesuatu, seperti gugurnya shaum Ramadhan bagi orang yang bersafar.
Maka al-Amidi mencoba mengubah definisi ini dengan ungkapannya, “Seharusnya dikatakan, rukhshah adalah sesuatu yang disyariatkan berupa hukum-hukum karena uzur, hingga akhir definisi. Sehingga mencakup segala peniadaan atau meninggalkan dan juga mencakup penetapan atau mengerjakan. [5]
Sedangkan al-Isnawi mendifinisikan rukhshah dengan,
الحكم الثابت على خلاف الدليل لعذر
Hukum yang telah ditetapkan dengan membedakan dalil syar’i, disebabkan karena adanya uzur”[6]
Dalil Akan Adanya Keringanan
Dari al-Qur’an
 ...يُرِيدُ اللّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلاَ يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْر ...َ    
...Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu...{QS. Al-Baqarah: 185}
 ...لاَ يُكَلِّفُ اللّهُ نَفْساً إِلاَّ وُسْعَهَا  ...
...Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya...{QS. Al-Baqarah: 286}
رَبَّنَا وَلاَ تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْراً كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الَّذِينَ مِن قَبْلِنَا رَبَّنَا وَلاَ تُحَمِّلْنَا مَا لاَ طَاقَةَ لَنَا بِهِ
“Ya Tuhan kami, janganlah Engkau bebankan kepada kami beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang sebelum kami. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau pikulkan kepada kami apa yang tak sanggup kami memikulnya.” {Qs. Al-Baqarah: 286}
يُرِيدُ اللّهُ أَن يُخَفِّفَ عَنكُمْ وَخُلِقَ الإِنسَانُ ضَعِيفاً
“Allah hendak memberikan keringanan kepadamu , dan manusia dijadikan bersifat lemah.” {QS. An-Nisa’: 28}
مَا يُرِيدُ اللّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُم مِّنْ حَرَجٍ

“Allah tidak hendak menyulitkan kamu.” {QS. Al-Ma’idah: 6}
وَيَضَعُ عَنْهُمْ إِصْرَهُمْ وَالأَغْلاَلَ الَّتِي كَانَتْ عَلَيْهِمْ
“Dan membuang dari mereka beban-beban dan belenggu-belenggu yang ada pada mereka.” {QS. Al-Ma’idah: 6}
وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ
“Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan.” {QS. Al-Hajj: 78}
Dari as-Sunnah
الدين يسر أحب الدين الى الله الجنيفية السمحة
“Agama itu adalah mudah, agama yang disenangi Allah adalah agama yang mudah dan benar.” {HR. Al-Bukhari}
يسروا ولا تعسروا
“Mudahkanlah dan jangan mempersukar.” {HR. Al-Bukhari}

Sebab-sebab Adanya Keringanan
Ada beberapa sebab yang memungkinkan seorang hamba mendapat keringanan, di antaranya:
Safar (berpergian), di dalam bepergian kita boleh meng-qhasar shalat yang awalnya empat rakaat menjadi dua rakaat dan boleh tidak berpuasa pada bulan Ramadhan. Sebagaimana firman Allah Ta’ala, “...Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu...” (QS. Al-Baqarah: 185)
Sakit, sebab yang kedua adalah sakit, dalam keadaan sakit seorang boleh shalat dengan duduk, boleh bertayammum sebagai ganti wudhu walaupun air melimpah, tidak berpuasa pada bulan Ramadhan, dan sebagainya.
Terpaksa, di dalam keadaan terpaksa seseorang boleh memakan makanan yang haram, bahkan boleh mengucapkan kata-kata kekafiran atau berbuat perbutan kekafiran jika nyawanya terancam. Maka ia boleh melakukannya sebab terpaksa.
Lupa, lupa adalah fitrah manusia, tak ada yang bisa luput dari yang namanya lupa. Orang bisa bebas dari dosa dikarenakan lupa, sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, “Sesungguhnya Allah membolehkan (mengampuni) bagi umatku ketidak sengajaan, lupa, dan terpaksa.”(HR. Al-Bukhari) contoh dari lupa adalah seperti makan pada waktu puasa Ramadhan atau salam sebelum selesai shalat, kemudian ia berbicara secara sengaja karena ia menyangka shalatnya sudah selesai, maka shalatnya tidak batal.
Bodoh, seperti berbicara di dalam shalat karena ia tidak mengerti, maka shalatnya tidak batal. Namun ada beberapa macam jahl (bodoh), macam-macam jahl (bodoh), yaitu:
Jahl yang batil, jahl yang tidak ada udzur (ampunan) di akhirat nanti. Seperti bodohnya orang kafir dalam masalah sifat-sifat Allah Subhanahu wa Ta’ala, bodohnya para pemuas hawa nafsu dan bodohnya para pemberontak.
Jahl dalam  ijtihad yang benar atau dalam hal syubhat. Maka udzurnya dapat dibenarkan, seperti orang yang menikah dengan anak gadis dari anaknya atau anak gadis dari isterinya, dengan anggapan bahwa yang seperti itu adalah halal.
Jahl di daerah harb (orang muslim yang belum berhijrah). Maka ini termasuk udzur yang dibenarkan, seperti halnya orang yang meminum khamr karena bodoh tentang keharamannya, maka ia tidak mendapat iqab berupa had cambuk sebanyak 80 kali.
Jahlnya orang yang memberi pertolongan (syafi') kepada yang ditolong (masyfu'), jahlnya tuan (ummah) dalam memerdekakan budak dan jahlnya perawan dengan dinikahkan oleh walinya. Maka jahlnya ketiga orang ini terhitung sebagai udzur sampai mereka mengetahuinya.
Kesulitan dan umumul balwa’, seperti shalat dengan najis yang sukar dihindari. Misalnya, darah dari kudis atau kotoran dari debu jalan dan anak lecil memegang mushaf dalam rangaka belajar.
Kekurangan, kekurangan adalah salah satu macam dari kesulitan, karena setiap orang mesti senang pada kesempurnaan. Kekurangan menyebabkan keringanan, seperti anak-anak dan wanita diberi banyak kebebasan dari kewajiban yang ada pada kaum lelaki dewasa dan orang gila dan anak-anak tidak mendapatkan pembebanan karena kekurangan akalnya.[7]

Macam-macam Rukhshah
Para Fuqaha’ membagi rukhshah menjadi tujuh macam:
Pertama, keringanan dengan pengguguran kewajiban, seperti gugurnya kewajiban shalat karena adanya halangan berupa haid dan nifas dan gugurnya kewajiban haji bagi wanita yang tidak mendapatkan mahram.
Kedua, keringanan dengan pengurangan beban, seperti meng-qhasar shalat empat rekaat menjadi dua rakaat.
Ketiga, keringanan dengan penukaran, seperti ditukarnya wudhu atau mandi dengan tayammum.
Keempat, keringanan dengan mendahulukan, seperti jama’ taqdim dalam shalat dan menyegerakan zakat sebelum waktunya.
Kelima, keringanan dengan mengakhirkan, seperti jama’ ta’khir dalam shalat dan penundaan puasa Ramadhan karena sakit atau bepergian.
Keenam, keringanan dengan adanya darurat, seperti meminum khamer dikarenakan adanya sesuatu yang menyumbat tenggorokan dan tidak ada air kecuali khamer, atau memakan bangkai atau babi karena lapar yang dapat menghantarkan kepada kematian.
Ketujuh, keringanan dengan perubahan, seperti merubahan tata cara shalat dalam keadaan menakutkan di kala peperangan sedang berlangsung (shalat khouf).[8]
Sedangkan Hanafiyyah membagi Rukhshah menjadi empat macam :[9]
Pertama, kebolehan melakukan hal-hal yang haram disaat keadaan darurat atau adanya hajat yang mendesak. Seperti mengucapkan kalimat kufur disaat adanya ancaman akan dibunuh, disertai dengan ketenangan hati atas keimanan. Dengan dalil, “Barangsiapa yang kafir kepada Allah sesudah dia beriman (dia mendapat kemurkaan Allah), kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam beriman (dia tidak berdosa)...” (QS. An-Nahl : 106) atau memakan bangkai tatkala dalam kondisi kelaparan yang sangat.
Kedua, kebolehan untuk meninggalkan kewajiban jika dalam prakteknya terdapat masyaqah (kesulitan) yang akan didapat oleh mukalaf. Seperti bolehnya tidak berpuasa pada bulan Ramadhan bagi para musafir dan orang yang sakit, dengan dalil, “Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain...” (QS. Al-Baqarah : 184)
Ketiga, kebolehan di dalam berakad dan segala macam tasharufat yang manusia membutuhkannya, dengan menyelisihi kaedah yang ada. Seperti akad salam, yangmana ia adalah jual beli ma’dum (tidak ada barangnya) dan jual beli macam ini adalah batil, namun syariat membolehkannya disebabkan kebutuhan manusia, sebagaimana halnya dengan istishna’ (pemesanan membuatkan barang).
Keempat, mengangkat hukum-hukum sulit yang disyariatkan pada kaum terdahulu, lalu dijadikan ringan pada umat Muslimin. Seperti bunuh diri sebagai taubat atas maksiat, membersihkan pakaian dengan memotong bagian yang terkena najis.  
Dari sini juga terdapat kesimpulan bahwa Hanafiyah membagi rukhshah menjadi dua, yaitu rukhshah tarfih dan rukhshah isqathi.[10]
Rukhshah tarfih adalah rukhshah yang ketentuan hukum azimah-nya (asal) tetap berlaku dan dalilnya juga masih berlaku. Namun demikian, diberikan rukhshah di dalamnya sebagai bentuk keringanan bagi mukallaf.
            Seperti kebolehan mengucapkan kata-kata yang menyebabkan ia menjadi kufur. Maka dalam kondisi ini orang tersebut diberi rukhshah untuk tetap mengucapkan kata-kata kufur, akan tetapi hatinya tetap dalam keyakinan dan keimanan kepada Allah. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, “Barangsiapa yang kafir kepada Allah sesudah dia beriman (dia mendapat kemurkaan Allah), kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam beriman (dia tidak berdosa), akan tetapi orang yang melapangkan dadanya untuk kekafiran, maka kemurkaan Allah menimpanya dan baginya azab yang besar.” (an-Nahl: 106) Allah Ta’ala  memberikan pengecualian bagi orang yang dalam kondisi seperti ini. Artinya, ia tidak berdosa dan tidak pula mendapat siksa, mengingat adanya uzur dan darurat, yaitu karena jiwanya akan terancam.
Rukhshah isqathi adalah jenis rukhshah yang tidaklah hukum azimah-nya tetap berlaku, akan tetapi kondisi yang mengharuskan keringanan itu telah menggugurkan hukum azimah, dan menjadikan hukum yang disyariatkan di dalamnya sebagai rukhshah. Seperti gugurnya menyempurnakan shalat rubaiyyah dalam kondisi safar.
Hukum Rukhshah
Hukum rukhshah ada beberapa macam, ada yang bersifat wajib, nadb (sunah), ibahah (boleh), atau khilaf al-aula.
            Wajib, seperti memakan bangkai bagi orang yang terpaksa, padahal Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. Al-Maidah: 3)
Dalam ayat ini Allah mengharamkan memakan bangkai, akan tetapi bagi orang yang terpaksa dalam keadaan lapar dan di hadapannya tidak ada sesuatu selain bangkai. Maka dalam kondisi ini Allah memberikan keringanan baginya untuk memakannya sekadar menjaga kehidupannya. Bahkan memakan bangkai tersebut di saat kondisi seperti ini adalah wajib. Hal ini ditetapkan dengan dalil, “...Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan...” (QS. Al-Baqarah: 195)
Nadb, seperti mengqashar shalat dalam safar pada kondisi telah terpenuhi syarat-syaratnya.
Ibahah (boleh), seperti bolehnya akad salam, yang ditetapkan dengan hadits, “Siapa saja yang melakukan salam (pesanan) hendaklah dalam takaran dan timbangan yang jelas hingga tempo yang jelas.”
Yangmana ia adalah jual beli ma’dum (tidak ada barangnya) dan jual beli macam ini adalah batil, namun syariat membolehkannya disebabkan kebutuhan manusia, sebagaimana halnya dengan istishna’ (pemesanan membuatkan barang).
Khilaf al-Aula, sebagian ulama mengungkapkan dengan sebutan irtikab al-makruh (mengerjakan yang makruh). Misalnya adalah berbuka bagi seorang musafir pada hari Ramadhan, yang ia tidak merasakan kesulitan di dalam safarnya, juga memiliki kemampuan dan kekuatan untuk berpuasa, maka yang lebih utama baginya adalah berpuasa. Jika ia berbuka maka ia telah melakukan khilaf al-aula. [11]
Kesimpulan
          Dari pemaparan di atas dapat kita ambil kesimpulan bahwa rukhshah memang benar adanya, dan merupakan bentuk keringanan yang diberikan oleh Allah kepada hamba-Nya sebagai bentuk kasih sayang serta menunjukkan bahwa agama Islam adalah agama yang mudah.
            Lalu dapat kita ketahui juga bahwa dalam pengambilan rukhshah memiliki sebab-sebab yang menjadikan rukhshah tersebut dapat diambil dan dipakai oleh seorang hamba, sehingga kita mengetahui rambu-rambu tentang tatacara pengambilan rukhshah.

Wallahu A’lam bish Shawab

DAFTAR PUSTAKA
1.      Muhammad al-Amin bin Muhammad al-Mukhtar asy-Sya’qithi, Mudzakkarah fi Ushul al-Fiqh (Madinah : Maktabah al-Ulum wa al-Hikam, 2001)
2.      Muhammad Ibrahim al-Hafnawi, Mu’jam Gharib al-Fiqh wa al-Ushul (Kairo : Daar al-Hadits, 2009)
3.      Ibnu Qudamah al-Maqdisi, Raudhatu an-Nadzir wa Junnatu al-Munadzir (Damaskus : Muasasah ar-Risalah, 2009)
4.      Ali bin Muhammad al-Amidi, al-Ihkam fi Ushul al-Ahkam (Riadh : Daar ash-Shami’I, 2003)
5.      Jamaluddin Abdurrahim al-Isnawi, Nihayah as-Sul Syarh Minhaj al-Wushul (Beirut : Daar al-Kutub, 1999)
6.      Muhammad Shidqi bin Ahmad bin Muhammad al-Buwarnu, Al-Wajiz Fi Idhahi Qawa'id al-Fiqh al-Kuliyyah (Bairut : Muasasah ar-Risalah, 1996)
7.      Wahbah az-Zuhaili, al-Wajiz fi Ushul al-Fiqh (Damaskus : Daar al-Fikr, 1999)
8.      Abdul Hayy Abdul ‘Al, Ushul Fiqh al-Islami alih bahasa Muhammad Misbah (Jakarta Timur : Pustaka Al-Kautsar, 2014)






[1] Muhammad al-Amin bin Muhammad al-Mukhtar asy-Sya’qithi, Mudzakkarah fi Ushul al-Fiqh (Madinah : Maktabah al-Ulum wa al-Hikam, 2001), hlm. 59
[2] Muhammad Ibrahim al-Hafnawi, Mu’jam Gharib al-Fiqh wa al-Ushul (Kairo : Daar al-Hadits, 2009), hlm. 268
[3] Ibnu Qudamah al-Maqdisi, Raudhatu an-Nadzir wa Junnatu al-Munadzir (Damaskus : Muasasah ar-Risalah, 2009), hlm. 88
[4] Ali bin Muhammad al-Amidi, al-Ihkam fi Ushul al-Ahkam (Riadh : Daar ash-Shami’I, 2003), vol. 1, hlm. 176
[5] Ibid.
[6] Jamaluddin Abdurrahim al-Isnawi, Nihayah as-Sul Syarh Minhaj al-Wushul (Beirut : Daar al-Kutub, 1999), vol. 1, hlm. 63
[7] Muhammad Shidqi bin Ahmad bin Muhammad al-Buwarnu, Al-Wajiz Fi Idhahi Qawa'id al-Fiqh al-Kuliyyah (Bairut : Muasasah ar-Risalah, 1996), hlm. 227-228
[8] Ibid, hlm.229

[9] Wahbah az-Zuhaili, al-Wajiz fi Ushul al-Fiqh (Damaskus : Daar al-Fikr, 1999), hlm. 142-143
[10] Abdul Hayy Abdul ‘Al, Ushul Fiqh al-Islami alih bahasa Muhammad Misbah (Jakarta Timur : Pustaka Al-Kautsar, 2014), hlm. 165-166
[11] Ibid., hlm. 161-163
www.ayeey.com www.resepkuekeringku.com www.desainrumahnya.com www.yayasanbabysitterku.com www.luvne.com www.cicicookies.com www.tipscantiknya.com www.mbepp.com www.kumpulanrumusnya.com www.trikcantik.net