Kamis, 17 Maret 2016

Zakat Perhiasan dan Hukum al-Maghsyusy

0

by: Tyo el-Bungry
ZAKAT PERHIASAN
Malikiyah berpendapat berdasarkan ijma’, perhiasan yang wajib dizakati adalah yang dijadikan barang dagang, perhiasan tersebut dihitung berdasarkan timbangannya bukan harga bentuknya. Juga yang dijadikan simpanan atau kenangan bukan untuk dipakai, maka wajib dizakati.
Syafi’iyah menganggap wajib pada perhiasan yang dimaksudkan untuk disimpan dan ditabung, wadah-wadah, perhiasan wanita yang dipakai oleh laki-laki, perhiasan laki-laki yang dipakai wanita seperti asesoris pedang, emas yang dighashab lalu dijadikan perhiasan, perhiasan wanita yang boros (yakni mencapai 200 mitsqal atau sekitar 850 gram), dan juga perhiasan yang dimakruhkan memakainya. Untuk perhiasan yang rusak dan tidak bias dipakai lagi, maka wajib dizakati.
Hanabilah berpendapat kewajiban zakat pada perhiasan yang dijadikan barang dagang, perhiasan yang diharamkan untuk wanita yang ia tidak memiliki hak menggunakannya, dan juga perhiasan wanita jika telah rusak dan membutuhkan pembentukan.
Hanafiyah menganggap akan wajibnya zakat pada perhiasan laki-laki ataupun perempuan, baik berupa batang atau cetakan. Dengan dalil, “Bahwa Nabi Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda kepada perempuan yang di tangannya ada dua gelang emas, ‘Apakah kamu memberikan zakat perhiasan ini?’ ia menjawab, ‘Tidak’. Maka Rasulullah bersabda, ‘Apakah engkau akan bergembira jika Allah memberikanmu dua gelang dari api?”(hadits dhaif diriwayatkan oleh Abu Dawud)
Yang dijadikan pertimbangan menurut selain Syafi’iyah dalam nishab adalah beratnya bukan harganya. Maka jika memiliki perhiasan harganya 200 dirham, sementara beratnya kurang dari 200, maka tidak wajib zakat.
Hanabilah mengecualikan jika perhiasan tersebut untuk berdagang, maka dihargai. Jika harganya mencapai nishab, ia wajib zakat.
Syafi’iyah berkata jika harga dengan berat berbeda, maka perhitungan berdasarkan harga bukan berat. Berbeda dengan yang diharamkan karena bendanya seperti bejana-bejana, maka perhitungan dengan beratnya.
Kesimpulan bahwa tidak adanya zakat perhiasan yang dipakai, ini menurut Jumhur. Namun jika perhiasan yang dipakai berlebihan maka tetap dikeluarkan zakatnya.
Hukum al-Maghsyusy
al-Maghsyusy adalah barang yang tercampur dengan yang lebih rendah nilainya dari barang tersebut, seperti emas dengan perak atau perak dengan tembaga.
Dalam permasalahan zakatnya, para fuqaha’ memiliki tiga pendapat:
1.      Hanafiyah berpendapat bahwa yang terhitung adalah yang paling mendominasi, jika mendominasi perak maka perak, jika emas maka emas. Jika yang dominan pada emas dan perak adalah barang lain, maka setatusnya adalah sebagai barang dagangan dan nilainya harus mencapai satu nishab, dan harus diniatkan dagang sebagaimana barang-barang yang lain, kecuali jika ada sejumlah perak murni yang mencapai satu nishab. Adapun barang lain yang setara dengan emas atau perak, diperselisihkan. Pendapat yang terpilih adalah harusnya zakat, sebagai bentuk kehati-hatian.
2.      Malikiyah melihat bahwa yang dijadikan pertimbangan adalah pasaran harga. Maka, zakat wajib untuk harta yang genap timbangannya, sedangkan barang yang tercampur dan kurang timbangannya, jika masing-masing laku di pasaran seperti barang yang genap timbangannya maka terkena kewajiban zakat. Jika tidak laku di pasaran, maka yang murni dihitung dengan menaksir pembersihan dari barang yang tercampur. Berdasarkan hal ini, maka jika bercampur digugurkan dan dizakatkan yang murni dari barang tersebut.
3.      Syafi’iyah dan Hanabilah berpendapat bahwa tidak berkewajiban zakat pada barang yang bercampur, kecuali yang murni dari maghsyusy telah mencapai satu nishab. Dengan dalil, “Tidak ada untuk yang kurang dari lima auqiyah dari perak kewajiban shadaqah”
Maka untuk perhiasan yang akan dizakati adalah yang murni (24 karat), jika tidak maka sesuai dengan ketentuan yang telah disebutkan di atas. Wallahu A’lam!
Maraji’ :
1.      Al-Fikh al-Islam wa Adillatuhu oleh Wahbah az-Zuhaili
2.      Kifayah al-Akhyar oleh Abu Bakr bin Muhammad al-Husaini asy-Syafi’I ulama’ abad 9 H


0 komentar:

Posting Komentar

www.ayeey.com www.resepkuekeringku.com www.desainrumahnya.com www.yayasanbabysitterku.com www.luvne.com www.cicicookies.com www.tipscantiknya.com www.mbepp.com www.kumpulanrumusnya.com www.trikcantik.net